Surat Perjanjian Kontrak Kerja Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA ADI HUSADA



SMK KARYA ADI HUSADA NPSN 70010368 . Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA GURU SMK KARYA ADI HUSADA MATARAM TAHUN PELAJARAN 2021-2022 Nomor : 050/SK/YPKAH/SMK-KAH/VII/ 2021 Pada hari Jum’at Tanggal 02 bulan Juli Tahun 2021, yang bertanda tangan di bawah ini kepala sekolah Smk Karya Adi Husada Mataram: I.



Nama : Wahyu Sutantri, S.Si NIS/NIP



:-



Jabatan : Kepala Sekolah Alamat : Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116 Selanjutnya disebut menerangkan Bahwa : II.



Nama



: MIA AUDINA MZ, S.Pd



Tempat Tanggal Lahir : Turida barat, 17 Juni 1996 Jenis Kelamin



: Perempuan



Pendidikan Terakhir



: S1 Pendidikan Kimia



Pekerjaan



: Guru Mata Pelajaran Kimia



Bertindak dan atas nama Guru Kontrak pada SMK Karya Adi Husada Matram selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua 1. Bahwa sebagai upaya menciptakan proses belajar mengajar yang kondusif pada SMK Karya Adi Husada Mataram, maka Kepala Sekolah berkehendak mengangkat guru Kontrak. 2. Bahwa untuk kelancaran dan dapat terlaksananya maksud tersebut di atas, maka perlu mengadakan kerja sama dengan Pihak Kedua untuk melaksanakan tugas program pembelajaran. 3. Bahwa untuk keperluan tersebut, Kepala Sekolah SMK Karya Adi Husada Mataram dan Guru Kontrak sepakat mengadakan kerja sama yang tertuang dalam pasal – pasal Surat Perjanjian Kontrak Kerja Guru Kontrak SMK Karya Adi Husada Mataram sebagai berikut:



Pasal 1 PENJELASAN UMUM Kepala Sekolah menyerahkan kepada Guru Kontrak Sebagai Pihak Kedua dan menerima penyerahan dari Kepala Sekolah tugas dan tanggung jawab tenaga pegawai Tidak Tetap pada SMK Karya Adi Husada Mataram. Pasal 2 TUGAS PEKERJAAN Pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas pada Pasal 1, ini adalah upaya menjamin terlaksananya keberlangsungan proses Pembelajaran pada SMK Karya Adi Husada Mataram dengan ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut: a. Melaksanakan tugas sebagai Guru mulai jam 07.30 sampai dengan jam 14.00 WIB. b. Melaksanakan tugas sampingan yang diberikan Kepala Sekolah sebagaimana mestinya. c. Mengikuti pembinaan rutin (Diniah) yang diadakan oleh pihak Sekolah. d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah yang sifatnya insidental. e. Senantiasa berpenampilan syar’i dan berakhlak islami baik ketika berada di lingkungan sekolah atau pun di luar sekolah. f.



Siap menjaga nama baik dan kredibilitas sekolah dan Yayasan di mana pun dan kepada siapa pun.



g. Siap menjadi representasi yang baik dari pihak sekolah dan Yayasan kepada pihak lain seperti orang tua, masyarakat, dan lain-lain. h. Siap melaksanakan arahan terkait dengan program pembelajaran yang telah dibuat dan dirancang oleh Pihak Yayasan bersama dengan Kepala Sekolah dan Konsultanya. Pasal 3 PEMBIAYAAN Kepala Sekolah memberikan imbalan berupa gaji pokok dan tunjangan lain berdasarkan beban dan tanggung jawabnya sesuai dengan kemampuan keuangan Sekolah. Besaran Gaji pokok dan tunjangan lain merupakan hak prerogatif Sekolah yang telah diputuskan bersama. Pasal 4 WAKTU BERLAKUNYA KONTRAK Perjanjian Kontrak Kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun Pelajaran, mulai tanggal 02 Juli 2021 sampai dengan tanggal 01 Juli 2022.



Pasal 5 WAKTU BERAKHIRNYA KONTRAK Kepala sekolah dapat menghentikan Kontrak Kerja Ini secara sepihak tanpa syarat apapun manakala kebutuhan dimaksud berakhir. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Kepala Sekolah. Pasal 6 SANKSI a. Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan tugas pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dengan baik dan setelah Kepapala Sekolah memberikan Peringatan baik secara tertulis maupun lisan, Kepapala Sekolah dapat membatalkan perjanjian Kontrak Kerja ini secara sepihak. b. Apabila Guru Kontrak melakukan wan prestasi dengan tidak menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh Pihak Kesatu sampai batas waktu Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini berakhir, maka Guru Kontrak dikenakan sanksi untuk membayar penalti sejumlah 5 kali gaji yang diterima setiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dan kestabilan proses pembelajaran di SMK Karya Adi Husada Mataram. Pasal 7 KETENTUAN KHUSUS Guru Kontrak bersedia memenuhi ketentuan dari Kepala Sekolah untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 PENUTUP Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan



lembar asli bermaterai cukup dan



mempunyai kekuatan hukum. Apabila terjadi perselisihan dengan adanya Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini antara Kepapala Sekolah dan Guru Kontrak. Kepala Sekolah dan Guru Kontrak tidak tetap sepakat untuk terlebih dulu menyelesaikannya secara kekeluargaan dan bila belum tercapai kata sepakat maka permasalahan tersebut diselesaikan ke Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangundangan yang berlaku.



Pasal 9 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dapat ditambahkan kemudian sesuai yang telah diputuskan oleh Kepala Sekolah. Mataram, 02 Juli 2021 Kepala SMK Karya Adi Husada Mataram



(Wahyu Sutantri, S.Si)



Guru Kontrak



(MIA AUDINA MZ, S.Pd)