Lafal Sumpah Ahli Dan Saksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dengan dasar hukum, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 160 ayat 3. a.



Bagi saksi yang beragama Islam dengan cara ;



“Menaruhkan Al-Qur’an diatas kepala dengan mengatakan” “DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA” b.



Bagi saksi yang beragama Kristen Prostetan, dengan cara;



“Berdiri sambil mengangkat tangan kanan setinggi telinga,merentangkan jari telunjuk dan tengah, membentuk huruf “V” tangan kiri ditas injil. “SAYA BERJANJI/BERSUMPAH, BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA, SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA” c.



Bagi saksi yang beragama Kristen Khatolik, dengan cara;



“Berdiri sambil mengangkat tangannya tangan setinggi telinga, merentangkan jari telunjuk, tengah, dan jari manis. Sehinggah membentuk huruf “W”. “SAYA BERJANJI/BERSUMPAH, BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA, SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA” d.



Bagi saksi yang beragama Hindu, dengan cara;



“OM ATAH PRAMA WISESA, SAYA BERJANJI/BERSUMPAH, BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA” e.



Bagi saksi yang beragama Budha, dengan cara;



“Berdiri sambil merapatkan kedua telapak tangan di dada”. “DEMI SANG HYANG ADI BUDHA, BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA”



f.



Bagi saksi yang beragama Khong Huon Cuh, dengan cara;



“Sebelum disumpah, terlebih dahulu datang ke ketempat ibadah mereka untuk bersembayang didepan patung/gambar Dewi Quang In, setelah itu dibawa, Kepengadilan Negeri”. “BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENAR-BENARNYA, DAN TIADA LAIN DARI PADA SEBENARNYA”. g.



Bagi saksi Ahli, dengan cara;



“Di sesuaikan dengan Agama yang dianut,seperti yang diatas”. “SAYA BERSUMPAH/BERJANJI. BAHWA, SAYA MEMBERIKAN PENDAPAT SOAL-SOAL



YANG



DIKEMUKAKAN



MENURUT



PENGETAHUAN



DAN



KEAHLIAN SAYA DENGAN SEBENARA-BENARNYA”. h.



Bagi saksi Penerjemaah, dengan cara;



“Di sesuaikan dengan Agama yang dianut,seperti yang diatas”. “BAHWA SAYA SEBAGAI PNERJEMAAH AKAN MENERJEMAAHKAN SEMUA HAL-HAL ATAU KETERANGAN-KETERANGAN YANG DIBERIKAN OLEH SAKSI DENGA SEBENAR-BENARNYA TIADA LAIN, DARI PADA YANG SEBENARNYA”.



Dalam lapas sumpah ini terdapat dua cara,yaitu; 1.



Lapas Sumpah di Bawah Sumpah adalah saksi bersumpah sebelum memberikan



keterangan. 2.



Lapas di Atas Sumpah adalah saksi bersumpah sesudah memberikan keteranga.



Dalam sidang di pengadialan saksi pada lazimnya menggunakan “Lapas Sumpah di Bawah Sumpah”.