Critical Book Riview [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL BOOK RIVIEW Dosen Pengampu : Dedi Arianto,S.Pd., M.Hum



Disusun Oleh : Nama : Wanda Aulia Oktapianti Nim : 0801211016 Kelas : IKM 1 Fakultas : Ilmu Kesehatan Masyarakat



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT PRODI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT MEDAN 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat ALLAH SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Critical Book Riview tepat pada waktunya. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Dedi Arianto,S.Pd., M.Hum selaku dosen pengampu mata kuliah kewarganegaraan yang merupakan mata kuliah yang diselenggarakan di semester dua Program Studi Kesehatan Masyarakat di Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penulisan dalam pembuatan Critical Book Riview ini. Saya berharap agar para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang dapat membangun semangat untuk selanjutnya bisa menyelesaikan tugas Critical Book Riview dengan lebih baik lagi.



Medan, 20 Mei 2022



Wanda Aulia Oktapianti



I



DAFTAR ISI COVER KATA PENGANTAR ...................................................................................................... I DAFTAR ISI ..................................................................................................................... II BAB I PENDAHULUAN A. B. C. D.



Rasionalisasi Pentingnya CBR ............................................................................... 1 Tujuan Penulisan CBR............................................................................................ 1 Manfaat CBR .......................................................................................................... 1 Identitas Buku ......................................................................................................... 1



BAB II ISI BUKU A. Ringkasan Isi Buku Utama (BAB III) .................................................................... 2 B. Ringkasan Isi Buku Pembanding (BAB IX) ........................................................... 6 BAB III PEMBAHASAN •



Analisis Kelebihan Dan Kekurangan A. BAB III Buku Utama .................................................................................. 11 B. BAB XI Buku Pembanding ........................................................................ 11



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................................................. 13 DAFTAR PUSTAKA



II



BAB I PENDAHULUAN A. Rasionalisasi Pentingnya CBR Dalam mengkritik sebuah buku ( critical book report ) pembaca atau pengkritik harus mampu menyimak dengan baik agar mampu mengetahui isi dari buku tersebut. Sehingga dengan begitu pengkritik dapat mengetahui kelemahan dan kelebihan dari buku yang dikritik baik dari cover, materi , bahasa ¸dan tanda baca yang digunakan Pentingnya CBR adalah tugas menulis yang mengharuskan kita untuk meringkas dan mengevaluasi tulisan. Tugas CBR berupa buku, bab, artikel . Dalam menulis CBR kita harus membaca secara seksama dan juga membaca tulisan dari buku lain yang serupa agar kita bisa memberikan tujuan dari tulisan dan evaluasi yang lebih komprehensif , obyektif dan faktual. B. Tujuan Penulisan CBR 1. 2. 3. 4.



Untuk menambah pengetahuan. Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan dari buku yang akan dikritik. Untuk memperluas ilmu pengetahuan. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.



C. Manfaat CBR 1. Agar mahasiswa mampu berfikir kreatif, inovatif, dan kritis. 2. Agar mahasiswa menambah pengetahuan tentang isi dari buku yang dikritik. D. Identitas Buku Buku Utama o Judul Buku o Pengarang o Penerbit o Tahun Terbit o cetakan o Tebal Halaman o ISBN



: Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia : Dr. Isharyanto : Cv. Absolute Media : 2015 : 1 Desember 2015 : 76 Halaman : 978-602-1083-33-8



Buku Pembanding o Judul Buku : Mau Kemana Moral Dan Karakter Warga Negara? o Pengarang : Sarbaini & Fatimah o Penerbit : Asosiasi profesi Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan Indonesia provinsi Kalimantan selatan & aswaja pressindo o Tahun Terbit : 2019 o cetakan : 1 November 2019 o Tebal Halaman : 250 Halaman o ISBN : 978-623-7593-06-5



1



BAB II ISI BUKU A. Ringkasan Isi Buku Utama Bab lll Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan. 1) Menurut Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Pendudukan Indonesia. Pada waktu Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, Negara Republik Indonesia belum Mempunyai Undang-undang dasar (UUD1945) sehari kemudian tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD1945, mengenai kewarganegaraan UUD1945 menyebutkan antara lain: 1. Pasal 26 Ayat (1) menentukan bahwa “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara Indonesia.” 2. Pasal 26 Ayat (2) menentukan bahwa, “syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang- undang”. Secara otentik, penjelasan UUD 1945 mengenai ketentuan di atas menerangkan sebagai berikut: “Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, Peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya, dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.” Sebagai pelaksanaan pasal 26 UUD 1945, tanggal 10 April 1946, diundangkan UU No.3 Tahun 1946. Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia menurut Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1946 adalah: a. Orang-orang asli dalam wilayah daerah di Indonesia. b. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seseorang dari golongan itu dan lahir bertempat kedudukan dan kediaman dalam daerah negara Indonesia, dan orang itu bukan turunan seorang dari golongan termaksud yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di selama sedikitnya 5 tahun berturut turut yang paling akhir didalam daerah negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau telah kawin. c. Orang yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan cara Naturalisasi. d. Anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapaknya, yang pada lahirnya bapaknya mempunyai kewarganegaraan Indonesia; e. Anak yang lahir dalam waku 300 hari setelah bapaknya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, meninggal dunia.



2



Cara memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, bahwa kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi diperoleh dengan berlakunya undang-undang yang memberikan naturalisasi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tidak menggunakan stelsel aktif, melainkan stelsel pasif. Seperti diketahui dalam melaksanakan hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, dapat digunakan 2 (dua) aturan atau stelsel yaitu pertama, Stelsel pasif ketika seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan otomatis atau tidak melakukan perbuatan hukum apapun. Kedua, Stelsel aktif ketika seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan mengajukan permintaan untuk mendapatkannya atau melakukan perbuatan hukum tertentu. 2) Menurut Persetujuan Konferensi Meja Bundar 1949 Diantara kesepakatan Konferensi Meja Bundar adalah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Kerajaan Belanda dalam bentuk negara federal. Kemudian, konstitusi yang disahkan adalah Konstitusi Repulik Indonesia Serikat. Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat mengenai kewarganegaraan, ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa dikehendaki adanya undang-undang federal mengenai kewarganegaraan. Pada masa Republik Indonesia Serikat undang- undang federal tersebut tidak pernah terwujud. Untuk mengatasi kevakuman hukum pada masa itu di bidang kewarganegaraan digunakan Pasal 194 KRIS 1949 yang menentukan bahwa sambil menunggu pengaturan kewarganegaraan dengan undang-undang yang tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) KRIS 1949, maka yang sudah menjadi warga negara Republik Indonesia Serikat ialah mereka yang mempunyai kewarganegaraan itu menurut Persetujuan Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda mempunyai kewarganegaraan atau memperoleh kewarganegaraan atau menjadi warga negara Republik Indonesia Serikat. 3) Menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Aturan mengenai kewarganegaraan berhasil disahkan pada tahun yang sama, yang dikenal sebagai Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 menentukan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Dengan demikian, yang tetap diakui kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ini adalah mereka yang memperoleh status tersebut terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 menyebutkan 7 (tujuh) cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5.



Karena kelahiran Karena pengangkatan Karena dikabulkannya permohonan Karena pewarganegaraan Karena perkawinan



3



6. Karena turut ayah dan/atau ibu 7. Karena pernyataan. Pada pokoknya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 mengatur cara memperoleh kewarganegaraan, cara kehilangan kewarganegaraan dan cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. 4) Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menentukan bahwa “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara.” Dalam penjelasan Pasal 2 tersebut menerangkan pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli adalah “Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.” Hal ini berarti secara yuridis ketentuan ini oleh pembentuk undang-undang dimaksudkan sedapat mungkin mencegah timbulnya keadaan tanpa kewarganegaraan. Oleh karena itu, dengan menerapkan asas kelahiran (ius soli), orang yang lahir di wilayah Republik Indonesia mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, karena mereka adalah warga negara Republik Indonesia. Titik berat diletakkan atas kelahirannya dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan supaya tidak ada anak yang lahir menjadi apatride. Adapun asas-asas yang dianut dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ditegaskan sebagai berikut: 1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. 2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. 3. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwaperaturakewarganegaraanmengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki citacita dan tujuannya sendiri. 4. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun luar negeri. 5. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.



4



Sehubungan dengan itu, dipandang perlu guna mempertegas siapa saja yang menjadi Warga Negara Indonesia, Pasal 4 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 menegaskan sebagai berikut : 1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang- undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia 2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia 3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing 4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia 5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.



5



B. Ringkasan Isi Buku Pembanding Bab Xl Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter untuk Integrasi Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 1) Integrasi bangsa Konsep integrasi dibuat oleh Emile Durkheim sebagaimana dikutip oleh Usman dan Odeh (2015), ditambah dengan praktik dalam abad ke 18 hingga abad ke 19 sepertinya semua negara sepenuhnya mengharapkan negara nasional sebagian besar bersatu melebihi kebutuhankebutuhan individu yang sempit. Selanjutnya Usman (2015) menekankan konsep dari integrasi dalam relevansinya dengan negara multi-etnis, yakni mencakup beberapa hal : • •







Penggabungan bermacam kultur dan tradisi menjadi satu, Tindakan untuk membongkar pertalian primordial etnis, mengawinkan semua kelompok etnis ke dalam kesatuan fungsional geopolitik dan menggeser lokus loyalitasloyalitas ke arah satu bangsa, bukan heterogeny Negara menurunkan ketegangan, konflik, kesengitan, kecurigaan, prasangka, pemisahan, dan sebaliknya merekayasa hidup berdampingan secara harmonis, penyesuaian secara interaktif, serta toleransi tingkat tinggi.



Para individu adalah unit-unit dari integrasi, dan anggota dari bangsa adalah diintegrasikan karena identitas bersama yang sama. Sementara istilah integrasi nasional tidak dapat diterapkan untuk satu suku bangsa (jika terdiri dari suku bangsa) atau bangsa (jika terdiri dari bangsabangsa), seperti Indonesia dengan multi- etnis. Integrasi nasional adalah suatu proses yang berupaya untuk meminimalisir kehadiran suku-suku bangsa, namun tanpa meniadakan keberadaannya, ke dalam suatu semangat kebangsaan (Alapiki, 2000). Integrasi nasional dan kemungkinan disintegrasi di Indonesia menjadi tantangan bagi dunia pendidikan, terutama Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter. 2) Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter Pendidikan karakter yang dilaksanakan di Indonesia merupakan keniscayaan yang tidak bisa dibendung lagi, karena begitu pentingnya bagi masa depan bangsa Indonesia, baik karena hal yang mendasarinya maupun kondisi kritisnya karakter bangsa Indonesia. Lima hal yang mendasari pendidikan karakter di Indonesia demi pembangunan karakter bangsa, yaitu aspek filosofis, ideologis, normatif, historis, dan sosiokultural (Kemendiknas, 2013: 1). •



Aspek filosofis



Yaitu pembangunan karakter bangsa merupakan sebuah kebutuhan hak asasi dalam proses berbangsa, karena hanya bangsa yang memiliki karakter dan jati diri yang kuat, yang akan eksis.



6







Aspek ideologis



Yaitu pembangunan karakter bangsa merupakan suatu upaya mengimplementasikan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. •



Aspek normative



Sebuah pembangunan karakter bangsa merupakan wujud nyata langkah untuk mencapai tujuan negara seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. •



Aspek historis



Yaitu pembangunan karakter bangsa adalah sebuah dinamika inti dari proses kebangsaan yang terjadi tanpa henti dalam kurun sejarah •



Aspek sosialkultural



Yaiutu pembangunan karakter bangsa adalah suatu keharusan dari suatu bangsa yang multikultural. Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter untuk Integrasi Bangsa Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mata pelajaran yang berdampak pembelajaran (instructional effect) sekaligus berdampak pengiring (nurturant effect). Nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang disepakati untuk implementasi pendidikan karakter (Kemendiknas, 2010; Pusat Kurikulum, 2010, 2011) terdiri dari 18 nilai, sebagaimana pada tabel 1 berikut ini :



7



8



Adapun nilai, pola perilaku, atau karakter bangsa Indonesia yang diturunkan dari setiap sila Pancasila adalah :



Muatan karakter yang berasal dari olah hati, olah pikir, olah raga, olah rasa dan karsa yang diturunkan dari setiap sila Pancasila, kemudian dipilih satu jenis karakter (Kemendikbud, 2013), yaitu : 1. Karakter yang bersumber dari olah hati adalah beriman dan bertakwa, jujur, amanah, adil, tertib, taat aturan, bertanggungjawab, berempati, berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban, dan berjiwa patriotik. 2. Karakter yang bersumber dari oleh pikir adalah cerdas, kritis, kreatf, inovatif, ingin tahu, produktif, berorientasi ipteks, dan reflektif. 3. Karakter yang bersumber dari olah raga/kinestetika adalah bersih dan sehat, sportif, tangguh, andal, berdaya tahan, bersahabat, kooperatif, determinatif, kompetitif, ceria, dan gigih. 4. Karakter yang bersumber dari olah rasa dan karsa kemanusiaan, saling menghargai, gotong royong, kebersamaan, ramah, hormat, toleran, nasionalis, peduli, kosmopolit



9



(mendunia), mengutamakan kepentingan umum, cinta tanah air (patrioitisme), bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja keras, dan beretos kerja. Nilai-nilai budaya dan karakter bangsa, nilai-nilai esensial, nilai-nilai utama dan nilai-nilai yang relevan dengan integrasi bangsa sudah sepatutnya diimplementasikan di lingkungan masyarakat persekolahan sebagai Citizenship Education, karena nilai-nilai yang terakhir ini benar-benar jelas turunan dari sila-sila Pancasila sebagai karakter bangsa, untuk dijadikan menjadi karakter individu dalam lingkungan komunitas tertentu, yakni masyarakat persekolahan, dan Civic Education melalui mata pelajaran di kelas. Persoalan integrasi dan diintegrasi bangsa menghendaki intervensi semua pihak, terlebih pemerintah, agar persoalan pendidikan karakter, terutama bangsa menjadi juga menjadi persoalan bangsa, bukan hanya menjadi tanggungjawab persoalan dunia pendidikan, apalagi semata tugas utama Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama. Jika nilai-nilai budaya dan karakter bangsa, nilai-nilai esensial, dan nilai-nilai utama Pendidikan Kewarganegaraan sebagai basis karakter kewarganegaraan diajarkan, ditanamkan, dilatih dan dibiasakan, dan didiskusikan serta dikembangkan melalui keterampilan- keterampilan yang dipraktekkan di dunia pendidikan, namun berbeda dengan nilai-nilai yang menjadi basis karakter, bahkan perilaku nyata sehari-hari, maka upaya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter mungkin seperti embun yang hilang karena sinar matahari. Namun Tuhan Yang Maha Esa, tentu selalu meridhoi apapun upaya untuk kebaikan, hasilnya kita serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua hal akan kembali kepadaNya dan keputusan ada di tanganNya juga.



10



BAB III PEMBAHASAN Analisis Kelebihan Dan Kekurangan Buku Utama A. Kelebihan Buku Utama Dalam sebuah buku tentunya memiliki kelebihan masing masing. Semua orang mempunyai pendapat masing masing dan juga penilaian terhadap suatu hal yang berbeda beda. Begitu pula dalam buku pendidikan anti korupsi untuk perguruan tinggi yang memiliki kelebihan sebagai berikut: • • •







Cover buku sangat menarik sehingga pembaca tertarik untuk membacanya Di lengkapi dengan daftar pustaka yang sangat mendukung kekuatan buku Di terbitkan nya buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk dapat menjadikan mahasiswa sebagai manusia yang taat terhadap hukum kewarganegaraan dan juga memahami lebih dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum kewarganegaraan. Identitas buku ini juga sudah jelas.



B. Kekurangan Buku Utama Dalam sebuah buku tentunya memiliki kekurangan masing masing begitu pula dengan buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mempunyai kekurangan sebagai berikut : • • •



Tidak adanya rangkuman pada setiap Bab Kurang detail dalam menjelaskan/menerangkan pada setiap bab Ada beberapa kalimat yg tidak mudah dipahami



Analisis Kelebihan Dan Kekurangan Buku Pembanding C. Kelebihan Buku Pembanding Dalam sebuah buku tentunya memiliki kelebihan masing-masing. Semua orang memiliki pendapat masing-masing dan juga pernilaian terhadap suatu hal yang berbeda beda. Begitu pula buku Sarbaini dan Fatimah yang berjudul Mau Kemana Moral Dan Karakter Warga Negara? memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut • • • •



Cover sudah menarik karena ada gambar dan nama penulis dibuku Rujukan daftar pustaka sudah memperkuat isi buku Referensi sangat mencukupi Susunan per bab sangat rapi



11



D. Kekurangan Buku Pembanding Dalam sebuah buku tentunya memiliki kelemahan masing masing. Semua orang memiliki pendapat masing masing dan juga penilaian suatu hal yang mungkin saja berbeda beda. Begitu pula buku Sarbaini dan Fatimah yang berjudul Mau Kemana Moral Dan Karakter Warga Negara? memiliki beberapa kekurangan sebagai berikut • •



Penggunaan kata bahasa yang sulit di mengerti Peletakan daftar Pustaka pada setiap sub bab nya yang membuat menjadi bingung



12



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Persoalan integrasi dan diintegrasi bangsa menghendaki intervensi semua pihak, terlebih pemerintah, agar persoalan pendidikan karakter, terutama bangsa menjadi juga menjadi persoalan bangsa, bukan hanya menjadi tanggung jawab persoalan dunia pendidikan, apalagi semata tugas utama Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama. Jika nilai-nilai budaya dan karakter bangsa, nilai-nilai esensial, dan nilai-nilai utama Pendidikan Kewarganegaraan sebagai basis karakter kewarganegaraan diajarkan, ditanamkan, dilatih dan dibiasakan, dan didiskusikan serta dikembangkan melalui keterampilan- keterampilan yang dipraktekkan di dunia pendidikan, namun berbeda dengan nilai-nilai yang menjadi basis karakter, bahkan perilaku nyata sehari-hari, maka upaya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter mungkin seperti embun yang hilang karena sinar matahari. Pada dasarnya negara telah memberikan perlindungan terhadap hak anak untuk memperoleh status kewarganegaraan dengan diberlakukannya undang-undang kewarganegaraan yang lama maupun yang baru, meskipun status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran dalam undang-undang Kewarganegaraan lama hanya memberi kesempatan kepada garis ayah untuk menurunkan status kewarganegaraannya, khususnya ketika anak tersebut belum berusia 18 tahun atau belum kawin. Pada dasarnya negara telah memberikan hak memiliki status kewarganegaraan untuk semua anak yang lahir dari kedua orang tua warga negara Indonesia atau kedua orang tuanya memiliki perbedaan kewarganegaraan. Disisi lain dalam prakteknya seringkali seorang anak dari perkawinan campuran yang ayahnya warga negara asing mendapat kesulitan ketika melihat kehidupan kesehariannya anak tersebut lebih cenderung memiliki kedekatan dengan Ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini anak tersebut tidak memiliki kesempatan untuk berkewarganegaraan Indonesia sebelu a berusia 18 tahun atau belum kawin. Lain halnya dengan pengaturan dalam undang-undang kewarganegaraan yang baru, negara telah memberikan keistimewaan kepada anak dari perkawinan campuran yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, untuk memiliki status kewarganegaraan ganda. UU Kewarganegaraan 2006 memberikan kesempatan kepada anak dari perkawinan campuran sebelum berusia 18 tahun atau belum kawin memiliki status kewarganegaraan ganda. Kesempatan yang diberikan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberi kesempatan kepada seorang anak yang dimaksud untuk menjalani kehidupannya bedasarkan kewarganegaraan kedua orang tuanya yang berbeda sebagaimana Pasal 41 U Kewarganegaraan 2006.



13



DAFTAR PUSTAKA Etika kewarganegaraan Apeles Lexi Lonto, Theodorus Pangalila Ombak, 2016. Harsono, 1992, Hukum Tata Negara: Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Liberty. Sarbaini, 2016. Implementasi Nilai-Nilai Utama Mata Pelajaran dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di SMP Negeri Kota Banjarmasin. Banjarmasin: Kerjasama Pusat Penelitian Pendidikan dan Kebudayaan Balitbang Kemendikbud dan FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Tidak dipublikasikan. Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945) I Gusti Ngurah Santika Penerbit Lakeisha, 2021 Pengembangan komponen kompetensi kewarganegaraan Dikdik Baehaqi Arif Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan 13 (1), 2016 https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/5823/9927 https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/be5d43e46dff3633f6125d06 70f4c415.pdf https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1434/327



14