Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Gudang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN SEWA (KONTRAK) TANAH & BANGUNAN SURAT PERJANJIAN SEWA (KONTRAK) ini ditandatangani pada hari Jumat, tanggal 31 Maret 2017 oleh dan antara yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama



:



CHANDRA AGUNG



Alamat



:



Jl. RAYA BOJONG KENYOT DESA TERTINGGAL



No KTP



:



5171033112420140



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut -----------------------------PIHAK PERTAMA----------------------------------2. Nama Alamat



:



ALEXANDER FIRMANTO



:



JL. YOS SUDARSO VI/04 RT.04 RW.15 MANGUNHARJO, MAYANGAN, KOTA PROBOLINGGO



No KTP



:



3574032405910003



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Kodok Bangor (KB) yang berkedudukan di Kompleks Pergudangan TanRise K-Walk Kav B – 9 Jl. Raya Mondoroko - Karanglo - Malang ; selanjutnya dalam perjanjian ini disebut ---------------------------------PIHAK KEDUA------------------------------------PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK” dan sendiri-sendiri disebut sebagai “PIHAK”. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa (kontrak) tanah dan bangunan; dimana PIHAK PERTAMA sebagai pemilik tanah dan bangunan menyewakan atau mengontrakkan seluruh tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA yang bertempat di JL MUDENG MUNDEH NO.57 A, KEROBOKAN KAJA, KECAMATAN KUTA UTARA, KABUPATEN BADUNG. PASAL 1 Persetujuan sewa-menyewa ini berlaku untuk masa kontrak selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Masa kontrak mulai berlaku terhitung mulai tanggal 31 Maret 2 sampai dengan tanggal 31 Maret 2. Penyerahan



tanah



dan



bangunan



tersebut



dilakukan



oleh



PIHAK



PERTAMA



setelah



penandatanganan surat perjanjian ini. Pasal 2………..



PASAL 2 Biaya sewa tanah dan bangunan ini disepakati PARA PIHAK sebesar Rp. 125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk jangka waktu sewa selama setahun dan uang sewa akan segera dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA segera setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Sewa ini. PASAL 3



1. PIHAK KEDUA wajib memakai bangunan tersebut dan memeliharanya dalam keadaan baik, segala perubahan dan tambahan atas bangunan tersebut yang dikehendaki oleh PIHAK KEDUA, untuk kepentingannya dapat diselenggarakan setelah disetujui PIHAK PERTAMA, dan segala ongkosongkos perbaikan tersebut di atas ditanggung oleh PIHAK KEDUA. 2. Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (force majeure) seperti bencana alam, kerusuhan dan kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi beban PIHAK PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban PIHAK KEDUA PASAL 4 Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 dan 2018 serta biaya listrik, air (PAM), dan telepon selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban PIHAK KEDUA. PASAL 5 PIHAK KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan area yang disewakan baik tanah maupun ruangan dalam bangunan dengan tidak terbatas. PASAL 6 Di dalam masa berlakunya sewa, PIHAK PERTAMA dengan alasan apa pun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan PIHAK KEDUA harus mengosongkan bangunan yang dikontrak; maka PIHAK PERTAMA harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA. PASAL 7 Satu bulan sebelum masa sewa berakhir, PIHAK KEDUA dengan persetujuan PIHAK PERTAMA dapat memperpanjang masa sewa dengan memperbaharui perjanjian sewa dan biaya sewa yang disepakati PARA PIHAK. PASAL 8 1. Pada waktu penghentian sewa, PIHAK PERTAMA tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk bangunan dalam keadaan semula. PIHAK PERTAMA menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk didalam ruangan. 2. Jika Masa Sewa tidak diperpanjang maka PIHAK PERTAMA memberikan waktu maksimal selama 1 (satu) minggu dari tanggal berakhirnya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk memindahkan barangbarang milik PIHAK KEDUA dari dalam area yang disewakan. Pasal 9………..



PASAL 9 PIHAK PERTAMA bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, apabila ada pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan tanah dan bangunan yang disewakan tersebut. PASAL 10 Segala permasalahan yang timbul atas Perjanjian Sewa ini kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, tetapi tidak menutup kemungkinan apabila tidak ada solusi atas permasalahan yang timbul PARA PIHAK sepakat memilih Pengadilan Negeri Jakarta untuk menyelesaikan masalah tersebut. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan.



Surat Perjanjian ini ditandatangni dalam rangkap 2 (dua), dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. PARA PIHAK,



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(CHANDRA AGUNG)



(ALEXANDER FIRMANTO)