Daftar Pertanyaan Kelompok 2 - 8 QnA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. pada temuan positif anda, sudah ditemukan pengujian terkait kebisingan, peralatan apa yang digunakan dan persyaratannya apa saja? Jawaban : Berdasarkan Pasal 10 PERMENAKERNo. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja : - Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan yang diperkenankan adalah 85 dB dengan waktu maksimum 8 jam perhari, dimana hasil temuan yang kelompok kami dapatkan adalah 73.9 dB - Pengujian yang kami lakukan menggunakan alat sounding level merk Krisbow 35-130DB yang sesuai Standar keselamatan International electrician committee standard: IEC PUB 651 TYPE2 dan juga US national standard: ANSI S1.4 TYPE2



2. Berdasarakan hasil presentasi kelompok anda, pada temuan negativ terdapat Kotak P3K berlogo hijau dan isinya masih tidak lengkap, yang jadi pertanyaan saya apa yang wajib masuk dalam kotak P3K ? jawaban : Berdasarkan PER.15/MEN/ VIII/2008 pasal 10 poin b “isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;”



3. Dari temuan positif saudara, ditemukan bahwa pemilahan sampah sesuai kondisi sampah sudah dilakukan, bagaimana Kriteria tempat sampah yang sesuai dan diizinkan? menurut peraturan Permenakertrans Nomor 5 tahun 2018 pasal 37 ayat 2 a. terpisah dan diberikan label organik, non organic dan bahan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan b. dilengkapi dengan penutup dan terbuat dari bahan kedap air dan c. tidak menjadi sarang lalat atau binatang serangga lain 4. Berdasarakan presentasi kelompok anda, Pertanyaan buat temuan positif no. 13. Disana ada ada temuan APD yang diberikan secara cuma. Namun, apakah bisa dijelaskan lebih detail APD nya apa saja? Apakah APD tersebut sudah bisa melindungi semua sumber2 bahaya yang ada di perusahaan itu? Jawaban: untuk APD yang disediakan perusahaan itu sudah banyak yg disediakan. Jika mengacu pada: Permen. Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pada pasal 3. (1)APD yang diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma meliputi: a. Pelindung Kepala; b. Pelindung Mata dan Muka; c. Pelindung Telinga; d. Pelindung pernafasan beserta perlengkapannya e. Pelindung tangan; dan/atau f. Pelindung kaki (2) Selain APD yg dimaksud ayat (1), yang termasuk APD: a. pakaian pelindung; b. alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau c. pelampung



5. Berdasarkan hasil presentasi teman teman, terdapat proses pengangkutan limbah B3, yang ingin saya tanyakan, bagaimana Peoses Permohonan Rekomendasi pengangkutan Limbah B3?



Jawaban:



Berdasarkan Peratutan Menteri LHK Nomor P.4 2020 Proses permohonan rekomendasi pengangkutan limbah B3 sebagai berikut 1.Pemohon mengajukan berkas rekomendasi pengangkutan limbah B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup c.q. Deputi MENLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, yang ditujukan pada Pelayanan Satu Pintu KLH. 2.Pemohon melengkapi dokumen administrasi, jika kelengkapan dokumen belum dipenuhi sesuai persyaratan. 3.Verifikasi lapangan oleh petugas KLH untuk memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan dan kesesuaian jenis limbah B3 dan alat angkut yang digunakan, termasuk kesesuaian dengan simbol dan label yang akan digunakan sesuai peraturan. 4.Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi. 6. Pada presentasi saudara dibagian temuan negative terdapat temuan yang menginformasikan masih terdapat 10% bahan kimia yang belum tersedia MSDS/LDKB-nya dan label kurang jelas. Boleh di jelaskan informasi apa saja yang harus ada diLDKB dan label sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jawaban : Sesuai Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999 pasal 4 dan 5 tentang Penyediaan Dan Penyampaian Lembar Data Keselamatan Bahan Dan Label Lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan tentang : a. Identitas bahan dan perusahaan; b. Komposisi bahan; c. Identifikasi bahaya; d. Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); e. Tindakan penanggulangan kebakaran; f. Tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan; g. Penyimpanan dan penanganan bahan; h. Pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri; i. Sifat fisika dan kimia; j. Stabilitas dan reaktifitas bahan; k. Informasi toksikologi; l. Informasi ekologi; m. Pembuangan limbah; n. Pengangkutan bahan; o. Informasi peraturan perundang-undangan yang berlaku; p. Informasi lain yang diperlukan Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan mengenai : a. Nama produk; b. Identifikasi bahaya;



c. d. e. f. g. h. i. j. k.



Tanda bahaya dan artinya; Uraian risiko dan penanggulangannya; Tindakan pencegahan; Instruksi dalam hal terkena atau terpapar; Instruksi kebakaran; Instruksi tumpahan atau bocoran; Instruksi pengisian dan penyimpanan; Referensi; Nama, alamat dan nomor telepon pabrik pembuat atau distributor.



7. Pada presentasi saudara dibagian temuan positive terdapat temuan yang menginformasikan Jumlah tenaga kerja 213 orang, 37 perempuan dan 176 laki-laki. Dengan disediakan sarana Kamar mandi 22 unit. Bagaimana cara penghitungan rasio kamar mandi dengan jumlah pekerja dan apakah di setiap kondisi sama ? Berbeda rasio kebutuhan tergantung kondisi pekerjaan untuk permanen atau sementara atau tidak menurut permenaker no 5 tahun 2018 Ratio kebutuhan jamban dengan jumlah Tenaga Kerja dalam satu waktu kerja  untuk 1-15 orang = 1 (satu) jamban; untuk 16-30 orang = 2 (dua) jamban; untuk 31-45 orang = 3 (tiga) jamban; Untuk 46 -60 orang = 4 (empat) jamban; untuk 61 - 80 orang = 5 (lima) jamban; untuk 81 -100 orang = 6 (enam) jamban; dan setiap penambahan 40 orang ditambahkan 1 (satu) jamban.



Jika Toilet laki-laki menyediakan fasilitas peturasan, jumlah jamban tidak boleh kurang dari 2/3 (dua pertiga) jumlah jamban yang dipersyaratkan Ratio kebutuhan jamban dengan jumlah Tenaga Kerja area konstruksi atau Tempat Kerja sementara untuk 1-19 orang = 1 (satu) jamban; untuk 20 -199 orang = 1 (satu) jamban dan 1 (satu) peturasan untuk setiap 40 (empat puluh) orang; untuk 200 orang atau lebih = 1 (satu) jamban dan 1 (satu) peturasan untuk setiap 50 (lima puluh) orang. Ukuran Toilet Ruang Toilet paling sedikit berukuran: panjang 80 cm, lebar 155 cm, tinggi 220 cm lebar pintu 70 cm.



8. Pada temuan positif nomor 2 terkait Paramedis. Apa saja struktur Paramedis ( PKK) yang ada di PT Adi Satria Abadi ? Jawab : Sesuai hasil kunjungan tidak disebutkan. Tapi secara aturan Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982 yang lebih rinci ( secara teknis) diatur dalam KepDirjen PPK No. Kep. 22/DJPPK/V/2008 Pada PRINSIP- PRINSIP PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA, Tenaga pelaksananya dapat terdiri dari :  Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja (penanggung jawab merangkap pelaksana),  Dokter perusahaan dan atau  Paramedis perusahaan.