Tata Tertib Raker [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KARANG TARUNA DESA PARAIKATTE KECAMATAN BAJENG KABUPATEN GOWA Sekretariat : Desa Paraikatte Kec. Bajeng Kab. Gowa Contact person : 085242167227



TATA TERTIB RAPAT KERJA KARANG TARUNA DESA PARAIKATTE BAB I Nama dan Tujuan Pasal 1 Nama Yang dimaksud Rapat Kerja Karang Taruna adalah Musyawarah Rancangan Kerja Pengurus Karang Taruna. Pasal 2 Tujuan Tata tertib ini bertujuan untuk mengatur jalanya Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte agar terkontrol dan aman. BAB II Tempat dan Waktu Pasal 3 Tempat Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte bertempat di Tanjung. Pasal 4 Waktu Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 bulan September tahun 2019. BAB III Status dan Fungsi Pasal 5 Status Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte merupakan kegiatan yang wajib dilakukan setelah terpilihnya pengurus baru. Pasal 6 Fungsi Merancang sekaligus menetapkan program kerja Karang Taruna Desa Paraikatte. BAB IV Peserta, Hak Peserta dan Kewajiban Peserta Pasal 7 Peserta Peserta Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte terdiri dari :



KARANG TARUNA DESA PARAIKATTE KECAMATAN BAJENG KABUPATEN GOWA Sekretariat : Desa Paraikatte Kec. Bajeng Kab. Gowa Contact person : 085242167227



1. Peserta penuh adalah Pengurus Karang Taruna Desa Paraikatte. 2. Peserta peninjau adalah peserta yang hadir dalam forum ini diluar dari peserta penuh. Pasal 8 Hak Peserta 1. Peserta penuh Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte mempunyai hak bicara dan hak suara. 2. Peserta peninjau Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte hanya mempunyai hak bicara. Pasal 9 Kewajiban Peserta Penuh 1. Peserta diwajibkan mengikuti peraturan dan tata tertib Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte. 2. Peserta diwajibkan mengikuti Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte mulai dari awal sampai akhir. 3. Setiap pembicaraan dari peserta harus melalui pimpinan sidang. 4. Tiap peserta hanya dibolehkan mengikuti satu sidang komisi saja. 5. Peserta diperbolehkan meninggalkan persidangan dengan seizin pimpinan sidang. 6. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan HP selama sidang berlangsung tanpa seizin pimpinan sidang.



1. 2. 3. 4.



Pasal 10 Kewajiban Peserta Peninjau Peserta diwajibkan mengikuti peraturan dan tata tertib Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte. Peserta tidak diwajibkan mengikuti Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte mulai dari awal sampai akhir. Setiap pembicaraan dari peserta harus melalui pimpinan sidang. Peserta diperbolehkan meninggalkan persidangan dengan seizin pimpinan sidang.



BAB V Sanksi Pasal 11 1. Sanksi diberikan kepada peserta penuh dan peninjau yang melanggar tata tertib Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte. 2. Sanksi dapat berbentuk peringatan, pencabutan hak suara dan hak bicara, atau dikeluarkan dari ruang sidang oleh pimpinan sidang atas persetujuan forum.



KARANG TARUNA DESA PARAIKATTE KECAMATAN BAJENG KABUPATEN GOWA Sekretariat : Desa Paraikatte Kec. Bajeng Kab. Gowa Contact person : 085242167227



BAB VI Persidangan, Pimpinan Sidang dan Tugas Pimpinan Sidang Pasal 12 Persidangan Persidangan terdiri dari : 1. Sidang Pleno I yaitu:



a. Pembukaan sidang pleno. b. Pembahasan dan pengesahan agenda acara Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte.



c. Pembahasan dan pengesahan tata tertib Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte.



d. Pemilihan dan penetapan Presidium sidang. 2. Sidang Pleno II Yaitu : a. Pembagian Sidang komisi: - Komisi A (ketua umum, wakil ketua, sekretaris umum, wakil sekretaris, bendahara umum, dan wakil bendahara) - Komisi B (bidang pendidikan dan pelatihan) - Komisi C (bidang usaha dan kesejahteraan social) - Komisi D (bidang usaha kelompok bersama) - Komisi E (bidang kerohanian dan pembinaan mental) - Komisi F (bidang olahraga dan seni budaya) - Komisi G (bidang lingkungan hidup) - Komisi H (bidang hubungan masyarakat dan kerja sama kemitraan) b. Pembahasan dan Pengesahasan hasil – hasil sidang komisi c. Penutupan sidang pleno.



1. 2.



1. 2.



Pasal 13 Pimpinan Sidang Pimpinan sidang terdiri dari : Pimpinan sidang sementara (Stering Commite) yang dibentuk oleh Pengurus Karang Taruna Tingkat Desa. Presidium sidang yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan notulen yang dipilih oleh peserta sidang secara demokrasi. Pasal 14 Tugas Pimpinan Sidang Pimpinan Sidang sementara, bertugas memimpin sidang pleno I sampai terpilihnya pimpinan sidang tetap (Presidium Sidang). Presidium sidang tetap bertugas memimpin sidang pleno II untuk mengantarkan sidang komisi sampai selesai.



KARANG TARUNA DESA PARAIKATTE KECAMATAN BAJENG KABUPATEN GOWA Sekretariat : Desa Paraikatte Kec. Bajeng Kab. Gowa Contact person : 085242167227



1. 2. 3. 4.



1. 2.



1. 2. 3. 4.



BAB VII Quorum Pasal 15 Rapat Kerja Karang Taruna Desa Paraikatte dinyatakan sah apabila dihadiri sekurangkurangnya ½ + 1 dari jumlah Pengurus Karang Taruna Desa Paraikatte yang hadir. Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 jumlah Desa Pengurus Karang Taruna Desa Paraikatte yang hadir. Sidang komisi dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 jumlah Pengurus Karang Taruna Desa Paraikatte yang hadir. Apabila quorum yang dimaksud pada poin (1), (2), dan (3) tidak terpenuhi, maka kebijakan selanjutnya akan diserahkan kepada Pimpinan Sidang atas kesepakatan peserta sidang. BAB VIII Pengambilan Keputusan dan Aturan Ketukan Palu Sidang Pasal 16 Pengambilan Keputusan Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika poin (1) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Pasal 17 Aturan ketukan palu sidang 1 ketukan untuk peninjauan kembali dan menyepakati keputusan sidang 2 ketukan untuk skorsing dan penyerahan palu sidang 3 ketukan untuk membuka, menutup, dan mengesahkan keputusan sidang Ketukan berulang-ulang untuk mensterilkan forum.



BAB IX Penutup Pasal 18 1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penambahan dan/atau pengurangan pasal dan ayat akan diputuskan oleh pimpinan sidang atas permintaan dan persetujuan peserta sidang. 2. Tata tertib ini berlaku sejak keputusan ditetapkan. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Karang Taruna Desa Paraikatte.