Daftar Regulasi Standar KPS Starkes 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Daftar Regulasi / Penetapan Kebijakan Standar KPS KPS No 1



2



3



Standar KPS Kepala unit 1 merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan lainnya bagi semua staf di unitnya sesuai kebutuhan pasien.



Elemen Penilaian a Direktur telah menetapkan regulasi terkait Kualifikasi Pendidikan dan staf meliputi poin a - f pada gambaran umum



KPS 3



a.



Kepala unit menyusun dan



b



Kepala unit telah merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf di unitnya sesuai peraturan dan perundangundangan



Rumah sakit telah menetapkan regulasi terkait proses rekruitmen, evaluasi



Kebijakan/Regulasi Regulasi Kualifikasi Pendidikan dan staf yang meliputi : a. Perencanaan dan pengelolaan staf; b. Pendidikan dan pelatihan; c. Kesehatan dan keselamatan kerja staf; d. Tenaga medis; e. Tenaga keperawatan; f. Tenaga kesehatan lain. Regulasi Perencanaan dan penetapan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf di unit sesuai peraturan dan perundangundangan



Regulasi proses rekruitmen, evaluasi



Ket



4



KPS 4



KPS 5



menerapkan proses rekruitmen, evaluasi, dan pengangkatan staf serta prosedurprosedur terkait lainnya Rumah sakit menetapkan proses untuk memastikan bahwa kompetensi Profesional Pemberi Asuhan (PPA) sesuai dengan persyaratan jabatan atau tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit Rumah sakit menetapkan proses untuk memastikan bahwa kompetensi staf non klinis sesuai dengan persyaratan jabatan/posisinya untuk



kompetensi kandidat calon staf dan mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit



kompetensi kandidat calon staf dan mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit



b.



Rumah sakit telah menerapkan proses meliputi poin a-c di maksud dan tujuan secara seragam.



Regulasi penerapan proses secara seragam meliputi : a) rekruitmen staf sesuai kebutuhan rumah sakit. b) evaluasi kompetensi kandidat calon staf. c) pengangkatan staf baru.



a.



Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses untuk menyesuaikan kompetensi PPA dengan kebutuhan pasien.



Regulasi Tentang penetapan dan penerapan proses untuk menyesuaikan kompetensi PPA dengan kebutuhan pasien.



a.



Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses untuk menyesuaikan kompetensi staf non klinis dengan persyaratan jabatan/posisi



Regulasi kompetensi staf non klinis sesuai dengan persyaratan jabatan/posisinya untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit.



KPS 7



KPS 8



KPS 8.1



memenuhi kebutuhan rumah sakit. Semua PPA dan staf non klinis diberikan orientasi mengenai rumah sakit dan unit tempat mereka ditugaskan dan tanggung jawab pekerjaannya pada saat pengangkatan staf. Tiap staf diberikan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk mendukung atau meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya Staf yang memberikan asuhan pasien dan staf yang ditentukan rumah sakit dilatih dan dapat mendemonstr



a.



Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang orientasi bagi staf baru di rumah sakit



Regulasi Orientasi staf baru.



c.



Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan diberikan kepada staf rumah sakit baik internal maupun eksternal.



Regulasi Tentang pendidikan dan pelatihan berkelanjutan diberikan kepada staf rumah sakit baik internal maupun eksternal.



a.



Rumah sakit telah menetapkan pelatihan teknik resusitasi jantung paru tingkat dasar (BHD) pada seluruh staf dan bantuan hidup tingkat lanjut bagi staf yang ditentukan oleh rumah sakit.



Regulasi : 1. Pelatihan BHD untuk semua staf 2. Pelatihan bantuan hidup tingkat lanjut bagi staf yang ditentukan RS



KPS 9



KPS 10



asikan teknik resusitasi jantung paru dengan benar Rumah sakit a. menyelengga rakan pelayanan kesehatan dan keselamatan staf. c. Rumah sakit menyelengga rakan proses kredensial yang seragam dan transparan bagi staf medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri.



a.



KPS Rumah sakit 10.1 melaksanakan verifikasi terkini terhadap pendidikan, registrasi/ izin, pengalaman, dan



a.



Rumah sakit telah menetapkan program kesehatan dan keselamatan staf. Rumah sakit telah menetapkan kode etik staf rumah sakit. Rumah sakit telah menetapkan peraturan internal staf medis (medical staf bylaws) yang mengatur proses penerimaan, kredensial, penilaian kinerja, dan rekredensial staf medis Pengangkatan staf medis dibuat berdasar atas kebijakan rumah sakit dan konsisten dengan populasi



Regulasi Tentang program kesehatan dan keselamatan staf.



Regulasi Tentang kode etik staf rumah sakit. Regulasi Tentang penetapan peraturan internal staf medis (medical staf bylaws) yang mengatur proses penerimaan, kredensial, penilaian kinerja, dan rekredensial staf medis



Regulasi Pelaksanaan tentang rekruitmen staf medis sesuai kebutuhan RS



lainnya dalam proses kredensialing staf medis



b.



KPS 11



Rumah sakit menetapkan a. proses yang seragam, objektif, dan berdasar



pasien rumah sakit, misi, dan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Pengangkatan tidak dilakukan sampai setidaknya izin/surat tanda registrasi sudah diverifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan surat tesebut dan staf medis dapat memberikan pelayanan kepada pasien di bawah supervisi sampai semua kredensial yang disyaratkan undang-undang dan peraturan sudah diverifikasi dari sumbernya Direktur menetapkan kewenangan klinis setelah mendapat



Regulasi pengangkatan dilakukan sampai setidaknya izin/surat tanda registrasi sudah diverifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan surat tesebut dan staf medis dapat memberikan pelayanan kepada pasien di bawah supervisi sampai semua kredensial yang disyaratkan undang-undang dan peraturan sudah diverifikasi dari sumberny



Regulasi Tentang penetapan kewenangan klinis berdasarkan rekomendasi dari komite medis



bukti (evidence based) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk memberikan layanan klinis kepada pasien sesuai dengan kualifikasinya KPS 12



KPS 13



Rumah sakit menerapkan penilaian praktik profesional berkelanjutan (OPPE) staf medis secara seragam untuk menilai mutu dan keselamatan serta pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap staf medis Rumah sakit paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun melakukan rekredensial berdasarkan hasil penilaian praktik profesional berkelanjutan (OPPE) terhadap setiap semua staf medis rumah sakit untuk menentukan apabila staf medis dan



a.



a.



rekomendasi dari Komite Medik termasuk kewenangan tambahan dengan mempertimbangan poin a)-j) dalam maksud dan tujuan.



termasuk kewenangan tambahan dalam bentuk SPK dan RKK, dengan mempertimbangan poin a)-j) dalam maksud dan tujuan



Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses penilaian kinerja untuk penilaian mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin (OPPE) staf medis



Regulasi Penetapan dan menerapkan proses penilaian kinerja untuk penilaian mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin (OPPE) staf medis



Berdasarkan penilaian praktik profesional berkelanjutan staf medis, rumah sakit menentukan sedikitnya setiap 3 (tiga) tahun, apakah kewenangan klinis staf medis dapat dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi (berkurang atau bertambah).



Regulasi Tentang rekredensial staf medis sedikitnya setiap 3 (tiga) tahun, apakah kewenangan klinis staf medis dapat dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi (berkurang atau bertambah)



KPS 14



KPS 15



KPS



kewenangan klinisnya dapat dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk melakukan kredensial tenaga perawat dengan mengumpulkan, verifikasi pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalamannya.



a.



Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses kredential yang efektif terhadap tenaga keperawatan meliputi poin ac dalam maksud dan tu



Regulasi Tentang Penerapkan proses kredential yang efektif terhadap tenaga keperawatan meliputi poin a-c dalam maksud dan tujuan.



Rumah sakit melakukan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan memberikan penugasan klinis berdasar atas hasil kredensial tenaga perawat sesuai dengan peraturan perundangundangan.



a.



Rumah sakit telah menetapkan rincian kewenangan klinis perawat berdasar hasil kredensial terhadap perawat.



Regulasi Tentang penetapan rincian kewenangan klinis (RKK) perawat berdasar hasil kredensial terhadap perawat



b.



Rumah sakit telah menetapkan surat penugasan klinis tenaga perawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.



Regulasi Tentang penetapan surat penugasan klinis(SPK) tenaga perawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan



Rumah sakit mempunyai



a.



Rumah sakit telah



Regulasi Tentang penetapan proses



17



KPS 18



proses yang efektif untuk melakukan kredensial tenaga kesehatan lain dengan mengumpulkan dan memverifikasi pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalamannya. Rumah sakit melakukan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan memberikan penugasan klinis berdasar atas hasil kredensial tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan.



a.



b.



menetapkan dan menerapkan proses kredential yang efektif terhadap tenaga Kesehatan lainnya meliputi poin a)-c) dalam maksud dan tujuan.



kredensial yang efektif terhadap tenaga kesehatan lainnyameliputi poinr a) – c)



Rumah sakit telah menetapkan rincian kewenangan klinis profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya berdasar atas hasil kredensial tenaga Kesehatan lainnya. Rumah sakit telah menetapkan surat penugasan klinis kepada tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan.



Regulasi Tentang penetapan rincian kewenangan klinis (RKK) profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya berdasar atas hasil kredensial tenaga Kesehatan lainnya.



Regulasi Tentang penetapan surat penugasan klinis (SPK) kepada tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan