Contoh Surat Perjanjian Damai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH SURAT PERJANJIAN DAMAI SURAT PERJANJIAN DAMAI



Yang bertanda tangan di bawa ini : 1.



Nama



:



Umur



:



Jenis Kelamin



: laki – laki



Agama



: Islam



Alamat



: Gampong ......................., Kec. .................... Kab. Aceh Utara



(disebut pihak pertama)



2



Nama



:



Umur



:



Jenis kelamin



:



Agama



: Islam



Alamat



: Gampong ......................., Kec. ....................



Kab. Aceh Utara (Disebut pihak kedua)



Sehubungan dengan telah terjadinya kesalah pahaman antara kedua belah pihak, maka Kami pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat membuat Perjanjian Damai Bahwa:



1. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menyelesaikan kesalah pahaman tersebut secara damai dan kekeluargaan; 2. PIHAK PERTAMA menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat PIHAK KEDUA serta tidak ada lagi menaruh rasa dendam dikemudian hari baik pribadi maupun keluarga masing-masing.



3. dan PIHAK KEDUA menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat PIHAK PERTAMA serta tidak ada lagi menaruh rasa dendam dikemudian hari baik pribadi maupun keluarga masing-masing. 4. Apabila salah satu pihak akan mengulangi perbuatan yang sama dan atau memulai kembali perbuatannya, maka akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI. 5. Dengan adanya surat perjanjian perdamaian ini maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara kedua belah pihak dianggap telah selesai. 6. kami pihak pertama dan pihak kedua berjanji dan sepakat mengakhiri perselisian kami dan saling memaafkan dengan mentaati pernyataan kami sebagaimana yang tersebut pada poin 1 sampai poin ke-5.



Demikin surat perjanjian Perdamaian ini kami buat dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan kami pihak pertama bersama pihak kedua tidak akan melakukan perbuatan tersebut dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku apabila dikemudian hari kami mengingkarinya.



SURAT PERJANJIAN DAMAI. Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Muhammad Insan Jenis Kelamin : Laki-laki Umur : 54 Tahun Agama : Islam Pekerjaan : Bertani Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jln. Gurita No. 88 Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai pihak Pertama, mengadakan kesepakatan dengan: Nama : Al Iman Jenis Kelamin : Laki-laki Umur : 50 Tahun Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jln. Gurita No. 89 Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua. Dalam rangka menyelesaikan masalah perjanjian perdamaian ternak ini, Muhammad Insan dinyatakan sebagai pihak Pertama sepakat dengan Al Iman sebagai pihak Kedua untuk menyelesaikan masalah perdamaian ini dengan cara kekeluargaan, dimana kedua belah pihak telah mengadakan kesepakatan yakni: 1. Dalam rangka melakukan perjanjian perdamaian ini pihak pertama tidak merasa dirugikan oleh pihak kedua atau oleh pihak lainnya, 2. Dalam rangka melakukan perjanjian perdamaian ini maka kedua belah pihak tersebut tidak ada yang merasa ditekan oleh pihak manapun dan dari siapapun, dan 3. Setelah perjanjian perdamaian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak, jadi sudah tidak ada masalah apapun dan tidak ada tuntutan apapun dikemudian hari, baik dari pihak pertama kepada pihak kedua atau sebaliknya. Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya atas kesadaran dari kedua belah pihak. Semoga surat perjanjian perdamaian ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Banda Aaceh, 2 November 2016 Pihak I



Muhammad Insan Saksi-saksi: 1. Pihak Kepolisisan : 2. Pihak I : 3. Pihak II :



Pihak II



Al Iman



SURAT PERJANJIAN DAMAI Nomor: I/SPD/II/2016 Pada hari ini Tanggal 02 Bulan November 2016, kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Suhari, S.Pd No. KTP : 01000345897988 Alamat : Jln. Menderita No. 89 Lambaro Aceh Besar Jenis Kelamin : Laki-laki Umur : 32 Tahun Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil Kewarganegaraan : Indonesia Mewakili pihak korban yang selanjutnya disebut sebagai pihak Pertama Nama : Suharto No. KTP : 02450006785799 Alamat : Jln. Bahagia No. 88 Darussalam Banda Aceh Jenis Kelamin : Laki-laki Umur : 30 Tahun Pekerjaan : Swasta Kewarganegaraan : Indonesia Mewakili PT. BAN JAYA yang selanjutnya disebut Kedua Sebagaimana yang telah diterangkan diatas bahwa Pihak Pertama merupakan perwakilan dari korban kecelakaan, yang dalam kecelakaan ini disebabkan oleh salah satu armada yang dikelola oleh PT. ARMADA BAN JAYA. Maka bersama ini kedua belah pihak akan membuat kesepakatan untuk berdamai dengan ketentuan sebagai berikut; 1. Pihak Kedua bersedia membayar uang sebesar Rp. 5.000.000; untuk digunakan sebagai biaya perawatan korban di Rumah Sakit. 2. Pihak Kedua bersedia memberikan biaya control untuk korban selama tiga kali jadwal control di Rumah Sakit. 3. Pihak Kedua bersedia memberikan uang santunan kepada Pihak Pertama berjumlah Rp.10.000.000; 4. Atas kesepakatan ini maka kedua belah pihak dianggap sudah berdamai dan seterusnya Pihak Kedua akan dinyatakan bebas dari tuntutan apapun dari Pihak Kedua maupun dari pihak lain yang berkaitan dengan permasalahan ini berdasarkan surat kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati bersama. Surat kesepakatan perdamaian ini telah dibaca, dipahami dan sudah diterima oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Banda Aceh, 02 November 2016 PIHAK PERTAMA Tanda tangan



PIHAK KEDUA Materai



Tanda tangan



(Suhari) Saksi-saksi atas perjanjian damai: 1. Abdul Kadir (TTD) 2. Sumarno (TTD 3. Edi Mulia (TTD) 4. Muliadi (TTD)



(Suharto)