DC Gar 50-48 SR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN JUAL - BELI BATUBARA NO : 003/PJBB/SR-…../BB/V/2017



Pada hari ini Senin tanggal Lima Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas (15-5-2017), telah dilakukan penandatangan perjanjian jual beli batubara oleh dan antara pihak dibawah ini : 1. Nama Perusahaan Nama Jabatan Alamat



: CV. SEGARA RAYA : RIDUANSYAH : Direktur : PERUMNAS BENGKURING JL.SAWI 2 NO 107 BLOK A Sempaja Timur, Samarinda – Kalimantan Timur



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PENJUAL 2. Nama Perusahaan Nama Jabatan Alamat



: PT. ........................... : ………… : Direktur Utama : JL.



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PEMBELI



Bersama-sama telah sepakat dan setuju untuk mengadakan transaksi jual-beli batubara yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli batubara ini, dengan syarat-syarat dan kondisi sebagai berikut :



Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN PIHAK PENJUAL setuju untuk menjual dan menyerahkan batubara kepada PIHAK PEMBELI yang diproduksi dari CV. LIMBUH dengan IUP Operasi Produksi No. 503/2391/IUPOP/BPPMD-PTSP/XII/2016 dan Nomor CNC 545/543/HK-KS/XI/2010. Dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan isi perjanjian ini dalam waktu yang disepakati bersama. Sebagaimana PIHAK PEMBELI bersedia membeli dan menerima batubara dengan spesifikasi batubara, harga jual, cara pembayaran, syarat penyerahan, syarat pembayaran dan hal-hal lain yang sesuai dengan isi perjanjian ini yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.



Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN



Penjual



Pembeli



1.



Pihak penjual berkewajiban menyediakan dan menjamin batubara dengan kwalitas dan kwantitas yang sesuai dengan isi perjanjian ini dalam waktu yang disepakati bersama. 2



Pihak pembeli berkewajiban membayar batubara yang sesuai dengan kwalitas dan kwantitas batubara dengan harga yang telah disepakati bersama. Pihak penjual menjamin bahwa batubara yang dijual kepada pihak pembeli adalah bersumber dari tambang yang mempunyai izin resmi penambangan dari pemerintah Republik Indonesia dan bertanggung jawab penuh dalam menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pembuktian legalitas dari batubara yang dijual kepada pihak pembeli.



3



. 4.



Pihak penjual berkewajiban menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengiriman / pengapalan batubara. Pihak Penjual menjamin bahwa batubara yang diperjualbelikan dalam perjanjian ini adalah bebas dari segala tuntutan, tanggungan atau ikatan lainnya yang sejenis.



6.



Pasal 3 JUMLAH BATUBARA , WAKTU PENGIRIMAN DAN SISTEM KONTRAK Jumlah atau volume batubara yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk dilakukan transaksi jual beli adalah sebanyak .................... MT ±10 % perbulan (Trial Shipment) dan dapat diperpanjang selama kinerja dari PIHAK PENJUAL dianggap baik (Sesuai dengan kesepakatan bersama). Jadwal pemuatan batubara dari PT. …………………. diakhir bulan Mei 2017 (Laycan disepakati Bersama) dengan Spesifikasi Sebagai berikut : Pasal 4 KUALITAS BATUBARA 1. Kualitas batubara yang menjadi objek dari Perjanjian Jual Beli ini adalah sebagai berikut: Typical “ARB 4800 Kcal/Kg – 5000 Kcal/Kg (no bonus no penalty)” 2. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menunjuk perusahaan PT. Geoservice sebagai independent surveyor untuk melaksanakan pemeriksaan jumlah muatan dan kualitas batubara yang menjadi obyek dari perjanjian jual beli ini. Dan akan menjadi acuan dalam penentuan kualitas batubara. Pasal 5 HARGA BATUBARA 1. Harga batubara FOB Tongkang yang dimaksud dalam perjanjian jual beli ini adalah Rp. 560.000,-nett/MT (lima ratus enam puluh ribu rupiah per metric ton ) FOB Tongkang untuk setiap metric ton batubara. Loading di Jetty PJP, Anggana-Kutai Kartanegara. 2.



Harga batubara tersebut diatas sudah termasuk : a. Dokumen Retribusi dan Pungutan yang berkaitan dengan legalitas batubara. b. Biaya-biaya Dokumen Survey & Pengapalan seperti “ Certificate Of Draught Survey” yang dikeluarkan oleh perusahaan surveyor independent. c. SKAB dari perusahaan yang memiliki Kuasa Penambangan Eksploitasi, pengangkutan dan penjualan yang diakui resmi oleh pemerintah.



Penjual



Pembeli



d. Surat Kirim dari perusahaan yang memiliki Kuasa penambangan eksploitasi, pengangkutan dan penjualan yang diakui resmi oleh pemerintah.



Pasal 6 SISTEM PEMBAYARAN Sistem Pembayaran dalam perjanjian jualbeli Batubara ini akan di rundingkan , bagaimana systemnya tentu berdasarkan hasil Negosiasi yang di sepakati bersama , ini terkait pula dengan mekanisme penyerahan dokumen asli yang wajib diserahkan kepada PIHAK PEMBELI adalah sebagai berikut :



a. Pembayaran Tahap Pertama sebagai tanda jadi untuk biaya Hauling Sebesar Rp. 200.000.000,dilaksanakan pada saat penandatanganan kontrak. b.



Pembayaran Tahap Kedua sebesar 90%, Setelah Batubara berada di Jetty.



c. Tahap Pelunasan, Yaitu sebesar 10 % dari nilai kontrak batubara, diserahkan pada saat selesainya pemuatan batubara, dan terbitnya Perhitungan Final Draught oleh Independent Surveyor dan dokumen-dokumen oleh Penjual diterima oleh Pembeli. PASAL 7 DOKUMEN Dokumen yang harus diserahkan PENJUAL kepada PEMBELI yaitu : -



Invoice SKAB dan SPB asli Copy Certificate Of Sampling Analysis, Certificate Of Weight dan Draf Surveyor Report Copy RKBM dan Royalty PNBP PASAL 8 INFORMASI BANK



Seluruh pembayaran yang menyangkut pelaksanaan perjanjian jual beli ini Tunai yang disesuaikan dengan Tanggal yang sudah di tentukan dan Nilai Rupiah atau Nilai Dollar yang sudah ditentukan dan diserahkan kepada PIHAK PENJUAL sesuai dengan pasal 6 poin 1. Data Bank PIHAK PENJUAL : Nama Account Nama Bank Nomor Rekening



: CV. SEGARA RAYA : BANK RAKYAT INDONESIA : 7245 01002206 608



Penjual



Pembeli



Alamat Bank Swift



: KCP LOA BAHU :



PASAL 9 FORCE MAJEURE 1.



Bila terjadi force majeure maka dalam waktu 2 x 24 jam, PIHAK PENJUAL diwajibkan memberikan laporan tertulis kepada PIHAK PEMBELI harus memberikan jawaban tertulis dalam waktu 2 x 24 jam kepada PIHAK PENJUAL setelah diterimanya laporan tertulis tentang hal tersebut dari PIHAK PENJUAL.



2.



Apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah force majeure PIHAK PENJUAL tidak memberikan laporan tertulis maka dianggap keadaan force majeure tidak pernah ada. Sedangkan bila dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya laporan tertulis dari PIHAK PENJUAL, PIHAK PEMBELI tidak memberikan jawaban secara tertulis maka dianggap PIHAK PEMBELI menyetujui atas timbulnya force majeure tersebut.



3.



Apabila dalam keadaan force majeure timbul dan seluruh prosedur tersebut diatas telah dilakukan, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah sampai terdapat kata sepakat mengenai langkah – langkah yang akan diambil oleh kedua belah pihak.



4.



Dan sebaliknya apabila terjadi force majeure pada PIHAK PEMBELI, maka PIHAK PEMBELI melaksanakan ketentuan pasal 8 tersebut diatas seperti pada ayat 1, 2 dan 3 dalam surat perjanjian ini.



5.



Yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjian ini adalah : - Hujan Terus Menerus, Bencana alam, antara lain banjir, gempa bumi, taufan, dll - Pemogokan umum, peperangan, kebakaran - Adanya peraturan pemerintah atau hal-hal lain yang timbul diluar kesalahan dan kemampuan kedua belah pihak



Pasal 10 PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN Apabila timbul perselisihan antar kedua belah pihak, baik mengenai isi maupun teknis pelaksanaan dari surat perjanjian jual beli ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri yang diadakan di Samarinda.



Penjual



Pembeli



Pasal 11 PENUTUP Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua (2) dan masing-masing dibuat di atas kertas bermaterai cukup, dengan undang-undang materai yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Masing-masing rangkap dipegang oleh masing-masing pihak.



PIHAK PEMBELI, …….............................



PIHAK PENJUAL, CV SEGARA RAYA



………………………….. Direktur Utama



RIDUANSYAH Direktur



Penjual



Pembeli