Deskripsi Rencana Kegiatan Dalam Penyusunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Deskripsi Rencana Kegiatan Dalam Penyusunan Amdal Deskripsi Rencana Kegiatan merupakan salah satu input utama yang perlu disiapkan sebelum proses pelingkupan dimulai. Pada dasarnya, rencana kegiatan adalah objek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Jenis atau skala rencana kegiatan tersebut menyebabkan kegiatan tersebut masuk dalam daftar wajib-AMDAL sehingga harus dikaji dampaknya terhadap lingkungan. Esensi Mengenal Deskripsi Rencana Kegiatan Tujuan langkah ini adalah untuk mengidentifikasi komponen kegiatan yang mungkin menjadi sumber dampak. Pelaksana kajian harus dapat mengenal seluruh komponen kegiatan dan mengidentifikasi setiap komponen atau aktivitas yang mungkin akan menimbulkan buangan atau, karena keberadaannya, akan mengubah bentuk atau fungsi lingkungan sekitar. Komponen kegiatan yang mungkin menyebabkan dampak menjadi titik tolak proses pelingkupan. Dengan mengetahui karakteristik sumber dampak, interaksi nya dengan komponen lingkungan sekitar dapat pula dikenali. Identifikasi sumber dampak ini dimaksudkan untuk mengetahui hal-hal berikut.  







Bentuk dan karakteristik komponen kegiatan tersebut (aktivitas, fasilitas atau sarana tertentu); Tahap-tahap di mana kegiatan itu akan mengeluarkan buangan atau menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Lazimnya suatu rencana kegiatan yang terbagi menjadi tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca-operasi, masing-masing tahap mempunyai sumber-sumber dampak yang perlu dicermati; dan Letak komponen kegiatan tersebut (di dalam tapak proyek).       



Informasi tentang Rencana Kegiatan



Untuk dapat melakukan identifikasi sumber dampak, Pelaksana Kajian perlu mendapatkan informasi mengenai: (1) Deskripsi ringkas rencana kegiatan; (2) Rencana lokasi kegiatan, termasuk estimasi luas lahan yang dibutuhkan; (3) Deskripsi proses utama, termasuk perkiraan besaran nya, kapasitas, input, dan output; (4) Sumber daya yang digunakan (bahan, air, energi, dan lain-lain) dan perkiraan besarnya; (5) Limbah yang akan dihasilkan, jenis, dan perkiraan besarnya, dan (6) Rencana mitigasi dampak yang sudah direncanakan dari awal (terintegrasi dalam desain rencana kegiatan). Sumber informasi utama tentang rencana kegiatan adalah dokumen-dokumen perencanaan yang disusun dan dimiliki oleh Pemrakarsa tentang kegiatan yang sedang direncanakan. Contohnya adalah studi kelayakan (feasibility study), rencana umum, atau rancang-bangun (engineering design) – tergantung dokumen mana yang telah tersedia saat proses AMDAL dimulai. Dokumen-dokumen ini memiliki data, diagram, peta, tabel, dan informasi lain yang bermanfaat untuk mengenal komponen kegiatan yang mungkin menjadi sumber dampak. ADVERTISEMENT



REPORT THIS AD



Jika sebagian informasi belum tersedia, informasi tersebut dapat diperoleh dari deskripsi kegiatan sejenis (deskripsi tipikal) yang dapat dikumpulkan dari: (1) Standar industri yang telah berlaku secara nasional atau internasional; (2) pengalaman pemrakarsa dengan kegiatan serupa sebelumnya, dan (3) bahan pustaka (literatur atau internet) tentang jenis kegiatan tersebut. Sebagian besar jenis kegiatan yang dikaji dalam AMDAL sudah pernah dilakukan di Indonesia sehingga banyak informasi tipikal yang dapat diakses. Informasi tipikal yang digunakan dalam pelingkupan harus diperbaharui pada tahap kajian ANDAL dengan deskripsi yang khusus tentang rencana kegiatan yang diajukan. Hal ini perlu karena saat melakukan pendugaan dan evaluasi dampak, informasi tentang rencana kegiatan harus akurat dan spesifik, sehingga prakiraan



dampaknya juga dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika informasi ini tidak tersedia, hasil kajian ANDAL sebaiknya dipakai sebagai masukan untuk desain yang lebih rinci. Pemrakarsa memegang peranan utama dalam menjelaskan rencana kegiatan kepada Pelaksana Kajian. Jika informasi dari pemrakarsa dirasakan kurang memadai, Pelaksana Kajian harus melibatkan seorang pakar yang ahli di bidang rencana kegiatan tersebut. Peran pakar tersebut adalah membantu anggota Tim Pelaksana Kajian untuk memahami komponen-komponen rencana kegiatan tipikal agar dapat mengidentifikasi sumber dampak. Saat mempelajari deskripsi kegiatan, Pelaksana Kajian juga perlu mengetahui beberapa hal mendasar dari pemrakarsa, yaitu hal-hal berikut ini. 







Proses perencanaan atau kajian-kajian lain yang telah dan sedang dilakukan pemrakarsa sehubungan dengan rencana kegiatan tersebut. Pada umumnya, pemrakarsa telah menjalani sebagian dari proses perencanaan konvensional. Walaupun untuk setiap sektor berbeda, proses perencanaan biasanya terdiri dari sebuah kajian umum yang melandasi keputusan pemrakarsa untuk maju dengan rencana kegiatan (seperti prefeasibility study atau feasibility study), sebuah kajian yang membuat rancangan makro dari kegiatan tersebut (seperti masterplan, di beberapa sektor), dan sebuah kajian yang membuat rancangan teknis yang rinci (seperti detailed engineering design di beberapa sektor). Selain itu, terkadang pemrakarsa telah melakukan kajian-kajian spesifik tentang lingkungan sekitar, seperti environmental baseline study, environmental risk assessment, atau kajian lingkungan untuk lembaga keuangan internasional, dan sebagainya. Pelaksana Kajian perlu memahami hubungan dan keterkaitan antara kajian-kajian diatas dengan AMDAL yang akan segera dimulai. Keterkaitan yang dimaksud adalah adanya kemungkinan hubungan timbal-balik antara informasi dalam kajian-kajian tersebut dengan informasi yang dibutuhkan atau dihasilkan proses AMDAL. Hubungan timbal-balik ini perlu dipahami dan dibahas dengan pemrakarsa agar terjalin mekanisme yang efektif. Alasan pemrakarsa ingin mengembangkan rencana kegiatan dan tujuan yang ingin dicapai. Misalnya, pembangunan fasilitas publik pasti didasari oleh kebutuhan masyarakat untuk suatu layanan atau fasilitas tertentu. Pemrakarsa mempunyai alasan memilih rencana kegiatan sebagai cara memenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan untuk pembangunan pabrik atau fasilitas lain untuk kepentingan komersial juga didasari oleh permintaan pasar yang dapat dipenuhi oleh pemrakarsa. Pilihan pemrakarsa untuk mengembangkan rencana kegiatan juga mempunyai alasan dan pertimbangan



tertentu. Hal ini perlu dipahami untuk melandasi pembahasan tentang alternatif yang dikaji dalam ANDAL (jika ada). Permen LH 16/2012 menekankan pentingnya kajian alternatif. Bagian ini akan memberi penjelasan tentang makna dan pendekatan untuk mengkaji alternatif rencana kegiatan. Tujuan Adanya Alternatif Rencana Kegiatan Proses perencanaan kegiatan biasanya merupakan proses bertahap, di mana pada setiap tahap, pemrakarsa harus mengkaji sejumlah alternatif konsep kegiatan. Pada tahap awal perencanaan, alternatif yang dikaji bersifat makro (berhubungan dengan desain dasar kegiatan) dan di tahap perencanaan dan seterusnya, alternatif yang dipertimbangkan bersifat lebih mikro atau rinci. Pemrakarsa harus memilih alternatif yang terbaik pada setiap tahap perencanaan, yaitu alternatif yang menjanjikan keuntungan (finansial dan non-finansial) yang paling tinggi sekaligus memastikan risiko yang paling rendah. Pemilihan alternatif dilakukan secara hati-hati karena terkait dengan investasi, risiko-risiko teknis, dan ekonomis. Kajian alternatif dapat dilakukan dengan berbagai perangkat (tools) dan merupakan proses yang kompleks karena mempertimbangkan berbagai kriteria. Seringkali salah satu kriteria yang dipertimbangkan adalah besar kecilnya dampak terhadap lingkungan hidup. AMDAL adalah salah satu perangkat yang dapat digunakan untuk mendukung pertimbangan lingkungan. Jika AMDAL digunakan untuk mendukung proses pemilihan alternatif, proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan juga akan mendapat manfaat. Hal ini disebabkan karena saat ada kajian alternatif dalam AMDAL, pengambil keputusan mendapat ruang untuk membandingkan dampak-dampak lingkungan dari setiap alternatif dan mendapat kesempatan untuk turut memilih alternatif dengan dampak yang paling kecil atau paling dapat diterima.



Jika hanya satu alternatif yang dikaji, pemrakarsa harus menanggung risiko bahwa usulan kegiatannya dinyatakan “tidak layak lingkungan” dan tidak mendapat rekomendasi untuk pengurusan izin. Situasi demikian telah sering terjadi dan merugikan pemrakarsa karena biaya dan waktu pelaksanaan AMDAL yang terbuang sia-sia. Alternatif Rencana Kegiatan dalam Pelingkupan Regulasi kita menganjurkan agar proses pelingkupan menyertakan alternatif yang sedang dipertimbangkan pemrakarsa. Alternatif rencana kegiatan yang dimaksud dapat terdiri dari alternatif: lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana usaha dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu, durasi operasi, dan/atau bentuk alternatif lainnya. Setiap alternatif memiliki komponen kegiatan yang berbeda, sehingga dapat mengakibatkan dampak yang berbeda terhadap lingkungan hidup. Misalnya, PLTU yang menggunakan bahan bakar batubara akan menghasilkan limbah (dan dampak turunan) yang berbeda dengan bahan-bakar gas alam. Oleh karena itu, setiap alternatif yang sedang dipertimbangkan oleh pemrakarsa patut menjadi bagian dari kajian AMDAL. Dalam melakukan pelingkupan, Pelaksana Kajian harus dapat menemukan alternatif apa saja yang masih menjadi bahan pertimbangan pemrakarsa lalu menyertakan alternatif-alternatif tersebut dalam proses menentukan lingkup kajian ANDAL. Setiap alternatif yang dikaji akan mempunyai konsekuensi pada pendugaan dampak, penentuan wilayah studi, penentuan waktu kajian, dan pemilihan metode studi dan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk kajian. Kajian alternatif dalam pelingkupan harus meliputi: (1) Identifikasi sumber dampak untuk setiap alternatif komponen kegiatan; (2) Pengenalan komponen lingkungan yang mungkin terkena dampak untuk setiap sumber dampak dari setiap alternatif;



(3) Pendugaan dampak potensial untuk semua alternatif komponen rencana kegiatan dan komponen lingkungan terkena dampak; dan (4) Evaluasi dampak potensial untuk mengidentifikasi dampak-dampak yang akan dikaji dalam ANDAL terkait dengan alternatif-alternatif yang masih dipertimbangkan. Akibatnya, akan ada lebih dari satu skenario dampak yang perlu dikaji dalam ANDAL sesuai dengan jumlah alternatif yang dikaji dan kombinasinya. Begitu juga lingkup kajian ANDAL akan menjadi lebih kompleks. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada anggaran dan waktu pelaksanaan kajian ANDAL. Oleh karena itu, jumlah dan jenis alternatif yang akan dikaji harus dipertimbangkan dengan matang. Ada kalanya pada saat AMDAL dimulai, pemrakarsa tidak lagi mempertimbangkan alternatif, melainkan sudah menentukan pilihan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Mungkin pertimbangan lingkungan telah dilakukan dalam proses pemilihan alternatif tersebut, namun tidak menggunakan perangkat AMDAL. Pada situasi seperti ini, proses pelingkupan perlu mereviewdan merangkum semua pertimbangan lingkungan dan pemilihan alternatif yang telah dilakukan pemrakarsa pada tahap pra-AMDAL. Dalam proses pengenalan rencana kegiatan, Pelaksana Kajian harus dapat memberi penjelasan tentang:   



komponen-komponen rencana kegiatan yang memiliki lebih dari satu alternatif pada tahap perencanaan awal serta menguraikan setiap alternatif yang dipertimbangkan; pertimbangan lingkungan yang dilakukan pada tahap perencanaan, berikut kriteria yang dipakai untuk mengkaji alternatif dari segi lingkungan; dan proses pemilihan alternatif, sehingga diputuskan pilihan komponen rencana kegiatan yang akan dipakai dalam AMDAL.



Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah Deskripsi Rencana Kegiatan merupakan salah satu input utama dari proses pelingkupan. Esensi mengenal deskripsi rencana kegiatan adalah mengidentifikasi komponen kegiatan yang mungkin menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup. Informasi yang perlu diketahui tentang



komponen kegiatan termasuk: teknologi/proses utama, fasilitas yang akan dibangun, sumber daya yang digunakan, limbah yang dihasilkan dan rencana mitigasi dampak yang sudah direncanakan dari awal. Pelingkupan perlu mengidentifikasi jika ada alternatif yang masih dipertimbangkan pemrakarsa dan akan masuk dalam lingkup kajian ANDAL. RONA LINGKUNGAN HIDUP Rona Lingkungan Adalah penyusunan gambaran keadaan lingkungan di tempat proyek atau kegiatan yang akan dibangun dan di daerah sekitar proyek tersebut. Fungsi dari Rona Lingkungan adalah untuk menduga keadaan lingkungan tanpa proyek dan keadaan lingkungan pada saat proyek berjalan. Rona Lingkungan berguna bagi pengambil keputusan atau instansi atau tim yang mengevaluasi rencana proyek atau kegiatan tersebut. Proses Rona Lingkungan secara garis besar adalah – Menyusun daftar komponen lingkungan yang akan digunakan sebagai dasar pendugaan. – Menyusun daftar komponen lingkungan agar pengambil keputusan dan yang mengevaluasi dapat mengetahui kebutuhan-kebutuhan dari proyek dan memahami ciri dan sifat lingkungannya. – Menyusun daftar komponen lingkungan berdasarkan kebutuhan dari proyek



Metode Penyusunan Daftar Komponen • Metode Penyusunan DAFTAR KOMPONEN dan dapat mengikuti; • Daftar komponen dari berbagai instansi atau pedoman negara • Mengikuti Matriks Leopold • Mengikuti diagram alir Moore • Mengikuti diagram alir Sorenson • Metode matrik dampak Boriboon & Kiravanick • Metode fase pembangunan Battelde Columbus



1. Daftar Komponen dari pedoman negara tipe amdal yang cakupannya ekosistem yang luas seperti Amdal regional, Komponen lingkungan dapat diacu seluruhnya dalam RL, tetapi dapat juga komponen lingkungan dipilih sesuai dengan kondisi usulan proyek. Dalam evaluasi dampak, metode yang dipakai apabila mengacu pada daftar komponen negara adalah metode checklist Sederhana Uraian Berskala Berskala dengan pembobotan Daftar Komponen Lingkungan dari Instansi Pemerintah Indonesia • Iklim meliputi; Tipe Iklim, suhu kelembaban, curah hujan, angin, tekanan udara, Data periodik bencana, kualitas udara, pola iklim mikro, sumber kebisingan dan getaran • Fisiografi meliputi; Topografi, stabilitas



geologis dan tanah, keunikan-keistimewaan- kerawanan bentuk batuan dan lahan secara geologis. • Hidrologi meliputi; karakteristik sungai, danau, rawa, rata-rata debit, kondisi drainase, kadar sedimentasi dan lain-lain • Hidro-Oseanografi meliputi; Pola Hidrodinamika, interaksi di pantai dan interaksi dengan cuaca • Ruang, lahan dan tanah meliputi; Inventarisasi tata guna lahan, rencana pengembangan wilayah, kemungkinan konflik dengan tataguna lahan yang telah ada. • Flora dan Fauna meliputi; Peta zona biogeoklimatik, komunitas tumbuhan (komposisi, struktur dan manfaatnya), komunitas tumbuhan unik dan penting untuk proteksi, Penyebaran, migrasi dan kepadatan populasi hewan yang penting dalam proteksi, habitat dan kondisi ekosistem dimana populasi hewan yang penting berada dan perilaku hewan pada saat sebelum proyek dan proyek berjalan. • Sosial Budaya dan Ekonomi meliputi; kondisi mata pencaharian dan pendapatan masyarakat, pemukiman dan tenaga kerja, kondisi kependudukan, sikap dan tanggapan masyarakat terhadap proyek, dampak kesehatan masyarakat dan hubungan timbal balik masyarakat



2. Daftar Komponen metode Leopold: Metode ini sudah banyak dipergunakan untuk berbagai macam usulan proyek yaitu proyek pembangunan jalan besar, proyek pertambangan, proyek pembangunan sumberdaya air, proyek jalan kereta api, proyek pusat perkantoran dan belanja. Komponen lingkungan dapat diacu 100% dapat pula dipilih sesuai dengan kondisi usulan proyek, tetapi komponen lingkungan yang diacu, dipilih dan ditetapkan harus sesuai dengan daftar komponen Leopold. Dalam evaluasi dampak, metode yang dipakai adalah metode Leopold. DAFTAR KOMPONEN LEOPOLD : Fisik dan Kimia meliputi bumi, air, atmosfir, tata guna Lahan dan proses Biologi meliputi flora (tumbuhan terestrial dan aquatik, Spesies yang terancam punah, konsep koridor) dan Fauna (vertebrata dan invertebrata, terestrial dan Akuatik, fauna mikro, spesies yang terancam punah Dan koridor Sosial meliputi penggunaan lahan, rekreasi, estetika Dan kesenangan, pola kebudayaan, kesehatan Masyarakat, mata pencaharian, kepadatan populasi Dan fasilitas yang terbangun atau aktivitas Hubungan Ekologi meliputi penggaraman, Eutrofikasi, rantai makanan, penyakit dll.



Daftar Komponen dari Diagram Alir Sorenson: Metode digunakan untuk keseluruhan tipe amdal. Komponen lingkungan yang diacu berasal dari hasil analisis dampak dari aktivitas2 dalam usulan proyek. Dalam Evaluasi dampak, metode yang digunakan adalah metode Checklist, metode ad hoc dan metode flow chart Sorenson.



Metode fase pembangunan Battelde Columbus: Metode ini spesifik untuk usulan proyek di dekat perairan atau DAS. Komponen lingkungan yang diacu harus 100% dari daftar komponen Battelde Columbus. Dalam evaluasi dampak, metode yang digunakan adalah metode penilaian Battelde Columbus. 3). Dalam UUPPLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan telah mengatur bahwa dalam proses AMDAL dan izin lingkungan, masyarakat dilibatkan melalui: 1. pengikutsertaan dalam penyusunan dokumen AMDAL melalui proses pengumuman, penyampaian saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dan konsultasi publik serta pengikutsertaan masyarakat dalam komisi penilai AMDAL, bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL; 2. proses pengumuman permohonan izin lingkungan, penyampaian saran, pendapat dan tanggapan masyarakat serta pengumuman setelah izin lingkungan diterbitkan, baik untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL maupun rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL. Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses AMDAL dan izin lingkungan agar: 1. Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 2. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 3. Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 4. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan; Dalam penyusunan dokumen AMDAL tersebut, pemrakarsa mengikutsertakan masyarakat, yang mencakup: 1. masyarakat terkena dampak; 2. masyarakat pemerhati lingkungan; dan 3. masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUPPLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan



4). Dalam Permen LH No.16 tahun 2012 selain di sebutkan diatas salah satu kriteria penapisan untuk menentukan apakah suatu dampak potensial dapat menjadi DPH atau tidak adalah dengan menguji apakah pihak pemrakarsa telah berencana untuk mengelola dampak tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu, pengelolaan yang menjadi bagian dari rencana kegiatan, panduan teknis tertentu yang diterbitkan pemerintah dan/atau standar internasional, dan lain sebagainya. Langkah ini pada



akhirnya menghasilkan daftar kesimpulan ‘dampak penting hipotetik (DPH)’.Dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal diharapkan menyampaikan keluaran berupa uraian proses evaluasi dampak potensial menjadi DPH. Setelah itu seluruh DPH yang telah dirumuskan ditabulasikan dalam bentuk daftar kesimpulan DPH akibat rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji dalam ANDAL sesuai hasil pelingkupan. Dampak-dampak potensial yang tidak dikaji lebih lanjut, juga harus dijelaskan alasan-alasannya dengan dasar argumentasi yang kuat kenapa dampak potensial tersebut tidak dikaji lebih lanjut. METODE PENAPISAN AMDAL (SCREENING AMDAL) PENGERTIAN Proses pelingkupan AMDAL adalah suatu proses awal yang dilakukan untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji didalam AMDAL, dimana ruang lingkup tersebut dibatasi pada hal-hal yang bersifat penting saja. Prosedur AMDAL terdiri dari: 1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL 2. Proses pengumuman 3. Proses pelingkupan (scopping) 4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL 5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau disebut juga proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL. Proses penapisan disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Penapisan mempunyai ttujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangatlah penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui apakah proyeknya akan terkena AMDAL sebelum proyek berjalan. Hal ini berkenaan dengan perencanaan biaya dan waktu. Seperti yang terdapat pada pasal 16 undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL



5.) Batas Proyek a. Batas proyek, sering disebut dengan tapak proyek, sebenarnya luas batas proyek bukan hanya terbatas pada lokasi dimana proyek berada yang biasanya oleh pagae sekeliling lokasi proyek tersebut. Tetapi batas proyek sebetulnya lebih luas lagi dari batas tersebut karena termasuk juga jalan proyek dan juga lahan-lahan yang akan digunakan untuk penyimpanan bahanbahan konstruksi dan tempat dimana alat-alat berat disimpan dan diperbaiki pada saat proyek berlangsung. Untuk penentuan luas batas proyek perlu mempelajari secara cermat deskripsi proyek yang bersangkutan termasuk cara pemasokan dan mobilisasi bahan-bahan konstruksi dan peralatannya. b. Batas ekologis, batas ini sangat dipengaruhi cara penentuannya oleh komponen-komponen lingkungan yang ada pada lokasi proyek. Kemudian berdasarkan prakiraan dampak yang akan terjadi terhadap komponen lingkungan yang ada pada lokasi tersebut oleh kegiatan proyek yang dapat diikuti oleh deskripsi proyek maka akan diperoleh rancangan batas jarak dan luas komponen lingkungan dimana dampak yang ditimbulkan tidak lagi melampaui ambang yang telah ditentukan (thresh hold limit) dari tiap-tiap komponen lingkungan. Batas inilah yang diartikan dengan batas ekologis. Batas ekologis akan menjadi luas bila kondisi rona awal kualitas komponen lingkungan tersebut telah rendah atau peruntukan menurut rencana tata ruangnya yang menuntut persyaratan yang ketat karena peruntukannya misalnya ditentukan sebagai kawasan hunian murni.



c. Batas sosial, batas sosial termasuk juga budaya dan ekonomi. Batas ini ditentukan berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek yang sedang direncanakan terhadap aspek social, aspek budaya dan aspek ekonomi. Baik pada tahapan pra-konstruksi maupun pada konstruksi, maupun selanjutnya pada saat operasi atau tahap rehabilitasi. d. Batas administrasi, batas administrasi ini dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah administrasi yang berlaku untuk lokasi dimana rencana proyek yang akan dilakukan. Batas administrasi ini menjadi mudah apabila lokasi proyek berada pada batas dari 1 (satu) wilayah administrasi, tetapi sering terjadi (terutama pada proyek-proyek besar) lokasi proyek karena besar luasnya maka keberadaannya bias di atas 2 (dua) atau lebih dari wilayah administrasi, baik wilayah tingkat satu atau wilayah tingkat dua. Untuk menghadapi kemungkinan ini maka perlu persiapan peta standar dan meletakkan lokasi proyek di atas peta standar tersebut, dan dari situ dapat diketahui keberadaannya dari lokasi tersebut pada batas. Untuk mengetahui dengan pasti batas-batas wilayah administrasi dari lokasi proyek biasanya dapat diikuti peta ijin lokasi proyek yang dikeluatkan oleh Badan Pertanahan Nasional di daerah yang bersangkutan dan dari dinas tata kota setempat.



2. Dalam proses pelingkupan, harus teridentifikasi secara jelas pula batas waktu kajian yang akan



digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi dampak dalam kajian Andal. Setiap dampak penting hipotetik yang dikaji memiliki batas waktu kajian tersendiri. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan atau dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. 6.) Dalam melaksanakan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kita memerlukan 3 tahapan yang sangat penting yaitu : identifikasi, Prakiraan dan Evaluasi Dampak . Ketiga tahapan tersebut diperlukan ketelitian dan kerjasama tim  penyusun dokumen AMDAL agar didapat suatu kesimpulan yang akurat mengenai segi kelayakan lingkungan dari suatu usulan kegiatan/proyek. Ketiga metode di atas merupakan keterpaduan analisis yang saling mendukung. Untuk hal tersebut, dalam memilih metode untuk studi AMDAL perlu dipertimbangkan berbagai metode yang ada tentang kelebihan dan kelemahannya, kegiatan proyek yang akan diAmdal, serta sifat dari rona lingkungan awal dimana proyek tersebut akan didirikan.



Evaluasi dampak yang dilakukan dalam  proses pelinglupan dilakukan guna menentukan dampak penting hipotetik dari dampak potensial. Evaluasi dampak  yaitu, kita telah melakukan analisis secara terpadu keseluruhan komponen lingkungan yang mengalami perubahan mendasar (dampak penting). Dari hasil evaluasi dampak tersebut dapat diketahui kelayakan lingkungan suatu proyek, pengaruh proyek terhadap masyarakat yang terkena dampak (kerugian dan manfaat), serta menjadi dasar untuk menetapkan dampak-dampak 1egative yang perlu dilakukan pengelolaan dan dampakdampak positif yang perlu dikembangkan / ditingkatkan 3 Contoh metode Formal dan Non Formal A.    Metode Informal Metode Informal yang sederhana ialah dengan memberi nilai variabel, misalnya kecil, sedang, dan besar. Cara lain ialah dengan memberi skor, misalnya dari 1 (satu) sampai 5 (lima) tanpa patokan yang jelas. Namun metode ini tidak memberi pegangan cara untuk mendapatkan nilai penting dampak. Karena itu disinipun terjadi fluktuasi yang besar antara anggota tim dan pemberian nilai. Kadar subyektivitas evaluasi itu tinggi. Misalnya, seorang pejabat Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) akan cenderung untuk memberikan nilai penting yang lebih tinggi untuk dampak margasatwa daripada seorang pejabat Direktorat Jenderal Industri Dasar. B.     Metode Formal



Metode formal dapat dibedakan dalam:



1.      Metode Pembobotan Dalam sistem ini dampak diberi bobot dengan menggunakan metode yang ditentukan secara eksplisit. Sebuah contoh ialah sistem pembobotan menurut Battelle utnuk pengembangan sumberdaya air (Dee.el.al.1973). Dalam sistem Battelle ini lingkungan dibagi dalam empat kategori utama, yaitu ekologi, fisik/ kimia, estetik, dan kepentingan manusia/ sosial.Masing-masing kategori terdiri atas komponen.Misalnya, komponen dalam katergori ekologi ialah jenis dan populasi teresterial.Selanjutnya komponen dibagi dalam indikator dampak.Contoh indikator dampak dalam komponen jenis dan populasi teresterial ialah tanaman pertanian dan vegetasi alamiah. Masingmasing kategori, komponen dan indikator dampak dinilai pentingnya relatif terhadap yang lain dengan menggunakan angka desimal antara 0 dan 1. Angka dalam sistem evaluasi lingkungan Battelle diragukan kegunaannya di Indonesia, karena sistem nilai kita berbeda dengan di Amerika serikat.Namun demikian metode untuk mendapatkan bobot dalam sistem evaluasi lingkungan itu kiranya pantas untuk diteliti kegunaannya di Indonesia.Sudah barang tentu kategori, komponen dan indikator serta peruntukannya harus disesuaikan dengan keadaan di Indonesia.Mongkol (1982) membuat modifikasi sistem evaluasi lingkungan Battelle.Pertama fungsui nilai tidaklah dibuat dari grafik mutu lingkungan terhadap indikator dampak, melainkan grafik mutu lingkungan terhadap M/S, M ialah indikator dampak dan S adalah batas maksimum atau minimum indikator dampak yang tidak boleh dilampaui. Modifikasi kedua ialah Mongkol tidak menggunakan biaya lingkungan netto atau manfaat lingkungan netto, melainkan nisbah manfaat/ biaya lingkungan sebagai berikut: Nisbah manfaat/ biaya lingkungan = Keterangan : |Pos E| : Jumlah total dampak positif |Neg E| : Jumlah total dampak negatif Agar operasi matematik dapat dilakukan dalam metode pembobotan, metode itu harus menggunakan skala interval atau skala nisbah. 2. Metode Ekonomi Metode ini mudah diterapkan pada dampak yang mempunyai nilai uang.Untuk dampak yang mempunyai nilai uang penerapan metode ini masih mengalami banyak kesulitan.Cara yang umum dipakai ialah untuk memberikan harga bayangan (shadow price) pada dampak tersebut.Harga bayangan itu didasarkan pada kesediaan orang atau pemrintah untuk membayar / untuk menerima biaya ganti rugi untu lingkungan yang terkena dampak tersebut. Misalnya pemerintah mengalokasikan anggaran belanja tertentu untuk penjagaan dan pemeliharaan cagar alam dan taman nasional. Demikian pula orang bersedia untuk mengeluarkan biaya untuk mengunjungi suatu cagar alam atau taman nasional. Besarnya anggaran belanja atau biaya perjalanan tersebut merupakan harga bayangan cagar alam, yaitu nilai yang diberikan oleh pemerintah/ orang kepada cagar alam itu.



Dalam hal lingkungan yang tercemar biaya deperlukan untuk membersihkan lingkungan dari pencemaran, biaya itu makin tinggi, dengan demikian tingginya tingkat kebersihan yang dikehendaki masyarakat. Pada prinsifnya dampak pada manusia dapat pula diberi harga bayangan.Misalnya, harga bayangan untuk dampak kesehatan dapat dihitung berdasarkan upah yang hilang dan atau biaya pengobatan.Demikian pula biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk dampak kesehatan dapat dihitung berdasarkan upah yang hilang dan atau biaya pengobatan.Demikian pula biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk pelayanan kesehatan, misalnya vaksinasi, dapat disebut pula sebagai harga membayar perlindungan jiwa dari kematian.Banyak tantangan masih diberiklan terhadap pemberian nilai uang pada lingkungan terutama pada jiwa dan kesehatan manusia, tantangan itu terutama berkaitan dengan masalah etik.



2. Metode Pengumpulan Data untuk menentukan metode sesuai DPH



Metodologi Pengumpulan Data Metode Pengumpulan Data Komponen Geofisik Kimia - Komponen Iklim Komponen iklim yang diteliti terdiri dari berbagai parameter, yaitu tipe iklim, suhu, kelembaban, curah huja, jumlah hujan hari hujan, kekuatan arah angin. Disamping itu terdapat pula data iklim yang lain, yaitu angin kencang, topan dan periodisitasnya. Data parameter iklim ini dikumpulkan dari data sekunder. - Komponen Hidrologi Parameter dan komponen hidrologi, antar lain: debit permukaan air dan air tanah, sedimen, kualitas air permukaan dan air tanah, drainase limpasan (run off), infiltrasi, perkolasi dan evapotranspirasi. Pengumpulan data komponen hidrologi dilakukan dengan pengumpulan data primer di lapangan dan data sekunder. Parameter kualitas air (fisika, kimia, biologi) diamati di laboratorium. Air tanah diambil dari sumur dangkal dan sumur dalam (bor).



- Komponen Udara Parameter dari komponen udara yang harus dikumpulkan adalah arah dan kecepatan angin, cuaca, tekanan udara, penguapan dan kualitas udara. Secara umum rincian kualitas udara, antara lain: kebisingan, getaran (vibrasi), partikel debu, karbon monoksida (CO), hidrocarbon (HC), nitrogen oksida (Nox), oksidan fotokimia, sulfur dioksida (SO2), Timbal (Pb), dan hidrogen sulfida (H 2S). Adapun areal atau lahan yang



diamati atau titik pengamatan tergantung pada rancangan penelitian. Pengamatan udara yang penting adalah pada titik sumber pencemar (emisi) dan udara bebas (ambien). - Komponen Tanah Parameter ini biasa diamati adalah erodibilitas tanah, kedalaman tanah, profil tanah, sifat kimia, sifat fisik, dan bakteriologis dari tanah. Data primer digunakan untuk mengetahui tingkat keharaan dan pencemaran. Data primer didapatkan dari pengambilan cuplikan tanah yang dilakukan dengan “land auger” dan melalui singkapan yang ada. Untuk cuplikan tanah diambil pada lapisan olah (25 cm) bila hanya untuk mengetahui tingkat keharaan dan untuk mengetahui tingkat pencemaran dilakukan pengambilan lebih dalam. Kurang lebih 2 kg untuk pengambilan sampel pada masing-masing lokasi pengambilan. Metode Pengumpulan Data Komponen Biotis - Flora - Fauna Metode yang sering kita gunakan dalam Menyusun amdal adalah metode pengumpulan data. 7.