10 0 47 KB
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN D DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, P NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
I. Berangkat dari : Tempat Asal (Tempat kedudukan) Ke : Ternate
Pada tanggal : 05 Juni 2018 Kepala Seksi Standarisasi & Kemitraan Mengetahui Pejabat yang berwenang/Kepala tanda tangan & stempel Nama (ISI ) NIP ( ISI ) II. Tiba di Pada tanggal Kepala
: : :
Berangkat dari Ke Pada tanggal Kepala
: : : :
III. Tiba di Pada tanggal Kepala
: : :
Berangkat dari Ke Pada tanggal Kepala
: : :
( ……………………………………………..) NIP. IV. Tiba di : Pada tanggal : Kepala :
( ………………………………………………… NIP. Berangkat dari : Ke : Pada tanggal : Kepala
V. Tiba di Pada tanggal Kepala
Berangkat dari Ke Pada tanggal Kepala
: : :
VI. Tiba kembali di : Tempat Asal (tempat kedudukan) Pada tanggal : 23 Mei 2018
: : :
Telah diperiksa, dengan keterangan bahwa perjalanan te perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabata yang sesingkat-singkatnya.
Pejabat Pembuat Komitmen PHLN GAVI Dinkes Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen PHLN GAVI Dinkes Provinsi Maluku Utara
Muhammad Isa Tauda,SKM,MPH NIP:19700518 199303 1 006
Muhammad Isa Tauda,SKM,MPH NIP:19700518 199303 1 006
VI. CATATAN LAIN - LAIN VII.PERHATIAN.
Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesah berangkat/tiba, serta bendaharawan bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara. Apabila N rugi akibat Kesalahan,Kelalaian & Kealpaannya (Lampiran surat edaran Menteri Keuangan tanggal 3 Januari 2003 No.7
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Pejabat yang berwenang/Kepala Puskesmas
( …………………………………………………….)
Telah diperiksa, dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pejabat Pembuat Komitmen PHLN GAVI
akukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal arkan peraturan-peraturan Keuangan Negara. Apabila Negara menderita edaran Menteri Keuangan tanggal 3 Januari 2003 No.7/KMK.0/2003)