Contoh SK Tim Zi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : KW.20.1 I 2l PS.OO I LLT5 I 2oLs



TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUIU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR



: a.



Menimbang



bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), maka dipandang perlu membentuk Tim Kerja Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Tahun 2015 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur;



b.



bahwa mereka yang namanya tersebut dalam daftar lampiran Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT;



c.



: 1.



Mengingat



2.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Blrokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden Republik indonesla Nomor 55 Tahun 2012 tentang



Strategi Nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 20L2-20L4;



3.



Instruksi Presiden Republik indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentanq Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;



4.



Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama;



5.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 20L4 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI



NUSA TENGGARA TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN TIM



KERJA



PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANi KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NTT



Pertama



Menetapkan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 dengan susunan sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Keputusan ini.



Kedua



Tugas Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah:



1. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang mendukung



2. 3.



keberhasilan



pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); Berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dimaksud; Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT.



Ketiga



Tim Kerja sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan ini diberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh biaya Kepada



dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor: DIPA.SP-025-0I.2.423L46120L5 tanggal 14 November 2014 pada Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama selama anggaran tersedia dalam DIPA. Keempat



Keputusan



ini mulai berlaku sejak



kemudian



hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini



tanggal ditetapkan dan apabila



akan



dibetulkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Kupang : 09 Maret 2015



KEPALA,



N



SARMAN MARSELINUS



di