Contoh Surat Utk Puskesmas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • kadri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA



DINAS KESEHATAN Jalan Adi Sucipto KM.15,2 Desa Limbung SUNGAI RAYA Kode Pos 78391



Sungai Raya,



Januari 2015



Kepada Nomor Lamp Hal



: 800 / / Dinkes-A :: Registrasi Ulang tenaga Kontrak Dinas Kesehatan



Yth. Kepala Puskesmas Kepala IFK se-Kabupaten Kubu Raya diTempat



Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Pengangkatan Pegawai Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam program Pendukung Kegiatan Dinas Kesehatan maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Tenaga Kontrak yang bekerja di tempat saudara dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 b. Semua tenaga kontrak di tempat saudara harus membuat lamaran baru dengan mencantumkan formasi puskesmas/IFK/Dinas Kesehatan, bagi yang tidak mencantumkan formasi dinyatakan berkas tidak lengkap c. Lamaran dibuat dengan kertas folio bergaris bermaterai 6000,dengan menggunakan pena warna hitam ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan dengan melampirkan : 1). Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar 2). Fotocopy Transkrip nilai yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar 3). Daftar Riwayat Hidup sebanyak 1 lembar 4). Biodata lengkap 5). Pas photo hitam putih ukuran 3x4 1 lembar dan 4x6 1 lembar 6). Surat Pernyataan Lamaran paling lambat masuk ke Dinas Kesehatan pada tanggal 27 Januari 2015 d. Tenaga kontrak yang tidak membuat lamaran baru dinyatakan berhenti sebagai tenaga kontrak e. Semua tenaga kontrak yang ada akan dilakukan relokasi penempatan dengan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 f. Diminta kepada saudara untuk menginformasikan hal ini kepada seluruh tenaga kontrak yang ada di wilayah kerja saudara Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Kepala Dinas Kesehatan



dr. BERLI HAMDANI GS,MPPM Pembina Utama Mda NIP. 196610201998031003



PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA



DINAS KESEHATAN



Jalan Adi Sucipto KM.15,2 Desa Limbung SUNGAI RAYA



Kode Pos 78391



Sungai Raya,



Februari 2015



Kepada Yth. 1. Kepala Puskesmas se-Kab.Kubu Raya 2. Kepala Instalasi Farmasi



di Tempat



SURAT EDARAN NOMOR : 800 / / Dinkes-A TENTANG PEMBINAAN KEPEGAWAIAN TERKAIT PP No.53 TH 2010 Dalam rangka menerapkan PP Nomor 53 Tahun 2010 di lingkungan Dinas Kesehatan dan jajaran maka dengan ini perlu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut : 1. PNS mempunyai 17 Kewajiban ( pasal 3 ) dan 15 Larangan ( pasal 4 ) PP Nomor 53 Tahun 2010 2. PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. 3. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin (pasal 6 ) 4. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin ( Pasal 6 ) terdiri dari : a. hukuman disiplin ringan b. hukuman disiplin sedang c. hukuman disiplin berat 5. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. teguran lisan b. teguran tertulis c. pernyataan tidak puas secara tertulis 6. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 7. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah c. pembebasan dari jabatan d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 8. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa: a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja 9. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12, apabila pencapaian sasaran kerja (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh) persen maka akan kena hukuman disiplin



10. Atasan langsung bertanggung jawab atas tindakan,tingkah laku, disiplin pegawai di bawahnya.



Demikian edaran ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih



Kepala Dinas Kesehatan



dr. BERLI HAMDANI GS,MPPM Pembina Utama Muda NIP. 19661020 199803 1 003



PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA



DINAS KESEHATAN Jalan Adi Sucipto KM.15,2 Desa Limbung SUNGAI RAYA



Kode Pos 78391



Sungai Raya,



Januari 2015



Kepada Yth. Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kubu Raya



di Tempat



SURAT EDARAN NOMOR : 800 / / Dinkes-A TENTANG PROSES ADMINISTRASI TENAGA PEGAWAI TIDAK TETAP ( PTT ) KEMENTERIAN KESEHATAN Dalam rangka pelaksanaan proses perpanjangan dokter/dokter gigi dan bidan PTT secara efektif dan efisien maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Permenkes Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan dokter/dokter gigi PTT bahwa : a. Untuk perpanjangan PTT harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa penugasan berakhir untk disampaikan ke Dinas Kabupaten b. Bagi yang terlambat menyampaikan berkas usulan maka tidak akan diproses perpanjangannya 2. Untuk tertib administrasi dan disiplin tenaga PTT maka dimintakan kepada semua tenaga PTT untuk rutin menyampaikan daftar kehadirannya ke Dinas Kesehatan melalui Ka.Subbag Tata Usaha dan Kepegawaian dengan ketentuan sebagai berikut : a. Dokter / Dokter gigi daftar kehadirannya harus disampaikan ke Dinas Kesehatan setelah diketahui dan ditanda tangani oleh atasan langsung b. Bidan daftar kehadirannya harus disampaikan ke Dinas Kesehatan setelah ditanda tangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Kepala Puskesmas c. Daftar kehadirannya harus sudah diterima paling lambat tanggal 10 tiap bulannya 3. Dimintakan kepada saudara untuk mengisi dan menyampaikan kembali kepada Dinas Kesehatan format isian berikut ini dalam waktu tidak terlalu lama melalui Subbag TU dan Kepegawaian



N O 1 2



NAMA TENAGA PTT



NRPTT



TMT PENGANGKATAN



TEMPAT TUGAS SEKARANG



MASA PERPANJANGAN



3 dst



Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



Kepala Dinas Kesehatan



dr. BERLI HAMDANI GS,MPPM Pembina Utama Muda NIP. 19661020 199803 1003



PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA



DINAS KESEHATAN Jalan Adi Sucipto KM.15,2 Desa Limbung SUNGAI RAYA



Kode Pos 78391



Sungai Raya,



Januari 2015



Kepada Nomor Lamp Sifat Perihal



: 800 / /Dinkes-A :: Penting : Larangan penempatan Tenaga Magang di Pustu/Poskesdes



Yth. Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kubu Raya



di Tempat



Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 810/0547/BKD-C/2014 tanggal 10 Mei 2014 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer dengan ini dikemukakan sebagai berikut : 1. Kepala Puskesmas dilarang merekrut tenaga magang baru, pelanggaran larangan adalah sanksi sesuai aturan berlaku ( PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS) 2. Tenaga magang yang telah bekerja di tempat saudara hingga saat agar dilaporkan ke Dinas Kesehatan berupa data tertulis 3. Tenaga magang yang telah bekerja di tempat saudara dilarang untuk dipekerjakan di Sarana Pelayanan Terdepan seperti Polindes atau pun Puskesmas Pembantu Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih



Kepala Dinas Kesehatan



dr. BERLI HAMDANI GS,MPPM Pembina Utama Muda NIP. 19661020 199803 1003



PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA



DINAS KESEHATAN Jalan Adi Sucipto KM.15,2 Desa Limbung SUNGAI RAYA Kode Pos 78391



Sungai Raya,



Mei 2015



Kepada Nomor Lamp Hal



: 800 / / Dinkes-A Yth. Kepala Puskesmas :Kepala IFK : Permintaan Ukuran Kostum Olah Raga se-Kabupaten Kubu Raya dan ukuran baju Dinas Puskesmas diTempat



Sehubungan dengan adanya pengadaan baju dinas (baju dan celana warna putih) dan Pakaian Olah Raga untuk Pegawai Negeri Sipil bagi tenaga Puskesmas dan IFK, maka dengan ini kami hal-hal sebagai berikut : 1. Menyampaikan ukuran baju olah raga (S,M,L,XL,XXL) 2. Menyampaikan contoh baju dinas yang biasa dipakai sebagai bahan ukuran Data yang dimaksud paling lambat kami terima tanggal 30 Mei 2015 Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. PPTK Sub.Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian



ABDUS SYAHID,SKM NIP. 19690421 199003 1 003



MENGETAHUI PPK Sekretariat Dinas Kesehatan



dr.H.DYAH TUT WURI HANDAYANI,M.Kes NIP. 19671409 199803 2 005



PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA



DINAS KESEHATAN Jalan Adi Sucipto KM.15,2 Desa Limbung SUNGAI RAYA Kode Pos 78391



Sungai Raya,



Juni



2015



Kepada Nomor Lamp Hal



: 800 / / Dinkes-A :: Permintaan Data DUK Puskesmas dan IFK



Yth. Kepala Puskesmas Kepala IFK se-Kabupaten Kubu Raya diTempat



Sehubungan dengan usulan Formasi Pegawai Negeri Sipil tahun 2015 berbasis e-formasi serta untuk memudahkan kami dalam mengentry formasi maka dengan kami minta kepada saudara untuk menyampaikan : 1. Data DUK tahun 2015 (contoh format terlampir) 2. Data Keadaan Pegawai agar seluruh pegawai yang ada dimasukkan (contoh format terlampir) Data yang minta paling lambat tanggal 20 Juni sudah kami terima dalam bentuk softcopy melalui Ka.Subbag TU dan Kepegawaian Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih



Kepala Dinas Kesehatan



dr. H.BERLI HAMDANI GS,MPPM Pembina Utama Muda NIP. 19661020 199803 1003



PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA



DINAS KESEHATAN Jalan Adi Sucipto KM.15,2 Desa Limbung SUNGAI RAYA Kode Pos 78391



Sungai Raya,



Juni



2015



Kepada Nomor Lamp Hal



: 800 / / Dinkes-A :: Penanganan Ijazah Palsu



Yth. Kepala Puskesmas Kepala IFK se-Kabupaten Kubu Raya diTempat



Menindaklanjuti surat Bupati Kubu Raya Nomor 890 / 0655 / BKD-E tentang Penanganan Ijazah Palsu tanggal 8 Juni 2015, maka dengan ini sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan adanya dugaan dan maraknya issu penggunaan Ijazah Asli tapi Palsu (Aspal) yang tidak bertanggung jawab dan bermoral,serta merugikan



dan



merendahkan,



meremehkan,



mencoreng



dunia



pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan



Reformasi



Birokrasi



menegaskan



bahwa



bagi



anggota



ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku 2. Untuk klarifikasi ijazah sebagaimana dimaksud di atas, kepada seluruh Kepala UPT (Kepala Puskesmas dan IFK) untuk menyampaikan foto



copy Ijazah yang dimiliki pegawai masing-masing (termasuk tenaga kontrak) unit kerja dari tingkat SD sampai dengan pendidikan terakhir yang dimiliki dan selambat-lambatnya telah diterima tanggal 29 Juni 2015 3. Penyampaian fotocopy ijazah masing-masing pegawai dihimpun dalam stop map polio bertulang dan daftar penyampaiannya sebagaimana contoh terlampir.



Kepala Dinas Kesehatan



dr. H.BERLI HAMDANI GS,MPPM Pembina Utama Muda NIP. 19661020 199803 1003