Dialog Pembuktian Ahli Kelompok 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dialog Sidang Pembuktian Ahli Mata Kuliah Psikiatri & Kedokteran Kehakiman Kelompok 1 : Banu Adji 14/366501/HK/20002 : Hakim Ketua Abhirama Haidar 14/366535/HK/20025 : Penasihat Hukum Anisa Rahma Hidayati 15/377583/HK/20315 : Penasihat Hukum Ari Juni Malsela Selian 15/377586/HK/20318 : Penuntut Umum Doli Hartama 15/382492/HK/20559 : Penuntut Umum dr. Eduardus BrJunedawan W : Ahli dr. Muhammad Yusuf Junaedi : Ahli Sidang Lanjutan Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, atas nama terdakwa Jaya Mulyana alias Jaja, dengan nomor register Hakim Ketua perkara 60/Pid.Sus/2018/PN.Smn, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk (Banu) umum. (Ketok palu 1x). Penuntut Umum Apakah dalam persidangan hari ini Terdakwa hadir? Mohon maaf Yang Mulia, terdakwa berhalangan hadir dikarenakan Penuntut Umum sedang dalam perawatan medis. (Doli) Berikut kami lampirkan surat keterangan dokter. Hakim Ketua Silakan maju sambil memberikan lampiran surat tersebut. (Banu) Penasihat Hukum silakan maju untuk memeriksa. Penasihat Hukum, Penuntut Umum, dan Majelis Hakim memeriksa surat keterangan dokter Hakim Ketua (Banu) Penasihat Hukum (Abhi) Hakim Ketua (Banu) Penasihat Hukum (Abhi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned)



Baik. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Ahli oleh Penuntut Umum. Bagaimana Penuntut Umum, sudah siap ahlinya? Sudah Yang Mulia. Silahkan dihadirkan ahlinya,. Kepada Ahli dr. Muhammad Yusuf Junaedi, silakan memasuki ruang sidang. Silakan duduk Saudara Ahli. Saat ini dalam keadaan sehat dan siap, ya mengikuti persidangan? Sehat dan siap, Yang Mulia. Baik. Saudara membawa Kartu Identitas, Surat Tugas, serta Daftar Riwayat Hidup Saudara? Membawa, Yang Mulia. Tolong Dibawa kedepan. Penuntut Umum dan Penasihat Hukum maju untuk memeriksa. (Ahli, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum maju untuk memeriksa. Kemudian semuanya dipersilahkan duduk kembali). Nama Saudara? Muhammad Yusuf Junaedi



Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr.Juned) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu) Hakim Ketua (Banu)



Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned)



Tempat tanggal lahir?, jenis kelamin Laki-Laki, kebangsaan Indonesia, alamat Saudara? Saya Lahir di Semarang, Tanggal 12 Agustus 1985. Alamat di Jl. Naga adi no C9 Yogyakarta. … , pekerjaan Saudara? Dokter spesialis Kedokteran Jiwa / Psikiater. Baik. Coba Saudara Ahli jelaskan secara singkat riwayat pendidikan dan pekerjaan Saudara yang berkaitan dengan keahlian Saudara. Saya Menempuh Pendidikan Kedokteran Umum di UNS Surakarta selama 6 tahun, lalu melanjutkan Pendidikan Dokter Spesialis Jiwa di UGM selama 4 Tahun Sudah pernah menjadi ahli sebelumnya? Sudah 17 kali, Yang Mulia. Baik. Dengan ini, Majelis nyatakan Saudara sah sebagai ahli dalam persidangan ini. Saudara kenal dengan Terdakwa? Tidak Yang Mulia. Tidak ada hubungan keluarga karena darah atau semenda berarti, ya dengan Terdakwa? Tidak Yang Mulia. Sebelum memberikan pendapat, berdasarkan Pasal 179 ayat (2) KUHAP Saudara harus disumpah terlebih dahulu. Saudara bersedia ya? Bersedia, Yang Mulia. Saudara, silahkan berdiri. Saya bantu melafalkan, Saudara yang bersumpah, ya. Demi Allah Saya bersumpah. Bahwa Saya akan memberikan pendapat tentang soal-soal yang dikemukakan menurut pengetahuan dan keahlian Saya dengan sebaik-baiknya. Demi Allah Saya bersumpah. Bahwa Saya akan memberikan pendapat tentang soal-soal yang dikemukakan menurut pengetahuan dan keahlian Saya dengan sebaik-baiknya. Ahli silahkan duduk kembali. Saudara Ahli, dalam persidangan ini apa yang akan Saudara terangkan? Saya akan menerangkan mengenai penyakin Dimensia Senilis yang Mulia. Baik. Saudara Ahli, apa itu Demensia Senilis? Demensia dapat diartikan sebagai gangguan kognitif dan memori yang dapat mempengaruhi aktifitas sehari-hari. Penderita demensia seringkali menunjukkan beberapa gangguan dan perubahan pada tingkah laku harian (behavioral symptom) yang mengganggu (disruptive) ataupun tidak menganggu non-disruptive) (Volicer, L., Hurley, A.C., Mahoney, E. 1998). Grayson (2004) menyebutkan bahwa demensia bukanlah sekedar penyakit biasa, melainkan kumpulan gejala yang disebabkan beberapa



penyakit atau kondisi tertentu sehingga terjadi perubahan kepribadian dan tingkah laku. Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu) Penuntut Umum (Doli) Ahli (dr. Juned) Penuntut Umum Ahli (dr. Juned) Penuntut Umum (Doli) Penasihat Hukum Hakim Ketua (Banu) Penuntut Umum Ahli (dr. Juned) Penuntut Umum Hakim Ketua Penasihat Hukum Ahli (dr. Juned) Penasihat Hukum Ahli (dr. Juned) Penasihat Hukum Penuntut Umum Hakim ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua Penasihat Hukum



Apa bedanya Demensia Senilis dengan Demensia yang lain itu Ahli? Dementia Senilis adalah suatu bentuk penyakit degenerasi neuronal di oyak manusia pada masa lanjut usia (lansia) dan biasanya terjadi pada usia 65 tahun ke atas tetapi dapat juga terjadi pada usia yang lebih dini. Baik. Silahkan Penuntut Umum. Terima kasih, Yang Mulia. Saudara Ahli, apakah seseorang yang mengidap Demensia Senilis dapat diketahui secara pasti awal mula penyakit tersebut timbul? .... Saudara ahli, apa tolak ukur seseorang dinyatakan mengidap penyakit demensia ? ..... Berarti bisa saja, penyakit yang diderita terdakwa itu muncul setelah perbuatan pidana tersebut dilakukan? Keberatan Yang Mulia , Pertannya Penuntut Umum terlalu mengarahkan, mohon diingatkan Yang Mulia Baik, Penuntut Umum, Majelis harapkan dalam mengajukan pertanyaan jangan mengarahkan atau menjerat. Silahkan dilanjutkan Penuntut Umum Saudara ahli, apakah berkaitan penyakit demensia tersebut, seorang penderita, ingatannya bisa kembali keadaan normal lagi ? .... Cukup yang mulia. Silahkan Penasihat Hukum. Baik, saudara ahli, berdasarkan tolak ukur dan riwayat yang saudara jelaskan sebelumnya, apakah seseorang penderita demensia dapat membedakan realita dengan non-realita? .... Ketika seseorang tidak bisa membedakannya, sehingga seorang penderita demensia tidak menyadari perbuatannya benar atau salah, apakah benar begitu ahli? .... Berarti tidak bisa dibuktikan niat jahat dari seorang pelaku nya ya. Keberatan Yang Mulia, penasihat hukum terlalu menyimpulkan Penasihat hukum, majelis sudah ingatkan jangan memberikan pernyataan yang menyimpulkan. Lanjutan Penasihat hukum. Baik yang mulia, meskipun tidak kami ajukan namun mohon tetap dipertimbangkan Yang Mulia. Baik Penasihat Hukum. Penasihat Hukum masih ada pertanyaan? Cukup Yang Mulia



Hakim Ketua Penuntut Umum Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua Penuntut Umum Hakim Ketua



Penasihat Hukum Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua Panitera



Hakim Ketua



Hakim Ketua



Penuntut Umum (Doli) Hakim Ketua (Banu) Penasihat Hukum (Abhi) Hakim Ketua (Banu)



Penuntut Umum masih ada pertanyaan? Cukup Yang Mulia Penasihat Hukum. Apakah ada tanggapan dari keterangan Ahli Tidak ada yang mulia. Penuntut Umum apakah akan mengajukan alat bukti lagi? Cukup yang Mulia Baik, karena pemeriksaan alat bukti dari Penuntut Umum telah selesai, maka agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan alat bukti dari Penasihat Hukum. Sebelumnya Penasihat Hukum akan menghadirkan alat bukti berupa apa saja? Kami akan menghadirkan alat bukti berupa 2 orang saksi dan 1 orang ahli Yang Mulia. Apakah Penasihat Hukum telah siap dengan alat buktinya? Belum yang mulia, kami mohon waktu untuk mempersiapkannya. Apakah 7 hari cukup Penasihat Hukum? Cukup yang Mulia Baik, Panitera 7 hari dari sekarang tanggal berapa ya? Tanggal XX yang Mulia Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan tanggal XX di ruang sidang ini dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari Penasihat Hukum. Sebelumnya, terima kasih kepada Saudara Ahli yang sudah hadir ke persidangan hari ini. Pada sidang selanjutnya, Saudara tidak diwajibkan untuk hadir lagi. Kartu identitas Saudara dapat diambil di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ini seusai persidangan. Penuntut Umum, hadirkan Terdakwa dalam sidang selanjutnya dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. Dengan ini, Sidang ditutup. Sidang Lanjutan Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, atas nama terdakwa Jaya Mulyana alias Jaja, dengan nomor register perkara 60/Pid.Sus/2018/PN.Smn, dibuka dan dinyatakan terbuka ntuk umum. (Ketok palu 1x). Penuntut Umum Apakah dalam persidangan hari ini Terdakwa hadir? Mohon maaf Yang Mulia, terdakwa berhalangan hadir dikarenakan masih dalam perawatan medis. Baik. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan alat bukti dari Penasihat Hukum. Apakah Penasihat Hukum sudah siap dengan Alat buktinya? Sudah Yang Mulia. Silahkan dihadirkan. Pemeriksaan Saksi Dianggap Telah Selesai



Penasihat Hukum



Kepada Ahli dr. Eduardus Brodiawan W silahkan memasuki ruang



(Abhi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr.Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr.Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi)



sidang. Silakan duduk Saudara Ahli. Saat ini dalam keadaan sehat dan siap, ya mengikuti persidangan? Sehat dan siap, Yang Mulia. Baik. Saudara membawa Kartu Identitas, Surat Tugas, serta Daftar Riwayat Hidup Saudara? Membawa, Yang Mulia. Tolong Dibawa kedepan. Penuntut Umum dan Penasihat Hukum maju untuk memeriksa. (Ahli, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum maju untuk memeriksa. Kemudian semuanya dipersilahkan duduk kembali). Nama Saudara? Eduardus Brodiawan W, Yang Mulia Tempat tanggal lahir?, jenis kelamin Laki-Laki, kebangsaan Indonesia, alamat Saudara? Saya Lahir di Semarang, Tanggal 12 Agustus 1985. Alamat di Jl. Naga adi no C9 Yogyakarta. … , pekerjaan Saudara? Dokter spesialis Kedokteran Jiwa / Psikiater. Baik. Coba Saudara Ahli jelaskan secara singkat riwayat pendidikan dan pekerjaan Saudara yang berkaitan dengan keahlian Saudara. Saya Menempuh Pendidikan Kedokteran Umum di UNS Surakarta selama 6 tahun, lalu melanjutkan Pendidikan Dokter Spesialis Jiwa di UGM selama 4 Tahun, lalu saya melanjutkan lagi Pendidikan Psikiatri Forensik di Universitas Indonesia selama 2 tahun. Sudah pernah menjadi ahli sebelumnya? Sudah 12 kali, Yang Mulia. Baik. Dengan ini, Majelis nyatakan Saudara sah sebagai ahli dalam persidangan ini. Saudara kenal dengan Terdakwa? Tidak Yang Mulia. Tidak ada hubungan keluarga karena darah atau semenda berarti, ya dengan Terdakwa? Tidak Yang Mulia. Sebelum memberikan pendapat, berdasarkan Pasal 179 ayat (2) KUHAP Saudara harus disumpah terlebih dahulu. Saudara bersedia ya? Bersedia, Yang Mulia. Saudara, silahkan berdiri. Saya bantu melafalkan, Saudara yang bersumpah, ya. Demi Allah Saya bersumpah. Bahwa Saya akan memberikan pendapat tentang soal-soal yang dikemukakan menurut pengetahuan dan keahlian Saya dengan sebaik-baiknya. Demi Allah Saya bersumpah. Bahwa Saya akan memberikan pendapat tentang soal-soal yang dikemukakan menurut pengetahuan dan keahlian



Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu)



Ahli (dr. Odi)



Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi)



Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi)



Saya dengan sebaik-baiknya. Ahli silahkan duduk kembali. Saudara Ahli, dalam persidangan ini apa yang akan Saudara terangkan? Saya akan menerangkan mengenai visum et repertum psikiatrikum berdasarkan pemeriksaan yang telah Kami lakukan terhadap Terdakwa pada tingkat penyidikan, Yang Mulia. Baik. Siapa yang meminta saudara untuk melakukan pemeriksaan tersebut? Kami memeriksa Terdakwa berdasarkan surat permintaan dari Kepala Satuan Reskrim Kepolisan Resort Bantul Nomor S/72/IX/2018/Reskrim tertanggal 5April 2018. Saudara memeriksa dengan tim ataukah sendiri? Dalam membuat visum et repertum ini, Kami bekerja dalam satu tim yang terdiri dari 3 psikiater dan 1 psikolog yang ditunjuk oleh Direktur Kami, yang diketuai oleh dr. Odi Coba Saudara jelaskan mengenai tata cara pemeriksaan yang Saudara lakukan terhadap Terdakwa! Dalam membuat visum Jaya Mulyana alias Jaja, Tim melakukan observasi selama kurang lebih 14 hari tanpa dilakukan intervensi pengobatan baik secara kimiawi ataupun fisik, kemudian tim melakukan pemeriksaan satu per satu dengan waktu yang tidak bersamaan. Setelah semua melakukan pemeriksaan, Tim mengadakan rapat untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan. Kemudian bagaimana hasil pemeriksaan tersebut, Ahli? Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka kami menyimpulkan bahwa Terdakwa menunjukkan adanya tanda-tanda gangguan mental, yaitu Demensia Senilis. Saudara Ahli, pada visum yang Saudara buat, tepatnya pada bagian pemeriksaan psikiatri dikatakan bahwa Terdakwa memiliki kesadaran “Kompos Mentis”. Apa yang dimaksud dengan kesadaran “kompos mentis” tersebut, Ahli? Kompos mentis artinya Saudara ini dalam keadaan sadar sepenuhnya (full consciousness) Lalu apa yang dimaksud dengan bentuk pikir non realistik, Ahli? bentuk pikiran yang sama sekali tidak berdasarkan kenyataan, umapamanya: menyelidiki sesuatu yang spektakuler dan revolusioner bila ditemui; mengambil kesimpulan yang aneh serta tidak masuk akal Selanjutnya, coba Saudara jelaskan terkait dengan isi pikir yang preokupasi pekerjaan sebelum sakit.! Preokupasi adalah Pikiran terpaku oleh sebuah ide saja. Pada pasien ini Preokupasi terhadap pekerjaan sebelum sakit artinya adalah pasien hanya terpaku dengan ide bahwa dirinya adalah pejabat penting sesuai dengan



Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr.Odi) Hakim Ketua (Banu)



Ahli (dr. Odi)



Hakim Ketua Ahli (dr.Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Odi) Hakim Ketua



Ahli (dr. Odi)



Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr.Odi)



jabatan terakhir pasien. Selanjutnya, coba saudara jelaskan terkait progresi pikir yang irrelevan, inkoheren! Irrelevan artinya pada saat kami periksa, jawaban pasien tidak sesuai dengan pertanyaan yang kami ajukan. Inkoheren artinya pada pasien ini terjadi gangguan bentuk bicara sehingga satu kalimatpun sukar ditangkap atau diikuti maksudnya Kemudian, keadaan emosi yang cemas gelisah itu seperti apa, Ahli? Coba Saudara jelaskan! Pada saat pemeriksaan pasien tampak cemas, terlihat dari gesture tubuh yang berkali-kali menggerakkan anggota tubuh, Kemudian hubungan jiwa yang sulit dan perhatian dapat ditarik sulit dicantumkan itu bagaimana Ahli? Maksudnya seperti apa? Hubungan jiwa yang sulit adalah pasien sulit berkomunikasi, tidak mau memberikan informasi dan berbicara dengan pemeriksa. Perhatian dapat ditarik sulit dicantum adalah Pasien Mampu merespon pertanyaan pemeriksa dan memberi jawaban pertanyaan kepada pemeriksa. Namun isi jawaban tidak sesuai dengan pertanyaan atau tidak dapat dimengerti maksud dan tujuan dari jawaban tersebut. Lalu persepsi sulit dinilai itu apa, Ahli? Pada saat Pemeriksaan Pemeriksa menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengalami gangguan Persepsi seperti halusinasi ataupun ilusi. Pada saat itu pasien menjawab situasi tempat tinggalnya, jadi jawaban tidak sesuai dengan pertanyaan. Dalam visum ini juga terdapat hasil pemeriksaan psikologi (kepribadian). Kepribadian sulit dinilai itu seperti apa, Ahli? Pada saat dilakukan Pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan tes menggambar juga oleh psikolog, tetapi pasien hanya mencoret2 tidak bias menuruti arahan psikolog, sehinggu sulit dinilai, yang mulia Coba Saudara jelaskan terkait dengan pemeriksaan penunjang yang Saudara lakukan terhadap Terdakwa! Hasil pemeriksaan Laboratorium Darah dalam batas normal, ditunjukkan dengan tidak adanya tanda-tanda infeksi ataupun kelainan darah lain. Coba saudara ahli jelaskan terkait pemeriksaan MMSE dan CT Scan! Hasil MMSE menunjukkan skor yang rendah, menunjukkan bahwa pasien memang benar mengalami penurunan daya ingat dan gangguan memori. Hasil Head CT-scan menunjukkan adanya gambaran Atropi Cerebri pada Otak bagian depan dan samping, yang merupakan ciri khas bagi manusia yang mengalami Demensia Senilis Apa sebenarnya yang menyebabkan seseorang menderita Demensia Senilis, Ahli? Dengan kata lain bahwa di dalam otak terjadi kegagalan fungsional jalur kolinergik, khususnya pada jalur yang memelihara fungsi realita, daya ingat yaitu otak di bagian depan, dan fungsi bahasa pada otak di bagian



samping. Hakim Ketua (Banu) Penasihat Hukum



Ahli Penasihat Hukum Ahli Penasihat Hukum Ahli Penasihat Hukum Ahli Penasihat Hukum Ahli



Penasihat Hukum



Hakim Ketua (Banu) Penasihat Hukum (Leonardo) Hakim Ketua (Banu) Penuntut Umum (Abhirama) Ahli (dr.Odi)



Baik. Silahkan Penasihat Hukum. Selamat Pagi Saudara Ahli, langsung kita mulai saja ya. Saudara ahli, bisa tolong saudara jelaskan maksud dari orientasi orang yang terganggu dan waktu yang terganggu? Maksud orientasi orang yang terganggu adalah tidak bisa mengenali atau mengidentifikasi orang. Orientasi waktu yang terganggu artinya tidak dapat menilai waktu, semisal tidak dapat menilai saat ini hari, jam berapa. Lalu, Seberapa besar demensia senilis menganggu pikiran penderitanya? Cukup mengganggu karena pasien Demensia Senilis tidak dapat menilai realita, serta sering lupa akan apa yang diperbuatnya Apakah isi pikir penderita mempengaruhi dirinya untuk melakukan tindak pidana? Ya, bisa Apakah suatu contoh dari bentuk pola pikir nonrealistik seperti mengambil kesimpulan yang aneh dan tidak masuk akal dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam pekerjaan? Ya, bisa Saudara Ahli, pertanyaan terakhir dari Kami. Apakah seseorang yang menderita Demensia Senilis memerlukan perawatan khusus? Iya. Sebagaimana yang telah Kami sampaikan dalam visum, bahwa Kami menyarankan agar Terdakwa mendapatkan perawatan dan pengobatan lebih lanjut. Baik. Yang Mulia, dari jawaban yang telah dijelaskan. Dapat disimpulkan seseorang yang mengidap Dimensia Senilis tidak dapat mengingat hal hal yang telah dilakukannya, sehingga tidak mungkin seseorang itu mempunyai niat untuk melakukan kejahatan. Selain itu, mohon dicatat dan dipertimbangkan bahwa penderita Demensia Senilis memerlukan perawatan dan pengobatan khusus, Yang Mulia. Baik. Itu biar jadi pertimbangan Majelis saja, Panitera tolong dicatat, ya. Ada lagi Penasihat Hukum? Cukup dari Kami, Yang Mulia. Penuntut Umum, silahkan. Terima kasih, Yang Mulia. Saudara Ahli berkaitan kompos mentis yang berarti terdakwa ini berada dalam keadaan sadar sepenuhnya ya, coba ahli jelasakan kesadaran sepenuhnya yang dimaksud tersebut seperti apa? Apakah sebenarnya terdakwa ini masih dalam keadaan sadar dalam melakukan setiap aktifitasnya? Compos Mentis artinya suatu keadaan dimana pasien dalam keadaan sadar penuh dan dapat menjawab pertanyaan tentang dirinya dan



Penuntut Umum (Abhirama) Ahli (dr.Odi)



Penuntut Umum



Ahli (dr.Odi)



Penuntut Umum Ahli (dr.Odi) Penuntut Umum Ahli (dr.Odi)



Penuntut Umum



Ahli (dr.Odi) Penuntut Umum



Ahli (dr.Odi) Penuntut Umum Hakim Ketua (Banu) Penasihat Hukum Hakim Ketua (Banu) Ahli (dr. Juned) Hakim Ketua (Banu)



lingkungannya Baik. Kemudian masih terkait dengan kesadaran tadi, apakah seseorang yang terkena demensia senilis dengan kesadaran kompos mentis tersebut dia dapat mengambil suatu keputusan dalam bertindak? Ya, dapat. Kemudian saudara ahli, berkaitan dengan preokupasi, preokupasi terdakwa ini adalah preokupasi terhadap pekerjannya ya. apakah saudara terdakwa ini sebenarnya bisa mengingat hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaannya, sehingga sebenarnya terdakwa juga bisa secara matang dalam menentukan setiap keputusan yang harus ia lakukan? Belum tentu, preokupasi terhadap pekerjaan dapat berarti terdakwa hanya terpaku bahwa dia menjadi pejabat penting, tetapi fungsi daya ingat jangka panjang atau pendek dan kemampuan menilai realita bisa terganggu. Kemudian Saudara Ahli, apakah seseorang dengan kesadaran “kompos mentis” mampu menyadari segala tindakan yang dilakukan, termasuk tindak pidana yang dilakukan? Belum tentu Belum tentu seperti apa, Ahli? Coba Saudara elaborasi lebih lanjut! Kompos mentis adalah derajat kesadaran secara fisik, dan kesadaran fisik yang baik, belum tentu memiliki bentuk dan isi pikir yang tidak terganggu. Saudara Ahli, Saya lanjutkan. Tadi Saudara menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki keadaan emosi irritabel mudah terpicu emosinya. Apakah keadaan emosi yang demikian dapat memicu seseorang dalam melakukan tindak pidana, seperti Tindak Korupsi atau sebagainya? Ya, dapat. Apakah Demensia Senilis ini bersifat permanen atau kambuhan Ahli? Apabila kambuhan, bagaimana Saudara bisa mengetahui bahwa pada saat melakukan tindakan Korupsi, penyakit Terdakwa ini sedang kambuh? Demensia Senilis merupakan gangguan jiwa yang bersifat kronis, tidak timbul secara tiba-tiba dan kambuhan, jadi bisa dipastikan pada waktu melakukan tindakan pidana sudah menderita Demensia Senilis Cukup dari Kami yang mulia Penasihat Hukum, ada pertanyaan yang ingin Saudara tambahkan? Tidak ada, Yang Mulia. Saudara Ahli, ada lagi yang ingin Saudara tambahkan? Cukup, Yang Mulia. Baik. Saudara silahkan duduk dibelakang kursi pemeriksaan dan harap tenang selama persidangan berlangsung. Silahkan. (Ahli duduk dibelakang kursi pemeriksaan) Penasihat Hukum ada lagi saksi maupun ahli yang ingin dihadirkan?



Penasihat Hukum (Leonardo)



Tidak ada, Yang Mulia.



Hakim Ketua (Banu)



Baik. Terdakwa silahkan kembali ke kursi pemeriksaan. Baik, karena pemeriksaan terhadap alat bukti Penuntut Umum dan Penasihat Hukum sudah selesai, maka agenda sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 pukul 10.00 di ruang sidang ini. Sebelumnya, terima kasih kepada Saudara Ahli yang sudah hadir ke persidangan hari ini. Pada sidang selanjutnya, Saudara tidak diwajibkan untuk hadir lagi. Kartu identitas Saudara dapat diambil di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ini seusai persidangan. Penuntut Umum, hadirkan Terdakwa dalam sidang selanjutnya dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. Dengan ini, Sidang ditutup. (Ketuk palu 3x)