Perjanjian Magang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kop perusahaan PERJANJIAN PEMAGANGAN ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PESERTA MAGANG Pada hari Jum’at , tanggal Delapan Belas, Bulan Maret, Tahun Dua Ribu Sebelas yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama Jabatan Alamat



: : :



Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ( PERUSAHAAN ) 2. Nama : Tempa tanggal Lahir : Alamat



:



Selanjutnya disebut PiHAK KEDUA ( PESERTA MAGANG ) Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dibawah ini Pasal 1 Kesepakatan PIHAK PERTAMA bersedia menerima PIHAK KEDUA sebagai peserta Program Pemagangan yang dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mengikuti program Pemagangan yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA di Rumah Sakit PAKUWON Yang belokasi di Sumedang Pasal 2 Jangka Waktu Pemagangan 1. Jangka waktu pelaksanaan pemagangan adalah 90 hari terhitung sejak tanggal 18-3-2011 s/d 05-7-2011 2. Pemagangan dilaksanakan pada jam kerja untuk setiap hari kera mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.



Pasal 3 Jenis Kejuruan dan Program Dalam pelaksanaan Program pemagangan ini jenis kejuruan yang dilaksanaan adalah TENAGA ADMINISTRASI Dengan program yang disusun mengacu kepada rotasi kerja.



Pasal 6



Sanksi 1. Bagi PIHAK PERTAMA Bila PIHAK PERTAMA Pemagangan



tidak



dilaksanakan



dapat



melanjutkan



keadaan/situasi



kegiatan



Perusahaan,



program



maka



PIHAK



PERTAMA berkewajiban membantu mencarikan tempat magang yang sesuai kepada PIHAK KEDUA, kecuali dalam keadaan perusahaan bangkrut. 2. Bagi PIHAK KEDUA. Bila PIHAK KEDUA mengundurkan tanpa alasan yang jelas dan syah, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 7 Perselishan Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak tercapai penyelesaian maka kedua belah pihak dapat meminta bantuan dari intansi terkait setempat. Untuk menyelesaikan sesuai dengan hukum yang belaku. Pasal 8 Lain-lain 1. JIka isi ketentuan dalam perjanjian ini ada yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang belaku,maka akan diperbaiki sesuai dengan peraturan / hukum yang berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 9 Penutup 1. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari siapapun juga, serta berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah selesainya program pemagangan. 2. Perjanjian Pemagangan ini dibuat rangkap 2 ( dua ) diatas materai secukupnya dengan ketentuan hukum yang sama, lembar asli untuk PIHAK PERTAMA



dan



dipergunakan



lembar



sebagai



kedua pegangan



untuk bagi



PIHAK



KEDUA,



masing-masing



yang



dapat



pihak



dalam



melaksanakan perjanjian pemagangan dimaksud. Sumedang.18 Maret 2011 PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



(……………….……….) (…………………………..)