8 0 140 KB
PROGRAM KERJA EKSTRA KOMPUTER TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SMP NEGERI 2 PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2019
BAB I PENDAHULUAN A. Pengertian dan Latar Belakang 1. Latar Belakang Di era globalisasi yang sedemikian cepat berubah, perkembangan teknologi informasi adalah salah satu unsur kebudayaan yang paling cepat perubahannya dibanding unsur kebudayaan lainnya. Keadaan ini jika tidak disikapi maka bisa menyebabkan “culture shock”/ kejutan budaya, seperti penggunaan internet yang tidak diambil manfaat positifnya. Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMPN 2 Patuk Berdasarkan K-13 mencakup bahan kajian tentang Hardware dan Software. Pada Mata Pelajaran TIK, konsep yang ada dipelajari
melalui
pendalaman
Teori
dan
Praktek,
dengan
penyatupaduan/sinkronisasi tersebut melalui demonstrasi kerja, dimungkinkan siswa mendapatkan nilai tambah yang berguna sebagai nilai tambah skill/ keterampilan yang diperlukan untuk mendukung kepentingan pendidikan pada khususnya dan kepentingan praksis kehidupan pada umumnya. Demikian TIK memiliki dimensi sebagai “applied science”. Dari kegiatan berkaitan dengan peningkatan nilai tambah/”value added” bagi alumni SMPN 2 Patuk Gunungkidul, di Madrasah ini memberikan pendidikan tambahan/ extra pilihan
yang salah satunya berbasis skill/ keterampilan yaitu
extra computer. Guna mendukung fungsi dan tujuan pembelajaran extra computer khususnya dan mapel TIK pada umumnya di SMPN 2 Patuk Gunungkidul, diperlukan media dan pembimbing yang membantu kelancaran pelaksanaan praktikum atau demonstrasi yang diperlukan. 2. Dasar/Landasan Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentan Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan dasar dan Menengah. Pasal I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut: Pasal 2A (1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal. (2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran. 2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar
3. Maksud dan Tujuan Mewujudkan tujuan Pendidikan nasional dengan membekali peserta didik keterampilan dan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Seni melalui Mata Pelajaran extra computer/ Teknologi Informasi dan Komunikasi. 4. Sasaran Sasaran kegiatan extra tambahan ini dimaksudkan sebagai daya dukung visi SMPN 2 Patuk Gunungkidul yang ingin bertekad mewujudkan peserta didik menjadi “CERIA” yaitu Cerdas, mandiri dan Agamis. Dengan penguasaan IPTEKS oleh peserta didik, maka SMPN 2 Patuk Gunungkidul berusaha mewujudkan tujuan pendidikan nasional 5. Ruang Lingkup Ruang lingkup pendidikan/extra Komputer menekankan pada penguasaan software/ perangkat lunak. Hal ini dikarenakan SMPN 2 Patuk Gunungkidul memiliki laboratorium computer yang memadai untuk memperdalam materi software. Sedangkan untuk program teknisi yang lebih ke penguasaan hardware, belum dilakukan karena beberapa pertimbangan seperti belum punya sarana dan tenaga ahli dari intern SMPN 2 Patuk Gunungkidul.
BAB II PENGORGANISASIAN A. Pengorganisasian 1. Struktur Organisasi Kegiatan extra computer ini merupakan salah satu program kerja SMPN 2 Patuk Gunungkidul di bawah koordinasi dari Waka Kesiswaan. 2. Susunan Personal Di bawah pengawasan dari Waka Kesiswaan yang merupakan kepanjangan tangan dari kepala sekolah yang merupakan fungsi garis koordinasi menejerial. Adapun susunan pelaksanannya sbb: a. Penanggungjawab laboratorium
: Yusuf Effendy, S.Pd.I
b. Pembimbing/tutor
:
1) Drs. Sujarno. 2) Yusuf Effendy, S.Pd. 3. Jadwal extra komputer No
Waktu
Kelas
1
Senin, Pukul 14.30 – 15.30
VIII A, B, C
2
Selasa, Pukul 13.30 – 15.00
IX A, B, C, D
3
Jumat, Pukul 14.30 – 15.30
VII A, B, C
B. Pembagian Tugas 1. Penanggung Jawab a. Melakukan inventarisasi barang di lab. Computer dan penataan ruang dan computer berdasarkan topologi jaringan yang efisien b. Melakukan fungsi maintenance/ pemeliharaan inventaris yang ada. c. Memberikan laporan kondisi barang – barang inventaris untuk diteruskan ke pihak madarasah d. Melakukan pengawasan penggunaan barang inventaris e. Melaporkan kejadian – kejadian penting yang berkaitan dengan penggunaan barang inventaris 2. Pembimbing/tutor a. Melakukan pembelajaran Komputer dengan baik dengan penyampaian materi, memantau dan
mengawasi penggunaan komputer
b. Mengarahkan peserta didik untuk selalu melakukan scanning dari media memori external yang dimasukkan ke port USB
c. Mengarahkan siswa untuk melakukan proses pengaktifan dan proses mematikan computer dengan prosedur yang benar d. Mengaktifkan antivirus sesuai kebutuhan C. Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer PERATURAN DAN TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER 1. Penggunaan Komputer a.
Siswa
wajib
melepas
alas
kaki
selama
memasuki
ruang
laboratoriu komputer b.
Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
c.
Siswa menjaga kebersihan laboratorium, dengan tidak memabawa makanan, minuman ke ruang laboratorium
d.
Setiap siswa harus mematikan komputer dengan prosedur yang benar setelah selesai menggunakan komputer.
e.
Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
f.
Siswa yang tidak mematuhi peraturan ini maka akan mendapat sanksi
g.
Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
h.
Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
i.
Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
j.
Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
2. Pengajaran a. Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan b. Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti extra komputer harus ada keterangan kepada pembimbing extra c. Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain. d. Siswa selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan kecuali pindah kelas karena mengikuti extra yang lain. e. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum. f. Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.
BAB III LABORATORIUM KOMPUTER Inventaris Laboratorium Komputer 2019 NO
NAMA ALAT
1
PC Pentium 20
2
Monitor CRT
3
Meja computer
4
PC all in one Acer
5
PC all in one Dell
6
Printer HP DesJet GT 5820
7
Kursi
8
Speaker
9
Hub/switch
10
Server
11
AC
12
Kipas Angin
13
Jaringan internet
14.
LCD
15
Layar LCD
KONDISI BAIK
RUSAK
JUMLAH
BAB IV PROGRAM LAB KOMPUTER TAHUN PELAJARAN 2019/2020 A. Program Kerja NO JENIS KEGIATAN
SASARAN YANG INGIN
WAKTU
DICAPAI 1 2
Penyusunan pedoman
Dalam pelaksanaan kegiatan dapat September
dan Program kerja
terencana dan sistematis
Semester 1/ Gasal
dimaksud meliputi : Peserta didik Oktober Nopember mampu memanfaatkan email dan
Materi pengenalan
web
bagian dari computer
4
1. Pengenalan hardware dan software yang dipakai akses meliputi, hardware dan internet software 2. Penggunaan web browser untuk memeperoleh informasi dan mengenal fasilitas yang ada di internet 3. Membuat, mengirim email berbasis web dan memafaatkan fasilitas file attachment email 4. Mengenal hosting di internet 5. Membuat website pribadi di blogspot.com 6. Posting artikel/tulisan di web blog pribadi SEMESTER 2/GENAP Meliputi: 1. Peserta didik mampu menggunakan aplikasi berbasis meteri aplikasi grafis 2. Mengenal perangkat lunak pengolah grafis) pengolah grafis 3. Mengenal / identifikasi menu dan toolbox photoshop 4. Menggunakan menu dan toolbox photoshop 5. Membuat karya sederhana dengan memanfaatkan menu dan toolbox photoshop 4
Oktober Tatap muka ( TM) 1 TM 2 TM 3, 4 Nopember TM 5 TM 6,7 TM 8 Januari-Mei JAN, TM 1 TM 2,3,4 FEB, MAR APRIL, MEI
BAB V PENUTUP Program ini hanyalah sebuah perangkat perencanaan dalam upaya mencapai suatu tujuan. Program bukan satu-satunya hal/ factor deterministic/ menentukan bagi tercapainya tujuan, ada hal lain yang juga punya andil tercapainya tujuan diantaranya, saran /media, SDM nya, dsb. Akan tetapi keberadaan program sangat penting untuk mengetahui standar ketercapain tujuan dan sebagai arah perubahan yang akan dicapai. Di sini ada yang saling keterkaitan yakni program yang baik dan Sumber Daya manusia yang handal. Program yang baik, tentu saja program yang didasarkan atas kenyataan dan perhitungan secara matang serta dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya. Demikian semoga rencana program ini bisa terlaksana dengan baik.
Mengetahi
Patuk, 15 Juli 2019
Kepala Sekolah
Koordinator BTIK,
DALNO LEGOWO, M.Pd.
YUSUF EFENDY, S.Pd.I.
NIP 196503281986021003