Contoh Proses Kredensial [PDF]

  • Author / Uploaded
  • halim
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh surat permintaan kredensial calon staf medis baru RS. PROKLAMASI KARAWANG Jl. Raya Rengas Dengklok, Km 2 Telp.( 0267) 482192, 483658, Fax (0267) 484495 KARAWANG Nomor Lampiran Perihal



: 0./ .. /..../2011 : : Kredensial calon Staf Medis baru



Karawang, .......2011 Kepada Yth. Ketua Komite Medis RS. Proklamasi Cq Sub Komite Kredensial di Tempat



Dengan hormat, Sehubungan dengan rencana penerimaan calon staf medis baru RS Proklamasi Nama Alamat Keahlian profesi



: Dr ........... : ............ : Spesialis ................



Maka dengan ini diminta Komite Medis Cq Sub Komite Kredensial, untuk melakukan proses kredensialing atas calon tersebut, dan memberikan rekomendasi kewenangan klinis kepada ybs untuk dapat bekerja di RS Proklamasi sesuai profesinya. Bersama ini dilampirkan berkas lamaran ybs sebagai bahan dalam melakukan kredensialing. Demikian agar maklum



Direktur RS Proklamasi



Dr Djoni Darmadjaja, SpB, MARS



Contoh surat rekomendasi utk calon staf medis baru



RS. PROKLAMASI KARAWANG KOMITE MEDIS Jl. Raya Rengas Dengklok, Km 2 Telp.( 0267) 482192, 483658, Fax (0267) 484495 KARAWANG Nomor Lampiran Perihal



: 0./Sek-KOM-MED/../2011 : : Hasil kredensial dan Rekomendasi calon Staf Medis baru a/n Dr ...........



Karawang, .......2011 Kepada Yth. Direktur RS. Proklamasi di Tempat



Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Direktur RS proklamasi No ..../...../2011 tentang permintaan kredensialing calon staf medis baru RS Proklamasi Nama Alamat Keahlian profesi



: Dr .............. : ............ : Spesialis ................



Maka dengan ini Komite Medis Cq Sub Komite Kredensial, telah melakukan proses kredensialing atas calon tersebut, dan memberikan rekomendasi klinis kepada ybs untuk dapat bekerja di RS Proklamasi sebagai spesialis ............ dengan kewenangan klinis sesuai dengan standar pelayanan profesi yang ditetapkan Kolegiumnya dan ditetapkan dalam lampiran rekomendasi ini. Bersama ini kami kembalikan berkas lamaran ybs berikut berkas bukti-bukti proses kredensialing. Demikian agar maklum Ketua Komite Medis RS Proklamasi



Dr........................ .................,



Contoh surat rekomendasi utk staf medis lama RS. PROKLAMASI KARAWANG Jl. Raya Rengas Dengklok, Km 2 Telp.( 0267) 482192, 483658, Fax (0267) 484495 KARAWANG Nomor Lampiran Perihal



: 0./ .. /..../2011 : : Rekredensial Staf Medis RS Proklamasi



Karawang, .......2011 Kepada Yth. Ketua Komite Medis RS. Proklamasi Cq Sub Komite Kredensial di Tempat



Dengan hormat, Sehubungan dengan kebijakan rumah sakit yang tertuang dalam SK Direktur NO ..../...../2011, tentang Surat Penugasan Klinis staf medis RS Proklamasi, maka sebagai dasar pembuatan surat penugasan klinis atas : Nama : Dr ........... Alamat : ............ Keahlian profesi : Spesialis ................ dengan ini diminta Komite Medis Cq Sub Komite Kredensial, untuk melakukan proses kredensialing atas staf medis tersebut, dan memberikan rekomendasi kewenangan klinis kepada ybs untuk dapat tetap bekerja di RS Proklamasi sesuai profesinya. Bersama ini dilampirkan berkas kelengkapan sebagai bahan dalam melakukan kredensialing. Demikian agar maklum



Direktur RS Proklamasi



Dr Djoni Darmadjaja, SpB, MARS



RS. PROKLAMASI KARAWANG KOMITE MEDIS Jl. Raya Rengas Dengklok, Km 2 Telp.( 0267) 482192, 483658, Fax (0267) 484495 KARAWANG Nomor Lampiran Perihal



: 0./Sek-KOM-MED/../2011 : : Surat penugasan klinis Staf Medis



Karawang, .......2011 Kepada Yth. Direktur RS. Proklamasi di Tempat



Dengan Hormat, Menindak lanjuti surat Direktur RS Proklamasi No .../.../2011 tentang rekredensial atas staf medis RS Proklamasi yang telah habis masa berlaku surat penugasan klinisnya, maka setelah melakukan proses rekredensial terhadap staf tersebut dengan ini Komite Medis merekomendasikan nama yang tercantum dibawah ini untuk untuk tetap menjadi staf medis RS.Proklamasi. Dengan ini kami usulkan untuk diberi surat penugasan klinis atas ; Nama : dr. ................. Keahlian : Spesialis ........ . Adapun kewenangan klinis yang dapat diberikan kepada ybs adalah sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam panduan pelayanan profesi yang ditetapkan Kolegiumnya dan ditetapkan dalam lampiran rekomendasi ini. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya.



Hormat Kami, Ketua Komite Medis RS. Proklamasi,



Lampiran Surat Rekomendasi Komite Medis



KEWENANGAN KLINIS (Clinical Privileges) Kewenangan klinis untuk dokter dalam menjalankan praktek medis di Rumah Sakit Proklamasi (RSP) diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien termasuk pemberian pelayanan dengan standar profesi yang tinggi, mengurangi resiko klinis, dan mengembangkan pendidikan dan pelatihan sesuai bidang disiplin ilmu, hal ini disesuaikan kompetensi yang didapat selama pendidikan dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua ketentuan sesuai standar pelayanan medis serta dilandasi etika dan moral yang baik kepada pasien, sejawat dan mitra kerja yang lain . Kewenangan ini diberikan kepada: Nama



: Dr. Jagal ,SpB



Kualifikasi



: Spesialis Bedah Umum



Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan penunjang, penatalaksanaan dan terapi serta konsultasi medis kepada dokter bidang disiplin yang lain. Untuk kewenangan prosedur yang khusus ditetapkan dalam bentuk kriteria yang tertera dibawah ini No



TINDAKAN



DIMINTA



DISETUJU I



BEDAH DIGESTIF 1



Laparotomi







2



Torako-Laparotomi (darurat)



3



Penutupan Perforasi Sederhana







V



4



Pembuatan stoma (Gastrostomi, Ileostomi, Kolostomi, Sigmoidostomi)







V



5



Rektoskopi / Anuskopi







6



Laparoskopik Diagnostik (darurat)



7



Reseksi dan anastomosis usus







8



Penanggulangan trauma hepar (darurat)







9



Splenektomi







10



Drenase pankreatitis (darurat)







11



Pankreasektomi (partial & darurat)



12



Eksteriorisasi











√ √



KET



13



Appendektomi terbuka







14



Appendektomi laparoskopik



15



Kolesistektomi terbuka



16



Kolesistektomi laparoskopik



17



Gastroenterostomi



18



Gastrektomi (partial)



19



Hemikolektomi







20



Herniotomi







21



Hemoroidektomi







22



Fistulektomi, fistulotomi (Fisura ani)







23



Operasi Miles







24



Operasi Hartmann







25



Reseksi Anterior sigmoid



26



Pasang "T" tube







27



Rouxen Y anatomosis







28



Bypass enterotomi



√ √ √ √ √











BEDAH ONKOLOGI 29



Biopsy insisional / biopsy cubit







30



Ekstirpasi tumor lunak







31



Ekstirpasi tumor jinak kulit / jaringan lunak lainnya







32



Ekstirpasi tumor Jinak parotis







33



Salphingo oophorektomi bilateral pada kanker payudara







34



Mastektomi simpleks



35



√ √



Mastektomi subkutaneus



36



Mastektomi radikal







37



Modifikasi mastektomi radikal







38



Strumektomi







39



Tiroidektomi pada Ca







40



Radikal neck dissection (RND) (Classical)







41



Parotidektomi







42



Operasi tumor jaringan lunak







43



Eksisi luas dan rekonstruksi sederhana







44



Flap kulit / otot







gynaecomas ti



BEDAH KEPALA LEHER 45



Tindakan pada trauma jaringan lunak wajah







46



Trakheostomi







47



Repair fraktur Mandibula







48



Repair fraktur maksila







49



Repair fraktur zigoma







50



Repair fraktur nasal







51



Biopsi insisional / biopsi cubit







52



Biopsi kelenjar getah bening







53



Ekstirpasi kista duktus tireoglosus







54



Ekstirpasi tumor jinak parotis



55



Strumektomi



56



Tiroidektomi pada Ca







57



Radikal Neck disection (RND) (classical)







58



Parotidektomi







59



Operasi Tumor jaringan lunak (kista dermoid, higroma leher, dll)



60



Eksisi luas dan rekonstruksi sederhana







61



Hemiglossektomi







62



Reseksi mandibula







63



Eksisi tumor jinak rongga mulut







64



Eksisi & marsupialisasi ranula







65



Eksisi Kista bronkiogenik







66



Mandibulektomi Marginalis



67



Ekskokleasi kista rahang







68



Flap kulit / otot







69



Labioplasti







No



TINDAKAN



√ √



Konsul Konsul bila ragu2











DIMINTA



70



Palatoplasti



71



Insisi abses maksilofasial







72



Insisi flegmon dasar mulut







DISETUJUI



KET







BEDAH ANAK 73



Laparotomi







Kedaruratan



74



Torako-Laparotomi







Kedaruratan



75



Penutupan Perforasi Sederhana







Kedaruratan



76



Pembuatan stoma (Gastrostomi, Ileostomi, Kolostomi, Sigmoidostomi)







77



Operasi hernia diafragmatika traumatik







78



Selioplasti







79



Herniotomi







pd anak > 2 th



80



Ligasi tinggi hidrokel







Pd anak > 5 th



81



Operasi invaginasi laparotomi







82



Operasi tumor retroperitoneal







83



Operasi PSA RP terbatas







84



Operasi omfalokel







85



Operasi Kriptorkhismus







86



Operasi hipospadia







87



Repair hernia diafragmatika kongenital/kel diafragma kongenital







88



Operasi Willems tumor







89



Anoplasti sederhana (cut back)







90



Circumsisi







91



Operasi piloromiotomi







92



Spleenektomi







93



Detorsi torsi testis & orkidopeksi







94



Anastomosis tarik trobos







95



Operasi kelainan umbilicus







96



Eksisi Higroma







97



Eksisi limpangioma







98



Appendektomi



















Hanya pada kasus dengan Peritonitis



BEDAH THORAKS KARDIOVASKULER 99



Torakotomi (darurat)







100



Fiksasi internal iga







101



Pemasangan WSD / drainase toraks







Emergency



102



Perawatan trauma toraks konservatif







Emergency



103



Rekontruksi vaskuler perifer (trauma)







104



Perikardiosentesis terbuka (darurat)







105



Reseksi iga







106



Simpatektomi torakal







107



Simpatektomi lumbal / simpatektomi







periarterial 108



No



Stripping varises, eksisi varises, ligasi - komunikasi TINDAKAN







DIMINTA



DISETUJU I



109



Operasi A-V shunt (Brecia - Cimino)



V







110



Operasi jendela toraks



V







111



Perawatan varises non bedah



112



Operasi aneurisma perifer







V



V



√ √



KET



113



Debridement, amputasi ganggren diabetik atau penyakit y.l.



114



Eksisi hemangioma



V







115



Embolektomi perifer darurat



V







KONSUL VASKULER



V



BEDAH ORTHOPAEDI 116



Tindakan reposisi tertutup dan immobilisasi











117



Debridement Fraktur terbuka gr I-IIIII











118



Fiksasi eksternal



V







119



Amputasi ekstremitas











120



Disartikulasi sendi kecil dan sedang



121



Pemasangan traksi (skeletal, skin, Glisson)











122



Tendon repair











123



Disartikulasi sendi besar : panggul, bahu, lutut



124



Reduksi terbuka dan fiksasi interna (ORIF)











125



Nailing : Femur, Tibia











126



Plate & Screw : Femur, Tibia, radius, Ulna, Humenus, Clavicula











127



K. Wire : Tangan dan Kaki (Carpalia, Tarsalia, Phalanx)



V







128



Tension band Wiring (tbw) : Olecranon, Patella, Ankle











129



Biopsi Tulang



V











V







REPOSISI TERTUTUP



130 131



Perawatan CTEV konservatif Sekwesterektomi / guttering



V







V







KONSUL ORTHOPEDI



BEDAH UROLOGI 132



Punksi - buli / sistostomi











133



Kateterisasi / businasi











134



Nefrektomi



V







135



Repair urehtra, ureter, ginjal (trauma)



V







136



Orkhidektomi











137



Ureterostomi eksterna (darurat)



V







138



Repair ruptur buli-buli



V







139



Vasektomi











140



Sistoskopik, endoskopik diagnostik



V







141



Section alta











142



Hidrokelektomi







V



143



Insisi Infiltrat urin



V







144



Insisi perirenal abses



V







145



Drenase pionefrosis



V







146



Nefrostomi



V







147



Prostatektomi terbuka











DISETUJUI



TIDAK DISETUJUI



No



TINDAKAN



148



Ligasi tinggi Varikokel











149



Nefrolitotomi



V







150



Pielolitotomi











151



Operasi Hipospodia



V







152



Repair kriptorkhismus & orkhidopeksi



V







153



Ureterolitotomi 1/3 tengah & proximal











154



Urethrolitotomi











155



Urethrostomi eksterna



V







V







156



Uretero-ileo shunt



BEDAH SARAF 157



Boor hole







158



Trepanasi trauma (fraktur cranium, EDH)







KET



KONSUL UROLOGI



159



Reposisi fraktur impresi







160



Repair saraf perifer







161



Eksisi meningokel & mielokel (sederhana)







BEDAH PLASTIK & REKONSTRUKSI 162



Debridement luka bakar







V



163



Repair fraktur tulang hidung







V



164



Repair fraktur tulang mandibula







V



165



Repair fraktur tulang maksila







V



166



Tandur alih kulit







V



167



Release kontraktur



168



Eksisi keloid







169



Labioplasti







170



Palatoplasti







171



Operasi hipospadi







172



Flap kulit / otot







√ V √



Dengan catatan: meskipun wewenang klinis telah disetujui akan tetapi jika menghadapi kesulitan dalam prosedur pembedahan tetap akan dirujuk ke sub spesialis yang sesuai bidang disiplin ilmunya.



Demikianlah kewenangan klinis ini ditetapkan dengan berorientasi pada peraturan Medical Staff Bylaws Rumah Sakit Proklamasi (RSP) dan mempertimbangkan situasi serta kondisi



Rumah



Sakit



Proklamasi



(RSP).



Serta



secara berkala



akan



dievaluasi



dan



disempurnakan sesuai dengan perkembangan Ilmu dan Teknologi (IPTEK) Kedokteran yang ada. Ditetapkan : di Karawang, Disetujui: Dr .......... Ketua Panitia Kredential



Dr........... Ketua Komite Medis



Lampiran Rekomendasi Komite Medis untuk dokter umum



KEWENANGAN KLINIS (Clinical Privileges)



Kewenangan klinis untuk dokter dalam menjalankan praktek medis di Rumah Sakit Proklamasi (RSP) diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien termasuk pemberian pelayanan dengan standar profesi yang tinggi, mengurangi resiko klinis dan mengembangkan pendidikan serta pelatihan sesuai bidang disiplin ilmu, hal ini disesuaikan kompetensi yang didapat selama pendidikan dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua ketentuan sesuai standar pelayanan medis serta dilandasi etika dan moral yang baik kepada pasien, sejawat dan mitra kerja yang lain Kewenangan ini diberikan kepada: Nama



: Dr. Harry Trianto



Kualifikasi



: Dokter Umum



Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan penunjang, penatalaksanaan dan terapi serta konsultasi medis kepada dokter bidang disiplin yang lain. Untuk kewenangan prosedur yang khusus ditetapkan dalam bentuk kriteria yang tertera dibawah ini:



No



PROSEDUR



DIMINTA



1



Resusitasi yang meliputi berbagai upaya medik yang dilakukan terhadap penderita gawat, untuk mencegah terjadinya kematian dan cacat yang tetap, termasuk di dalamnya resusitasi sistem pernapasan, peredaran darah dan syaraf serta memberikan obatobatan yang perlu. (termasuk kasus asthma bronciale, asfiksia)







v







v



2



DISETUJU I



Intubasi oro / naso trachea 3



Thoracocentesis dengan jarum.







v



4



Memberikan pertolongan pertama pada penderita dengan aritmia







v



KET



Ada serifikat ATLS



ACLS



5



Memberikan pertolongan pertama pada penderita infark miokard (DC) (termasuk pertolongan pertama pada kasus acut coronaria syndrom)







6



Menanggulangi renjatan/syok hipovolemik. (termasuk pertolongan pertama pada kasus gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit, gangguan keseimbangan asam basa).







7



Melakukan vena sectie jika diperlukan.







8



Menghentikan perdarahan (termasuk pertolongan pertama pada kasus hematemesis melena dan hemaptoe).







9



Menegakkan diagnosa/diagnosa deferensial penderita koma dan kelainan sistem saraf pusat, keadaan darurat SSP (termasuk gangguan penurunan kesadaran)







10



Menanggulangi keadaan alergi akut.







11



Menanggulangi akut (memasang nasogastric tube







12



Memasang bebat bidai.







13



Memberikan pertolongan pertama pada keadaan darurat obsetri / ginekologi.







14



Memberikan pertolongan pertama pada penyalahgunaan obat/gigitan binatang/keracunan.







15



Pertolongan pada kasus retensio urine (memasang kateter urine)







16



Pertolongan pada kejadian: sengatan listrik, luka bakar







17



Melakukan tindakan rawat luka (wound toilet), kecuali :







a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



abdomen



Perlukaan pada mata Perlukaan pada rongga pharyng Perlukaan tembus rongga pharyng Perlukaan tembus rongga perut. Perlukaan pada anus Perlukaan di dalam vagina Perlukaan dengan patah tulang terbuka. Perlukaan dengan putus tendon. Perlukaan dengan putus syaraf. Perlukaan dengan putus pembuluh darah besar.



v



ACLS



Dengan catatan: bahwa semua kesulitan dalam prosedur kegawat daruratan diatas akan dirujuk ke konsulen/spesialis yang sesuai bidang disiplin ilmunya.



Demikianlah kewenangan klinis ini ditetapkan dengan berorientasi pada peraturan Medical Staff Bylaws Rumah Sakit Proklamasi (RSP) dan mempertimbangkan situasi serta kondisi



Rumah



Sakit



Proklamasi



(RSP).



Serta



secara berkala



akan



dievaluasi



dan



disempurnakan sesuai dengan perkembangan Ilmu dan Teknologi (IPTEK) Kedokteran yang ada. Ditetapkan : di Karawang Disetujui



:



Dr. ............ Ketua Panitia Kredential



Dr......... Ketua Komite Medis