Contoh Surat Kuasa Khusus Dalam Perkara Pembagian Harta Bersama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama



: Hj. Talhah Binti Ahmad Taberi



Umur



: 57 Tahun



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat : Jl. HKSN NO. 40 Kuin Utara, Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa Dengan ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya tersebut dibawah ini, dengan memberikan kuasa penuh kepada: Desrina Hidayati S.H Selaku Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum Justitia dan Rekan yang beralamatkan di Jl. Perdagangan No.70, Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai pihak Penerima Kuasa Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa ------------------------------------------------ K H U S U S -----------------------------------------------Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai PENGGUGAT di Pengadilan Agama Banjarmasin, berkaitan dengan harta bersama, melawam Musa Abu Bakar Alias Musa Bin Abu Bakar Umur 67 tahun, Pekerjaan Pedagang, yang bertempat tinggal di Jalan Tembus Mantuil No.14 Banjarmasin sebagai TERGUGAT. Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa diberikan kuasa untuk : 1. Menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama Banjarmasin, serta Badanbadan kehakiman lain, Pejabat-pejabat dan Instansi terkait baik di Pemerintahan maupun Swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.



2. Membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan Harta Bersama, menerima Jawaban, Eksepsi dan Gugatan Rekopensi, mengajukan Replik, menerima Duplik, mengajukan Perdamaian, mengajukan atau menolak Saksi-saksi, Alat bukti, membuat Kesimpulan, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh Pemberi Kuasa, mendengarkan dan mengambil putusan serta melakukan segala upaya hukum lainnya yang dianggap baik dan perlu bagi Pemberi Kuasa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 3. Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa ini (hak subtitusi) kepada orang lain baik seluruhnya atau sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini. Banjarmasin, 23 Februari 2021 Pemberi Kuasa



Penerima Kuasa Materai



Hj. Talhah Binti Ahmad Taberi



Desrina Hidayati