Dialog Saksi Ahli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIALOG SAKSI AHLI



H.A 1



: Saudari saksi sehat?



Ahli



: Sehat yang mulia



H.A 1



: Sudah siap mengikuti persidangan?



Ahli



: saya siap yang mulia



H.A 1 : Baik, jawab pertanyaan saya dengan jelas ya. Apakah benar nama saudari Dr.Ndaru Widiya Anggraini, S.T., M.T? Ahli



: Benar yang mulia



H.A 1



: Tolong sebutkan alamat saudara?



Ahli



: JL. DR. Soetomo No.9 RT.003 RW.003 Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah



H.A 1



: Agama Islam, Jenis kelamin perempuan, Kebangsaan Indonesia. Benar ya?



Ahli



: Benar yang mulia



H.A 1



: Dimana tempat saudari saksi bekerja?



Ahli



: Saya bekerja sebagai Dosen pertambangan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada



H.A 1 : Baik, sebelumnya apakah saudari ada hubungan kerja, hubungan darah atau semenda dengan kedua belah pihak? Ahli



: Tidak ada yang mulia



Hakim Ketua : Baik saudari Ahli, berdasarkan pasal 175 Hir, sebelum saudari memberikan kesaksian, saudara wajib disumpah terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaan saudari. Sudah siap ya? Ahli



: Siap yang mulia



H.A 2



: Saudari saksi silahkan maju kedepan, kepada juru sumpah mohon dibantu, Saudara saksi silahkan ikuti lafal sumpah yang saya ucapkan. “Bismillahirahmanirahim, Demi Allah saya bersumpah, sebagai saksi dalam persidangan ini akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari apa yang sebenarnya.Baik silahkan duduk



H.A 2 : Baik, perlu saya ingatkan bahwa saudari harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda ketahui dan anda pahami dalam bidang ke-ilmuan anda. Jika tidak, saudari dapat dikenakan sanksi pidana berupa pemberian sumpah palsu.Yang diancam hukuman pidana 7 tahun penjara sesuai yang diatur dalam KUHP.Bisa dimengerti? Ahli



: Bisa yang mulia



Hakim : Hakim Anggota 1 apakah ada yang ingin ditanyakan? H.A 1 ini?



: Terimakasih yang mulia, Saudari Ahli, apakah saudari tahu mengapa dipanggil ke persidangan



Ahli : Tau yang mulia. Disini saya diminta oleh Pihak Tergugat untuk memberikan keterangan mengenai alat pertambangan yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak yang mulia H.A 1



: Baik cukup. Silahkan dilanjutkan yang mulia



Hakim : Hakim anggota 2 apakah ada yang ingin ditanyakan? H.A 2



: Cukup yang mulia



Hakim



: Pihak tergugat apakah ada yang ingin ditanyakan?



Tergugat



: Ada yang mulia. Saudara saksi ahli bisakah anda jelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Drilling Rig?



Ahli



: Baik terimakasih. Drilling Rig atau bisa disebut dengan Rig Pengeboran adalah suatu bangunan dengan peralatan untuk melakukan pengeboran ke dalam reservoir bawah tanah untuk memperoleh air, minyak, atau gas bumi, atau deposit mineral bawah tanah. Rig pengeboran bisa berada di atas tanah (on shore) atau di atas laut/lepas pantai (off shore) tergantung kebutuhan pemakaianya. Pada umumnya RIG pengeboran dapat dibagi menjadi beberapa jenis sesuai daerah ,yakni Rig darat, rig rawa, jack up rig, tender rig, Semi Submersible Rig, Drill ship.



Tergugat



: Saudari ahli, Dalam kasus ini ada sengketa mengenai 2 alat rig pengeboran, yang pertama Rig kodayasi dan Rig hakaraya,bisa anda jelaskan perbedaan mengenai 2 alat ini?



Ahli



: Rig Kodayasi ,merupakan rig tipe jack up dengan drawworks berkekuatan 2800 horse power, top drive aker maritime hydraulics DDM-650 dan mampu mengakomodasi 120 kru.Sedangkan Rig Hakaraya memiliki spesifikasi drawworks berkekuatan 2000 horse power, top drive varco TDS-45high torque dan mampu mengakomodasi 99 kru. Dapat disimpulkan bahwa Rig kodayasi lebih unggul dari segi spesifikasi maupun peformanya.



Hakim



: Kepada penggugat, ada yang ingin ditanyakan?



Penggugat.



: Baik, saudari ahli, yang kami ingin tanyakan, berapa lama waktu normal untuk menyelesaikan 1 titik pengeboran



Ahli. Tergugat



: Bisa anda jelaskan mengenai cara kerja jack up rig dan bagaimana cara memindahkan alat tersebut?



Ahli



: Baik, Jack up Rig adalah konstruksi platform yang banyak digunakan pada operasi pengeboran.Jack up rig dapat mengapung dan mempunyai tiga atau empat kaki yang dapat dinaik turunkan.Untuk dapat dioperasikan, semua kakinya harus duturunkan sampai menginjak dasar laut. Dan bila sudah benar-benar tertumpu dengan baik di



dasar laut, maka badan rig tersebut dinaikkan di atas permukaan air. Pada unit ini memerlukan ballast atau pemberat.Hal ini bertujuan untuk untuk mendapatkan kapasitas pendukung dasar pijakan kolom-kolom kaki hingga pada kondisi yang mapan dan kuat.Kedalaman operasi jack up rig adalah antara 5 m sampai 200 m.Untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain, semua kakinya haruslah dinaikan terlebih dahulu sehingga badan rig mengapung di atas permukaan air. Proses pemindahan diawali dengan mengangkat kaki-kakinya, sampai badan kapal turun dan menyentuh permukaan air dan mengapung. Selanjutnya unit ini ditarik dengan kapal tunda ke lokasi baru, dan ada juga beberapa unit dilengkapi dengan propeler sehingga mampu bergerak dengan tenaga sendiri, dengan demikian sekaligus mempunyai mobilitas dan stabilitas yang cukup. Tergugat



: Baik , selanjutnya Saudari ahli bisakah anda menjelaskan kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengoptimaliasian alat tersebut apabila telah digunakan sebelumnya



Ahli



: Jack up rig ini memiliki beberapa kekurangan, salah satunya adalah Not reusable atau tidak bisa digunakan kembali karena Strukturnya rentan terhadap korosi.Kalaupun dapat digunakan kembali harus melalui tahap pengoptimalan yaitu kurang lebih selama 2 bulan.



Tergugat



: Baik terimakasih suadari sahli, dari sini dapat kita simpulkan yang mulia. Bahwa alat pengeboran itu tidak dapat digunakan secara optimal apabila pengerjaan dari PT Zaarach Oil menggunakan rig kodayasi telah selesai sebulan sebelum tahap pengeboran kedua dilaksanakan