17 0 160 KB
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR : 898/PER/RS/I/2014 TENTANG PANDUAN INSTALASI STERILISASI PUSAT (CSSD) RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT MENIMBANG
:a. Bahwa Rumah sakit sebagai institusi penyedia pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien dan petugas selalu berupaya untuk mencegah terjadinya resiko infeksi rumah sakit; b. Bahwa salah satu indikator keberhasilan dalam pelayanan rumah sakit adalah rendahnya angka infeksi nosokomial di rumah sakit; c. Bahwa pusat sterilisasi adalah tempat yang penting di dalam rumah sakit untuk mengendalikan infeksi dan menekan kejadian infeksi di rumah sakit; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a,b, c dan d, perlu diterbitkan Surat Keputusan Direksi tentang Panduan Instalasi Sterilisasi Pusat (CSSD) di Rumah Sakit Islam.
MENGINGAT
:1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien rumah sakit 5. Permenkes Nomor 1204 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
6. Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KESATU : Panduan Sterilisasi Pusat (CSSD) Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
KETIGA
: Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya