7 0 206 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT
UPT PUSKESMAS MALANGBONG
Jalan Alun-alun Timur No. 5 Kecamatan Malangbong Garut Tlp. (0262) 421038 Email : [email protected]
DAFTAR TILIK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN NO 1
KEGIATAN Apakah petugas pelaksana pelayanan klinis dan petugas pendaftaran menerima keluhan dari pasien, baik secara langsung, melalui kotak saran ataupun melalui pengisian instrumen?
2
Apakah petugas pelayanan klinis dan petugas pendaftaran mencatat keluhan dari pelanggan di dalam buku keluhan pelanggan?
3
Apakah petugas pelayanan klinis dan petugas pendaftaran melaporkan keluhan dari pasien kepada coordinator pelayanan klinis?
4
Apakah koordinator pelayanan klinis menerima laporan dari pelaksana pelayanan klinis dan dari petugas pendaftaran?
5
Apakah koordinator pelayanan klinis mengidentifikasi keluhan pasien juga dari kotak saran yang dibuka tiap bulan?
6
Apakah koordinator pelayanan klinis melaporkan semua keluhan yang diperoleh kepada Kepala Puskesmas?
7
Apakah Kepala Puskesmas menerima laporan dari koordinator pelayanan klinis?
8
Apakah Kepala Puskesmas memberikan instruksi untuk melakukan pembahasan terhadap penanganan keluhan yang dilaporkan coordinator layanan klinis?
9
Apakah Kepala Puskesmas, koordinator layanan klinis dan semua petugas membahas mengenai penanganan keluhan pasien?
10
Apakah Kepala Puskesmas, koordinator pelayanan klinis dan semua petugas membuat rencana penanganan terhadap keluhan pasien?
11
Apakah koordinator pelayanan klinis mencatat hasil pembahasan penanganan keluhan pelanggan?
YA
TIDAK
12
Apakah koordinator pelayanan klinis dan semua petugas melaksanakan hasil rencana penangan terhadap keluhan pelanggan?
13
Apakah koordinator pelayanan klinis mengevaluasi pelaksanaaan keluhan pasien dengan mengidentifikasi keluhan kembali bulan depan?
Auditor
Hj. Neni Sri Setiani,SP. NIP.197903072009012003