Destri Listiani-6d-Gugatan Melawan Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM Perial : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Tanpa Hak Pengosongan Tuntutan Ganti Rugi Kepada : Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama Kls I.B Cianjur Di Jalan Raya Bandung No. 45 CIANJUR



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah : 1. FAUZI NUROHMAN, S.H., M.H. 2. ASEP NUGRAHA, S.H., M.H. 3. DESTRI LISTIANI, S.H. Pekerjaa : Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum Alamat : Jalan Manggis, No. 10, Cianjur, Jawa Barat Berdasarkan surat kuasa tertanggal 10 November 2019 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami yang bernama Hj. Elis Lisnawati, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan KH. Ahmad Yamin, Cianjur, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan gugatan kepada : Reni, Pekerjaan Swasta, Dahulu Beralamat di Obyek Sengketa Yaitu Kampung Gunung Putri, Kelurahan Cipanas, Kecamatan Pacet, Kota Cianjur, Provinsi Jawabarat, sekarang beralamat di Jalan Pramuka Cianjur, selanjuatnya disebut sebagai TERGUGAT Adapun duduk Perkaranya adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pengugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di kampung gunung putri kelurahan cipanas, kecamatan pacet, kota cianjur, provinsi jawa barat, sebagai mana tercatat dalam sertifikat hak milik nomor 297/ckd seluas 500 m2, Teratas nama hj.Elis lisnawati (penggugat); 2. Bahwa terhadap objek sengketa sebagaimana posita nomor 1 diatas kurang lebih pada tahun 1990 tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat telah dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh orang tua tergugat (almarhum sepuloh); 3. Bahwa setelah orang tua tergugat meninggal dunia, penempatan dan penguasaan tanpa hak atas objek sengketa tersebut dilanjut tergugat, hal tersebut dilakukan oleh tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat; 4. Bahwa terhadap penguasaan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat tersebut telah diperingatkan oleh penggugat untuk dikembalikan kepada penggugat dalam keadaan kosong, akan tetapi peringatan tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang sesuai dari tergugat dan bahkan tergugat cenderung untuk tetap menguasai objek sengketa secra terus menerus dan melawan hukum;



5. Bahwa terhadap pengusaha objek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat ternyta telah dikontrakan/disewakan kepada orang lain; 6. Bahwa oleh karna perbuatan menguasai objek sengketa secara tidak sah dan tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum maka sudah sepantasnyalah apabila tergugat dihukum untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karna izinnya; 7. Bahwa dikarnakan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat tersebuat adalah menyatakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi penggugat karna penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati objek sengketa sejak tahun 1990, maka sudah sepantasnya kalau tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat; 8. Bahwa kerugian sebagaimana tersebut dalam posita nomor 7 di atas adalah sebesar Rp.151.500.000,00. (seratus lima puluh satu juta limaratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: -penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai objek sengketa sejak tahun 1190 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila objek sengketa tersebut disewakan sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun X 61 tahun =Rp.91.50.000, 00 (sembilan puluh satu juta lima ratus rupiah); -Biaya pengosongan objek sengketa Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); -kerugian inmateril Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 9. Bahwa dikarnakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum dari tergugat; 10. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini maka perlu adanya penyitaan terlebih dahulu terhadap seluruh harta kekayaan tergugat baik yang berupa barang tetap maupun barng bergerak yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan di kemudian hari; 11. Bahwa sebelum gugatan diajukan penggugat telah berulang kali mengajak tergugat untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi tergugat tidak pernah mennggapi secara serius bahkan cenderung tidak mau menyelesaikan masalah ini; 12. Bahwa oleh tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan, maka tiada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negri Cianjur untuk memeriksa, dan memutuskan perkara ini Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Penggugat memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Cianjur untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :



PRIMER : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat unntuk sepenuhnya; 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap brang milik tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian; 3. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum kepada trgugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 5. Menghukum kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp.151.500.00,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah); 6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat; 7. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang tmbul dalam perkara ini. SUBSIDER : Apabila Pengadilan Agama Cianjur berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya Demikian atas terkabulnya gugatan Penggugat ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.



Hormat kami Kuasa hukum penggugat,



Fauzi nurohman, S.H, M.H



Asep Nugraha, S.H, M.H



Destri listiani S.H