Tata Tertib Sidang Pleno [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB SIDANG PLENO HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL (HIMATESU) FAKULTAS SAINS DAN TEKNIK UNIVERSITAS BOJONEGORO TAHUN 2021 A. UMUM 1. Musyawarah Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik sipil yang kemudian disebut Sidang Pleno Pengurus Himpunan Mahasiswa Program studi Teknik Sipil UNIGORO. 2. Peserta adalah mahasiswa teknik sipil, perwakilan tiap kelas, dan tamu undangan. B. TATA TERTIB PERSIDANGAN 1. Hadir lima menit sebelum persidangan dimulai. 2. Berpakaian rapi dan sopan. 3. Mengikuti seluruh rangkaian persidangan. 4. Wajib mengisi presensi persidangan. 5. Dilarang meninggalkan persidangan tanpa seizin pimpinan sidang. 6. Dilarang melakukan aktifitas yang mengganggu kelancaran persidangan. 7. Wajib menaati tata tertib yang telah ditetapkan. 8. Dilarang merokok di dalam ruangan. C. ISTILAH-ISTILAH KHUSUS DALAM PERSIDANGAN 1. Skor adalah menghentikan jalannya persidangan sementara waktu untuk menyegarkan suasana atau keperluan lain. 2. Lobbying adalah proses penyatuan pendapat dari penyatuan opsi atau pendapat dalam sebuah persidangan. 3. Interupsi adalah menyampaikan informasi, pendapat, maupun usulan dalam sebuah persidangan. 4. Tanggapan adlah respon terhadap suatu pertanyaan dalam mengemukakan pertimbangan logis dalam sidang. D. PENGGUNAAN PALU SIDANG 1. Palu diketuk satu ketukan menandakan bahwa keputusan atau ketetapan disepakati. 2. Palu diketuk dua ketukan menandakan perpindahan palu sidang. 3. Palu diketuk tiga ketukan menandakan sidang dibuka atau ditutup. 4. Palu diketuk lebih dari tiga ketukan menandakan perhatian. E. KETENTUAN TENTANG INTERUPSI DAN TANGGAPAN 1. Apabila ada interupsi, tanggapan, dan usulan yang waktunya bersamaan, maka prioritas utama adalah interupsi, kedua adalah tanggapan, selain itu juga memperhatikan jenis interupsi yang disampaikan, yaitu urutan berdasarkan teknik persidangan. 2. Pertama yang akan interupsi maupun memberikan tanggapan harus mengacungkan tangan terlebih dahulu dan mulai berbicara apabila telah dipersilakan oleh pimpinan sidang. 3. Interupsi maupun tanggapan harus singkat, padat, jelas, dan sopan. F. LAIN-LAIN Hal-hal belum ditetapkan dalam persidangan akan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan sidang pleno.