Tata Tertib Sidang Ad Art [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2019 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1.



Musyawarah BEM Undip merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro;



2.



Musyawarah BEM Undip diselenggarakan oleh BEM Undip dengan dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang ditentukan berdasarkan kesepakatan forum.



3.



Musyawarah BEM Undip diselenggarakan dengan mekanisme sidang.



4.



Penanggung jawab Musyawarah BEM Undip adalah pengurus BEM Undip periode tersebut. BAB II TUJUAN DAN LANDASAN KEGIATAN Pasal 2 Tujuan



Tujuan diselenggarakannya Musyawarah Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa



Universitas Diponegoro



Semarang Tahun 2019 adalah untuk menetapkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan



Eksekutif Mahasiswa



Universitas



Diponegoro yang menjadi peraturan tertinggi dalam Badan Eksekutif Mahasiswa



Universitas Diponegoro demi terlaksananya tertib organisasi



dalam satu periode kepengurusan.



Pasal 3 Landasan 1.



Pancasila.



2.



Undang-Undang Dasar 1945.



3.



Tri Dharma Perguruan Tinggi.



4.



Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2014 Tentang Organisasi Mahasiswa Universitas Diponegoro.



5.



Pedoman Pokok Organisasi (PPO) Organisasi Mahasiswa Universitas Diponegoro. BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 4



Merumuskan dan menetapkan Anggaran Dasar Dan



Anggaran Rumah



Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro BAB IV KEABSAHAN SIDANG Pasal 5 1.



Sidang BEM Undip dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2n+1 dari jumlah anggota BEM Undip 2019.



2.



Apabila belum mencapai kuorum, maka sidang akan ditunda selambatlambatnya 30 menit. (2x10)



3.



Apabila setelah sidang ditunda selambat-lambatnya 30 menit anggota Sidang BEM Undip belum mencapai kuorum, maka sidang ditunda sesuai kesepakatan forum.



BAB V PESERTA SIDANG Pasal 6 1.



Peserta sidang terdiri dari peserta sidang penuh dan peserta sidang peninjau.



2.



Peserta Sidang Penuh Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro adalah pengurus BEM Undip tahun 2019.



3.



Peserta sidang peninjau adalah para tamu undangan. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA SIDANG Pasal 7



1.



Peserta sidang penuh memiliki hak berbicara dan hak suara yang berkaitan dengan materi persidangan yang sedang dibahas dan dilakukan secara tertib dan teratur melalui mekanisme yang berlaku.



2.



Peserta sidang penuh memiliki hak untuk dipilih dan memilih.



3.



Peserta sidang peninjau hanya memiliki hak bicara.



4.



Peserta wajib mengikuti setiap persidangan kecuali telah mendapatkan izin dari pimpinan sidang.



5.



Peserta wajib menjaga ketertiban di dalam dan di luar persidangan tanpa terkecuali.



6.



Setiap peserta wajib mengisi daftar hadir yang disediakan pimpinan sidang.



7.



Seluruh



peserta



sidang



berhak



mendapatkan



diadakannya sidang sebelum sidang dilaksanakan.



informasi



akan



BAB VII PERSIDANGAN Pasal 8 Pimpinan Sidang 1.



Pimpinan Sidang Sementara : a.



Pimpinan



sidang



sementara



terdiri



dari



panitia



pelaksana



Musyawarah BEM Undip. 2.



Pimpinan Sidang Tetap : a.



Presidium sidang tetap terdiri dari satu orang Ketua Sidang, satu orang Wakil Ketua Sidang, dan satu orang Sekretaris Sidang.



b.



Presidium



Sidang



tetap



ditetapkan



dan



dipilih



melalui



musyawarah mufakat. c.



Presidium sidang tetap ditetapkan setelah pembahasan dan penetapan tata tertib. Pasal 9 Wewenang Pimpinan Sidang



1.



Pimpinan



sidang



berkewajiban



untuk



mengarahkan,



menjaga



ketertiban, dan kepastian jalannya acara sidang. 2.



Pimpinan sidang berhak menghentikan pertanyaan, usulan dan sanggahan yang menyimpang dari pokok bahasan.



3.



Pimpinan sidang berhak memberikan sanksi terhadap peserta yang dipandang melanggar disiplin sidang berdasarkan Tata Tertib.



4.



Pimpinan



sidang



disepakati forum.



berhak



mengesahkan



keputusan



yang



telah



BAB VIII TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 10 1.



Semua keputusan diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.



2.



Apabila ayat (1) tidak terpenuhi maka diadakan lobi selambatlambatnya 2×5 menit.



3.



Apabila proses lobi tidak memenuhi mufakat maka ditempuh jalur pemungutan suara. BAB IX BENTUK DAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN Pasal 11 Bentuk Pelanggaran



1.



Meninggalkan ruang sidang tanpa seijin pimpinan sidang.



2.



Melakukan intimidasi terhadap peserta sidang pada saat sidang sedang berlangsung.



3.



Tidak



diperkenankan



untuk



berbicara



kata-kata



yang



tidak



sepantasnya dan menyinggung SARA. 4.



Berpakaian tidak rapi dan tidak sopan menurut pandangan forum.



5.



Keterlambatan anggota sidang selambat-lambatnya 3×5 menit, setelah sidang di mulai. Pasal 12 Sanksi Pelanggaran



1.



Apabila peserta melakukan pelanggaran terhadap tata tertib ini akan diperingatkan secara lisan oleh pimpinan sidang, atas pelanggaran dari pasal 13 ayat 1,2,3, 4, dan 5



2.



Apabila telah mendapatkan peringatan sidang 3 kali dari pimpinan sidang dan tetap tidak diindahkan, maka peserta akan dikeluarkan dari arena sidang.



BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 1.



Segala yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan diupayakan,



kemudian



dengan



menggunakan



Jalur



Kembali setelah mendapatkan persetujuan sidang. 2.



Seluruh Pengurus BEM Undip wajib menaati tata tertib ini.



3.



Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Peninjauan