13 0 139 KB
Contoh surat permintaan kredensial calon staf medis baru RS. PROKLAMASI KARAWANG Jl. Raya Rengas Dengklok, Km 2 Telp.( 0267) 482192, 483658, Fax (0267) 484495 KARAWANG Nomor Lampiran Perihal
: 0./ .. /..../2011 : : Kredensial calon Staf Medis baru
Karawang, .......2011 Kepada Yth. Ketua Komite Medis RS. Proklamasi Cq Sub Komite Kredensial di Tempat
Dengan hormat, Sehubungan dengan rencana penerimaan calon staf medis baru RS Proklamasi Nama Alamat Keahlian profesi
: Dr ........... : ............ : Spesialis ................
Maka dengan ini diminta Komite Medis Cq Sub Komite Kredensial, untuk melakukan proses kredensialing atas calon tersebut, dan memberikan rekomendasi kewenangan klinis kepada ybs untuk dapat bekerja di RS Proklamasi sesuai profesinya. Bersama ini dilampirkan berkas lamaran ybs sebagai bahan dalam melakukan kredensialing. Demikian agar maklum
Direktur RS Proklamasi
Dr Djoni Darmadjaja, SpB, MARS
Contoh surat rekomendasi utk calon staf medis baru
RS. PROKLAMASI KARAWANG KOMITE MEDIS Jl. Raya Rengas Dengklok, Km 2 Telp.( 0267) 482192, 483658, Fax (0267) 484495 KARAWANG Nomor Lampiran Perihal
: 0./Sek-KOM-MED/../2011 : : Hasil kredensial dan Rekomendasi calon Staf Medis baru a/n Dr ...........
Karawang, .......2011 Kepada Yth. Direktur RS. Proklamasi di Tempat
Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Direktur RS proklamasi No ..../...../2011 tentang permintaan kredensialing calon staf medis baru RS Proklamasi Nama Alamat Keahlian profesi
: Dr .............. : ............ : Spesialis ................
Maka dengan ini Komite Medis Cq Sub Komite Kredensial, telah melakukan proses kredensialing atas calon tersebut, dan memberikan rekomendasi klinis kepada ybs untuk dapat bekerja di RS Proklamasi sebagai spesialis ............ dengan kewenangan klinis sesuai dengan standar pelayanan profesi yang ditetapkan Kolegiumnya dan ditetapkan dalam lampiran rekomendasi ini. Bersama ini kami kembalikan berkas lamaran ybs berikut berkas bukti-bukti proses kredensialing. Demikian agar maklum Ketua Komite Medis RS Proklamasi
Dr........................ .................,
Contoh surat rekomendasi utk staf medis lama RS. PROKLAMASI KARAWANG Jl. Raya Rengas Dengklok, Km 2 Telp.( 0267) 482192, 483658, Fax (0267) 484495 KARAWANG Nomor Lampiran Perihal
: 0./ .. /..../2011 : : Rekredensial Staf Medis RS Proklamasi
Karawang, .......2011 Kepada Yth. Ketua Komite Medis RS. Proklamasi Cq Sub Komite Kredensial di Tempat
Dengan hormat, Sehubungan dengan kebijakan rumah sakit yang tertuang dalam SK Direktur NO ..../...../2011, tentang Surat Penugasan Klinis staf medis RS Proklamasi, maka sebagai dasar pembuatan surat penugasan klinis atas : Nama : Dr ........... Alamat : ............ Keahlian profesi : Spesialis ................ dengan ini diminta Komite Medis Cq Sub Komite Kredensial, untuk melakukan proses kredensialing atas staf medis tersebut, dan memberikan rekomendasi kewenangan klinis kepada ybs untuk dapat tetap bekerja di RS Proklamasi sesuai profesinya. Bersama ini dilampirkan berkas kelengkapan sebagai bahan dalam melakukan kredensialing. Demikian agar maklum
Direktur RS Proklamasi
Dr Djoni Darmadjaja, SpB, MARS
RS. PROKLAMASI KARAWANG KOMITE MEDIS Jl. Raya Rengas Dengklok, Km 2 Telp.( 0267) 482192, 483658, Fax (0267) 484495 KARAWANG Nomor Lampiran Perihal
: 0./Sek-KOM-MED/../2011 : : Surat penugasan klinis Staf Medis
Karawang, .......2011 Kepada Yth. Direktur RS. Proklamasi di Tempat
Dengan Hormat, Menindak lanjuti surat Direktur RS Proklamasi No .../.../2011 tentang rekredensial atas staf medis RS Proklamasi yang telah habis masa berlaku surat penugasan klinisnya, maka setelah melakukan proses rekredensial terhadap staf tersebut dengan ini Komite Medis merekomendasikan nama yang tercantum dibawah ini untuk untuk tetap menjadi staf medis RS.Proklamasi. Dengan ini kami usulkan untuk diberi surat penugasan klinis atas ; Nama : dr. ................. Keahlian : Spesialis ........ . Adapun kewenangan klinis yang dapat diberikan kepada ybs adalah sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam panduan pelayanan profesi yang ditetapkan Kolegiumnya dan ditetapkan dalam lampiran rekomendasi ini. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya.
Hormat Kami, Ketua Komite Medis RS. Proklamasi,
Lampiran Surat Rekomendasi Komite Medis
KEWENANGAN KLINIS (Clinical Privileges) Kewenangan klinis untuk dokter dalam menjalankan praktek medis di Rumah Sakit Proklamasi (RSP) diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien termasuk pemberian pelayanan dengan standar profesi yang tinggi, mengurangi resiko klinis, dan mengembangkan pendidikan dan pelatihan sesuai bidang disiplin ilmu, hal ini disesuaikan kompetensi yang didapat selama pendidikan dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua ketentuan sesuai standar pelayanan medis serta dilandasi etika dan moral yang baik kepada pasien, sejawat dan mitra kerja yang lain . Kewenangan ini diberikan kepada: Nama
: Dr. Jagal ,SpB
Kualifikasi
: Spesialis Bedah Umum
Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan penunjang, penatalaksanaan dan terapi serta konsultasi medis kepada dokter bidang disiplin yang lain. Untuk kewenangan prosedur yang khusus ditetapkan dalam bentuk kriteria yang tertera dibawah ini No
TINDAKAN
DIMINTA
DISETUJU I
BEDAH DIGESTIF 1
Laparotomi
√
2
Torako-Laparotomi (darurat)
3
Penutupan Perforasi Sederhana
√
V
4
Pembuatan stoma (Gastrostomi, Ileostomi, Kolostomi, Sigmoidostomi)
√
V
5
Rektoskopi / Anuskopi
√
6
Laparoskopik Diagnostik (darurat)
7
Reseksi dan anastomosis usus
√
8
Penanggulangan trauma hepar (darurat)
√
9
Splenektomi
√
10
Drenase pankreatitis (darurat)
√
11
Pankreasektomi (partial & darurat)
12
Eksteriorisasi
√
√
√ √
KET
13
Appendektomi terbuka
√
14
Appendektomi laparoskopik
15
Kolesistektomi terbuka
16
Kolesistektomi laparoskopik
17
Gastroenterostomi
18
Gastrektomi (partial)
19
Hemikolektomi
√
20
Herniotomi
√
21
Hemoroidektomi
√
22
Fistulektomi, fistulotomi (Fisura ani)
√
23
Operasi Miles
√
24
Operasi Hartmann
√
25
Reseksi Anterior sigmoid
26
Pasang "T" tube
√
27
Rouxen Y anatomosis
√
28
Bypass enterotomi
√ √ √ √ √
√
√
BEDAH ONKOLOGI 29
Biopsy insisional / biopsy cubit
√
30
Ekstirpasi tumor lunak
√
31
Ekstirpasi tumor jinak kulit / jaringan lunak lainnya
√
32
Ekstirpasi tumor Jinak parotis
√
33
Salphingo oophorektomi bilateral pada kanker payudara
√
34
Mastektomi simpleks
35
√ √
Mastektomi subkutaneus
36
Mastektomi radikal
√
37
Modifikasi mastektomi radikal
√
38
Strumektomi
√
39
Tiroidektomi pada Ca
√
40
Radikal neck dissection (RND) (Classical)
√
41
Parotidektomi
√
42
Operasi tumor jaringan lunak
√
43
Eksisi luas dan rekonstruksi sederhana
√
44
Flap kulit / otot
√
gynaecomas ti
BEDAH KEPALA LEHER 45
Tindakan pada trauma jaringan lunak wajah
√
46
Trakheostomi
√
47
Repair fraktur Mandibula
√
48
Repair fraktur maksila
√
49
Repair fraktur zigoma
√
50
Repair fraktur nasal
√
51
Biopsi insisional / biopsi cubit
√
52
Biopsi kelenjar getah bening
√
53
Ekstirpasi kista duktus tireoglosus
√
54
Ekstirpasi tumor jinak parotis
55
Strumektomi
56
Tiroidektomi pada Ca
√
57
Radikal Neck disection (RND) (classical)
√
58
Parotidektomi
√
59
Operasi Tumor jaringan lunak (kista dermoid, higroma leher, dll)
60
Eksisi luas dan rekonstruksi sederhana
√
61
Hemiglossektomi
√
62
Reseksi mandibula
√
63
Eksisi tumor jinak rongga mulut
√
64
Eksisi & marsupialisasi ranula
√
65
Eksisi Kista bronkiogenik
√
66
Mandibulektomi Marginalis
67
Ekskokleasi kista rahang
√
68
Flap kulit / otot
√
69
Labioplasti
√
No
TINDAKAN
√ √
Konsul Konsul bila ragu2
√
√
DIMINTA
70
Palatoplasti
71
Insisi abses maksilofasial
√
72
Insisi flegmon dasar mulut
√
DISETUJUI
KET
√
BEDAH ANAK 73
Laparotomi
√
Kedaruratan
74
Torako-Laparotomi
√
Kedaruratan
75
Penutupan Perforasi Sederhana
√
Kedaruratan
76
Pembuatan stoma (Gastrostomi, Ileostomi, Kolostomi, Sigmoidostomi)
√
77
Operasi hernia diafragmatika traumatik
√
78
Selioplasti
√
79
Herniotomi
√
pd anak > 2 th
80
Ligasi tinggi hidrokel
√
Pd anak > 5 th
81
Operasi invaginasi laparotomi
√
82
Operasi tumor retroperitoneal
√
83
Operasi PSA RP terbatas
√
84
Operasi omfalokel
√
85
Operasi Kriptorkhismus
√
86
Operasi hipospadia
√
87
Repair hernia diafragmatika kongenital/kel diafragma kongenital
√
88
Operasi Willems tumor
√
89
Anoplasti sederhana (cut back)
√
90
Circumsisi
√
91
Operasi piloromiotomi
√
92
Spleenektomi
√
93
Detorsi torsi testis & orkidopeksi
√
94
Anastomosis tarik trobos
√
95
Operasi kelainan umbilicus
√
96
Eksisi Higroma
√
97
Eksisi limpangioma
√
98
Appendektomi
√
√
√
√
Hanya pada kasus dengan Peritonitis
BEDAH THORAKS KARDIOVASKULER 99
Torakotomi (darurat)
√
100
Fiksasi internal iga
√
101
Pemasangan WSD / drainase toraks
√
Emergency
102
Perawatan trauma toraks konservatif
√
Emergency
103
Rekontruksi vaskuler perifer (trauma)
√
104
Perikardiosentesis terbuka (darurat)
√
105
Reseksi iga
√
106
Simpatektomi torakal
√
107
Simpatektomi lumbal / simpatektomi
√
periarterial 108
No
Stripping varises, eksisi varises, ligasi - komunikasi TINDAKAN
√
DIMINTA
DISETUJU I
109
Operasi A-V shunt (Brecia - Cimino)
V
√
110
Operasi jendela toraks
V
√
111
Perawatan varises non bedah
112
Operasi aneurisma perifer
√
V
V
√ √
KET
113
Debridement, amputasi ganggren diabetik atau penyakit y.l.
114
Eksisi hemangioma
V
√
115
Embolektomi perifer darurat
V
√
KONSUL VASKULER
V
BEDAH ORTHOPAEDI 116
Tindakan reposisi tertutup dan immobilisasi
√
√
117
Debridement Fraktur terbuka gr I-IIIII
√
√
118
Fiksasi eksternal
V
√
119
Amputasi ekstremitas
√
√
120
Disartikulasi sendi kecil dan sedang
121
Pemasangan traksi (skeletal, skin, Glisson)
√
√
122
Tendon repair
√
√
123
Disartikulasi sendi besar : panggul, bahu, lutut
124
Reduksi terbuka dan fiksasi interna (ORIF)
√
√
125
Nailing : Femur, Tibia
√
√
126
Plate & Screw : Femur, Tibia, radius, Ulna, Humenus, Clavicula
√
√
127
K. Wire : Tangan dan Kaki (Carpalia, Tarsalia, Phalanx)
V
√
128
Tension band Wiring (tbw) : Olecranon, Patella, Ankle
√
√
129
Biopsi Tulang
V
√
√
V
√
REPOSISI TERTUTUP
130 131
Perawatan CTEV konservatif Sekwesterektomi / guttering
V
√
V
√
KONSUL ORTHOPEDI
BEDAH UROLOGI 132
Punksi - buli / sistostomi
√
√
133
Kateterisasi / businasi
√
√
134
Nefrektomi
V
√
135
Repair urehtra, ureter, ginjal (trauma)
V
√
136
Orkhidektomi
√
√
137
Ureterostomi eksterna (darurat)
V
√
138
Repair ruptur buli-buli
V
√
139
Vasektomi
√
√
140
Sistoskopik, endoskopik diagnostik
V
√
141
Section alta
√
√
142
Hidrokelektomi
√
V
143
Insisi Infiltrat urin
V
√
144
Insisi perirenal abses
V
√
145
Drenase pionefrosis
V
√
146
Nefrostomi
V
√
147
Prostatektomi terbuka
√
√
DISETUJUI
TIDAK DISETUJUI
No
TINDAKAN
148
Ligasi tinggi Varikokel
√
√
149
Nefrolitotomi
V
√
150
Pielolitotomi
√
√
151
Operasi Hipospodia
V
√
152
Repair kriptorkhismus & orkhidopeksi
V
√
153
Ureterolitotomi 1/3 tengah & proximal
√
√
154
Urethrolitotomi
√
√
155
Urethrostomi eksterna
V
√
V
√
156
Uretero-ileo shunt
BEDAH SARAF 157
Boor hole
√
158
Trepanasi trauma (fraktur cranium, EDH)
√
KET
KONSUL UROLOGI
159
Reposisi fraktur impresi
√
160
Repair saraf perifer
√
161
Eksisi meningokel & mielokel (sederhana)
√
BEDAH PLASTIK & REKONSTRUKSI 162
Debridement luka bakar
√
V
163
Repair fraktur tulang hidung
√
V
164
Repair fraktur tulang mandibula
√
V
165
Repair fraktur tulang maksila
√
V
166
Tandur alih kulit
√
V
167
Release kontraktur
168
Eksisi keloid
√
169
Labioplasti
√
170
Palatoplasti
√
171
Operasi hipospadi
√
172
Flap kulit / otot
√
√ V √
Dengan catatan: meskipun wewenang klinis telah disetujui akan tetapi jika menghadapi kesulitan dalam prosedur pembedahan tetap akan dirujuk ke sub spesialis yang sesuai bidang disiplin ilmunya.
Demikianlah kewenangan klinis ini ditetapkan dengan berorientasi pada peraturan Medical Staff Bylaws Rumah Sakit Proklamasi (RSP) dan mempertimbangkan situasi serta kondisi
Rumah
Sakit
Proklamasi
(RSP).
Serta
secara berkala
akan
dievaluasi
dan
disempurnakan sesuai dengan perkembangan Ilmu dan Teknologi (IPTEK) Kedokteran yang ada. Ditetapkan : di Karawang, Disetujui: Dr .......... Ketua Panitia Kredential
Dr........... Ketua Komite Medis
Lampiran Rekomendasi Komite Medis untuk dokter umum
KEWENANGAN KLINIS (Clinical Privileges)
Kewenangan klinis untuk dokter dalam menjalankan praktek medis di Rumah Sakit Proklamasi (RSP) diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien termasuk pemberian pelayanan dengan standar profesi yang tinggi, mengurangi resiko klinis dan mengembangkan pendidikan serta pelatihan sesuai bidang disiplin ilmu, hal ini disesuaikan kompetensi yang didapat selama pendidikan dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua ketentuan sesuai standar pelayanan medis serta dilandasi etika dan moral yang baik kepada pasien, sejawat dan mitra kerja yang lain Kewenangan ini diberikan kepada: Nama
: Dr. Harry Trianto
Kualifikasi
: Dokter Umum
Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan penunjang, penatalaksanaan dan terapi serta konsultasi medis kepada dokter bidang disiplin yang lain. Untuk kewenangan prosedur yang khusus ditetapkan dalam bentuk kriteria yang tertera dibawah ini:
No
PROSEDUR
DIMINTA
1
Resusitasi yang meliputi berbagai upaya medik yang dilakukan terhadap penderita gawat, untuk mencegah terjadinya kematian dan cacat yang tetap, termasuk di dalamnya resusitasi sistem pernapasan, peredaran darah dan syaraf serta memberikan obatobatan yang perlu. (termasuk kasus asthma bronciale, asfiksia)
√
v
√
v
2
DISETUJU I
Intubasi oro / naso trachea 3
Thoracocentesis dengan jarum.
√
v
4
Memberikan pertolongan pertama pada penderita dengan aritmia
√
v
KET
Ada serifikat ATLS
ACLS
5
Memberikan pertolongan pertama pada penderita infark miokard (DC) (termasuk pertolongan pertama pada kasus acut coronaria syndrom)
√
6
Menanggulangi renjatan/syok hipovolemik. (termasuk pertolongan pertama pada kasus gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit, gangguan keseimbangan asam basa).
√
7
Melakukan vena sectie jika diperlukan.
√
8
Menghentikan perdarahan (termasuk pertolongan pertama pada kasus hematemesis melena dan hemaptoe).
√
9
Menegakkan diagnosa/diagnosa deferensial penderita koma dan kelainan sistem saraf pusat, keadaan darurat SSP (termasuk gangguan penurunan kesadaran)
√
10
Menanggulangi keadaan alergi akut.
√
11
Menanggulangi akut (memasang nasogastric tube
√
12
Memasang bebat bidai.
√
13
Memberikan pertolongan pertama pada keadaan darurat obsetri / ginekologi.
√
14
Memberikan pertolongan pertama pada penyalahgunaan obat/gigitan binatang/keracunan.
√
15
Pertolongan pada kasus retensio urine (memasang kateter urine)
√
16
Pertolongan pada kejadian: sengatan listrik, luka bakar
√
17
Melakukan tindakan rawat luka (wound toilet), kecuali :
√
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.
abdomen
Perlukaan pada mata Perlukaan pada rongga pharyng Perlukaan tembus rongga pharyng Perlukaan tembus rongga perut. Perlukaan pada anus Perlukaan di dalam vagina Perlukaan dengan patah tulang terbuka. Perlukaan dengan putus tendon. Perlukaan dengan putus syaraf. Perlukaan dengan putus pembuluh darah besar.
v
ACLS
Dengan catatan: bahwa semua kesulitan dalam prosedur kegawat daruratan diatas akan dirujuk ke konsulen/spesialis yang sesuai bidang disiplin ilmunya.
Demikianlah kewenangan klinis ini ditetapkan dengan berorientasi pada peraturan Medical Staff Bylaws Rumah Sakit Proklamasi (RSP) dan mempertimbangkan situasi serta kondisi
Rumah
Sakit
Proklamasi
(RSP).
Serta
secara berkala
akan
dievaluasi
dan
disempurnakan sesuai dengan perkembangan Ilmu dan Teknologi (IPTEK) Kedokteran yang ada. Ditetapkan : di Karawang Disetujui
:
Dr. ............ Ketua Panitia Kredential
Dr......... Ketua Komite Medis