12 0 306 KB
TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2019 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1.
Musyawarah BEM Undip merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro;
2.
Musyawarah BEM Undip diselenggarakan oleh BEM Undip dengan dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang ditentukan berdasarkan kesepakatan forum.
3.
Musyawarah BEM Undip diselenggarakan dengan mekanisme sidang.
4.
Penanggung jawab Musyawarah BEM Undip adalah pengurus BEM Undip periode tersebut. BAB II TUJUAN DAN LANDASAN KEGIATAN Pasal 2 Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Musyawarah Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Diponegoro
Semarang Tahun 2019 adalah untuk menetapkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan
Eksekutif Mahasiswa
Universitas
Diponegoro yang menjadi peraturan tertinggi dalam Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Diponegoro demi terlaksananya tertib organisasi
dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 3 Landasan 1.
Pancasila.
2.
Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4.
Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2014 Tentang Organisasi Mahasiswa Universitas Diponegoro.
5.
Pedoman Pokok Organisasi (PPO) Organisasi Mahasiswa Universitas Diponegoro. BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 4
Merumuskan dan menetapkan Anggaran Dasar Dan
Anggaran Rumah
Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro BAB IV KEABSAHAN SIDANG Pasal 5 1.
Sidang BEM Undip dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2n+1 dari jumlah anggota BEM Undip 2019.
2.
Apabila belum mencapai kuorum, maka sidang akan ditunda selambatlambatnya 30 menit. (2x10)
3.
Apabila setelah sidang ditunda selambat-lambatnya 30 menit anggota Sidang BEM Undip belum mencapai kuorum, maka sidang ditunda sesuai kesepakatan forum.
BAB V PESERTA SIDANG Pasal 6 1.
Peserta sidang terdiri dari peserta sidang penuh dan peserta sidang peninjau.
2.
Peserta Sidang Penuh Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro adalah pengurus BEM Undip tahun 2019.
3.
Peserta sidang peninjau adalah para tamu undangan. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA SIDANG Pasal 7
1.
Peserta sidang penuh memiliki hak berbicara dan hak suara yang berkaitan dengan materi persidangan yang sedang dibahas dan dilakukan secara tertib dan teratur melalui mekanisme yang berlaku.
2.
Peserta sidang penuh memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
3.
Peserta sidang peninjau hanya memiliki hak bicara.
4.
Peserta wajib mengikuti setiap persidangan kecuali telah mendapatkan izin dari pimpinan sidang.
5.
Peserta wajib menjaga ketertiban di dalam dan di luar persidangan tanpa terkecuali.
6.
Setiap peserta wajib mengisi daftar hadir yang disediakan pimpinan sidang.
7.
Seluruh
peserta
sidang
berhak
mendapatkan
diadakannya sidang sebelum sidang dilaksanakan.
informasi
akan
BAB VII PERSIDANGAN Pasal 8 Pimpinan Sidang 1.
Pimpinan Sidang Sementara : a.
Pimpinan
sidang
sementara
terdiri
dari
panitia
pelaksana
Musyawarah BEM Undip. 2.
Pimpinan Sidang Tetap : a.
Presidium sidang tetap terdiri dari satu orang Ketua Sidang, satu orang Wakil Ketua Sidang, dan satu orang Sekretaris Sidang.
b.
Presidium
Sidang
tetap
ditetapkan
dan
dipilih
melalui
musyawarah mufakat. c.
Presidium sidang tetap ditetapkan setelah pembahasan dan penetapan tata tertib. Pasal 9 Wewenang Pimpinan Sidang
1.
Pimpinan
sidang
berkewajiban
untuk
mengarahkan,
menjaga
ketertiban, dan kepastian jalannya acara sidang. 2.
Pimpinan sidang berhak menghentikan pertanyaan, usulan dan sanggahan yang menyimpang dari pokok bahasan.
3.
Pimpinan sidang berhak memberikan sanksi terhadap peserta yang dipandang melanggar disiplin sidang berdasarkan Tata Tertib.
4.
Pimpinan
sidang
disepakati forum.
berhak
mengesahkan
keputusan
yang
telah
BAB VIII TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 10 1.
Semua keputusan diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila ayat (1) tidak terpenuhi maka diadakan lobi selambatlambatnya 2×5 menit.
3.
Apabila proses lobi tidak memenuhi mufakat maka ditempuh jalur pemungutan suara. BAB IX BENTUK DAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN Pasal 11 Bentuk Pelanggaran
1.
Meninggalkan ruang sidang tanpa seijin pimpinan sidang.
2.
Melakukan intimidasi terhadap peserta sidang pada saat sidang sedang berlangsung.
3.
Tidak
diperkenankan
untuk
berbicara
kata-kata
yang
tidak
sepantasnya dan menyinggung SARA. 4.
Berpakaian tidak rapi dan tidak sopan menurut pandangan forum.
5.
Keterlambatan anggota sidang selambat-lambatnya 3×5 menit, setelah sidang di mulai. Pasal 12 Sanksi Pelanggaran
1.
Apabila peserta melakukan pelanggaran terhadap tata tertib ini akan diperingatkan secara lisan oleh pimpinan sidang, atas pelanggaran dari pasal 13 ayat 1,2,3, 4, dan 5
2.
Apabila telah mendapatkan peringatan sidang 3 kali dari pimpinan sidang dan tetap tidak diindahkan, maka peserta akan dikeluarkan dari arena sidang.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 1.
Segala yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan diupayakan,
kemudian
dengan
menggunakan
Jalur
Kembali setelah mendapatkan persetujuan sidang. 2.
Seluruh Pengurus BEM Undip wajib menaati tata tertib ini.
3.
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Peninjauan