8 0 52 KB
SURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama
: Hj. Talhah Binti Ahmad Taberi
Umur
: 57 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat : Jl. HKSN NO. 40 Kuin Utara, Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa Dengan ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya tersebut dibawah ini, dengan memberikan kuasa penuh kepada: Desrina Hidayati S.H Selaku Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum Justitia dan Rekan yang beralamatkan di Jl. Perdagangan No.70, Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai pihak Penerima Kuasa Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa ------------------------------------------------ K H U S U S -----------------------------------------------Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai PENGGUGAT di Pengadilan Agama Banjarmasin, berkaitan dengan harta bersama, melawam Musa Abu Bakar Alias Musa Bin Abu Bakar Umur 67 tahun, Pekerjaan Pedagang, yang bertempat tinggal di Jalan Tembus Mantuil No.14 Banjarmasin sebagai TERGUGAT. Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa diberikan kuasa untuk : 1. Menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama Banjarmasin, serta Badanbadan kehakiman lain, Pejabat-pejabat dan Instansi terkait baik di Pemerintahan maupun Swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
2. Membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan Harta Bersama, menerima Jawaban, Eksepsi dan Gugatan Rekopensi, mengajukan Replik, menerima Duplik, mengajukan Perdamaian, mengajukan atau menolak Saksi-saksi, Alat bukti, membuat Kesimpulan, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh Pemberi Kuasa, mendengarkan dan mengambil putusan serta melakukan segala upaya hukum lainnya yang dianggap baik dan perlu bagi Pemberi Kuasa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 3. Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa ini (hak subtitusi) kepada orang lain baik seluruhnya atau sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini. Banjarmasin, 23 Februari 2021 Pemberi Kuasa
Penerima Kuasa Materai
Hj. Talhah Binti Ahmad Taberi
Desrina Hidayati