Contoh SK Pantarlih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA ....................... KECAMATAN .................



KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA …………… KECAMATAN ……………. NOMOR : ………/IV/2018 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH SE-DESA ………………………, KECAMATAN ………………………………………………….. UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Panitia Pemungutan Suara berwenang menetapkan dan mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa ……………………. tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih se-Desa …………………, kecamatan ………………………………….;



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 137); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28);



4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih didalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 402) MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA ……………… KECAMATAN ………………….. TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH SEDESA …………….. KECAMATAN …………………….. UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.



KESATU



:



Susunan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih se-Desa ……………… kecamatan ………………….. untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.



KEIGA



:



Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud DIKTUM KEDUA, mendapatkan honorarium 1 (satu) kali dalam Tahun Anggaran 2018.



KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Wonosari Pada Tanggal : 10 April 2018 KETUA



………………………….. Tembusan : 1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul; 2. Panitia Pemilihan Kecamatan ………………….; 3. Arsip.



LAMPIRAN KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA ………………… KECAMATAN ………….……… NOMOR : ………/IV/2018 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH SE-DESA ………………………, KECAMATAN ………………………………………………….. UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SUSUNAN PERSONALIA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DESA ………… KECAMATAN …………………



No.



NAMA



L/P



ALAMAT



1. 2. 3. dst



Ditetapkan di : Wonosari Pada Tanggal : 10 April 2018 KETUA



…………………………..