D1. Makalah Tafsir Ayat Ekonomi. Silvia Permata Sari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TAFSIR AYAT EKONOMI KONSEP WAKALAH DAN KAFALAH



Dosen Pembimbing : H. Makmur, Lc. M.A.



Di susun oleh



: 1. Silvia Permata Sari (1911140186) 2. Rio Budi Tama (1911140162)



Kelas



: Perbankan Syariah 3E



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU 2020/2021



KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah SWT yang telah mencurahkan Rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang diberikan oleh dosen pembimbing dalam mata kuliah Tafsir Ayat Ekonomi. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada pemimpin paling mulia, manusia yang paling baik akhlaknya yaitu Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, para sahabat serta pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Aamiin.



Makalah ini berjudul “Konsep Wakalah dan Kafalah” yang nantinya akan memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai hal-hal terkait . Mungkin makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat penulis harapkan dari para pembaca. Khususnya dari dosen yang telah membimbing penulis dalam mata kuliah ini.



Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada dosen pembimbing saya yang telah memberikan arahan dan juga kepada orang-orang di sekitar saya yang telah membantu saya dalam mendapatkan sumber-sumber materi yang bisa saya jadikan pedoman untuk menyelesaikan makalah ini. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh



Bengkulu, 26 Desember 2020



Penyusun



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR ...............................................................................



ii



DAFTAR ISI. .............................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang...............................................................................



1



B. Rumusan Masalah .........................................................................



1



C. Tujuan Penulisan ...........................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN A. Wakalah 1. Definisi wakalah ..........................................................................



2



2. Ayat-ayat dan terjemahan yang membangun Hukum Wakalah .....



2



3. Kata kunci dan makna ayat wakalah.............................................



4



4. Penafsiran ayat wakalah ..............................................................



6



5. Kandungan hukum wakalah .........................................................



10



B. Kalafah 1. Definisi Kalafah...........................................................................



12



2. Ayat-ayat yang membangun hukum kalafah .................................



13



3. Kata kunci dan makna ayat kalafah ..............................................



13



4. Penafsiran ayat kalafah ................................................................



14



5. Kandungan hukum kalafah...........................................................



15



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ....................................................................................



16



B. Saran ..............................................................................................



16



DAFTAR PUSTAKA.................................................................................



17



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Wakalah sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena wakalahdapat membantu seesorang dalam melakukan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan olehorang tersebut, tetapi pekerjaan tersebut



masih tetap berjalan seperti



layaknya



yang



telahdirencanakan. Hukum wakalah adalah boleh, karena wakalah dianggap sebagai sikaptolong-menolong kebaikan.Dari



dulu



antar hingga



sesama,



selama



sekarang,



wakalah



masyarakat



tersebut



bertujuan



membutuhkan



akad



kepada wakalah



untukmenyelesaikan segala persoalan hidup mereka. Hal ini terjadi karena unsur keterbatasanyang senantiasa melingkupi kehidupan manusia. Untuk itu syari’ah memberikan legalitas atas keabsahan akad tersebut.



B. Rumusan Masalah



1. Apa definisi wakalah dan kalafah? 2. Apa saja Ayat-ayat dan terjemahan yang membangun Hukum Wakalah dan Kalafah? 3. Apa saja Kata kunci dan makna ayat wakalah dan kalafah? 4. Apa saja penafsiran ayat wakalah dan kalafah 5. Apa kandungan hukum wakalah dan kalafah?



C. Tujuan 6. Mengetahui definisi wakalah dan kalafah? 7. Mengetahui Ayat-ayat dan terjemahan yang membangun Hukum Wakalah dan Kalafah? 8. Mengetahui Kata kunci dan makna ayat wakalah dan kalafah? 9. Mengetahui penafsiran ayat wakalah dan kalafah 10. Mengetahui kandungan hukum wakalah dan kalafah?



1



BAB II PEMBAHASAN



A. Wakalah



1. Definisi Wakalah Wakalah mempunyai beberapa pengertian dari segi bahasa , diantaranya adalah perlindungan (al-hifz), penyerahan (at-tafwid), atau



memberi



kuasa.Wakalah



berasal



dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil.1 Menurut Syara’, para ulama berbeda pendapat antara lain : a. Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah seseorang menggantikan (menempati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelola pada posisi itu. b. Madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah seseorang menempati diri orang lain dalam tasharruf (pengelolaan). c. Madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu an-niyabah) dan dapat di lakukan oleh pemberi kuasa. Dengan ketentuan pekerjaan tersebut dilaksankan pada saat pemberi kuasa masih hidup. d. Madzhab hanabali berpendapat bahwa al-wakalah adalah permintaan ganti seseorang yang membolehkan tasharruf yang seimbang pada pihak lain, yang di dalamnya terdapat penggantian dari hak-hak Allah dan hak-hak manusia.



1



Al-Mubarak, Muhammad, Nizam Al-Islam Al-Hukm Wa Al-Daulah (Beirut:



Al-Fikr, 1989)



2



2. Ayat-ayat dan terjemahan yang membangun Hukum Wakalah



a. Dalil dari al-Qur’an ْ ‫َو‬ )35: ‫(النساء‬. ‫إن خِ ْفتُم ِشقَاقَ َب ْينَ ُه َما فَا ْب َعثُواْ َحكَما ً م ِْن أ َ ْه ِل ِه َو َحكَما ً م ِْن أ َ ْه ِل َها‬ Artinya:” Dan jika kamu kawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan”.[3] َ ‫لى ْال َم ِد ْينَ ِة فَ ْليَ ْنظُ ْر أَيُّ َها أَ ْزكَى‬ "19:‫" الكهف‬. "ُ‫ق ِم ْنه‬ ٍ ‫طعَاما ً فَ ْل َيأ ِتكُ ْم بِ ِر ْز‬ َ ِ‫فَأ ْبعَثُوا أ َحدَكُ ْم بِ َو ِرقِكُم َه ِذ ِه إ‬ Artinya: “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu”



b. Dalil dari Hadits



‫َاح أ ُ ِم َحبِ ْيبَة َر ْملَة‬ َّ ‫أ َ َّن َرسُ ْو َل هللا صلى هللا عليه وسلم َو َّك َل عُ َم َرو بْنَ أ ُ َميَّةال‬ ِ ‫ي َر‬ َ ‫ي هللا‬ َ ‫ض ْم ِر‬ ِ ‫ع ْنهُ ف ِْي قَب ُْو ِل نِك‬ َ ‫ض‬ )‫ (رواه البيهقي‬.‫ع ْن ُه َما‬ ِ ‫بِ ْنت أَبِ ْي سُ ْفيَان َر‬ َ ‫ى هللا‬ َ ‫ض‬ Artinya: “sesungguhnya Rasulallah Saw. Mewakilkan kepada amir bin umayyah AdlDlamri ra. Dalam menerima nikahnya Ummu Habibah, Ramlah binti Abi Sufyan ra”. (HR. Al-Baihaqi).



c. Dalil dari Ijma’ Ulama membolehkan wakalah karenawakalah dipandang sebagai bentuk tolong menolong atas dasar kebaikan dan taqwa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maaidah ayat 2 : َّ ‫َّللا إِ َّن‬ )2 :‫ب (المائدة‬ َ َ‫َّللا‬ ِ ‫شدِيد ُ ْال ِعقَا‬ َ َّ ‫ان َواتَّقُوا‬ َ ‫اونُوا‬ َ ‫اونُوا‬ ِ ‫علَى اإلثْ ِم َو ْالعُد َْو‬ َ َ‫علَى ْالبِ ِر َوالت َّ ْق َوى َوال تَع‬ َ َ‫َوتَع‬ 3



Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam mengerjakan dosa dan permusuhan dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya siksa Allah sangat pedih”. 3. Kata kunci dan makna ayat : ‫المفردة اية االولى‬ Arti Mufradat



Teks



Dan jika kamu kawatir



‫[وإن خِ ْفتُم‬7]



Perselisihan/pertengkaran



َ‫[شِقاق‬8]



Di antara suami dan istri



‫[بينهما‬9] ‫[فابعثوا‬10]



maka kirimlah seorang hakam/hakim



ً ‫َحكَما‬



dari keluarga laki-laki



‫[من أهله‬11]



seorang hakam/hakim



ً ‫و َحكَما‬



dari keluarga perempuan



‫من أهلها‬



: ‫المفردة اية الثانية‬ Arti Mufradat



Teks



Utuslah



‫فأبعثوا‬



Seseorang



‫أ َحدَكُم‬ ‫[بِ َو ِرقِكُم‬12]



Uang



4



Ini



‫[هذه‬13]



Ke kota



‫إلى المدينة‬



Maka Hendak Lihatlah



‫[فلينظر‬14]



Wahai



‫[أيُّها‬15]



Lebih Baik



‫[أزكى‬16] [17]ً ‫طعاما‬



Makanan Maka Hendaklah Membawa/Mendatangkan



‫فليأتِكُ ْم‬



Dengan Rizki



‫ق‬ ٍ ‫برز‬



Dari Makanan



‫منه‬



: ‫المفردة اية الثالثة‬ Arti Mufradat



Teks ‫اونُوا‬ َ ‫[وت َ َع‬18] َ



Dan tolong menolonglah kamu



‫علَى‬ َ [19]



Atas



‫ْال ِب ِر‬



Kebaikan



‫[والت َّ ْق َوى‬20] َ



dan taqwa



‫َوال‬



dan janganlah



‫اونُوا‬ َ َ‫تَع‬



kamu tolong menolong Atas



‫علَى‬ َ



Dosa



[21]‫اإلثْ ِم‬



5



Dan permusuhan



‫ان‬ ِ ‫َو ْالعُد َْو‬



dan bertaqwalah



‫َواتَّقُوا‬ ‫َّللا‬ َ َّ



kepada Allah



[22]‫ِإ َّن‬



Sesungguhnya



َّ َ‫َّللا‬



Allah



ُ ‫شدِيد‬ َ



sangat pedih



ْ ‫[ال ِعقَاب‬23]



Siksa.



4. Penafsiran Ayat Mengenai ayat di atas banyak tafsiran dari para ulama mufassir, a. Penafsiran ayat pertama Ayat pertama ini menjelaskan seorang suami dan istri mengalami pertengkarang atau (siqaq), maka persoalan ini di angkat ke hakim untuk di perdamaikan, satu hakim dari seorang istri dan satu hakim dari arah suami. Namun jika memang sepasang suami istri ini tidak bisa untuk di perdamaikan maka hakim mengambil keputusan untuk memisah pasangan ini (furqah) baik dengan jalan telak atau semacamnya. dimana dalam kasus yang terjadi status dari dua hakim adalah sebagai wakil. 2



2



Al-Qardawī, Yūsuf, Fiqh al-Daulah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al-Sunnah, terj. Kathur Suhardi, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, Cet. ke-3, 1998)



6



Para mufassir yang lain pun tidak jauh berbeda memahami ayat ini seperti yang di katakana jalaluddin, “.Dan jika kamu khawatir timbulnya persengketaan di antara keduanya) maksudnya di antara suami dengan istri terjadi pertengkaran (maka utuslah) kepada mereka atas kerelaan kedua belah pihak (seorang penengah) yakni seorang lakilaki yang adil (dari keluarga laki-laki) atau kaum kerabatnya (dan seorang penengah dari keluarga wanita) yang masing-masingnya mewakili pihak suami tentang putusannya untuk menjatuhkan talak atau menerima khuluk/tebusan dari pihak istri dalam putusannya untuk menyetujui khuluk. Kedua mereka akan berusaha sungguhsungguh dan menyuruh pihak yang aniaya supaya sadar dan kembali, atau kalau dianggap perlu buat memisahkan antara suami istri itu. Firman-Nya: (jika mereka berdua bermaksud) maksudnya kedua penengah itu (mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada mereka) artinya suami istri sehingga ditakdirkanNyalah mana-mana yang sesuai untuk keduanya, apakah perbaikan ataukah perceraian. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) segala sesuatu (lagi Maha Mengenali) yang batin seperti halnya yang lahir” 3 Dari kasus tersebut tenyata, ayat ini tidaklah sesempit itu untuk di pahami. ayat ini tidaklah khusus pada permasalahan munakahah. Menurut Dr. Musthafa khan dan Dr. Musthafa al-bagha, ayat ini tidaklah fokus dalam masalah perkawinan bahkan ayat ini digunakan juga sebagai dalil dari akad wakalah. Jelasnya ayat ini sudah ada ketegasan dari ulama sebagai dalil dari akad wakalah b. Penafsiran ayat kedua ‫فأبعثوا أ َحدَكُم ِب َو ِر ِقكُم‬, maka susruhlah salah seseorang diantara kita pergi ke kota dengan membawa uang perak kita ini.(al-kahfi.19), yakni kota yang telah kalian tinggalkan. Demikian itu karena saat mereka pergi membawa sejumlah uang dirham perak dari rumahnya masing-masing untuk bekal keperluan mereka. Ditengah jalan mereka menyedekahkan sebagiannya, dan sisanya mereka bawa. Karena itulah disebut oleh firman-Nya:



3



Kaelan, Metode Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Paradigma, 2005)



7



‫ فأبعثوا أ َحدَكُم ِب َو ِرقِكُم هذه إلى المدينة‬maka suruhlah salah seorang diantara kalian pergi kekota dengan membawa uang perak kalian ini. (al-kahfi: 19), yakni kota yang telah kalian



tinggalkan. Alif dan lamdalam



lafad Al-madinah menunjukkan



makna



‘Ahd, yakni sudah di ketahui oleh lawan bicara, yaitu yaitu kota bekas tempat tinggal mereka. ً ‫ فلينظر أيُّها أزكى طعاما‬dan hendaklah dia lihat makanan-makanan yang baik.(alkahfi: 19), azka ta’aman, maknan yang besih. Makna yang dimaksud ialah yang halal lagi baik. Dalam tafsir jelalin mengenai ayat ini seperti demikian, “(Berkatalah seorang di antara mereka, "Sudah berapa lamakah kalian tinggal di sini?" Mereka menjawab, "Kita berada di sini sehari atau setengah hari)" sebab mereka memasuki gua ketika matahari mulai terbit, dan mereka bangun sewaktu matahari terbenam, maka oleh karena itu mereka menduga bahwa saat itu adalah terbenamnya matahari, kemudian (berkata sebagian yang lainnya lagi) seraya menyerahkan pengetahuan hal tersebut kepada Allah (Rabb kalian lebih mengetahui berapa lamanya kalian berada di sini, maka suruhlah salah seorang di antara kalian dengan membawa uang perak kalian ini) lafal Wariqikum dapat pula dibaca Warqikum, artinya uang perak kalian ini (pergi ke kota) menurut suatu pendapat dikatakan bahwa kota tersebut yang sekarang dinamakan Tharasus (dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik) artinya, manakah makanan di kota yang paling halal (maka hendaklah dia membawa makanan itu untuk kalian, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan hal kalian kepada seseorang pun).”4 dari tafsiran di atas mufassir yang lain pun menyimpulkan mengenai ayat ini, bahwa kandungan dalam ayat ini mendasari dalil dari akad Wakalah. Bahkan juga dari ayat ini mempunyai kandungan dasar dari dalil akadSirkah ada tujuh pendapat mengenai penelaahan teks ayat ini:



4



Moleong, L. J., Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990)



8



1) Mengenai lafad, ‫ ِب َو ِرقِكُ ْم‬Abu Umar dan Abu Bakr membaca dengan Ra’yang di baca sukun, serta membuang harkat kasrah karena beratnya yang memang dalam teks ini ada



dua



lughah,



menurut



al-zhujaj di



baca



dengan kasrahnyaWau dan



sukunnya Ra’. Untuk lafad Al-Madinah ini adalah kotaAFSUS dan nama ini adalah sebutan dari orang-orang Jahiliyah dan setelah islam datang kota ini dikenal dengan nama THARSUS ُ ‫فَ ْل َي ْن‬Ibn Abbas mengatakan, penduduk kota itu pada َ ‫ظ ْر أَيُّ َها أَ ْزكَى‬ 2) Firman Allah ً ‫ط َعاما‬ masa dulu meletakkan persembahan sembelihan untuk di persembahkan atas patung-patungnya dan kaum ini merupakan kau yang lemah imannya. 3) Dari lafad ‫ َو ِر ُق‬ini sudah menjadi dalil akad wakalah serta sahnya akad wakalah seperti halnya yang dilakukan Ali bin Abi Thalib. Akad wakalah ini memang sudah masru’ dikalangan orang-orang Jahiliyah dan orang Muslim dari dulu. 4) Akad waklah merupakan akad yang bisa di gantikan pada orang lain (Niyabah) akad ini di laksanakan dalam rangka kebutuhan manusia dan untuk menegakkan kemakmuran manusia. Karna pada dasarnya manusia tidak mungkin menyelesaikan kepentingannya sendiri, tanpa bantuan orang lain karna memang manusia adalah makhluk sosial yang membbutuhkan satu sama lain. 5) Akad wakalah hukumnya boleh terhadap setiap hak yang bisa digantikan, jadi semisal seornag penggosop mewakilkan maka tidak boleh karna perkara yang haram tidak boleh di alihkan pada orang lain 6) Akad wakalah ini di dasarkan pada kepercayaan (Tsiqah) 7) Ayat ini selain mengandung akad wakalh ternyata dari adanya bahasa (Waraqa) yang sifatnya umum itu menunjukkan bolehnya akad Sirkah dan pencampuran harta, walau salah satunya lebih domminan. Ayat 19: Ayat ini bercerita tentang bangunnya mereka setelah tidur yang berkepanjangan. Tidur Ashabul Kahfi sedemikian panjang sehingga berdasarkan tahun Syamsiah berlangsung selama tiga ratus tahun lamanya dan apabila menggunakan perhitungan tahun Qamariah maka lama mereka terlelap tidur adalah tiga ratus sembilan tahun di goa itu. Karena itu, tidur mereka mirip kematian dan bangunnya mereka seperti hari kebangkitan. Pada ayat ini, al-Quran menyatakan, “Demikianlah Kami bangunkan mereka.” Artinya sebagaimana Kami mampu membuat mereka 9



tertidur selelap dan senyenyak ini selama ratusan tahun kami juga mampu membangunkan mereka. “Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Salah seorang di antara mereka berkatalah, “Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini)?” Mereka menjawab, “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari.” (Karena mereka tidak mampu menentukan masa tidur mereka), mereka berkata, “Tuhanmu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini).” Setelah bangun dan saling bertanya seperti ini, mereka merasa sangat lapar dan ingin makan. Karena perbekalan mereka telah habis, mereka mengusulkan salah saeorang dari mereka untuk pergi ke kota membeli makanan dengan sisa uang perak yang dimiliki dan melihat makanan makanan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan kita selama di sini.“Sekarang suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik. Lalu dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” c.



Penafsiran Ayat Ketiga ۖ ‫علَى ْالبِ ِر َوالت َّ ْق َو ٰى‬ َ ‫اونُوا‬ َ َ‫ َوتَع‬dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, ayat ini memberikan perintah untuk saling tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa merupaka perintah bagii seluruh manusia. Yakni, hendaknya menolong sebagian yang lain dan berusaha untuk mengerjakan apa yang Allah perintahkan dan mengaplikasikannya. Selanjutnya dikatakan bahwa kebajikan dan taqwa adalah dua lafadz yang mengandung makna yang sama. Allah mengulangi makna ini dengan lafadz yang berbeda guna memberikan penegasan dan penekanan. Sebab setiap kebajikan adalan ketaqwaan dan setiap taqwa adalh kebajikan. Kemudian Allah mengeluarkan larangan, dimana Allah berfirman ‫ع َلى‬ َ ‫اونُوا‬ َ ‫َو َالت َ َع‬ ‫ان‬ ِ ْ dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, ِ ‫اإلثْ ِم َو ْالعُد َْو‬ merupakan ketetapan yang diperuntukkan bagi dosa dan ‘udwan, yaitu mendzolimi manusia. Setelah itu Allah memerintahkan agar bertaqwa dan mengeluarkan ancaman



10



secara global, Allah berfirman: ‫ب‬ َ َ َّ‫ ِإ َّن َّللا‬dan bertakwalah kamu kepada Allah, ِ ‫شدِيد ُ ْال ِعقَا‬ Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. Allah memerintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan melarang untuk tolong menolong dalam pebuatan dosa dan permusuhan. Kemudian ayat ini ditutup dengan ancaman dan janji kepada hamba-Nya yang tidak melaksanakan perintah-Nya. 5. Kandungan Hukum Pada dasarnya akad Wakalah boleh dan di anjurkan. Akad Wakalah ini hukumnya terkadang kondisional, terkadang hukumnya sunnah jika menolong dalam hal hal yang sunah, dan terkadang berhukum makruh jika digunakan dalam hal yang makruh dan terkadang hukum haram jika memang di gunakan dalam hal-hal yang haram, bahkan bisa wajib hukumnya.. Struktur akad Wakalah terdiri dari empatrukun. Yakni muwakkil, wakil, muwakkal fih,dan shighah. a. Muwakkil Muwakkil adalah pihak yang melimpahkan urusan kepada orang lain untuk melakukannya sebagai pengganti dirinya.[40] Secara Syarat muwakkil adalah orang yang sah melakukan sendiri urusan yang ia limpahkan kepada orang lain, baik karena factor kepemilikan (milk), seperti mewakilkan kepada orang lain untuk menjualkan barang milik sendiri, atau karena factor otoritas (wilayah), seperti mewakilkan kepada orang lain untuk menjualkan barang milik anak kecil, orang gila, mahjur alaih,yang berada dibawah otoritasnya (mawli). Syarat ini hanya bersifat umum (aghlabiyah), sehingga tidak menafikan kasus orang yang tidak sah melakukan sendiri urusannya, namun tetap sah melimpahkannya kepada orang lain, seperti orang buta, tidak sah melakukan transaksi jual beli, namun tetap sah mewakilkan kepada orang lain karena darurat. Dan juga tidak menafikan kasus orang yang sah melakukan sendiri urusannya, namun tidak sah mewakilakan kepada orang lain, seperti orang yang sedang mengambil haknya (dhafir), boleh



11



menjebol pintu untuk mengambil haknya, namun tidak boleh ia wakilkan kepada orang lain.5 Dari syarat muwakkil secara umum di atas akan mengecualikan bebrapa kasus: 1) Anak kecil, orang gila, orang safih yang dibekukan tasarufnya, tidak sah mewakilakn tasaruf harta kepada orang lain, sebab tasaruf tersebut tidak sah dilakukan oleh diri mereka sendiri. 2) Ayah yang fasiq tidak sah mewakilkan pernikahan anak perempuannya kepada orang lain, sebab wali yang fasiq tidak sah menikahkan anak perempuannya. 3) Orang yang sedang ihram haji atau umrah, tidak sah mewakilkan akad nikahnya kepada orang lain, sebab seorang muhrim dilarang melakukan akad nikah. 4) Orang perempuan tidak sah mewakilkan akad nikahnya kepada orang lain, sebab ia tidak sah melakukan akad nikah sendiri tanpa wali.



b. Wakil Wakil adalah orang yang mengganti atau mengambil alih urusan orang lain atas izin perwakilan. , secara umum, syrat wakil adalah orang yang sah melakukan urusan yang dilimpahkan, atas nama dirinya sendiri. Orang yang tidak sah melakukan sebuah urusan atas nama dirnya sendiri, maka tidak sah melakukannya atas nama orang lain. Sebab, keabsahan melakukan urusan ats nama diri sendiri bersifat tindakan tangan pertama (ashalah) yang lebih kuat dibanding keabsahan melakukannya atas nama orang lain yang bersifat tindakan tangan kedua atau asisten (niyabah). Sehingga keabsahan melakukan urusan atas nama diri sendiri, menentukan bagi keabsahan melakukannya atas nama orang lain. c. Muwakkal fih Adalah urusan yang dilimpahkan olehmuwakkil agar dilakukan oleh wakil sebagai penggantinya. . Syarat Muwakkal Faih ialah: 5



Purwoko, dkk. Dwi, Negara Islam Percikan Pemikiran Agus Salim, Mas Mansur, Muhammad Nasir, Hasyim Asnyari, (Jakarta: Permata, 2001)



12



1) Urusan yang sudah menjadi hak (tsubut) dan sah dilakukan olehmuwakkil sendiri. 2) Urusan yang diketahui (ma’lum) meskipun tidak secara detail. 3) Urusan yang sah dilimpahkan kepada orang lain untuk menggantikannya, yakni urusan yang



bukan berupa iabadah, atau ibadah yang bukanbadaniyah



mahdlah selain yang dikeculaikan.



B. Kafalah



1. Definisi Kafalah Al-Kafalah



menurut



bahasa Al-Dhaman (jaminan). Hamalah (beban)



dan Za’amah (tanggungan).6 Secara etimologi menurut Ibnu ‘Abidin, kafalah adalah sama dengan al-Dammu yang berarti memelihara atau menanggung. Jadi, kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (yang menerima jaminan) (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (pihak yang dijamin) (makful ‘anhu, ashil).7 2. Ayat dan terjemahan yang membangun Hukum Kafalah ‫ِير َوأَنَا بِ ِه زَ عِيم‬ َ ‫ص َوا‬ ُ ُ ‫قَالُوا نَ ْف ِقد‬ ٍ ‫ع ْال َملِكِ َو ِل َم ْن َجا َء بِ ِه حِ ْم ُل بَع‬ Artinya : " Mereka menjawab, “Kami kehilangan alat takar, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu”. 3. Kata Kunci dan makna ayat No



Mufrodat Asal kata



Arti



Keterangan



1



‫قَالُوا‬



Berkata



Fi’il



‫قا ل‬



6



Hendi suhendi, Fiqh muamalah,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002. Hlm 187



7



Imam mustofa, fiqih muamalah kontemporer, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016. Hlm 219



13



2



ُ ‫نَ ْف ِقد‬



‫فقد‬



Kehilangan Fi’il



3



‫ع‬ َ ‫ص َوا‬ ُ



-



Piala



Isim



4



ِ‫ْال َملِك‬



-



Raja



Isim



5



‫َو ِل َم ْن‬



‫و‬



Dan



Huruf



‫لي‬



Bagi/untuk



‫من‬



Siapa



-



Telah



6



‫َجا َء‬



Fi’il



datang



7



‫ِب ِه‬



‫ب‬



Dengan



‫ه‬



Dhomir



Huruf



8



‫حِ ْم ُل‬



‫الحمل‬



Beban



Isim



9



‫ِير‬ ٍ ‫بَع‬



‫البعير‬



Unta



Isim



10



‫َوأَنَا‬



‫و‬



Dan



Huruf



‫انا‬



Aku



Dhomir



‫ب‬



Dengan



Huruf



‫ه‬



Dhomir



‫زعم‬



Menjamin



11



12



‫ِب ِه‬



‫زَ عِيم‬



4. Penafsiran ayat



a. Tafsir Al-Muyassar



14



Fi’il



Mereka, para pembantu nabi yusuf, menjawab, kami kehilangan piala raja, dan siapa yang mengakui piala itu ada padanya dan dapat mengembalikannya tanpa harus kami geledah, maka dia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku jamin hadiah itu pasti akan dia terima. Saudara-saudara nabi yusuf merasa tersinggung dengan tuduhan para pembantu nabi yusuf. Mereka pun membela diri dan menjawab, sebelum ini kami sudah pernah datang ke mesir. Identitas kami sudah pernah diperiksa oleh petugas kerajaan. Beberapa hari yang lalu kami bahkan dijamu oleh raja. Demi Allah, sungguh, kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk berbuat keonaran dan kerusakan di negeri ini, dan kamu juga tahu bahwa kami bukanlah para pencuri seperti yang kamu tuduhkan. 8



b. Tafsir Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-suyuthi (Penyeru-penyeru itu berkata, “Kami kehilangan piala) teko (raja dan bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh hadiah seberat beban unta) berupa bahan makanan (dan aku terhadapnya) sstentang hadiah itu (menjadi penjamin.”) yang menanggungnya. c. Tafsir oleh Muhammad Quraish Shihsb Para pembantu raja menjawab, “Kami sedang mencari bejana tempat minum raja. Kami akan memberikan hadiah bagi orang yang menemukannya berupa makanan seberat beban unta.” Pemimpin mereka pun menyatakan dan menegaskan hal itu dengan berkata, “Aku menjamin janji ini.” d. Tafsir Ibnu Katsir Maka mereka menoleh kepada orang yang berseru itu, dan bertanya: Barang apakah yang hilang dari kalian?” Penyeru-penyeru itu berkata, “Kami 8



https://tafsirweb.com/3810-surat-yusuf-ayat-72.html



15



kehilangan piala raja.Yakni sa’ atau alat takarna,



dan siapa yang dapat



mengembalikannya akan memperoleh bahan -makanan (seberat) beban unta. Hal ini termasuk ke dalam Bab “Ju’alah” (hadiah), dan aku menjamin terhadapnya. Dalam hal ini termasuk ke dalam Bab “Daman” (garansi) dan “Kafalah (tanggungan). Ibnu Abbas ra. Menyatakan bahwa kata ‫ج‬disini bermakna penjamin ( ‫)النكفيل‬. Sehingga ini menunjukkan bolehnya kafalah. Oleh karena itu ibnu katsir berkata bahwa ini termasuk dalam Ad-Dhaman dan Al-Kafalah..9 5. Isi kandungan Orang yang memanggila dan orang yang bersamanya berkata ”kami kehilangan bejana yang dipergunakan raja untuk menkar. Dan hadiah orang yang dapat menghadirkannya adalah bahan makanan seukuran beban angkutan unta”. Orang yang memanggila berkata, “Dan aku menjamin dan menggaransi bahan makanan seberat unta (baginya)”.



9



https://tafsirq.com/12-yusuf/ayat-72



16



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan



Dari penjelasan di atas maka dapat kami ambil kesimpulan sebagai berikut: Wakalah adalah pelimpahan seseorang kepada orang lain atas urusan yang boleh ia lakukan sendiri dan boleh diambil alih orang lain (niyabah) agar dilakukan ketika ia masih hidup. Pada dasarnya akad Wakalah boleh dan di anjurkan. Akad Wakalah ini hukumnya terkadang kondisional, terkadang hukumnya sunnah jika menolong dalam hal hal yang sunah, dan terkadang berhukum makruh jika digunakan dalam hal yang makruh dan terkadang hukum haram jika memang di gunakan dalam hal-hal yang haram, bahkan bisa wajib hukumnya. Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (yang menerima jaminan) (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (pihak yang dijamin) (makful ‘anhu, ashil).Kafalah ( jaminan) merupakan salah satu ajaran Islam. Dengan adanya kafalah pihak yang dijamin/pengelola proyek (makful ‘anhu) dapat menyelesaikan proyek dengan ditanggung pengerjaannya dan bisa selesai dengan tepat waktu atau efisien dengan jaminan pihak ketiga (bank/kafil) yang menjamin pengerjaannya. Sedangkan dengan adanya kafalah pihak yang menerima jaminan/pemilik proyek (makful lahu) menerima jaminan dari penjamin (dalam hal ini bank/kafil ) bahwa proyek yang diselesaikan oleh nasabah pengelola proyek tadi dapat selesai dengan tepat waktunya dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. B. Saran Dengan selesainya makalah ini maka kami berpesan pada semua pembaca : Supaya lebih lebih menela’ah tentang muamalh karena itu semua demi terhindarnya kesalahan dari aturan agama Islam.Amalkanlah sebisa mungkin apa yang sudah diperoleh dari makalah ini



17



DAFTAR PUSTAKA



Al-Mubarak, Muhammad, Nizam Al-Islam Al-Hukm Wa Al-Daulah (Beirut: Al-Fikr, 1989) Al-Qardawī, Yūsuf, Fiqh al-Daulah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al-Sunnah, terj. Kathur Suhardi, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, Cet. ke-3, 1998) Kaelan, Metode Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Paradigma, 2005) Moleong, L. J., Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990) Purwoko, dkk. Dwi, Negara Islam Percikan Pemikiran Agus Salim, Mas Mansur, Muhammad Nasir, Hasyim Asnyari, (Jakarta: Permata, 2001)



Mustofa Imam, fiqih muamalah kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2016 Suhendi Hendi. Fiqh muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002 https://tafsirweb.com/3810-surat-yusuf-ayat-72.html https://tafsirq.com/12-yusuf/ayat-72 http://www.stiualhikmah.ac.id/index.php/componrnt/content/article/50-pendaf-mhsbaru/147-pengumuman-pmb



18



CATATAN PERTANYAAN AUDIENS KELOMPOK 1-13



 Kelompok 3. Saya dwi nanda lestari izin bertanya : apa keunggulan dan kelemahan kafalah dalam perbankan syariah?  Kelompok 4. Saya lika handayani, Izin bertanya : apakah ada definisi2 lain nya mengenai wakalah dan kafalah menurut tokoh agama ? Jika ada tolong di sampaikan mungkin lebih mudah di pahami!  Kelompok 6. Saya Nanda Awlliya: Tlg berikan contoh kafalah dalam kehidupan sehari-hari  Kelompok 7. saya oktario : tolong sebut kan syarat Muwakkil dan pengecualian nya!  Kelompok 8. Saya pipin trisakti, izin bertanya : Jelaskan yg dimaksud dengan wakalah dan berikan contohnyaa?  Kelompok 9. Saya puji astuti izin bertanya : tolong jelaskan rukun wakalah dan berikan juga contoh dari akad wakalah.  Kelompok 12. Saya Tulus Indah Utami, izin bertanya :Hal-hal apa Saja yang dapat membatalkan akad wakalah?



19



 Kelompok 13. Saya Uslifatun jannah izin bertanya ; Apakah boleh pihak yg diwakilkan menaikkan harga dari barang yg harganya sudah ditetapkan oleh si pamilik barang. Contoh, si A punya kambing dan si B minta izin utk menjual barang si A, A memberikan harga per ekor nya 1jt kepada B, lalu si B menjual barang tersebut 1,25 jt. Apakah hal ini dibolehkan dalam akad wakalah?



20