Surat Perjanjian Kontrak Kerja Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MADRASAH ALIYAH PROGRAM KHUSUS



DAARUL HIDAYAH Kawasan Pendidikan Daarul Hidayah | Bulakrejo RT 02 RW 07 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57522 Email: [email protected] Telp. 0271-5991166 NPSN: 69995377 NSM: 131233110006 SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA GURU TIDAK TETAP (GTT) MA PK DAARUL HIDAYAH SUKOHARJO TAHUN AJARAN 2020/2021 Nomor : …………………………………….. Pada hari …………….. tanggal ..... bulan …………. Tahun 2021, yang bertanda tangan di bawah ini: I.



Nama: Warsidi, S.Pd. I, Kepala MA PK Daarul Hidayah Bertindak untuk dan atas nama Yayasan Daarul Hidayah Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu



II.



Nama: …………………………… , tempat tinggal di …………………………………. Bertindak dan atas nama Guru Tidak Tetap pada MA PK Daarul Hidayah selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua 1. Bahwa sebagai upaya menciptakan proses belajar mengajar yang kondusif pada MA PK Daarul Hidayah, maka Pihak Kesatu berkehendak menempatkan Guru Tidak Tetap. 2. Bahwa untuk kelancaran dan dapat terlaksananya maksud tersebut di atas, maka perlu mengadakan kerja sama dengan Pihak Kedua untuk melaksanakan tugas program pembelajaran. 3. Bahwa untuk keperluan tersebut, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat mengadakan kerja sama yang tertuang dalam pasal – pasal Surat Perjanjian Kontrak Kerja Guru Tidak Tetap MA PK Daarul Hidayah sebagai berikut: Pasal 1 PENJELASAN UMUM Pihak Kesatu menyerahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima penyerahan dari Pihak Kesatu tugas dan tanggung jawab tenaga pegawai Tidak Tetap pada MA PK Daarul Hidayah.



Pasal 2 TUGAS PEKERJAAN Pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas pada Pasal 1, ini adalah upaya menjamin terlaksananya keberlangsungan proses Pembelajaran pada MA PK Daarul Hidayah dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut: a. Melaksanakan tugas sebagai Guru mulai jam 06.50 sampai dengan jam 14.30 WIB. b. Melaksanakan tugas sampingan yang diberikan Kepala Sekolah sebagaimana mestinya. c. Mengikuti kajian rutin DH yang diadakan oleh pihak Yayasan. d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah yang sifatnya insidental. e. Senantiasa berpenampilan syar’i dan berakhlak islami baik ketika berada di lingkungan sekolah atau pun di luar sekolah. f.



Siap menjaga nama baik dan kredibilitas sekolah dan Yayasan di mana pun dan kepada siapa pun. g. Siap menjadi representasi yang baik dari pihak sekolah dan Yayasan kepada pihak lain seperti orangtua, masyarakat, dan lain-lain. h. Siap melaksanakan arahan terkait dengan program pembelajaran yang telah dibuat dan dirancang oleh Pihak Yayasan bersama dengan Kepala Sekolah dan Konsultan. Pasal 3 PEMBIAYAAN Pihak Kesatu memberikan imbalan berupa gaji pokok dan tunjangan lain berdasarkan beban dan tanggung jawabnya sesuai dengan kemampuan keuangan yayasan. Besaran Gaji pokok dan tunjangan lain merupakan hak prerogatif yayasan yang diputuskan dengan berbagai pertimbangan.



Pasal 4 WAKTU BERLAKUNYA KONTRAK



MADRASAH ALIYAH PROGRAM KHUSUS



DAARUL HIDAYAH Kawasan Pendidikan Daarul Hidayah | Bulakrejo RT 02 RW 07 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57522 Email: [email protected] Telp. 0271-5991166 NPSN: 69995377 NSM: 131233110006 Perjanjian Kontrak Kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun Pelajaran, mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Pasal 5 WAKTU BERAKHIRNYA KONTRAK Pihak Kesatu dapat menghentikan Kontrak Kerja dari Pihak Kedua secara sepihak tanpa syarat apapun manakala kebutuhan dimaksud berakhir. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Pihak Kesatu. Pasal 6 SANKSI a. Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan tugas pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dengan baik dan setelah Pihak Kesatu memberikan Peringatan baik secara tertulis maupun lisan, Pihak Kesatu dapat membatalkan perjanjian Kontrak Kerja ini secara sepihak. b. Apabila Pihak Kedua melakukan wan prestasi dengan tidak menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh Pihak Kesatu sampai batas waktu Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini berakhir, maka Pihak Kedua dikenakan sanksi untuk membayar penalti sejumlah 5 kali gaji yang diterima Pihak Kedua setiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dan kestabilan proses pembelajaran di MA PK Daarul Hidayah. Pasal 7 KETENTUAN KHUSUS Pihak Kedua bersedia memenuhi ketentuan dari Pihak Kesatu untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 8 PENUTUP



Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan lembar asli bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum. Apabila terjadi perselisihan dengan adanya Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedau. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk lebih dulu menyelesaikannya secara kekeluargaan dan bila belum tercapai kata sepakat maka permasalahan tersebut diselesaikan ke Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangundangan yang berlaku. Pasal 9 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dapat ditambahkan kemudian sesuai yang telah diputuskan oleh Pihak Kesatu.



Pihak Kedua



…………………………



Pihak Kesatu



Warsidi, S.Pd. I Kepala MA PK Daarul Hidayah