Makalah Kelompok 1 Tafsir Ayat Dan Hadis Ekonomi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Karakteristik Ayat dan Hadis Ekonomi Guna Memenuhi Mata Kuliah: Tafsir Ayat dan Hadis Ekonomi Dosen Pengampu: Prof. Dr. Siti Mujibatun, M.Ag



Disusun Oleh:



1. Hanna Nur Fadilah (1805046013) 2. Muhammad Bayu Aji (1805046011) 3. Nihayatul Mina (1805046010) 4. Gilang Fitrana Alfida (1805046052)



S1 AKUNTASI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO SEMARANG 2018



KATA PENGANTAR



Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang mana kita masih selalu diberikan kesehatan yang luar biasa. Alhamdulillah, atas berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Karakteristik Ayat dan Hadis Ekonomi”. Kami mengucapkan banyak terima kasih dari berbagai pihak yang telah menyumbangkan segala pikiran, waktu, dan tenaganya sehinga makalah ini dapat terselesaikan. Dan harapannya makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi kalangan pembaca. Tentunnya tidak ada gading yang tidak retak, oleh karena itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekurangan kami dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar dapat lebih baik lagi.



Semarang , 22 April 2019



Penulis



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Dalam kehidupan sehari-hari pastinya tidak terlepas dengan hal yang berhubungan dengan ekonomi. Kegiatan ekonomi selalu ada dalam setiap aktivitas manusia. Tentunya sebagai muslim dalam melakukan kegiatan ekonomi haruslah berpedoman pada al-Qur’an dan hadis. Didalam Islam sendiri kegiatan ekonomi sudah diatur jelas dalam al-Qur’an maupun hadis. Banyak sekali Ayat al-Qur’an Dan hadis yang menjelaskan tentang ekonmi. Namun, ayat dan hadis ekonomi yang masih memiliki makna yang kurang bisa dipahami oleh orang awam. Oleh karena itu, ayat dan hadis tersebut memerlukan tafsir agar dapat dipahami oleh semua kalangan umat muslim. Dan pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang “Karakteristik Ayat dan Hadis Ekonomi”. Dengan harapan dapat menambah wawasan para pembaca mengenai tafsir ayat dan hadis ekonomi. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana karakteristik ayat dan hadis ekonomi? 2. Contoh tafsir ayat dan hadis ekonomi?



C. TUJUAN PENULISAN 1. Memahami bagaimana karakteristik ayat dan hadis ekonomi. 2. Mengetahui dan memahami contoh tafsir ayat dan hadis ekonomi.



BAB II PEMBAHASAN



1. Karakteristik Ayat dan Hadis Ekonomi a. Ayat-ayat al-Qur’an yang menyinggung karakteristik ekonomi islam 



Mengandung prinsip-prinsip ilahiyah/tauhidiyah



Artinya: “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (Q.S.al-An’am:162) Tafsir: Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwasanya dalam setiap kegiatan atau urusan dunia haruslah dilandaskan



dan diniatkan untuk Allah semata. Begitu juga dalam



kegiatan ekonomi, kegiatan ekonomi adalah bagian dari hidup manusia. Dan dalam kegiatan ekonomi tersebut haruslah dilandaskan dan diniatkan semata hanya untuk mengejar ridho-Nya. 



Adil dan Ihsan



Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S.an-Nahl:90) Tafsir: Ayat tersebut menjelaskan bahwasanya Allah memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan selalu berbuat kebaikan dalam segala hal. Ayat tersebut juga menjadi salah satu karakteristik ekonomi Islam. Karena dalam setiap kegiatan ekonomi haruslah



berlaku adil dan baik, agar dalam kegiatan ekonomi tersebut dapat memperoleh keberkahan dari Allah. 



Kehendak Bebas



Artinya: “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”(Q.S.ar-Rad:11) Tafsir: Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah dirinya sendiri. Penafinirannya ibarat individu yang diam, atau masa bodoh merasa semua dikendalikan Allah, menerima keadaan saat ini maka tidak akan maju. Ada kata-kata mutiara “hasil tergantung usaha” usaha yang semain keras maka besar kemungkinan untuk menjadi orang yang sukses. Kita juga bisa mengambil prinsip ekonomi “pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapat hasil tertentu dan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya”.  Bertanggung Jawab



Artinya: “Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa



orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan".(Q.S.al-An’am:164) Tafsir: Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri, itu berarti dalam ayat tersebut Allah memerintahkan manusia untuk memiliki sikap yang bertanggung jawab. Begitu pula dalam kegiatan ekonomi, kita harus bertanggung jawab atas apa yang kita lakukan. b. Hadis-hadis yang menyinggung karakteristik ekonomi Islam 



Ekonomi Islam mengandung nilai-nilai dunia dan akhirat ‫ الفريضة‬J‫طالب الحالل فريضة بعد‬ ArtinyaMencari (rizqi) halal termasuk kewajiban setelah mengerjalan yang wajib (ibadah spiritual) Keterangan Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam at- Thabrani dalam kitab al- Mu’jam al- Ausath dan juga dari Imam al- Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin Juz I halaman 176. Tafsir: Hadis diatas sangat jelas mencerminkan karakteristik ekonomi Islam. Bahwasanya dalam kegiatan ekonomi Islam haruslah berasal dan menghasilkan sesuatu yang halal, agar didalamnnya mengandung keberkahan.







Menghindari gharar, ketidakjelasan, penipuan, maisir(perjudian), dan barang haram(khamr), riba ‫صا ِة َوع َْن بَي ِْع ْال َغ َر ِر‬ َ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم ع َْن بَي ِْع ْال َح‬ َ ِ ‫ال نَهَى َرسُو ُل هَّللا‬ َ َ‫ع َْن أَبِي هُ َري َْرةَ ق‬



Artinya: “Dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan (H.R. Muslim nomor 2783).” Tafsir: Ekonomi Islam adalah ekonomi yang memiliki nilai syara di dalamnya, haruslah sesuai dengan syariat Islam. Dalam praktik jual beli menurut Islam haruslah terhindar dari gharar, ketidakjelasan, penipuan, maisir(perjudian), dan barang



haram(khamr), riba. Hal tersebut juga jelas dijelaskan dalam hadis diatas, bahwasanya dalam kegiatan ekonomi haruslah sesuai dan tidak menyalahi syariat Islam.  Larangan jual beli khamr ‫ب َوثَ َم ِن ْال َخ ْم ِر‬ َ ِ ‫ال نَهَى َرسُو ُل هَّللا‬ َ َ‫س ق‬ ِ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم ع َْن َمه ِْر ْالبَ ِغ ِّي َوثَ َم ِن ْالك َْل‬ ٍ ‫ع َِن اب ِْن َعبَّا‬



Artinya: “Dari Ibn Abbas, ia berkata; "Rasulullah saw melarang mahar pezina (uang penghasilan zina), harga (penjualan) anjing dan harga khamar (H.R. Ahmad nomor 1990).” Tafsir: Dalam hadis tersebut jelas bahwasanya kita dilarang untuk melakukan jual beli khamr. Karena didalam Islam khamr itu dilarang agama. Mengapa jual beli khamr dilarang?, hal ini tentunya mengingat dari kemudharatan khamr itu sendiri. 



Larangan Riba ْ ُ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم لَعَنَ آ ِك َل الرِّ بَا َو ُم ْؤ ِكلَهُ َوشَا ِه ِدي ِه َوكَاتِبَه‬ َ ِ ‫عن َع ْب ِد هَّللا ِ ب ِْن َم ْسعُو ٍد أَ َّن َرسُو َل هَّللا‬



Artinya: “Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata, "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang mengambilkannya, yang menyaksikannya dan penulisnya (H.R. Ibn Majah nomor 2268).” Tafsir: Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang mengambilkannya, yang menyaksikannya dan penulisnya, hal tersebut jelas dalam hadis diatas bahwa Rasulullah sangat melarang praktik riba dalam ekonomi Islam. Hal tersebut didalam prakti riba ada unsur dzalim terhadap salah satu pihak.  Adil dan Keseimbangan ْ J‫ ِرينَ ُج‬J ‫ ٍة َو ِع ْش‬J‫ز ٌء ِم ْن أَرْ بَ َع‬J ْ J‫صا ُد ُج‬ ُ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم قَا َل ال َّس ْم‬ ‫ز ًءا ِم ْن‬J َ ِ‫ت ْال َح َسنُ َوالتُّؤَ َدةُ َوااِل ْقت‬ َ ‫ي‬ َ ‫ع َْن َع ْب ِد هَّللا ِ ب ِْن َسرْ ِج‬ َّ ِ‫س ْال ُمزَ نِ ِّي أَ َّن النَّب‬ ٌ ‫ ِد‬J‫س َوهَ َذا َح‬ ‫ ِد هَّللا ِ ْب ِن‬Jْ‫ َرانَ ع َْن َعب‬J‫ ِد هَّللا ِ ْب ِن ِع ْم‬Jْ‫س ع َْن َعب‬ َ َ‫النُّبُ َّو ِة ق‬ ٍ ‫و ُح بْنُ قَ ْي‬Jُ‫ َّدثَنَا ن‬J‫ةُ َح‬Jَ‫ َّدثَنَا قُتَ ْيب‬J‫ريبٌ َح‬Jَ ٍ ‫ال َوفِي ْالبَاب ع َْن ا ْب ِن َعبَّا‬ ِ ‫ ٌن غ‬J‫يث َح َس‬ ْ َّ ‫هَّللا‬ َّ ُ ُ َّ َ َ ْ ْ َّ ‫َاص ٍم َوال‬ ‫ص ِحي ُح َح ِديث نَصْ ِر ْب ِن َعلِ ٍّي‬ َ ‫س عَن النبِ ِّي‬ َ ‫َسرْ ِج‬ ِ ‫صلى ُ َعل ْي ِه َو َسل َم نَحْ َوهُ َول ْم يَذكرْ فِي ِه عَن ع‬



Artinya: “Dari Abdullah bin Sarjisa al- Muzani bahwa Nabi saw bersabda: "Perangai yang baik, sifat kehati-hatian dan tidak berlebihan merupakan bagian dari dua puluh empat bagian dari (sifat) kenabian (H.R. at- Tirmidzi nomor 1933).” Tafsir:







Jujur



ُ ‫ ُد‬J‫ص‬ ْ َ‫ َل لَي‬J‫ ِدي إِلَى ْال َجنَّ ِة َوإِ َّن ال َّر ُج‬J‫ َّر يَ ْه‬Jِ‫ ِّر َوإِ َّن ْالب‬Jِ‫ق يَ ْه ِدي إِلَى ْالب‬ ‫ق‬ َ ‫ال إِ َّن الصِّ ْد‬ َ َ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم ق‬ َ ‫ض َي هَّللا ُ َع ْنهُ ع َْن النَّبِ ِّي‬ ِ ‫ع َْن َع ْب ِد هَّللا ِ َر‬ ْ ْ ْ َّ ‫هَّللا‬ ‫َب ِع ْن َد ِ كَذابًا‬ َ ‫ار َوإِ َّن ال َّرج َُل لَيَ ْك ِذبُ َحتَّى يُ ْكت‬ َ ‫ُور َوإِ َّن الفُج‬ َ ‫صدِّيقًا َوإِ َّن ال َك ِذ‬ ِ َ‫َحتَّى يَ ُكون‬ ِ َّ‫ُور يَ ْه ِدي إِلَى الن‬ ِ ‫ب يَ ْه ِدي إِلَى الفُج‬



Artinya: "Dari Abdullah r.a. dari Nabi saw beliau bersabda: "Sesungguhnya kejujuran akan membimbing pada kebaikan, dan kebaikan itu akan membimbing ke surga, sesungguhnya jika seseorang yang senantiasa berlaku jujur hingga ia akan dicatat sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya kedustaan itu akan mengantarkan pada kejahatan, dan sesungguhnya kejahatan itu akan menggiring ke neraka. Dan sesungguhnya jika seseorang yang selalu berdusta sehingga akan dicatat baginya sebagai seorang pendusta (H.R. al- Bukhari nomor 5629).” Tafsir 



Amanah



ُ ‫س يُ َحد‬ َّ ‫ِّث ْالقَوْ َم َجا َءهُ أَ ْع َرابِ ٌّي فَقَا َل َمتَى‬ ُ ‫لَّى هَّللا‬J‫ص‬ َ ِ ‫و ُل هَّللا‬J‫ى َر ُس‬J‫ض‬ َ ‫ا َعةُ فَ َم‬J‫الس‬ َ ‫ع َْن أَبِي ه َُر ْي َرةَ قَا َل بَ ْينَ َما النَّبِ ُّي‬ ٍ ِ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم فِي َمجْ ل‬ ُ َ ُ ‫َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم يُ َحد‬ َّ َ َ َ َ َ َ َ َ َ ْ‫ائِ ُل عَن‬J‫الس‬ َّ ُ‫ا َل أ ْينَ أ َراه‬J‫هُ ق‬J‫ى َح ِديث‬J‫ض‬ ُ ‫ا َل بَع‬J‫ال َوق‬J َ ‫ َم ْع َحتى إِذا ق‬J‫لْ ل ْم يَ ْس‬Jَ‫هُ ْم ب‬J‫ْض‬ َ ‫َرهَ َما ق‬ َ َ‫ِّث فَق‬ ِ ‫ال بَعْضُ ْالقَوْ ِم َس ِم َع َما قا َل فك‬ َ َ َ ‫هَّللا‬ ‫أْل‬ ‫أْل‬ ُ ْ ‫ضيِّ َع‬ َ‫ضا َعتُهَا قَا َل إِ َذا ُو ِّس َد ا ْم ُر إِلَى َغي ِْر أ ْهلِ ِه فَا ْنت َِظرْ السَّا َعة‬ ُ ‫ال فَإِ َذا‬ َ ِ‫ال َك ْيفَ إ‬ َ َ‫ت ا َمانَة فَا ْنت َِظرْ السَّا َعةَ ق‬ َ َ‫ُول ِ ق‬ َ ‫ال هَا أَنَا يَا َرس‬ َ َ‫السَّا َع ِة ق‬



Artinya: “Dari Abu Hurairah dia berkata: Ketika Nabi saw berada dalam suatu majlis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya: "Kapan datangnya hari kiamat?" Namun Nabi saw tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, dan ada pula sebagian yang mengatakan bahwa beliau tidak mendengar perkataannya. Hingga akhirnya Nabi saw menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata: Mana orang yang bertanya.” Tafsir:



2. Contoh Ayat dan Hadis Ekonomi Islam a. Ayat dan Hadis yang menyinggung jual beli 



Ayat-ayat Ekonmi Islam tentang jual beli



Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S.an-Nisa:29) Tafsir: Dikalangan ulama, terdapat perbedaan tentang definisi jual beli sekalipun substansi dan tujuan masing-masing definisi adalah sama. Ulama Hanafiyah mendefinisikan jual beli dengan dua definisi: “Saling tukar menukar harta dengan harta melalui cara tertentu” “Tukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat” Dalam definisi ini yang terkandung pengertian bahwa cara khusus yang dimaksudkan ulama Hanafiyah adalah melalui ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan Qabul (pernyataan menjual dari penjual) atau boleh melalui saling memberikan barang empat harga dari penjual dan pembeli. Dan disamping itu, harta yang diperjualbelikan harus bermanfaat bagi manusia. Definisi lain dikemukakkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah. Menurut mereka, jual beli adalah: “Saling tukar menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikkan.”1 Dalam hal ini mereka melakukan penekan kepada kata milik dan kepemilikkan, karena ada juga tukar menukar harta yang sifatnya tidak harus memiliki seperti sewa-menyewa. 2



Jual beli pula diartikan dengan menukar barang dengan barang atau barang dengan uang,



1 2



Idri, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Fajar Intrepratama Mandiri, 2016.), hlm. 157. Nasrun Haroen, Fiqh muamalah, (Jakarta: Griya Media Pratama, 2000 M.), hlm. 111.



dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lainnya atas dasar kerelaan kedua belah pihak.3 Jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyariatkan dalam arti telah ada hukum yang jelas dalam Islam, berkenaan dengan dengan hukum taklifi. Hukumnya adalah boleh atau mubah. Adapun dasanya dalam al-Qur’an di antaranya adalah pada surah-Baqarah ayat 275:



Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” 



Hadis-hadis Ekonomi tentang jual beli



Artinya: “ Dari Rifā`ah bin Rāfi`, bahwasanya Nabi saw ditanya tentang usaha apa yang terbaik, lalu beliau bersabda: ”Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrūr. (H.R Bazzār dan hadis tersebut telah disahihkan oleh Hākim) Tafsir: Rasulullah sangat melarang sikap dan perilaku negative dalam aktivitas jual beli, diantaranya adalah: Pertama, jual beli dengan penipuan. Jual beli yang dilakukan dengan penipuan tidak termasuk yang mabrur (baik) sebagaimana dijelaskan dalam hadis diatas, tetapi merupakan jual beli yang dilarang. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan praktik jual beli yang baik.4 b. Ayat dan Hadis yang menyinggung Riba 



3 4



Ayat-ayat Ekonomi Islam tentang Riba



Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafi’I, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003 M.), hm.22. Idri, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Fajar Intrepratama Mandiri, 2016.), hlm. 159.



Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. ali-Imran:130) Tafsir: Secara umum, ayat ini harus di pahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat terjadinya riba (jikalau Bungan berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu. Dalam ayat tersebut jelas bahwaanya Allah melarang riba. Hal ini dikarenakan, Pertama, riba menjadi pelakunya kesetanan, tidak dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, seperti tidak dapat membedakan jual beli yang jelas halal dengan riba yang haram. Kedua, riba merupakan transaksi utang piutang dengan tambahan yang diperjanjikan di depan dengan dampak zhulm, ditandaikan dengan lipat ganda.5 



Hadis-hadis Ekonomi Islam tentang jual beli



Artinya: “Diriwayatkan oleh Abu Said al – Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama – sama salah.” (H.R.Muslim) Tafsir: Hadis diatas menjelaskan bahwa jual beli dengan barang yang sejenis seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma harus dilakukan dengan ukuran, takaran dan timbangan yang sama. Jika jual beli (tukarmenukar) itu dilakukan dengan ukuran dan timbangan yang berbeda maka termasuk kategori riba. 6



5 6



Idri, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Fajar Intrepratama Mandiri, 2016.), hlm. 185. Idri, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Fajar Intrepratama Mandiri, 2016.), hlm. 188.



BAB III PENUTUP



A. KESIMPULAN Ekonomi Islam adalah praktik ekonomi yang didalamnya terdapat nilai-niali syara, dalam artian yang sesuai dalam koridor syariat Islam sesuai al-Qur’an dan Hadis. Dalam ekonomi Islam terdapat 4 karakteristik dasar dalam praktik ekonominya. Karaktersitik ekonomi Islam terdapat 4 karakter: 1. Mengandung Ilahiyah dan Tauhidiyah 2. Adil dan Ihsan 3. Kehendak Bebas 4. Bertanggung Jawab



B. SARAN Sebagai umat manusia yang beragama Islam, sudah seharusnya kita menanamkan nilainilai syariat Islam dalam setiap praktik kehidupan. Terlebih lagi, dalam kegiatan ekonomi yang selalu ada dalam kehidupan kita. Hal ini dikarenakan, agar nantinya praktik ekonomi yang dilakukan bila selalu sesuai dengan koridor Islam akan selalu mengandung keberkahan didalamnya. Dan tak lupa pula dalam seluruh praktik ekonomi haruslah diniatkan dan dilandaskan karena Allah semata.



DAFTAR PUSTAKA



Idri. 2016. Hadis Ekonomi. Jakarta: PT Fajar Intrepratama Mandiri. Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. Mas’ud, Ibnu dan Abidin, Zainal. 2003. Fiqh Mazhab Syafi’i. Jakarta: Raja Grafindo Persada