CONTOH Tugas KETAMIN & TRAMADOL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIVERSITAS PANCASILA



TUGAS REGULASI DAN ETIKA FARMASI “REGULASI TRAMADOL DAN KETAMIN”



Disusun Oleh : Rakhmat Ramdhani Alwie 5418221077



PEMINATAN OBAT BAHAN ALAM PROGRAM MAGISTER ILMU KEFARMASIAN JAKARTA 2020



A. Ketamine dan Tramadol Ketamin adalah suatu campuran rasemik dua buah isomer optis, ketamin S(+) dan R(-). Obat ini menimbulkan kondisi anestesi disosiatif, yang ditandai dengan katatonia, amnesia, dan analgesik, dengan atau tanpa hilang kesadaran (hypnosis). Ketamin merupakan suatu arilsikloheksamin yang secara kimiawi mempunyai hubungan dengan fenisiklidin (PCP), suatu obat yang berpotensi tinggi untuk disalahgunakan karena sifatsifat psikoaktifnya. Untuk diketahui Ketamine sejatinya adalah obat bius yang dipakai pada manusia dan juga hewan. Bentuknya dapat berupa serbuk (powder) dan cairan. Dia mulai dipakai luas di dunia kedokteran sejak tahun 1960 dan juga digunakan sebagai anestesi di Perang Vietnam. Berbeda dengan obat bius lainnya yang mempunyai efek samping menekan pernafasan, maka ketamine ini lebih bersifat merangsang pernafasan. Namun efek yang menonjol dari ketamine ini adalah menyebabkan halusinasi. Ketamine ini juga dipakai sebagai obat bius untuk hewan mulai dari anjing, kucing, kelinci sampai kuda. Tramodol termasuk dalam obat daftar G (obat berbahaya) atau obat tertentu yang diatur dalam Perka BPOM No. 7 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Tramadol ini harus dibeli dengan resep dokter. Obat ini sebenarnya adalah obat yang digunakan untuk penahan rasa sakit atau rasa nyeri setelah menjalani operasi bedah. B. Regulasi dan Pengawasan Ketamine dan Tramadol Penyalahgunaan NAPZA di dunia terus mengalami kenaikan dimana hampir 12% (15,5 juta jiwa sampai dengan 36,6 juta jiwa) dari pengguna adalah pecandu berat. Menurut World Drug Report tahun 2016, produksi NAPZA meningkat salah satunya diperkiraan produksi opium meningkat dari 8.749 ton di tahun 2015 menjadi 12.341 ton di tahun 2016 dan menurut penelitian yang sama dari sisi jenis narkotika, ganja menduduki peringkat pertama yang disalahgunakan di tingkat global dengan angka pravalensi 3,7% dan 4,3% per tahun. Korban penyalahgunanaan NAPZA di Indonesia tidak terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu, tetapi juga sudah merambah ke kalangan masyarakat ekonomi rendah. Kasus penyalahgunaan NAPZA di Indonesia dari tahun ke tahun juga terus mengalami kenaikan dimana pada tahun 2015 ada sebanyak 4.3 juta jiwa dengan pravalensi 1,99% menjadi pada tahun 2016 menjadi 5,4 juta jiwa (5.471.016) dengan pravalensi 2,32% dan diprediksikan angka tersebut mengalami kenaikan pada tahun 2017 menjadi 8,1 juta (8.126.913) dengan pravalensi 2,8%. 2



Diketahui 5,3% di antaranya adalah pelajar dan mahasiswa.1 Berdasarkan hasil survey BNNP angka prevalensi penyalahgunaan NAPZA di Sulawesi Selatan pada Tahun 2015 mencapai 124.739 orang. Pada tahun 2016 meningkat menjadi 130.400 orang dan di Tahun 2017 meningkat menjadi 143.210 pengguna. Menurut Kepala Bidang Pencegahan BNNP Sulawesi Selatan tahun 2017, angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya termasuk angka tertinggi di Indonesia.1 Dewasa ini kejahatan yang marak berkembang di masyarakat adalah penyalah gunaan obat seperti tramadol dan katemine yang termasuk dalam daftar obat G (obat keras atau obat resep). Menurut survey yang dilakukan olah BNN tahun 2017 menyebutkan bahwa pengguna tramadol pada tahun 2017 sebanyak 504,416.2



Hasil survey BNN terhadap penggunaan Ketamin pada tahun 2017



3



Untuk regulasi, saat ini ketamine dan tramadol masih masuk dalam obat G, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam penyalahgunaan kedua produk ini tidak dihukum berdasarkan pasal hukum narkotika dan hanya dihukum dengan undangundang kesehatan kesehaan no. 36 Tahun 2009 bahwa pengedar Ketamine dihukum 15 tahun, namun untuk penggunanya tidak ada hukumannya atau bisa terbebas dari jeratan hukum. Hal ini dikarenakan kedua produk tersebut belum belum masuk dalam daftar obat narkotika maupun psikotropika. Untuk



pengawasann



kedua



obat



ini



sebaiknya



pemerintah



harus



mulai



mempertimbangkan dengan cara - cara konstruktif bagaimana Ketamin dan Tramadol dapat diproduksi dan disediakan dengan tujuan mengambil alih kendali pasar dari mereka yang paling tidak diharapkan untuk mengelolanya. Penulis berpendapat Ketamin dan Tramadol bisa saja disediakan melalui peresepan yang ketat, melalui penjualan di apotek, melalui penjualan ditoko - toko obat yang berlisensi atau tempat - tempat lainnya, sebaliknya dalam kebijakan pelarangan penggunaan secara bebas terhadap Ketamin dan Tramadol yang dijual oleh pihak - pihak yang tidak berijin yang berada 4



diluar jangkauan pengendalian dan pengelolan konstruktif pemerintah haruslah terus disosialisasikan agar penggunaan secara bebas terhadap Ketamin dan Tramadol menjadi jauh berkurang. Kemudian ditelaah rincian praktis dari regulasi itu dan dipertimbangkan jenis pengendalian produksi dan produk yang dapat diterapkan untuk memastikan keberadaan Ketamin dan Tramadol dipasar bebas, sebagai contoh potensi dan kemurnian produk dijamin dan konsisten serta informasi yang sepatutnya tentang produk Ketamin dan Tramadol tersedia untuk dibaca para konsumen.         Seperangkat aturan pengendalian ini akan mendukung dan mendorong pengguna Ketamin dan Tramadol untuk menggunakan dalam dosis secukupnya dan secara bertanggungjawab, dalam sebuah lingkungan yang lebih aman dan terkendali. Seperangkat aturan ini ditujukan untuk mengurangi dampak perorangan dan dampak sosial penggunaan kedua obat itu. Alasan kenapa menurut saya ketamine dan tramadol harus dimasukkan kedalam golongan narkotika dan psikotropika : Untuk ketamine, seperti obat-obat bius kedokteran lainnya, sekitar tahun 1970 ketamine sudah mulai disalahgunakan sebagai recreational drug atau obat untuk bersenang-senang. Namun paa tahun 1980an dikenal dengan nama “Vitamin K” dan tahun 1990an naik daun di kalangan anak-anak dugem dengan nama Special K atau Super K. Efek ketamine ini sangat cepat dan kuat tetapi hanya berlangsung singkat (short acting). Dalam klasifikasi farmakologi dia dimasukkan dalam golongan class C. Bandingkan dengan ecstacy yang masuk golongan class A atau ganja yang masuk golongan class B. Tramadol seringkali disalahgunakan karena dapat menimbulkan rasa tenang, halusinasi dan melayang. Jika dikonsumsi jangka panjang, tramadol dapat menimbulkan kecanduan seperti halnya narkotika dan dapat menimbulkan gejala efek samping bila tidak mengkonsumsinya seperti: diare, depresi, sakit kepala, gemetar serta halusinasi.3 Tidak perlu berpanjang lebar menyebut efek samping dari penggunaan jangka panjang Tramadol tetapi dari contoh 2 berita diatas jelaslah bahwa keberadaan Tramadol pada orang dengan jumlah tertentu akan menimbulkan pidana bagi pemiliknya. Kembali menjadi pertanyaan mengapa Ketamin dan Tramadol tidak masuk dalam UU Narkotika



5



padahal akibat dari penggunaan dan cara mendapatkannya tidak jauh berbeda dengan obat - obat atau zat - zat yang masuk kedalam golongan narkotika.4 Disversi di Indonesia Diversi pada hakikatnya mempunyai tujuan agar anak terhindar dan dampak negatif penerapan pidana. Diversi juga mempunyai esensi tetap menjamin anak tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental. Ditinjau secara teoretis dari konsep tujuan pemidanaan, maka pengalihan proses dan proses yustisial menuju proses non yustisial terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika akan terlihat relevansinya. Secara umum tujuan pemidanaan pada hakikatnya terdiri dan upaya untuk melindungi masyarkat di satu sisi dan melindungi individu (pelaku) di sisi yang lain. Diversi pada anak diatur dalam undang-undang no. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana dan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015, yang mana meletakkan kewajiban untuk melakukan Diversi dalam setiap tahap proses peradilan (penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan). Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: a.    perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; b.    penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; c.   keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau d.    pelayanan masyarakat. Contoh kasus : Puluhan anak-anak dan remaja dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Temuan kasus ini bermula dari video yang diviralkan via facebook warga Kendari pada 13 September 2017, Lantaran dari laporan awal terdapat sekitar 50 pelajar dan pegawai dirawat di sejumlah rumah sakit karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti Somadril, Tramadol, dan PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol). Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan minuman keras oplosan.5 Dalam hal ini Akses anak dalam mendapatkan produk tersebut tidak dibatas, adanya keinginan anak untuk efek menenangkan, dan harga obat pun murah (keping (isi 10 butir) itu dijual Rp 10.000 dan itu mudah didapat). 6



Dalam hal ini ketika anak tertangkap maka anak akan diberi hukuman dengan diberlakukannya diversi. Hal ini juga dapat dijadikan alasan kenapa ketamine dan tramadol harus di masukkan kedalam daftar obat golongan narkotik dan psikotropik. C. Ketamine dan Tramadol untuk Kesehatan Ketamin anestesi digunakan untuk mengobati berbagai sindrom nyeri kronis, terutama yang memiliki komponen neuropatik. ketamin dosis rendah menghasilkan analgesia yang kuat pada nyeri neuropatik, mungkin dengan menghambat reseptor N-methyl-Daspartate meskipun mekanisme lain yang mungkin terlibat, termasuk peningkatan turun penghambatan dan anti-inflamasi efek di saraf pusat.6 Tramadol adalah analgesik dengan mekanisme tindakan ganda dengan menginduksi efek agonis lemah di reseptor opioid dan penghambatan serotonin dan norepinefrin reuptake. Ini adalah salah satu analgesik yang paling banyak digunakan karena mekanisme analgesik multimodal.7



7



DAFTAR PUSTAKA 1. https://jurnal.fkmumi.ac.id/index.php/woh/article/view/woh1308 2. BNN RI. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi Tahun 2017



3. Arif Susanto. AloDokter, 08 Oktober 2016. Diunduh tanggal 20 Maret 2017. Pukul 13 : 20. hlm 1) 4. https://www.kompasiana.com/kusnoharyanto/5ce8265b95760e50df30e773/merubahregulasi-ketamin-dan-tramadol-cuma-pendapat?page=all ) 5. http://www.depkes.go.id/article/view/17091500003/kasus-napza-kendari-menkes-ri-



napza-rugikan-bangsa.html 6. Marieke N, Christian M & Albert D., Ketamine for Chronic Pain: Risks and Benefits, British Journal of Clinical Pharmacology ; 2013, Pharmacology, DOI:10.1111/bcp.12094 7. Farajidana, Hassanian M, N. Zamani, Sanaei Z, Tramadol-Induced Seizures and Trauma, European Review for Medical and Pharmacological Sciences ; 2012; 16(Suppl 1): 34-37.



8