Dasar Hukum PPH Orang Pribadi, Pengertian PPH & Subjek PPH Orang Pribadi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DASAR HUKUM PPH ORANG PRIBADI, PENGERTIAN PPH & SUBJEK PPH ORANG PRIBADI Kelompok 1 : Abdul Rohman (65214008) Adrian T I (65213023) Elsa Lusiani (65213031) Najwa Amanda (65214034) Rahma Hanifah N (65214002)



DASAR HUKUM PPH ORANG PRIBADI



1



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983



2



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991



3



Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994



4



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000



5



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008



Setelah mengalami beberapa kali perubahan, berikut adalah susunan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tersebut, di antaranya:



SUSUNAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN



1. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum, terdiri dari Pasal 1 2. Bab II memuat tentang Subjek Pajak, terdiri dari i Pasal 2, Pasal 2A, dan Pasal 3 3. Bab III memuat tentang Objek Pajak terdiri, dari Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 12 (dihapus), Pasal 13 (dihapus), Pasal 14, dan Pasal 15 4. Bab IV memuat tentang Cara menghitung pajak, terdiri dari Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 5. Bab V memuat tentang Pelunasan pajak dalam tahun berjalan, terdiri dari Pasal 20, Pasal 21, PPh22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 (dihapus) 6. Bab VI memuat tentang Perhitungan pajak pada akhir tahun, terdiri dari Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 29, Pasal 30 (dihapus), dan Pasal 31 (dihapus) 7. Bab VII memuat tentang Ketentuan lain-lain, terdiri dari Pasal 31A, Pasal 31B (dihapus), Pasal 31C, Pasal 31D, Pasal 31E, Pasal 32, Pasal 32A, dan Pasal 32B 8. Bab VIII memuat Ketentuan peralihan, terdiri dari Pasal 33, Pasal 33A dan Pasal 34 9. Bab IX memuat tentang Ketentuan penutup, terdiri dari Pasal 35



PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 1 Pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam 1 tahun pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri



DEFINISI SUBJEK PAJAK Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,Namun perlu diketahui bahwa hak dan kewajiban subjek pajak berbeda-beda Bahkan tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak



SUBJEK PAJAK PENGHASILAN TERBAGI MENJADI



Subjek pajak PPh pasal 2 ayat 1



1. Wajib pajak orang pribadi atau perseorangan 2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak 3. Badan atau bentuk usaha tetap



Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakukan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan



Subjek pajak PPh pasal 2 ayat (1a)



SUBJEK PAJAK UU PPH PASAL 2 AYAT 2 Subjek pajak digolongkan menjadi 2 kategori yaitu Subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri



SUBJEK PAJAK UU PPH PASAL 2 AYAT 3 SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI Orang pribadi yang bertempat tinggal diindonesia,orang pribadi yang berada diindonesia lebih dari 183 hari/ 12 bulan



Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia



Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,menggantikan yang berhak



Subjek Pajak UU PPh Pasal 2 ayat 4



SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diindonesia Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Warga negara Indonesia yang berada diluar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinggal diindonesia yang menjalankan usahanya diindonesia yang dimana menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap diindonesia



KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF



Pasal 2a Ayat



1



PASAL 2A



Berawal Kewajiban Pajak Subjektif Dalam Negeri dimulai Saat OP Dilahirkan, berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia



Berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya.



KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF BADAN DALAM NEGERI



Berawal Saat badan tersebut didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia



Berakhir Pasal 2a Ayat



2



pada saat dibubarkan atau tidak lagi When I go on an online bertempat kedudukan di shopping Indonesia spree Jannah







SUBJEK PAJAK BADAN LUAR NEGERI Pasal 2a ayat 3 dan 4



Dimulai Pada saat menjalankan usaha melalui BUT ataupun pada saat menerima dan memperoleh Penghasilan



Berakhir Pada saat tidak lagi menjalankan usaha di Indonesia atau tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia



KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF WARISAN YANG BELUM TERBAGI Pasal 2a ayat 5



Dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi.



Berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.



PASAL 2A AYAT 6



Apabila kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.



PASAL 2 AYAT 1A Warisan Yang Belum Terbagi Warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh seseorang (meninggal dunia). Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, yang menggantikan posisi orang yang sudah meninggal, yang ahli waris sebagai penerima warisan. Daripada warisan dihitung pajak ya sendiri oleh masing-masing ahli waris, lebih baik diselesaikan oleh perpajakan saat belum dibagi.



Pasal 2 (3) Warisan yang belum terbagi status pewaris harus mengikuti NPWP pewaris, ketika sudah beralih ke ahli waris, jadi jika warisan tersebut belum tuntas, maka warisan yang di dapat adalah objek pajak, menambah penghasilan netto dan penghasilan kena pajak ahli waris. Warisan dari wajib pajak luar negri yang tidak punya penghasilan di Indonesia, dianggap sudah selesai perpajakannya di negara asal. Jadi tidak di anggap "Subjek Pajak". Dalam hal ini, warisan tersebut melekat pada objek, sehingga dikecualikan dari objek pajak.



CONTOH KASUS



NY. Wanda merupakan pemilik usaha Catering di Jakarta, semasa hidupnya taat pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh usahanya, serta selalu mencatat pengeluaran dan pemasukan pada awal Januari 2019. NY. Wanda meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak sebagai ahli warisnya. Pada thn 2020 harta warisannya akan di bagikan kepada ahli waris. Usaha Catering NY. Wanda masih berjalan atas pengawasaan dati salah satu anaknya. Pada thn 2019 omsetnya sebesar Rp. 120.000.000 dengan masingmasing bulanan Rp. 10.000.000, selain punya catering NY. Wanda memiliki penghasilan dari persewaan rumah dengan menggunakan NPWP milik NY. Wanda



Perhitungan PPh atas penghasilan warisan NY. Wanda Tahun 2019 Penghasilan Catering. sesuai PP 46 tahun 2013 adalah sebesear : 1% x Rp. 120.000.000 = Rp. 1.200.000 (@ = Rp. 100.000), bersifat Final Penghasilan Sewa Rumah. Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 yang disetorkan sendiri sesuai PP Nomor 5 Tahun 2002. Adalah sebesar 10% x Rp. 20.000.000 = Rp. 2.000.000, Bersifat final



Pajak penghasilan tersebut harus disetorkan dan di laporkan oleh ahli waris NY. Wanda dengan menggunakan NPWP, milik almahumah NY. Wanda karena belum terjadi pembagian warisan. Jika thn 2020 sudah di bagikan warisannya, maka berakhir kedudukan sebagai subjek pajak menggantikan NY. Wanda. Ahli waris dapt mengajukan permohonan penghapusan NPWP milik alm. NY. Wanda. Penghapusan tersebut secara jabatan yang di lakukan oleh KPP berdasarkan Pasal 9 ayat 4 huruf g PER-20/PJ/2013



PELAPORAN WARISAN BELUM DIBAGI Meskipun bukan objek pajak, harta warisan lebih dari 1 M yang belum terbagi harus di laporkan dalam bentuk SPT. Pelaporan pajak atas warisan yang belum terbagi merupakan bagian dari Common reporting standards (CRS) sebagai standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan. Bagaimana jika harta yang diwariskan belum di laporkan kedalam SPT oleh sipewaris? Tidak menjadi masalah bear apabila sebelumnya si pewaris belum melaporkan yang diwariskan. Selama penghasilan si pewaris dan ahli waris masih dibawah PTKP, warisan tetap termasuk bukan objek pajak dan tidak dikenakan pajak warisan. Artinya selama warisan masih atas nama dan pemilik pewarisnya, maka dia wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan.



WARISAN SUDAH DIBAGI, AHLI WARIS BEBAS PAJAK



Jika warisan sudah di bagikan dan pajak terutang telah dibayarkan lunas, maka statusnya bukan objek pajak dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak warisan tersebut. Pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari harta warisan



TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PASAL 3 (1 & 2) Berdasarkan Undang-undang PPh pasal 2 menyebutkan bahwa ada yang tidak termasuk ke dalam Subjek pajak



Yang tidak termasuk Subjek pajak sebagai berikut 1



Copy a sticky Kantor note, then write your Perwakilan thoughts.



2



Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat



4



Pejabat perwakilan organisasi internasional



negara asing



3



Organisasiorganisasi internasional



Jika kamu tidak memiliki tujuan, kamu tidak akan pernah sampai disana



THANK YOU! Semoga menambah ilmumu lagi