Surat Perjanjian Damai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN DAMAI Kami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : WAHYUDI Umur : 44 Tahun Pekerjaan : WIRASWASTA Alamat : Desa Jambean Kidul RT 02 RW 01, Kecamatan Margorejo, Pati Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama (Pengemudi Truk K 1520 RH); Nama : JUMI’ ARIYANTI Umur : 27 Tahun Pekerjaan : MENGURUS RUMAH TANGGA Alamat : Desa Jambean Kidul RT 02 RW 01, Kecamatan Margorejo, Pati Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua (Istri dari Kernet Truk K 1520 RH); Sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Juma’at Tanggal 25 Januari 2019, sekitar pukul 01.00 WIB. Di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 351,400 Desa Juragan Dukuh Kemplang Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang antara Truk K 1520 RH dikendarai oleh pihak pertama dan Kernet Truk menabrak Truk Tronton dari belakang, sedangkan Truk Tronton melarikan diri, akibat kejadian kecelakaan tersebut kernet Truk meninggal dunia;  Atas kejadian kecelakaan lalulintas tersebut kami kedua Belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak manapun dengan perjanjian sebagai berikut 1. Pihak pertama dan pihak kedua mengakui adanya kecelakaan tersebut; 2. Pihak kedua menerima bahwasanya kecelakaan tersebut merupakan musibah dan takdir Allah yang tidak bisa dihindari dan menerima dengan ikhlas; 3. Setelah surat perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, kami kedua belah pihak tidak saling tuntut menuntut, serta tidak menuntut ganti rugi kepada pihak manapun dikemudian hari, sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalulintas tersebut diatas; Demikianlah surat perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun, melainkan atas kesadaran kami kedua belah pihak, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Jambean Kidul, 27 Januari 2019 Pihak Kedua



Pihak Pertama 6.000



JUMI’ ARIYANTI



Saksi-Saksi 1. ............................... 2. ...............................



(saksi Pihak Kedua) 1 ……………………… (saksi Pihak Kedua) 2. ………………………



WAHYUDI



SURAT PERJANJIAN DAMAI



Kami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : WAHYUDI Umur : 44 Tahun Pekerjaan : WIRASWASTA Alamat : Desa Jambean Kidul RT 02 RW 01, Kecamatan Margorejo, Pati Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama (Pengemudi Truk K 1520 RH); Nama : MUHADJIRIN Umur : 44 Tahun Pekerjaan : PELAUT Alamat : Desa Dadirejo RT 04 RW 02, Kecamatan Margorejo, Pati Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua (Pemilik Truk K 1520 RH); Sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Juma’at Tanggal 25 Januari 2019, sekitar pukul 01.00 WIB. Di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 351,400 Desa Juragan Dukuh Kemplang Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang antara Truk K 1520 RH dikendarai oleh pihak pertama dan Kernet Truk menabrak Truk Tronton dari belakang, sedangkan Truk Tronton melarikan diri, akibat kejadian kecelakaan tersebut truk mengalami kerusakan;  Atas kejadian kecelakaan lalulintas tersebut kami kedua Belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak manapun dengan perjanjian sebagai berikut 1. Pihak pertama dan pihak kedua mengakui adanya kecelakaan tersebut; 2. Pihak kedua menerima bahwasanya kecelakaan tersebut merupakan musibah dan takdir Allah yang tidak bisa dihindari dan menerima dengan ikhlas; 3. Setelah surat perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, kami kedua belah pihak tidak saling tuntut menuntut, serta tidak menuntut ganti rugi kepada pihak manapun dikemudian hari, sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalulintas tersebut diatas; Demikianlah surat perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun, melainkan atas kesadaran kami kedua belah pihak, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Jambean Kidul, 27 Januari 2019 Pihak Kedua



Pihak Pertama 6.000



MUHADJIRIN Saksi-Saksi 1. ............................... 2. ...............................



(saksi Pihak Kedua) 1 ……………………… (saksi Pihak Kedua) 2. ………………………



WAHYUDI