Contoh Tata Tertib Raker Organisasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh Tata tertib Raker Organisasi



BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Rapat Kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S )Pesantren Modern Al-Furqon, Tegal Cabe Cilegon Banten Indonesia, yang selanjutnya dalam tata tertib ini di sebut RAKER. BAB II TUGAS DAN KEWENANGAN Pasal 2 1.



Mengefaluasi dan mengesahkan Rapat Kerja Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern AlFurqon masa khidmat 2011-2012



2.



Menetapkan program kerja Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon, dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon. BAB III PESERTA DAN PENINJAU Pasal 3



1.



Rapat Kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S )Pesantren Modern Al-Furqon 2012 dihadiri oleh peserta dan peninjau.



2.



Peserta Rapat Kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S )Pesantren Modern Al-Furqon adalah Santri Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon.



3.



Peninjau Rapat Kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S )Pesantren Modern Al-Furqon 2012 adalah Asatidz dan ustadah yang mengajar di Pesantren Modern Al-Furqon. BAB IV HAK PESERTA DAN PENINJAU Pasal 4 1.



Peserta Rapat Kerja Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon



memiliki hak suara dan hak bicara. 2.



Peninjau hanya memiliki hak bicara.



3.



Penggunaan hak suara oleh peserta melalui pimpinan delegasi.



4.



Peserta dan peninjau dapat mengajukan pertanyaan, usul, saran dan pendapat secara



lisan maupun tulisan. 5.



Peserta dan peninjau mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menyampaikan



pertanyaan, usul, saran dan pendapat yang membangun tanpa adanya tekanan dari pihak manapun yang penggunaanya diatur oleh pimpinan sidang. Pasal 5



Setiap peserta dan peninjau wajib mengikuti seluruh rangkaian acara RAKER dan sidang-sidang yang diadakan dalam rangka itu. Pasal 6 1.



Pertanyaan, usul, saran dan pendapat yang diajukan harus disusun secara singkat,



sistematis dan jelas serta berdasarkan persetujuan presidium sidang 2.



Apabila dipandang perlu presidium sidang dapat meluruskan, mengingatkan, dan



menjelaskan pertanyaan, usul saran dan pendapat tidak jelas/kurang dapat dimengerti. 3.



Presidium sidang berhak memberikan kesimpulan atas pertanyaan, usul saran dan



pendapat yang dimaksud. BAB V ALAT-ALAT KELENGKAPAN Pasal 7 Alat-alat kelengkapan Rapat Kerja adalah: 1.



Panitia penyelenggara RAKER.



2.



Presidium sidang.



3.



Komisi-komisi RAKER.



4.



Tim perumus hasil-hasil RAKER. Pasal 8



1.



Panitia penyelenggara RAKER adalah Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren



Modern Al-Furqon Kota Cilegon. 2.



Panitia penyelenggara RAKER di tetapkan oleh Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF),



Pesantren Modern Al-Furqon melalui rapat pleno. 3.



Panitia penyelenggara RAKER terdiri dari panitia pengarah pelaksana.



4.



Penanggungjawab RAKER adalah Organisasi Santri Al-Furqon (OSAF), Pesantren Modern



Al-Furqon Kota Cilegon. Pasal 9 1.



Presidium sidang RAKER berjumlah 3 ( tiga) orang terdiri:



a. Pimpinan sidang. b.Sekretaris sidang. c. Anggota sidang. 2.



Presidium sidang bertugas memimpin seluruh sidang-sidang pleno RAKER



3.



Presidium sidang merupakan pemimipin kolektif, terdiri dari satu orang ketua.1 (satu)



orang setaris dan 1 (satu) orang anggota. 4.



Presidium sidang bertanggungjawab atas ketertiban dan kelancaran jalannya sidang-



sidang pleno.



5.



Presidium sidang berkewajiban: a.



Memimpin jalannya persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan yang



dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan permufakatan. b.



Berusaha mempertemukan pertanyaan, usul, saran, dan pendapat serta



menyimpulkan pembicaraan, mendudukan persoalan serta meluruskan pembicaran sesuai dengan acara persidang. Pasal 10 1.



Musyawarah membentuk komisi-komisi yang terdiri dari : a.



Komisi A



: Membahas tentang Keamanan



b.



Komisi B



: Membahas tentang Ta’lim



c.



Komisi C



: Membahas tentang Bahasa



d.



Komisi D



: Membahas tentang Sosial



e.



Komisi E



: Membahas tentang BPH



f.



Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi



g.



Jumlah anggota komisi diatur secara proporsional. Pasal 11



1.



Hasil-hasil Sidang Komisi yang dilaporkan akan mendapat penilaian dan pengesahan oleh Sidang Pleno paripurna.



2.



Hasil-hasil Sidang Komisi yang sudah disahkan oleh Sidang Pleno paripurna. Pasal 12 Setiap peserta dan peninjau harus menjadi anggota salah satu komisi Rapat Kerja dan mengikuti jalannya sidang komisi. Pasal 13 1.



Tim perumus hasil-hasil Rapat Kerja adalah satu tim yang dipilih dari dan oleh anggota



komisi yang bersangkutan atas persetujuan anggota sidang komisi tersebut. 2.



Tim perumus sidang-sidang komisi bertugas merumuskan hasil-hasil persidangan komisi



dan menyampaikan hasilnya kepada sidang pleno. 3.



Hasil rumusan Sidang Komisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil Rapat



Kerja. BAB VI TATA CARA PEMBICARA Pasal 14 1.



Demi kelancaran dan kertiban persidangan, tiap peserta sidang melalui seijin pimpinan sidang.



2.



Setiap pembicara menyebutkan nama.



3.



Pembicaran harus menujunjung tinggi nilai dan etika persidangan.



4.



Apabilah pembicaraan melebihi batas waktu yang ditetapkan dan keluar dari substansi persidangan maka pimpinan sidang mengingatkan dan meluruskan pembicara.



5.



Pimpinan sidang berhak menolak interupsi/ usulan diluar peserta Rapat Kerja. Pasal 15 Setiap peserta dan peninjau dapat menyampakan interupsi untuk:



1.



Memintakan penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan.



2.



Mengajukan usulan secara prosedural mengenai soal yang sedang dibicarakan.



3.



Memberikan penjelasan terhadap masalah yang dibicarakan.



4.



mengajukan kebenaran terhadap materi pembicaraan diluar masalah yang sedang dibahas. Pasal 16 1.



Apabilah peserta dan peninjau melakukan perbuatan/ tidakan yang dapat menggangu



ketertiban sidang, Pimpinan sidang dapat memberikan peringatan/ menghentikan perbuatan atas tindakan tersebut. 2.



Apabilah peringatan pimpinan sidang tidak diindahkan, pimpinan sidang dapat



mengintruksikan agar peserta/peninjau yang bersangkutan untuk meninggalkan ruang sidang. BAB VII QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBIL KEPUTUSAN Pasal 17 1.



Sidang-sidang Rapat Kerja dianggap sah apabila di hadiri oleh lebih dari ½(setengah)



jumlah utusan atau ½ n+1. 2.



Dalam hal pemilihan tim perumus sidang pleno Rapat Kerja sekurang-kurangnya di



hadiri oleh 2/3(dua pertiga) jumlah utusan. Pasal 18 1.



Setiap sidang pleno memerlukan quorum seperti tersebut pada pasal 17.



2.



Apabila ketentuan pada ayat 1 (satu) dan 2 (dua) pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka pelaksanaan sidang-sidang dapat ditunda selama 2 (dua) kali dalam selang waktu paling lama 30(tiga puluh) menit.



3.



Apabila setelah dua kali penundaan seperti hal dimaksud ayat dua pasal ini belum tercapai,maka sidang dianggap memenuhi quorum dan dapat mengambil keputusan. BAB VIII Untuk setiap sidang dibuat risalah secara tertulis yang berisi : 1.



Tempat dan acara sidang.



2.



Hari, Tanggal, dan jam permulaan dan penutupan sidang



3.



Presidium sidang.



4.



Nama-nama utusan peserta dan peninjau yang hadir.



5.



Juru bicara dan pendapat masing-masing.



6.



Materi pembicaraan selama sidang.



7.



Keputusan dan atau kesimpulan sidang.



8.



keterangan lain yang dianggap perlu untuk dicatat. BAB IX PERATURAN PERALIHAN Pasal 19



Tata tertib ini mengacu kepada ketentuan organisasi yang berlaku BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata tertib ini akan diputuskan oleh RAKER Organisasi Santri AlFurqon (OSAF), Pesantren Modern Al-Furqon Kota Cilegon tahun 2012, sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART.



Pasal 21 Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Pada tanggal : Jam :



TATA TERTIB



RAPAT KERJA RANTING ANGKATAN MUDA GPM



BAB I KETENTUAN UMUM



Januari 2012



TATA TERTIB RAPAT KERJA KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH ( K3S) KECAMATAN RUMPIN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Rapat Kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Bab... Pasal ... Ayat ... dan Anggaran Rumah Tangga Bab ... Pasal 14. 2. Dengan dasar sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib Rapat Kerja Kelompok Kepala Sekolah ( K3S). BAB II TUGAS DAN KEWENANGAN Pasal 2 1.



Mengevaluasi dan mengesahkan Rapat Kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Rumpin Tahun 2019 - 2020



2.



Menetapkan program kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Rumpin dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Rumpin. BAB III PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 3



1.



Rapat Kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) dihadiri oleh peserta dan peninjau.



2.



Peserta Rapat Kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) adalah Kepala Sekolah SD Kecamatan Rumpin.



3.



Peninjau Rapat Kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) adalah Koryadik dan Pengawas Pembina Kecamatan Rumpin 2. Jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan, harus terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Sidang. BAB III Pasal 5 Tugas dan wewenang Rapat Kerja Ranting :



1. Mengevaluasi Program Kerja dan APB satu tahun sebelumnya. 2. Menetapkan Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya. 3. Memetapkan Keputusan-keputusan lainnya BAB IV PIMPINAN, TUGAS DAN TANGGUNG-JAWABPasal 6BAB VI TATA CARA BERBICARA 1. Rapat Kerja Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting sebagai Mandataris Rapat Ranting. 2. Tugas Pimpinan Sidang adalah memimpin Sidang-sidang Paripurna.



Pasal 7 1. Pimpinan Rapat Kerja Ranting bertanggung-jawab terhadap kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Rapat Kerja Ranting. 2. Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang-sidang Paripurna. 3. Menghentikan setiap Pembicara yang sedang berbicara, bila isi pembicaraan telah menyimpang dari permasalahan yang sementara dibicarakan.



BAB V SIDANG-SIDANG Pasal 8 Sidang-sidang Rapat Kerja Ranting terdiri dari : 1. Sidang-sidang Paripurna dipimpin oleh Pengurus Ranting. 2. Sidang-sidang Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris Komisi yang ditunjuk oleh Pimpinan Sidang. Masing-masing Komisi dihadiri oleh Pengurus Ranting sebagai Nara Sumber. Pasal 9 1. Untuk setiap pembicaraan didalam Sidang Paripurna dibuka dua babak dan babak kedua hanya dikhususkan kepada pembicara pada babak pertama (ketentuan ini tidak berlaku untuk ceramah dan PA) 2. Pokok pembicaraan pada babak kedua, tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan pada babak pertama (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pengarah). 3. Peserta yang hendak berbicara harus mendaftarkan diri, dan ketika berbicara diwajibkan berdiri serta berbicara dengan singkat dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan (ketentuan ini tidak berlaku terhadap Pengarah).



4. Waktu pembicaraan untuk setiap peserta adalah tiga menit (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pengarah). 5. Kesempatan interupsi diberikan untuk hal-hal tertentu saja, yakni : a. Point Of Clarification (Penjernihkan Persoalan). b. Point Of Order (Usul/saran). c. Point Of Self Perfilate (Menyinggung perasan orang lain). d. Point Of Information (Memberikan informasi) BAB VII QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 10 1. Rapat Kerja Ranting dapat dimulai dan sah apabila Peserta Biasa yang hadir sudah berjumlah seperdua ditambah satu. 2. Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan sedapat mungkin menghindari voting. 3. Jika ternyata tidak terjadi mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Seperdua di tambah satu dari jumlah peserta yang hadir) BAB VIII LAIN-LAIN Pasal 11 1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang sepanjang dirasa perlu atau penting dengan persetujuan Musyawarah. 2. Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib Baku pelaksanaan Rapat Kerja Ranting selama AD dan ART AMGPM ini tidak mengalami perubahan. 3. Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



DITETAPKAN DI : PADA TANGGAL : 9 NOPEMBER 2002



MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA XVI ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU



PIMPINAN MUSYAWARAH:



WEDUAR



PENGURUS BESAR ANGKATAN MUDA GPM



Pdt.Drs.John Ruhulessin,M.Si.



Ketua Umum



Pdt.Herry Lekahena



Sekretaris Umum