Contoh Surat Perjanjian Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CV. OTTO CAHAYA KAROSERI PEMBUATAN BAK BESI-DUMP TRUCK-BOX BESI-BOX ALMUNIUM-TANKI STT.Nomor: Kpts.088/DPHB-KKS.I/257 Alamat : Jl. Nusa Dua No. 30 Padang Tlp. (0771) 555666, Fax. (0771) 666555



SURAT PERJANJIAN KERJA



Yang bertanda tangan dibawaah ini : 1. Nama : AMIRUDDIN Alamat : Jl. Nusa Dua No. 30 Padang Jabatan : Direktur Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan CV. Otto Cahaya Yang berkedudukan di Jl. Nusa Dua No. 30 Jenis Usaha Koroseri Dump Truck Selanjutnya dalam surat perjanjian ini di sebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha) 2.



Nama : ANDI HERU Jenis Kelamin : Laki-laki Tempat Tanggal Lahir : Pekanbaru, 27 Januari 1988 Agama : Islam Pendidikan Terakhir : SMK Alamat : Jl. Nusa Dua No.12 RT/RW 003/008 No. KTP : 147108170006600000 Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Karyawan) petugas jaga. Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dua tahun berjalan dengan ketentuan saratsarat sebagai berikut : Pasal I Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai security/jaga malam di Perusahaan CV. Otto Cahaya yang terletak di jalan Nusa Dua. Dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi security/jaga malam selama satu tahun kedepan. Pasal 2 Tunjangan-tunjangan adalah : Gaji Pokok Tunjangan Makan Asuransi kerja selama satu tahun Tunjangan THR selama satu tahun



Rp…………………………….. Rp…………………………….. Rp…………………………….. Rp……………………………..



Pasal 3 Apabila pengusaha atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktu berakhir maka pihak yang mengakhiri perjanjian tersebut wajib membayar ganti rugi kepada Pihak lainnya, sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan selesai, kecuali apabila putusan nya hubungan kerja karena alasan memaksa kesalahan pekerja. Pasal 4 Pengaturan shift kerja : Masuk pukul 19.00 malam Pulang pukul 07.00 pagi Terlambat masuk tanpa izin di denda per lima belas menit Rp. 15.000,Pasal 5 Peraturan jam Istirahat Dalam waktu jaga hanya satu orang yang boleh istirahat (bergantian istirahat). Apabila terjadi pelanggaran (3) tiga kali. (misalnya pada waktu jaga malam tidur semua. Maka perjanjian ini batal. Pasal 6 Apabila terjadi kehilangan pada lingkungan perusahaan (Workshop) dalam bentuk apapun maka akan menjadi tanggung jawab pihak kedua (yang jaga dinas pada saat kehilangan). Pasal 7 Pihak perusahaan menetapkan pengawas koordinator security atas nama M. Jaya Kusuma dan Pihak Kedua harus mentaati peraturan/perintah saudara M. Jaya Kusuma selama dalam koridor pekerjaan. Pasal 8 Pihak pertama dan kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan Pasal 9 Bersedia mematuhi peraturan-peraturan perusahaan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pasal 10 Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang. Demikian Surat Perjanjian kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermatrai yang berlaku.



Pihak Pertama



(



Pihak Kedua



)



(



Koordinator



)



(



)