Critical Book Review Bisnis Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL BOOK REVIEW Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Bisnis Berbasis Syariah Dosen Pengampu : Akmal Huda Nasution,SE.,M.Si



OLEH: KELOMPOK 1 HELENA SIMANJORANG



7192443011



NADYA ELFANI



7193143002



PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN BISNIS FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2021



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya Penulis mampu menyelesaikan tugas Critical Book Review dengan tepat waktu. Adapun tujuan penulis makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas dari Ibu Ibu Akmal Huda Nasution,SE.,M.Si pada mata kuliah Bisnis Berbasis Syariah. Selain daripada hal tersebut makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Ekonomi Syariah baik bagi pembaca maupun bagi penulis. Penulis juga mengucapkan terimakasi kepada Ibu Akmal Huda Nasution,SE.,M.Si sebagai dosen pengampu mata kuliah ini dan yang telah memberikan tugas ini sehingga mampu untuk menambah wawasan dari pembaca maupun penulis sesuai dengan materi yang dipelajari. Penulis juga berterimkasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam penyusunan makalah ini, yang membagi sebagian ilmu dan pengetahuannya sehinga saya mampu menyelesaikan tugas ini. Penulis juga menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna oleh karena itu, Penulis berharap menerima kritik dan saran dari pembaca.



Pematangsiantar, September 2021



Penulis



I|P age



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR. ................................................................................................................ I DAFTAR ISI. .............................................................................................................................. II BAB I PENDAHULUAN . .......................................................................................................... 1 1.1 LATAR BELAKANG .......................................................................................................... 1 1.2 TUJUAN ............................................................................................................................. 1 1.3 MANFAAT .......................................................................................................................... 1 1.4 IDENTITAS BUKU ............................................................................................................. 1 BAB II RINGKASAN ISI BUKU............................................................................................... 2 2.1 BUKU UTAMA ................................................................................................................... 2 2.1 BUKU PEMBANDING ....................................................................................................... 6 BAB III PEMBAHASAN ............................................................................................................ 8 3.1 KELEBIHAN ....................................................................................................................... 8 3.2 KELEMAHAN .................................................................................................................... 8 BAB IV PENUTUP ...................................................................................................................... 9 4.1 KESIMPULAN .................................................................................................................... 9 4.2 SARAN ................................................................................................................................ 9 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................ 10



II | P a g e



BAB I PENDAHULUAN 1. 1 LATAR BELAKANG Bisnis berbasis syariah adalah mata kuliah yang membahas tentang bisni yang dijalankan sesuai dengan syariat islam, dimana pada mata kuliah ini akan dijelaskandari perkembangan lembaga sampai laporan arus kas pada bisnis yang dijalankan secara syariah. Selain dari pada itu, Mat kuliah ini juga akan membahas peredaan bisnis syariah dengan bisnis yang iasanya atau dapat kita katakan bisnis konvensional. Pada kali ini penulis akan mereview buku dengan topik perkembangan lembaga bisnis syariah. Setiap lembaga bisnis memiliki perjalanannya masing-masing. Namun, lembaga bisnis syarah berjalan dengan terikatnya pada perjalan para nabi-nabi dan AL-quran serta Hadisq sebagai pedoman dalam bisnis syariah. 1.2 TUJUAN 1. Untuk menambah wawasan dari penulis dan juga menambah pengetahuan pembaca 2. Mereview 2 buku untuk membandingkannya agar bisa dilihat kelebihan dan kekurangan 3. Memenuhi tugas wajib dari mata kuliah Bisnis Berbasis Syariah 1.3 MANFAAT 1. Dapat mengetahui bagaimana cara mengereview buku 2. Mendapat pengetahuan yang lebih dalam mereview buku 3. Terpenuhinya tugas yang diwajibkan 1.4 IDENTITAS BUKU  Buku Utama Judul Pencipta Penerbit Tahun terbit



: Bisnis Syariah edisi 2 : Muhammad Yusuf ,SE. MM : Mitra Wacana Media : 2011



ISBN



: 978-6.2-8856-66-9



 Buku Pembanding Judul Pencipta Penerbit Tahun terbit ISBN



1|P age



: Ekonomi, Bisnis, Dan Manajemen Islam : Pof. Dr. Sofyan S Harahap : BPFE Yogyakarta : 2009 :979-503-452



BAB II RINGKASAN BUKU UTAMA DAN BUKU PEMBANDING



 BUKU UTAMA BAB 2 Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah Perubahan paradigma terhadap lembaga bisnis syariah bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan. , masyarakat secara umum mempunyai paradigma lembaga bisnis konvensional, contohnya: perbankan, karena sudah beratus – ratus tahun masyarakat. berhubungan atau berinteraksi dan mempelajari perbankan konvensional yang mengutamakan uang sebagai komoditi untuk membperoleh keuntungan. 2.1.



Fungsi lembaga bisnis syariah Sudah dikenal fungsi bank konvensional adalah sebagai penghubung antara pihak yang kelebihan dana dan membutuhkan dana selain menjalankan fungsi jasa keuangan. Bank syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional, fungsi bank syariah juga merupakan karakteristik bank syariah yang perlu dibahas secara khusu, karena dengan diketahui fungsi bank syariah yang jelas akan membawa dampak dalam pelaksanaan kegiatan usaha bank syariah. Banyak para pengelola bank syariah yang tidak memahami dan menyadari fungsi bank dan menyamakan fungsi bank syariah dengan fungsi bank konvensional, sehingga membawa dampak dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah yang bersangkutan. 2.1.1. Fungsi manajer investasi Salah satu fungsi bank syariah yang sangat penting, bank syariah adalah manajer investasi. Bank syariah merupakan manajer investasi dari pemiliki dana, dari dana yang dihimpun dengan prinsip deposan atau penabung. Karena besar kecil nya pendapatan yang diterima oleh pemilik dana tersebut sangat tergantung pada hasil usaha yang diterima oleh bank syariah dalam mengelola dana, sehingga sangat tergantung pada keahlian, kehati – hatian, dan profesionalisme dari bank syariah. Bank syariah dapat menghimpun dana yang besar, kemudian dalam penyaluran dana dilakukan tidak efektif, kurang memperhatikan prinsip – prinsip kehati – hatian, sembarangan sehingga banyak yang macet atau banyak yang dikategorikan dalam non-perfoming, banyaknya penyaluran dana yang tidak melakukan pembayaran angsuran, maka membawa dampak pendapatan yang diikuti aliran kas masuk hanya sedikit yang diterima. Dana yang dihimpun oleh bank syariah, hendaknya ditanamkan pada sektor yang produktif dan tidak melanggar syariah. Jadi apa yang dilakukan oleh bank syariah dalam penyaluran dana akan membawa dampak atau risiko kepada pemilik dana dari dana yang dihimpun. Dalam bank syariah, imbalan yang diberikan kepada para deposan 2|P age



(penghimpunan dana) sangat tergantung pada pendapatan yang doiperoleh atas pengelolaan atau penyalur dana yang dilakukan oleh bank syaria, khususnya pendapatan yang telah diikuti dengan aliran kas masuk, sehingga dari bulan ke bulan berikutnya penghasilannya tidak selalu sama. Dalam menjalankan fungsi bank konvensional sebagai intermediary dalam pengelolaan uang antara pihak suplus dana dan pihak yang defisit dana tersebut, bank konvensional memperoleh pendapatan. 2.1.2. Fungsi investor Dalam peyaluran dana, baik dalam prinsip bagi hasil, prinsip ujroh, dan prinsip jual bel, bank syariah berfungsi sebagai investor. Oleh karena sebagai pemilik dana maka dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip – prinsip yang telah diterapkan dan tidak melanggar syariah, ditanamkan pada sektor – sektor produktif dan mempunyai risiko yang sangat minim. Keahlian, profesionalisme sangat diperlukan dalam menangani penyaluran dana ini, penerimaan pendapatan dan kualitas aktiva produktif yang sangat baik menjadi tujuan yang penting dalam penyaluran dana, karena pendapatan yang diterima dalam penyaluran dana inilah dana yang akan dibagikan kepada pemilik dana. Jadi fungsi ini sangat terkait dengan fungsi bank syariah sebagai manajer investasi. Bank – bank islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad murabahah, sewa – menyewa, musyarakah, pembentukan perusahaan atau akuisisi pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka menderikan perusahaan atau akuisisi pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjual belikan atau realestate. Keuntungan dibagikan kepada pihak yang memberikan kontribusi dana, setelah bank menerima bagian keuntungan yang sudah disepakati antara pemilik rekening investasi dan bank sebelum pelaksanaan akad. Fungsi ini dapat dilihat dalam hal penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah, baik yang dilakukan dengan mempergunakan prinsip jual beli maupun dengan menggunakan prinsip bagi hasil sendiri. Bank – bank islam bisa melakukan fungsi ini berdasarkan kontrak. Tetapi, jika terjadi kerugian maka bank tidak berhak memperoleh imbalan atas usahanya dan kerugian diperbankan kepada penyedia dana. Menurut agency contract, bank menerima satu jumlah sekaligus atau persentase dari jumlah dana yang diinvestasikan tanpa memperhatikan apakah diperoleh keuntungan atau tidak. 2.1.3. Fungsi jasa perbankan Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank non syariah, seperti misalnya memberi layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya, hanya saja yang sangat diperhatikan adalah prinsip – prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar.Bank syariah memberikan jasa transfer,inkaso,kliring dengan prinsip wakalah;menyediakan tempat untuk menyimpan barangdan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi`a h yad amanah;memberikan layanan letter of credit(L/C)dengan prinsip 3|P age



wakalah,memberikan layanan bank garansi dengan prinsip kafalah;melakukan kegiatan wali amanat dengan prinsip wakalah,memberikan layanan penukaran uang asing dengan prinsip sharf dan sebagainya.Bank-bank islam juga menawarkan berbagai jasa-jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa dan pendapatan yang diperoleh atas jasa keuangan tersebut merupakan pendapatan operasi lainnya dan tidak termasuk dalam perhitungan pembagian hasil usaha. 2.1.4. Fungsi sosial Konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank sayariah memberikan pelayanan sosial apakah melalui dana Qard (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip- prinsip islam.Di samping itu,konsep perbankan islam juga mengharuskan bank-bank syariah untuk memainkan peran penting dalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan konstribusi bagi perlindungan dan pengembangan lingkungan.Fungsi ini juga membedakan fungsi bank syariah dan bank konvesional,walaupun hal ini ada dalam bank konvesional biasanya dilakukan oleh individu-individu yang mempunyai perhatian dengan hal sosial tersebut,tetapi dalam bank syariah fungsi sosial merupakan salah satu fungsi yang tidak dapat dipisahkan dengan fungsi-fungsi yang lain. 2.2.



Pelaksanaan lembaga bsinis syariah merupakan implementasi prinsip syariah Dalam melakukan kegiatan bank syariah selain diatur oleh ketentuan perundangundangan yang berlaku,juga harus tunduk pada prinsip-prinsip syariah yang ditentukan dalam al-qur’an dan hadits,sehingga pelaksanaan kegiatan usaha bank syariah tersebut merupakan implementasi dari prinsip-prinsip ekonomi islam,yang mempunyai ciri antara lain: 1.Pelarangan riba dalam berbagai bentuk. 2.Tidak mengenal konsep “time value of money. 3.Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan. 4.Mengandung maisir (judi/gambing),Gharar (ada unsur penipuan),Riba,danBathil (rusak/tidak syah). Suatu transaksi bank syariah sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi seluruh syarat (IAI,kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah,paragraf 7)sebagai berikut: 1.transaksi tidak mengandung unsur kedzaliman 2.bukan riba 3.tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain 4.tidak ada penipuan (gharar) 5.Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan;dan 6.tidak mengandung unsur judi (maisyir) 2.2.1. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya Beberapa para ulama memberikan defenisi riba antara lain: 1.Ibnu Hajar Al Askalani,mengatakan “esensi riba adalah kelebihan,apakah itu berupa barang ataupun uang,seperti uang dua dinar sebagai pengganti satu dinar” 2.Allama Mahmud Al Hassan Tauki, mengatakan “Riba berarti kelebihan atau kenaikan,dan jika dalam suatu perjanjian barter (perukaran barang dengan barang),meminta kelebihan 4|P age



adanya satu benda untuk benda yang sama” 3.Syekh Waliyullah Dahlawi,mengatakan “unsur riba terdapat pada utang yang diberikan dengan syarat si peminjam bersedia membayarnya lebih banyak dari apa yang telah di terimanya” 4.Abu Bakar Ibn Al Arabi,mengatakan “setiap kelebihan yang tidak ada sesuatu pun yang di kembalikan sebagai penggantinya disebut riba” 5.Qatadah,mengatakan, sebelum kedatangan islam riba yang disebut riba adalah ”jika seseorang menjual barangnya pada orang lain untuk jangka waktu tertentu,dan ketika sampai batas waktu yang ditentukan si pembeli tidak membayarnya,lalu si penjual memberikan perpanjangan waktu pembayarannya” Dr. Setyawan Budi Utomo berkaitan dengan riba ini menjelaskan (setiawan,fiqih aktual,hal 76-77) bahwa menurut istilah teknis,riba berarti “pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil”.Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memakan harta sesama dengan jalan bathil”.(An-Nisaa 29) Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Masing-masing adalah riba utang- piutang dan riba jual beli .Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jalilla .sedangkan kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba adhl dan riba nasiah. Adapun barang-barang yang diklasifikasikan kedalam jenis barang yang dapat digunakan dalam praktik riba yaitu: a.emas dan perak,baik dalam bentuk mata uang maupun lainnya, b.bahan makanan pokok seperti beras,gandum dan sebagainya. Allah SWT,dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.ini adalah ayat terakhir penuntas masalah riba. “Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah keada allah dan tinggalkanlah sisa-sisa (dari berbagai jenis)riba jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa allah dan rasul-nya akan menerangimu.Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu;kamu tidak menganiaya dan tidakpula dianiaya.”(al-baqarah278-279) Adapun larangan riba dalam hadits tersurat dalam amanat terakhir rasulullah pada tanggal 9 dzulhijjah tahun 10 hijriah,beliau masih menekankan pelarangan riba. Umat islam dilarang mengambil riba dalam bentuk apapun.larangan ini secara tegas,jelas dan qath’i terdapat dalam al-qur’an dan hadits rasulullah SAW larangan riba yang terdapat dalam al-qur’an diturunkan secara bertahap seperti larangan khamar yakni melalui dalam empat tahap.pertama,menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang lainnya seolah- olah menolong sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.pada hakikatnya justru menjerumuskan (ar-rum:39).kedua,riba digambarkan sebagai suatu yang buruk.Allah SWT.mengancam memberikan balasan keras kepada orang yahudi yang memakan riba (an-nisa:160-161).ketiga,riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. 2.2.2. Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan Sesuai fungsinya bak konvensional memperoleh keuntungan dari pengelola uang. Mengambil keuntungan atau pendapatan yang sebesar – besarnya dari pengeluaran pembayaran bunga kepada deposan dengan pendapatan bunga yang diterima dari para 5|P age



deriktur. Bank konvensional memandang uang sebagai komoditi atau barang daangan, dari barang dagangnya tersebut akan diperoleh pendapatan yang sebesar - besar nya. Islam mengakui semua jenis uang dan mengakui penggunaanya sebagai alat pembayaran yang berlaku dan beredar di tengah – tengah masyarakat, sekaligus dijadikan sebagai standar bagi nilai barang dan jasa dimana semua itu adalah merujuk pada timbangan penduduk Makkah.



 BUKU PEMBANDING BAB 2 LEMBAGA BISNIS UMAT Dalam mengartikan lembaga Bisnis umat, maka ada tiga kata yang harus dipahami terlebih dahulu yaitu: kata lembaga, kata perekonomian, dan kata umat. Bila ketigakata tersebut telah dipahami maka selanjutnya lembaga perekonomian umat dapat dipahami sebagai sesuatu yang utuh. Lembaga dalam bahasa Inggris biasa disebut dengan institution dandidalam bahasa Indonesia setara pula dengan pranata. Maka lembaga ini lebih bernuansasosiologi, yakni sebagai sebuah proses sosial yang menjelma menjadi sebuah sistem. Dalam hal ini lembaga lebih diartikan sebagai lembaga sosial (social institution). (Djazuli,2002:1)Perekonomian umat sebenarnya telah muncul pada masa Nabi Muhammad SAW masihhidup. Pada masa Nabi SAW lembaga perekonomian tersebut berbentuk Bayt al- Mal Pada masa Nabi SAW. Bayt al-mal, merupakan lembaga ekonomi yang berfungsi sebagai pengumpul dan pendayagunaan harta yang bersumber dari umat Islam, seperti zakat, infak, dan sadaqah.Ekonomi islam sendiri merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkandari Al-qur‟an dan As-Sunnah. (Djazuli,2002:9&20). Ekonomi islam juga berdasarkanketuhanan dan aktivitas ekonomi seperti produksi, ditribusi, konsumsi, ekspor, impor juga tidak terlepas dari tolak ketuhanan dan bertujuan akhir untuk Tuhan. Jika seorang muslim bekerjadalam bidang produksi, maka itu tidak lain karena ingin memenuhi perintah Allah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Mulk ayat 15 yang berkenaan ekonomi yang berbunyi: “Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalannya di segala penjurunya dan makanlah sebagaimana dari rezkinya dan hanya kepadanyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” Prinsip-prinsip utama yang ditengahkan Islam berkenaan dengan sistem ekonomi adalah berkenaan dengan sistem ekonomi Islam. Seperti kewajiban zakat, larangan riba, kerjasamaekonomi, jaminan sosial dan peranan Negara. (Suharwadi,2004:7). Lembagalembagaperekonomian umat yaitu: Bank Islam, Badan Amil Zakat (BAZ), Ansuransi Takaful, Baitul MalWa Tamwil (BMT), Koprasi, dan Islam dan Ekonomi. Selain itu, nilai filosofis sistem ekonomiIslam adalah sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai ekonomi bersifat dinamik, dalamarti penelitian dan pengembangan berlangsung terusmenerus serta nilai normatif sistem ekonomiIslam berlandaskan pada; a. Landasan aqidah. Aqidah adalah pokok-pokok keimanan, maka aqidah sifatnya kekal dan tidak mengalami perubahan. 6|P age



b. Landasan akhlak. Landasan akhlak yang berasal dari bahasa Arab ( - ) atau perilaku atau tindakan yangmengarah kepada kebaikan. c. Landasan syariah. Landasan syariah yang berarti peraturan hukum perintah dan larangan yang dibebankan olehAllah swt kepada manusia.d. Al-qur‟anur karim Sebagaimana dalam Al-Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 172 yang berbunyi: “Haiorang-orang yang beriman makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang kami berikankepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepadanyalah kamu menyembah. e. Ijtihad (Ra‟yu) meliputi qiyas, maslah mursalah, istihsan, istishab dan „urf. Dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari manusia, tujuan ekonomi ada lima, yaknimeliputi: memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana, memenuhi kebutuhankeluarga, memenuhi kebutuhan jangka panjang, menyediakan kebutuhan keluarga yangditinggalkan, memberikan bantuan sosial dan sumbangan. Sedangkan dasar-dasar tujuanekonomi Islam terbagi tujuh bagian, diantaranya adalah: bertujuan untuk mencapai masyarakatyang sejahtera baik di dunia dan di akhirat serta tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan.



7|P age



BAB III KELEBIHAN DAN KELEMAHAN 3.1 Kelebihan Buku   



Isi buku jelas sasarannya dan mudah di fahami. Tema yang di pakai sangat menarik,terutama untuk para pebisnis. Tujuan penulis jelas,karena di paparkan keterangan pendukung.



Dari segi penyajian  Adanya keterkaitan antar bab, penulis menuliskan masalah pada bab 1, kemudian membahas perilalku dan solusi.  Isi buku disajikan secara jelas dan spesifik, dan dilengkapi dengan dasar hukum khususnya dalil ayat Al-Quran. Terdapat penulis menambahkan QS. Al Qasas ayat 77 untunk menguatkan pendapat. Dari segi bahasa  Bahasa mudah di fahami 3.2 Kelemahan Buku:  Ilustrasi kurang jelas , penulis menuliskan “dalam ekonomi islam, keativitas tetap jalan bahkan di dorong supaya hidup dan berkembang …”  Seharusnya penulis memaparkan bentuk kreativitas yang di kembangkan seperti apa sehingga pemahaman pembaca tidak mengambang.



8|P age



BAB IV PENUTUP 4.1 KESIMPULAN Buku “Ekonomi , Bisnis & Manajemen Islami” memaparkan tentang kebaikan ekonomi islam untuk di aplikasikan dalam kehidupan bisnis. Selain memberikan keuntungan bagi pihak pebisnis juga memberikan keuntungan kepada pekerjanya karena ekonomi islam menggunakan dasar habblumminannas untuk berorientasi kepada hablumminallah. Yaitu segala aktivitas yang berhubungan dengan manusia di landasi dengan ketaatan kepada Allah SWT akan syariat-Nya, dan prinsip dunia sebagai lading akhirat. Karena baran siapa berbuat baik maka surge balasannya, dan barangsiapa berbuat buruk maka neraka balasannya. 4.2 SARAN EKONOMI, BISNIS & MANAJEMEN ISLAMI merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan Ekonomi Islam bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memnuhi kebutuhan hidup secara limpah ruah di dunia,tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan sebagai bekal di akhirat nanti.jadi harus ada keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan di dunia maupun di akhirat nanti.



9|P age