20 0 1 MB
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : KW.20.1 I 2l PS.OO I LLT5 I 2oLs
TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUIU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
: a.
Menimbang
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), maka dipandang perlu membentuk Tim Kerja Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Tahun 2015 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b.
bahwa mereka yang namanya tersebut dalam daftar lampiran Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT;
c.
: 1.
Mengingat
2.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Blrokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden Republik indonesla Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 20L2-20L4;
3.
Instruksi Presiden Republik indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentanq Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
4.
Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama;
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 20L4 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
NUSA TENGGARA TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN TIM
KERJA
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANi KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NTT
Pertama
Menetapkan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 dengan susunan sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Keputusan ini.
Kedua
Tugas Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah:
1. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang mendukung
2. 3.
keberhasilan
pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); Berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dimaksud; Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT.
Ketiga
Tim Kerja sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan ini diberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh biaya Kepada
dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor: DIPA.SP-025-0I.2.423L46120L5 tanggal 14 November 2014 pada Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama selama anggaran tersedia dalam DIPA. Keempat
Keputusan
ini mulai berlaku sejak
kemudian
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
tanggal ditetapkan dan apabila
akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Kupang : 09 Maret 2015
KEPALA,
N
SARMAN MARSELINUS
di