Contoh SK Kelulusan Siswa Madrasah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL ISLAM CANDIPURO NOMOR 096/MI.NI/C/VI/2020 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL ISLAM CANDIPURO Menimbang



:



a.



b.



c.



d.



Mengingat



:



1.



2.



bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah; bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah; Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 12 Juni 2020. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Nurul Islam Candipuro tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);



3.



4.



5.



6. 7.



8. 9.



10.



11.



12.



13.



14.



15.



16.



Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851); Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah; Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab; Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020;



17. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020; 18. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL ISLAM CANDIPURO TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020.



KESATU



: Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020 Pada Madrasah Ibtidaiyah Nurul Islam Candipuro sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. : Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



KEDUA



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Candipuro pada tanggal 15 Juni 2020 KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL ISLAM CANDIPURO



JAMILATUN HUMILA, S.Pd NIP



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAM CANDIPURO NOMOR 096/MI.NI/C/VI/2020 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK PELAJARAN 2019/2020



NURUL



TAHUN



PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS PADA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL ISLAM CANDIPURO TAHUN PELAJARAN 2019/2020



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



Nama Isa Fuja'atul Inayah Farida Tri Ismawati Muhammad Ainnul Yaqin Teguh Hasbi Elang Maulana Buja Trisji Aprilianti Muhammad Riduwan Adam Muhammad Faishsol Basri Denik Irawati Anggraeni Vitzuraida Noviza Putri Siti Aisyah Ahmad Sahri Ramadani Dian Andhika Muhammad Farhan



NIS 111235080092141601 111235080092141602 111235080092141603 111235080092141604 111235080092141617 111235080092141606 111235080092141607 111235080092141608 111235080092131591 111235080092141609 111235080092141616 111235080092141618 111235080092141612 111235080092151721 111235080092151722



NISN 0089727844 0072137902 0077309578 0076491101 0088822563 0075358984 0076942846 0094372407 0073003452 0073336566 0074010322 0075955878 0079807289 0074367187 0079010453



KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL ISLAM CANDIPURO



JAMILATUN HUMILA, S.Pd NIP