11 0 251 KB
KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN KEPALA.................. NOMOR........................................... TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS PUSAT INFORMASI KONSELING REMAJA (PIK-R).............. SEKOLAH......... TAHUN 2017/2018 Menimbang
Mengingat
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyebarluasan dan pemberian layanan informasi kesehatan reproduksi remaja, diperlukan sebuah wadah sebagai pusat layanan informasi dan konseling remaja. b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, dipandang perlu dibentuk kepengurusan pusat informasi dan konseling remaja. c. bahwa untuk kepengurusan pusat informasi dan konseling remaja, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah......... tentang Pembentukan Pengurus Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) .......... Sekolah...... Tahun 2017/2018.
:
1. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 4. Peraturan Bupati Bone Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 5. Peraturan Bupati Bone Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 6. Aturan Sekolah (klo ada)
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA
:
Membentuk Kepengurusan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIKR).............. Sekolah.......... Tahun 2017/2018
KEDUA
: :
Menetapkan nama-nama Pengurus PIK Remaja......... Sekolah...... Tahun
KETIGA
: :
Tugas Pengurus adalah memyebarluaskan dan memberikan layanan
2017/2018 sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini. informasi dan konseling Kesehatan Reproduksi Remaja bagi masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pada Tanggal: KEPALA SEKOLAH