Contoh SK Pengurus Pasar Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LOGO



KOP SURAT



PEMERINTAH KABUPATEN ........................ KECAMATAN ........................



KEPALA DESA ........................ Jln. Raya ........................ Telp. 081 225 216 350 Kode Pos 53152



KEPUTUSAN KEPALA DESA ........................ KECAMATAN ........................ KABUPATEN ........................ NOMOR ............. TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS PASAR DESA ........................



DESA ........................ KECAMATAN ........................ KABUPATEN ........................



LOGO



KOP SURAT



PEMERINTAH KABUPATEN ........................ KECAMATAN ........................



KEPALA DESA ........................ Jln. Raya ........................ Telp. 081 225 216 350 Kode Pos 53152 KEPUTUSAN KEPALA DESA ........................ KECAMATAN ........................ KABUPATEN ........................ NOMOR ......... TAHUN 2016 TENTANG PENGURUSAN PASAR DESA ........................ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ........................ KEC. ........................ Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan Pasar Desa ........................ maka perlu dibentuk Kepengurusa Pasar Desa .........................



b.



Bahwa untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan pasar sehingga terwujud proses transaksi jual beli yang nyaman dan aman di lingkungan pasar dan untuk menunjang Pendapatan Asli Desa maka perlu membentuk Keputusan Kepala Desa tentang Kepengurusan Pasar Desa .........................



1.



Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah –daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah ;



2.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor : 4844); Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor : 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587);



3.



4. 5.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten ........................ Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........................ Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);



6.



Peraturan Daerah Kabupaten ........................ Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........................ Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);



7.



Peraturan Bupati ........................ Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ........................ Nomor 34 Seri E).



8.



Peraturan Daerah Kabupaten ........................ Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;



9.



Peraturan Daerah Kabupaten ........................ Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar



10. Peraturan Daerah Kabupaten ........................ Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar; MEMUTUSKAN MENETAPKAN :



Keputusan Kepala Desa ........................ Kec. ........................ Nomor ......... Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengurus Pasar Desa ......................... BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Keputusan Kepala Desa ini yang dimaksud : 1. Desa adalah Desa ........................; 2. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa ........................ yang terdiri dari Pemerintah Desa dan BadanmPermusyawaratanmDesa; 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa ........................ dan Kepala Desa ........................ dan Perangkat Desa ........................; 4. KepalafDesafadalahfKepalafDesaf........................; 5. Badan Permusyawaratan Desa adalah yang disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desab........................; 6.



Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD); 7. Pembangunan Partisipatif adalah suatu system pengelolaan pembangunan di desa yang dilakukan bersama-sama secara musyawarah, mufakat, gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah berakar dalam budaya di masyarakat. Pemilihan Kepala Desa adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah desa berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk pemilihan Kepala Desaf........................; 8. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaa; 9. Misi adalah rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi; 10. Startegi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mmewujudkan visi dan misi;



11. Kebijakan adalah arah / tindakan yang diambil dalam mencapai tujuan; 12 Program adalah instrumen yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa atau masyarakat untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran; BAB II SISTEMATIKA PENGURUS PASAR DESA ........................ Pasal 2 1.



Pengurus Pasar Desa ........................ disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : Pendahuluan b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Desa ........................ c. BAB III : Potensi dan Masalah Desa d. BAB IV : Visi dan Misi e. BAB V : Maksud dan Tujuan Pembentukan Pengurus Pasar Desa f. BAB VI : Daftar Nama Pengurus Pasar Desa ........................ g. BAB VII : Penutup



2.



Pengurus Pasar Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini. BAB III PENUTUP Pasal 3



Pengurus Pasar Desa ........................ adalah salah satu lembaga desa yang dibentuk atas berbagai pertimbangan guna lebih memajukan Pasar Desa ........................ agar terwujud peningkatan pelayanan kebutuhan pokok masyarakat. Pasal 4 Berdasarkan Keputusan ini selanjutnya Pengurus Pasar Desa ........................ segera menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Pasar Desa ........................ Pasal 5 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: ........................ : 25 April 2016



KEPALA DESA ........................



........................



Lampiran : Keputusan Kepala Desa ........................ Nomor : …. Tahun 2016 Tanggal : 25 April 2016 PENGURUS PASAR DESA ........................ BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Dalam rangka peningkatan standarisasi dan kemajuan Pasar Desa ........................ maka perlu dibentuk Pengurus Pasar Desa ........................ serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), penyusunan perencanaan pemberdayaan pedagang pasar, peningkatan promosi dan pemenuhan barang dan jasa Hal tersebut akan tepat mengenai sasaran, terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk memungkinkan terlaksananya hal tersebut, khususnya masyarakat pedesaan, mutlak diperlukan keikutsertaan berbagai pihak secara langsung maupun tidak langsung. B. Maksud dan Tujuan Pengurus Pasar Desa diharapkan akan mampu mengkomodir dan mengorganisir pedagang pasar desa ........................ agar dalam waktu cepat bisa menarik minat masyarakat untuk melakukan jual beli di pasar desa ........................, menjadikan pasar desa ........................ sebagai sentra jual beli produk hasil pertanian khususnya dari hasil masyarakat petani, hasil perkebunan, kerajinan rumah tangga, home industri maupun produk lainnya guna menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat. 1. Maksud Pembentukan Pengurus Pasar Desa Basah adalah : 1.a. Desa memiliki rencana pembangunan tahun 2016 yang merupakan penjabaran RPJMDes yang berkesinambungan dalam jangka waktu lima tahun. 1.b. Pasar Desa sangat memerlukan Kepengurusan yang diharapkan bisa memajukan pasar desa ........................ setara dengan pasar tradisional lannya yang sudah maju serta mengurangi minat beli masyarakat desa pada took modern sehingga akan lebih memajukan ekonomi kerakyatan. 1.c. Ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasar desa akan selalu berkesinambungan . 1.d. Terjalinya kerja sama antar pedagang agar bisa terwujud kesimbungan dan keselaran harga barang, mengurangi terjadinya monopoli serta tercipta kerukunan antar pedagang pasar. 1.e. Terjalinya komunikasi dan informasi segala kebutuhan masyarakat / konsumen pasar sehingga calon pembeli merasa betah untuk membeli barang di pasar desa ........................ 2. Tujuan Pembentukan Pengurus Pasar adalah: 2.a. Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pengurus Pasar Desa ........................ adalah dokumen tertulis yang dijadikan sebagai salah satu acua resmi bagi seluruh jajaran Pemerintahan, Lembaga maupun pihakpihak terkait lainnya dalam menentukan prioritas program dan kebijakan ekonomi kerakyatan



2.b. Dengan dibentuknya Kepengurusan Pasar Desa ........................ maka diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat para pedagang dan masyarakat untuk lebih meningkatkan jumlah pedagang dan pembeli serta keterediaan barang dan jasa di pasar desa ......................... 2.c. Pemanfaatan seluruh fasilitas yang sudah ada di pasar desa ........................ dan mengupayakan kemampuan daya jual para pedagang dengan mencari terobosan inofasi dan kreasi agar bisa menarik investor untuk ikut terlibat dalam kegiatan di pasar desa .



C. Dasar Hukum a. Undang_Undang Nomor : 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Wilayah Propinsi Jawa Tengah b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ; Partisipasi masyarakat untuk mengakomodasi kepentingan mereka dalam proses penyusunan 9 Penjelasan Pasal 2 ayat 4 huruf d UU No. 25). Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk adapt atau badan hokum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun peanggung resiko (Penjelasan Pasal 2 ayat 4 huruf d. UU No. 26) ; c. Undang-Unang Nomor: 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 2237); sebagaimana telah dirubah kali terakhir dengan Undang-undang No 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 444); d. Undang-Udang Nomor : 33 Tahun 2004 Teentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Thun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4458); e. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa; (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); f.



Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Desa (Lemabaran Daerah Kabupaten ........................ Tahun 2006 Nomor 12 Seri E);



g. Peraturan DaerahKabupaten ........................ Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar; h. Peraturan Daerah Kabupaten ........................ Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar i.



Peraturan Daerah Kabupaten ........................ Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern.



BAB II PROFIL DESA ........................ i.



Demografi a.



Klasifikasi Desa : Desa Swasembada



b.



Wilayah Administrasi (geografis) Desa :



c.



Kondisi Desa :



d.



Jarak pusat pemerintahan dengan :



e.



Aparat Pemerintah Desa :



f.



Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD/LKMD) :



g.



Tanah Banda Desa :



h.



Keadaan Potensi dan Tingkat Perkembangan Desa :



i.



Kependudukan :



j.



Struktur mata pencaharian penduduk :



k.



Peternakan :



l.



Perikanan :



m.



Industri Kecil :



n.



Jasa dan perdagangan :



o. Jumlah Keluarga Pra sejahtera/ RTM



:



575 KK



II. TINGKAT PERKEMBANGAN DESA 1. Kesehatan Masyarakat a. Status Gizi Balita b. Cakupan Imunisasi DPT -1 dan Polio 3 c. Kondisi Perumahan d. Keluarga Berencana e. Prasarana Kesehatan f. Tenaga Kesehatan g. Kesehatan Lingkungan 2.



Pendidikan Masyarakat a. Pendidikan Penduduk : b. Kualitas Angkatan Kerja c. Pendidikan Ibu Rumah Tangga



3. a. b. c. d. e. f.



Ekonomi Desa Mata Pencaharian Penduduk Pengangguran Kesejahteraan Penduduk Pemilik Kendaraan Bermotor Pemilik Pesawat Televisi Pemilik Telepon



III. INVENTARISASI PRASARANA DESA



: :



974 Orang 673 Orang



1. 2. 3. 4.



Prasarana Produksi Prasarana Perhubungan Prasarana Pemasaran Prasarana Sosial



BAB III POTENSI DAN MASALAH 1.



Potensi Desa ........................ mempunyai potensi a. Sumber Daya Manusia - Semangat gotong royong yang masih tinggi - Swadaya masyarakat - Kader-kader b. Sumber Daya Alam - Air yang melimpah - Tanah dan sawah yang subur Pesona alam yang sangat elok



2.



Masalah Permasalahan dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu: a. Sumber Daya Alam - Terbatasnya sumber daya alam yang dimiliki seperti pasir - Pengelolaan sumber daya alam yang belum maximal b. Sumber Daya Manusia - Kurangnya kesadaran dari sebagian masyarakat dalam partisipasi pembangunan - Menipisnya semangat gotong royong - Kepedulian terhadap lingkungan BAB IV VISI DAN MISI



1.



VISI : ............................................................................................................................



2.



MISI : a. ............................................................................................................................ b. ............................................................................................................................ c. ............................................................................................................................ d. ............................................................................................................................ e. ............................................................................................................................ f. ............................................................................................................................ g. ............................................................................................................................ h. ............................................................................................................................



BAB V



KEPENGURUSAN A. Kepengurusan Pasar Desa ......................... Pengurus Pasar Desa ........................ diambil dari pedagang pasar desa ........................ yang bertugas menyusun rncana kegiatan kepengurusan pasar desa ........................ dalam program tahunan agar nantinya bisa tercipta kesinambungan antara pemeliharaan bangunan pasar, peningkatan daya beli masyarakat serta peningkatan kwalitas pasar desa. B. Segera disusun AD ART Pasar Desa ........................ sebagai salah satu pedoman dalam menerapkan kebijakan bersama para pedagang pasar BAB VI SUSUNAN PENGURUS PASAR DESA ........................ Pelindung



: Pemerintah Desa ........................



Ketua



: ....................................



Sekretaris



: ....................................



Bendahara



: ....................................



Seksi Pembangunan



: ....................................



Seksi Pêmeliharaan



: ....................................



Seksi Pengembangan Usaha : .................................... Seksi Humas



: ....................................



Seksi Keamanan



: ....................................



Seksi Kebersihan



: ....................................



Anggota



: Anggota adalah semua pengurus dan anggota pedagang pasar Berkah Desa ........................ Kec. ........................ Kab. ........................



Jumlah Anggota



: ...... (....................................) orang.



Tanggal Berdiri



: ....................................



BAB VII PENUTUP Pengurus Pasar Desa ........................ merupakan salah satu wadah dan lembaga desa yang dibentuk dengan harapan bisa dalam waktu cepat bisa mewujudkan keinginan masyarakat desa,



memiliki keinginan kuat agar pasar desa ........................ bisa membawa jati diri perekonomian Desa ........................