Contoh Surat Perjanjian Kerja Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Guru PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI DINAS PENDIDIKAN



SMP NEGERI 7 CIMAHI



JL. Kebon Jeruk Telp. (022) 6030009 E-mail : [email protected] Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kode Pos 40535 Akreditasi A Nomor 02.00/273/BAP-SM/SK/X/2016 Tanggal 19 Oktober Tahun 2016 NSS 201026701050 NPSN 20224078



SURAT PERJANJIAN KERJA ANTARA SMP NEGERI 7 CIMAHI DENGAN JIHAN NUR ANNISA, S.Pd. NOMOR : 800/157-SMPN.7/IV/2021 Pada hari ini, Kamis Tanggal Satu April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (01-04-2021), bertempat di Kota Cimahi, yang bertanda tangan di bawah ini : 1.



Nama



:



Dr. H. DAHI JUWANDI, S.Pd, M.M.



Tempat, tanggal lahir :



Bandung, 15 Juli 1969



NIP



:



196907151997021001



Jabatan



:



Kepala Sekolah



Unit Kerja



:



SMP Negeri 7 Cimahi



Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama SMP Negeri 7 Cimahi dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2.



Nama



:



JIHAN NUR ANNISA



Tempat, tanggal lahir :



Cimahi, 22 Oktober 1997



NUPTK



:



-



Alamat



:



Jl. Cigugur Tengah No. 88 RT.05 RW. 10 Kel. Cigugur Tengah Kec. Cimahi Tengah



Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama pribadi dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Para pihak masing-masing telah mempelajari, memahami dan sepakat untuk mengikat diri dalam Surat Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Pertimbangan Pengangkatan PIHAK KESATU mengangkat PIHAK KEDUA dengan mempertimbangkan, (1)



Kompetensi PIHAK KEDUA;



(2)



Kebutuhan Sekolah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM);



(3)



Kemampuan keuangan sekolah. Pasal 2 Hak dan Kewajiban



(1)



PIHAK KEDUA mempunyai hak : a.



mengembangkan diri sesuai dengan pekerjaannya;



b.



memperoleh imbalan jasa (gaji) dan/atau keuangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kemampuan keuangan sekolah;



c.



mendapat ijin tidak masuk sekolah dan/atau cuti sesuai dengan Surat Permohonan dan Surat Keterangan pihak lain yang bersangkutan;



d. (2)



berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama sekolah sesuai dengan tugas dan/atau ijin Kepala Sekolah.



PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban : a.



melaksanakan tugas mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia pada kelas VII;



b.



mematuhi peraturan sekolah baik tertulis maupun tidak tertulis;



c.



melaksanakan tugas dari Kepala Sekolah;



d.



menjaga nama baik Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Pasal 3 Tugas Pokok dan Fungsi Guru Honorer



(1)



Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;



(2)



Menyusun silabus pembelajaran;



(3)



Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);



(4)



Melaksanakan kegiatan pembelajaran;



(5)



Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;



(6)



Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;



(7)



Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;



(8)



Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;



(9)



Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);



(10) Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; (11) Melaksanakan pengembangan diri (12) Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan (13) Melakukan presentasi ilmiah. Pasa 4 Beban Kerja Guru Honorer Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Pasal 5 Masa Berlaku Surat Perjanjian Kerja (1)



Surat Perjanjian Kerja ini berlaku 1 tahun semenjak ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA pada awal tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran.



(2)



Perpanjangan Perjanjian Kerja dapat dilaksanakan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan Pasal 1 (satu) angka (1), (2) dan (3). Pasal 6 Perselisihan



(1)



Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat di unit kerja, dan



(2)



Apabila sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak terlaksana, maka penyelesaian tersebut dapat difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kota Cimahi.



Pasal 7 Lain – lain (1)



Surat Perjanjian Kerja; a. Dibuat rangkap 2 (dua) asli, ditandatangani dan distempel oleh PIHAK KESATU serta ditandatangani oleh PIHAK KEDUA di atas materai Rp. 10.000,-; b. Surat Perjanjian Kerja dilampiri oleh Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar.



(2)



Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau terdapat kekeliruan dalam Surat Perjanjian Kerja ini dapat dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak. Pasal 8 Penutup



Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan bersifat mengikat serta untuk selanjutnya dapat dijadikan kekuatan hukum kembali oleh kedua belah pihak. Dibuat di



: Cimahi



Pada tanggal



1 April 2021



Ditandatangani oleh : PIHAK KEDUA



PIHAK KESATU



JIHAN NUR ANNISA, S.Pd.



Tembusan : 1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi 2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Cimahi