Tata Tertib Sidang Raker Osis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT KERJA OSIS DAN MPK SMKN 1 CAMPAKA Periode 2016/2017



BAB I Nama.waktu,dan tempat Pasal 1 Nama Kegiatan ini diberi nama rapat kerja osis dan MPK smkn 1 campaka Pasal 2 Waktu Dan Tempat Rapat kerja osis dan MPK smkn 1 campaka dilaksanakan tanggal 6-7 Januari 2016 diruang kelas XII-AP.A SMKN 1 campaka . BAB II Tujuan Pasal 3 Rapat kerja osis dan MPK smkn 1campaka bertujuan untuk : 1. Membahas dan menetapkan program kerja osis smkn 1 campaka



BAB III Peserta Pasal 4 Status peserta



1. Peserta rapat kerja osis smkn 1 campaka adalah pengurus osis dan pengurus mpk smkn 1 campaka 2. Peserta terdiri dari peserta penuh 3. Peserta penuh adalah anggota osis smkn 1campaka



Pasal 5 Hak Peserta 1. Peserta penuh memiliki hak bicara dan hak suara 2. Peninjau hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara Pasal 6 Kewajiban Peserta 1. Mengikuti seluruh rangkaian acara sidang rapat kerja osis smkn 1 campaka 2. Berpakaian rapih dan sopan pada saat mengikuti sidang 3. Meminta izin secara lisan kepada pimpinan sidang jika hendak meninggalkan ruang sidang 4. Menjaga ketertiban jalannya persidangan



BAB IV Persidangan Pasal 7 Sidang Rapat kerja Osis Dan Mpk Smkn 1 Campaka 1. Sidang rapat kerja osis dan mpk terdiri dari : - Sidang ,tata tertib pemilihan presidium tetap - Sidang pleno I,yaitu adalah pembahasan penetapan program kerja osis periode 2014/15 - Sidang penutup adalah penetapan seluruh hasil sidang Pasal 8



Quorum 1. Sidang dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus osis dan mpk smkn 1 campaka 2. Jika quorum tidak terpenuhi,maka sidang ditunda 1x15 menit setelah itu sidang dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan kembali Pasal 9 Pimpinan Sidang Sidang Raker Osis Dan Mpk Dipimpin Oleh 3 Orang Presidium 3 Orang pimpinan MPK Pasal 10 Tugas pimpinan sidang Pimpinan sidang bertugas untuk memimpin jalannya persidangan. BAB V Sanksi Pasal 11 1. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban dapat diberi teguran/peringatan oleh pimpinan sidang,baik lisan maupun tulisan 2. Peserta yang telah mendapatkan teguran sebanyak 3 kali dan tidak diindahkan maka pimpinan sidang berhak mengekuarkannya dari forum persidangan. BAB VI Penutup Pasal 12 1. Tata tertib ini berlaku untuk dijadikan pedoman agar rekan osis dan mpk dapat berjalan dengan tertib dan teratur. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur selanjutnya.