Perjanjian Kerja Magang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA MAGANG NO. 001/PKM/HaiLobs/Selina/VI/2020 Pada hari ini, Rabu, tanggal Sepuluh, bulan Juni, tahun Dua ribu dua puluh (10 – 06 - 2020), yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama Jabatan Alamat



: Daim Nur Hidayatulloh : Plt. Kepala Personalia : Jl. Walikonang RT 003 RW 005, Kelurahan Bumirejo, - Kebumen



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Sekar Lima Nusantara, selanjutnya disebut Pihak Pertama, dan 2. Nama : Liza Latifah Aini Tanggal Lahir : 04 September 1995 Alamat : Desa Logede RT 003 RW 005, Kecamatan Pejagoan, - Kebumen Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. Kedua belah pihak menerangkan bahwa : -



Pihak pertama menyelenggarakan Program Kerja Magang bagi pihak Kedua yang ingin meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, perilaku dan sikap kerja. Pihak Kedua ingin meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, perilaku dan sikap kerja. Oleh karena itu akan mengikuti Program Kerja Magang yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama.



Dengan demikian Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah saling setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Magang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Penerimaan dan Lokasi Magang Pihak pertama menerima Pihak Kedua sebagai Peserta Program Kerja Magang dan Pihak Kedua menyatakan kesediaannya untuk mengikuti Program Kerja Magang yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama di HaiLobs yang berlokasi di Jl. Walikonang – Bumirejo, Kebumen. Pasal 2 Jangka Waktu Kerja Magang 1). Pihak Pertama bersedia menerima Pihak Kedua untuk Kerja Magang di HaiLobs untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 11 Juni 2020 s/d tanggal 10 Juli 2020 2). Kerja Magang dilaksanakan pada jam kerja untuk setiap hari kerja, yaitu hari Senin sampai dengan Minggu. Jam kerja terbagi menjadi : General Shift (jam 06.00 sampai jam 20.00), Shift I (jam 06.00 sampai dengan jam 14.00), Shift 2 (jam 12.00 sampai dengan jam 20.00), dan shift 3 (jam 08.00 sampai dengan jam 17.00). Pasal 3



Jenis Kejuruan Dalam pelaksanaan program pemagangan ini jenis kejuruan yang dilaksanakan adalah Tata Boga dan Kuliner. Pasal 4 Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak 1). Pihak Pertama mempunyai hak-hak sebagai berikut : a. Menegur, menindak, dan memberhentikan Pihak Kedua jika melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam Pelanggaran Tata Tertib Kerja. b. Memiliki hasil kerja Pihak Pertama selama pelaksanaan kerja magang di perusahaan. c. Apabila ada kebutuhan karyawan setelah selesainya kerja magang, maka Pihak Kedua dapat direkrut untuk menjadi karyawan bagi yang belum bekerja. 2). Pihak Pertama mempunyai Kewajiban-Kewajiban sebagai berikut : a. Memberikan hak-hak Pihak Kedua sesuai dengan pasal 4 ayat 3 b. Melaksanakan kerja magang untuk Pihak Kedua hingga selesai. c. Memberikan pembinaan dan pengarahan kepada Pihak Kedua. d. Melakukan evaluasi secara berkala tentang perkembangan Pihak Kedua dalam hal pelaksanaan kerja magang. 3). Pihak Kedua mempunyai hak-hak sebagai berikut : a. Selama masa kerja magang, Pihak Kedua menerima uang saku dari Pihak Pertama sebesar Rp. ……………. perhari. b. Memberikan pendapat serta usulan pada saat evaluasi. 4). Pihak Kedua mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Mengikuti program kerja magang hingga selesai. b. Mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Pelanggaran Tata Tertib Kerja. c. Mentaati segala instruksi dari Pimpinan. d. Tidak menuntut untuk selebihnya. Pasal 5 Penyelesaian Perselisihan Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Pasal 6 Berakhirnya Perjanjian Bilamana Pihak Kedua melanggar ketentuan yang berlaku di perusahaan Pihak Pertama, maka Pihak Pertama setiap saat dapat mengakhiri perjanjian kerja magang tanpa berkewajiban memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun. Pasal 7 Lain-lain Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diperbaiki sesuai kesepakatan kedua belah pihak.



Pasal 8 Penutup 1) Perjanjian kerja magang ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari siapapun juga, serta berlaku sejak tanggal ditandatangani , dan berakhir setelah selesainya program kerja magang. 2) Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan kekuatan hukum yang sama (lembar asli untuk Pihak Kedua dan lembar salinan untuk Pihak Pertama), yang selanjutnya dapat dipergunakan sebagai pegangan bagi masing-masing pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerja magang tersebut. Ditetapkan di : Kebumen Pada Tanggal : 10 Juni 2020 Pihak Kedua



Pihak Pertama



Peserta Magang



Plt. Kepala Personalia



Liza Latifah Aini



Daim Nur Hidayatulloh