Corfu Channel Case [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STUDI KASUS HUKUM INTERNASIONAL CORFU CHANNEL (United Kingdom v. Albania) Kasus ini merupakan sengketa antara Albania dan Inggris yang cara pengajuannya melalui pengadilan yaitu ke Mahkamah Internasional pada tahun 1949. Peristiwanya terjadi pada tanggal 15 Mei 1946 pada saat kapal-kapal Inggris berlayar memasuki selat Chorfu wilayah Albania. Ketika memasuki laut teritorial Albania kapal-kapal tersebut ditembaki dengan meriam-meriam yang ada di pantai Albania. Albania ketika itu sedang dalam keadaan perang dengan Yunani. Tanggal 22 Oktober 1949 sebuah kapal Inggris telah menabrak ranjau yang berada di selat tersebut yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Atas kejadian tersebut Inggris kemudain melakukan pembersihan terhadap ranjau-ranjau yang ada di selat tersebut tanpa adanya izin dari pemerintah Albania. Kemudian sengketa timbul dan diajukan ke Mahkamah Internasional. Keputusan mahkamah Internasional menyatakan bahwa Albania bertenggungjawab atas kerusakan kapal Inggris dan Inggris telah melanggar kedaulatan Albania karena tindakannya menyapu ranjau. Persoalan ini sebenarnya tidak berkaitan dengan masalah lingkungan hidup secara langsung. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup internasiona antara Inggris dan Albania didasarkan pada Prinsip 26 Deklarasi Rio 1992. Prosedur dan mekanisme mengenai penyelesaian sengketa secara umum diatur oleh Pasal 33 Piagam PBB. Fakta Hukum -



Pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Inggris dan Albania.



-



Selat Corfu tersebut berada dalam wilayah perairan Albania. Insiden pertama yaitu pada 15 mei 1946, 2 kapal Inggris, HMS Orion dan HMSSuperb menyeberangi Selat Corfu, Ketika sedang menyeberangi Selat tersebut, keluar api dari daerah pertahanan yang terletak di pantai Albania.



-



Pihak Inggris meminta Albania untuk menyatakan permintaan maaf, namun Albania mengklaim bahwa Pihak Inggris memasuki wilayah territorial Albania tanpa ijin.



-



Kemudian, pada 22 Oktober 1946, kapal Inggris, Saumarez dan Volage kembali melintas di Selat Corfu dan menabrak ranjau-ranjau laut yang tersebar di



sepanjang Selat Corfu. Hal ini menyebabkan kapal Inggris tersebut rusak, 44 orang tewas, 42 orang luka-luka. Antara 42 atau 43 yang tewas adalah awak kapal Saumarez. -



Inggris



meminta



ganti



kerugian



kepada



Albania,



namun



Albania



menghiraukannya lalu pada akhirnya kasus ini dibawa ke ICJ Permasalahan Hukum 1. Apakah Albania bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak Inggris? 2. Apakah Albania wajib mengganti kerugian yang diderita pihak Inggris? 3. Apakah Inggris bersalah telah melanggar hukum internasional



dengan



tindakannya pada hari terjdinya ledakan pada bulan Oktober dan pada bulan November saat Inggris membersihkan selat Corfu tersebut dari ranjau? Putusan 1. Albania bertanggung jawab terhadap Kerugian yang diderita pihak Inggris. 2. Albania wajib mengganti kerugian yang diderita pihak Inggris. Dan pengadilan telah memutuskan bahwa Albania wajib membayar ganti rugi atas rusaknya saumarez dan rusaknyakapal Volage, serta atas kematian awak kapal Inggris, dengan total kompensasi sebesar 843,947. 3. Untuk tindakan pada bulan Oktober, Inggris tidak melanggar kedaulatan dari Albania,tetapi untuk tindakan pada Inggris pada bulan November dinyatakan bahwa Inggris bersalah telah melanggar kedaulatan Albania. Pertimbangan Putusan Pasal 17 UNCLOS 1982 memberikan hak kepada semua negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial. Selanjutnya, Pasal 18 point 1 UNCLOS 1982 menerangkan pengertian lintas sebagai pelayaran melalui laut teritorial untuk keperluan:



a. Melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; dan atau b. Berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.



Dalam ayat (2) ditegaskan bahwa lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin, mencakup berhenti atau buang jangkar sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelayaran normal, atau perlu dilakukan karena keadaan memaksa, mengalami kesulitan, memberi pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan. Dari uraian di atas terlihat bahwa hak lintas damai merupakan pemberian hak kepada kapal asing untuk melintasi wilayah laut yang berada dalam yurisdiksi suatu negara dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Pembatasan-pembatasan tersebut ditetapkan secara tegas dalam Pasal 19 UNCLOS 1982 dengan memberikan pengertian tentang hak lintas damai, yaitu :



1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya. 2. Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :



(a) setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa; (b) setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun; (c) setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai; (d) setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai; (e) peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal; (f) peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;



(g) bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai; (h) setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini; (i) setiap kegiatan perikanan; (j) kegiatan riset atau survey; (k) setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai; (l) setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas Albania dinyatakan bersalah oleh Mahkamah atas perbuatannya karena telah menyebarkan ranjau-ranjau laut di sepanjang Selat Corfu tanpa memberitahukan pihak Inggris. Hal ini sangat fatal mengingat Inggris mempunyai hak lintas damai (innocent passage) untuk melintasi wilayah territorial laut Albania. Analisis Putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa Albania bersalah dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Inggris serta diwajibkan membayar kompensasi kepada pihak Inggris. Dalam putusan kasus Corfu Channel di atas, Mahkamah Internasional menggunakan Teori Kesalahan dalam Tanggung Jawab Negara (State Responsibility). Teori kesalahan ketika dibagi, terdapat 2 macam, yaitu:



1. Teori Subyektif Menurut teori ini, tanggung jawab Negara ditentukan oleh adanya unsur keinginan atau maksud untuk melakukan suatu perbuatan (kesengajaan atau dolus) atau kelalaian (culpa) pada pejabat atau agen Negara yang bersangkutan.



2. Teori Objektif Menurut teori ini, tanggung jawab Negara adalah selalu mutlak (strict). Dimana suatu pejabat atau agen Negara telah melakukan tindakan yang merugikan orang (asing)



lain, maka Negara bertanggung jawab menurut hukum internasional tanpa dibuktikan apakah tindakan tersebut terdapat unsur kesalahan atau kelalaian. Dalam kasus Corfu Channel pula Mahkamah Internasional menggunakan teori Obyektif dalam memutuskan sengketa tersebut karena tidak adanya upaya dari pejabat Albania untuk mencegah kecelakaan terhadap 2 kapal Inggris, Saumarez dan Volage. Seharusnya, Albania memberi peringatan akan adanya ranjau terhadap kapal Inggris yang akan melintasi wilayah teritorialnya karena Inggris mempunyai hak lintas damai untuk melewati perairan territorial Albania. Berdasarkan hukum intenasional suatu negara dapat diminta pertanggung jawaban terhadap tindakantindakannya yang menyalahgunakan kedaulatannya. Tidak ada satu Negara yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati hak-hak negara lain. Dalam kasus Corfu Channel, Albania walaupun memiliki kedulatan atas Selat Corfu, namun dalam hal ini tetap bertanggung Jawab untuk memastikan bahwa kapal asing yang melintasi perairan teritorialnya dengan damai dapat melintasi perairannya dengan aman. Karakteristik tanggung jawab negara tergantung dari: -



Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua Negara tertentu



-



Adanya suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian yang melanggar kewajiban tersebut dan melahirkan tanggung jawab Negara



-



Adanya kerusakan maupun kerugian sebagai akibat tindakan melanggar hukum ataukelalaian



Dalam kasus Corfu Channel terdapat kelalaian dari Negara Albania untuk memastikan bahwa perairannya aman untuk dilewati ataupun kelalaian untuk memberi peringatan kepada pihak Negara Inggris mengenai kondisi perairannya sehingga hal ini dapat mengakibatkan timbulnya tanggung jawab Negara (state responsibility) dari Albania atas kerusakan serta kerugian yang diderita Inggris atas kapalnya dan atas kematian para awak kapalnya.



ANALISIS STUDI KASUS CORFU CHANNEL Sebagai syarat pemenuhan nilai tugas mata kuliah: STUDI KASUS HUKUM INTERNASIONAL RAFI HANIFAN NIRWAN 110110110562



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG 2014