Contoh Perjanjian Magang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP PERUSAHAAN



PERJANJIAN PEMAGANGAN ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PESERTA MAGANG



Pada hari ini Senin tanggal duapuluh tujuh bulan Juni tahun dua ribu enambelas yang bertanda tangan di bawah ini :



1.



N a m a Jabatan Alamat



: : :



................................... ................................... ...................................



Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (PERUSAHAAN) 2.



N a m a Tempat tanggal lahir Alamat



: : :



.............................................. ........................, ........................... .....................................................



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA ( PESERTA MAGANG ) Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memenuhi ketentuan - ketentuan dalam perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini: Pasal 1 KESEPAKATAN



PIHAK PERTAMA bersedia menerima PIHAK KEDUA sebagai peserta Program Pemagangan, dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mengikuti program Pemagangan



yang



dilaksanakan



oleh



PIHAK



PERTAMA



di



.....................................................................................................................



Perusahaan



Pasal 2 JANGKA WAKTU PEMAGANGAN



(1)



Jangka waktu pelaksanaan pemagangan adalah selama 5 ( lima ) bulan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai 09 Desember 2016



(2)



Pemagangan dilaksanakan pada setiap hari kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB (sesuai dengan peraturan dan kondisi perusahaan)



Pasal 3 JENIS KEJURUAN DAN PROGRAM



(1)



Pemagangan yang dilaksanakan oleh pihak pertama adalah Jenis Kejuruan ( Mekanikal Logam )



(2)



Program pemagangan untuk mencapai kualifikasi ( Mekanik yang handal dan berkualitas di PT. Long Soon Indonesia ) sesuai dengan kurikulum dan silabus yang telah disusun.



Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA



(1)



PIHAK PERTAMA mempunyai hak-hak sebagai berikut : 1.1.



Memberhentikan PIHAK KEDUA yang melanggar ketentuan



yang



tercantum dalam perjanjian tanpa kompensasi apapun juga, dalam hal antara lain: a. Melakukan kelalaian, walaupun telah mendapat peringatan, serta melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. b. Dengan sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik PIHAK PERTAMA. c. Melakukan



tindak



kejahatan



misalnya



berkelahi,



mencuri,



menggelapkan, menipu, dan membawa serta memperdagangkan barang-barang



terlarang



baik



di



dalam



maupun



di



luar



perusahaan. d. Absen atau



mangkir tanpa alasan



yang sah sesuai dengan



peraturan yang berlaku di perusahaan. e. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan perjanjian yang telah disepakati. 1.2.



Memiliki



hasil



kerja



PIHAK KEDUA



selama



pelaksanaan



Pemagangan di perusahaan. 1.3



Merekrut PIHAK KEDUA menjadi karyawan bagi yang belum



bekerja, setelah selesainya pemagangan. Dalam hal ini bilamana PIHAK PERTAMA bersedia.



(2)



PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban - kewajiban sebagai berikut: a. Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a,b dan c. b. Melaksanakan program pemagangan hingga selesai. c. Memberikan pembinaan dan pengarahan kepada PIHAK KEDUA. d. Melakukan evaluasi secara berkala tentang perkembangan PIHAK KEDUA dalam hal mengikuti pemagangan.



Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :



(1)



Selama masa pemagangan PIHAK KEDUA mempunyai hak-hak sebagai berikut : a. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) . b. Memperoleh bimbingan dari instruktur/karyawan senior perusahaan. c. Memperoleh sertifikat pemagangan apabila lulus. d. Memperoleh uang saku dan/atau uang transport sesuai dengan ketersediaan dana APBN sebesar Rp. 650.000,-/ Bulan dan sebesar Rp.62.000,- / hari dari perusahaan. e. Memperoleh perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja yang preminya dibayarkan sesuai dengan ketersediaan dana APBN.



(2)



Selama masa pemagangan PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Mengikuti pemagangan hingga selesai . b. Mematuhi segala peraturan yang berlaku di perusahaan. c. Mentaati segala instruksi dari instruktur/karyawan senior perusahaan. d. Wajib tidak menuntut untuk dijadikan karyawan di perusahaan setelah selesai pemagangan sesuai dengan perjanjian. e. Menjaga nama baik perusahaan.



Pasal 6 SANKSI (1)



Bagi PIHAK PERTAMA. Bila PIHAK PERTAMA tidak dapat melanjutkan kegiatan program pemagangan dikarenakan



keadaan/situasi perusahaan, maka PIHAK



PERTAMA berkewajiban membantu mencarikan tempat magang yang



sesuai kepada PIHAK KEDUA. (2)



Bagi PIHAK KEDUA. Bila PIHAK KEDUA melanggar perjanjian yang mengakibatkan kerugian PIHAK PERTAMA dapat dikeluarkan dari program.



Pasal 7 PERSELISIHAN Jika terjadi perselisihan antara Kedua Belah Pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak tercapai penyelesaiannya maka Kedua Belah Pihak dapat meminta bantuan dari instansi terkait setempat, untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku.



Pasal 8 LAIN - LAIN (1)



Jika isi ketentuan dalam perjanjian ini ada yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku maka akan diperbaiki sesuai dengan peraturan/hukum yang berlaku tersebut.



(2)



Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah Pihak.



Pasal 9 PENUTUP



(1)



Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari siapapun juga, serta berlaku sejak tanggal



ditandatangani



dan



berakhir



setelah



selesainya



Program



Pemagangan. (2) Perjanjian pemagangan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas materai, dan memiliki kekuatan hukum yang sama. sebagai pegangan bagi masingmasing pihak dalam melaksanakan perjanjian pemagangan dimaksud.



Mojokerto, Mei 2017 PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



................................ Peserta Magang



.................................. Pimpinan Perusahaan