17 0 195 KB
LAFAL SUMPAH DOKTER
Oleh : Sahriani Febrina
• Sumpah Dokter Indonesia merupakan sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi.
• Lafal Sumpah Dokter Indonesia sumpah profesi kesehatan tertua di Indonesia mengandung intisari yang berakar dari Lafal Sumpah Hippokrates.
• Sumpah Hippokrates sumpah yang secara tradisional dilakukan oleh para dokter tentang etika yang harus mereka lakukan dalam melakukan praktik profesinya
Tinjauan Pustaka
Sumpah Hippokrat es
Muktama r Ikatan Dokter Sedunia di Geneva (1948)
Diamandi r di Sydney (1958)
PP No. 26 , 1960
Mukerna s Etika Kedokter an III, Mei 2001
Musyawa rah Kerja Nasional Etik Kedokter an II , 1981 di Jakarta
Lokakary a Ratifikasi Amande men Deklarasi Geneva oleh MKEK, 2000
Rapat Kerja Nasional MKEK dan Majelis Pertimba ngan dan Pembela an Anggota (MP2A), 1993
WMA General Assembly di Stockhol m yang ke 46, 1994
• Lafal sumpah dokter diucapkan pertama kali oleh lulusan Fakultas Kedokteran UI pada tahun 1959 kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960. • Sumpah dokter di Indonesia diucapkan pada suatu upacara di Fakultas Kedokteran setelah Sarjana Kedokteran (S.Ked) lulus ujian profesinya.
Yang wajib mengambil sumpah : • Semua dokter Indonesia • Mahasiswa asing yang belajar di Perguruan Tinggi Kedokteran Indonesia • Dokter asing tidak harus diambil sumpahnya karena tamu
Pengambilan Sumpah Dokter :
• Saat yang sangat penting • Berikrar bahwa dalam mengamalkan profesinya, ia akan selalu mendasarkannya pada kesanggupan yang telah diucapkannya sebagai sumpah. • Upacara pengambilan sumpah haruslah hikmat. • Mendahului acara pelantikan dokter.
• Sebelum para dokter baru mengucapkan butirbutir lafal sumpah tersebut, bagi yang beragama islam mengucapkan: “wallahi, wabillahi, wathollahi, demi Allah, saya bersumpah” Untuk penganut agama lain mengucapkan lafal yang diharuskan sesuai yang ditentukan oleh agama masing-masing. • Lafal sumpah di ucapkan secara bersamasama • Menandatangani berita acara sumpah dokter beserta saksi-saksi.
Demi Allah saya bersumpah/berjanji, bahwa: • Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan; • Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran; • Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter;
• Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat; • Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter; • Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam;
• Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita; • Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kesukuan, kebangsaan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita; • Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
• Saya akan memberi kepada guru-guru dan bekas guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya; • Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlukakan; • Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia; • Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguhsungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
• Beberapa kata dlm sumpah dokter yg memerlukan penjelasan : 1. Dalam pengertian "Guru-guru saya", termasuk juga mereka yang pernah menjadi guru/dosennya. 2. Dalam ikrar sumpah yg ke-4 dlm menjalankan tugas seorang dokter akan mengutamakan kepentingan masy. Dlm pengertian ini tak berarti bahwa kepentingan individu pasien dikorbankan demi kepentingan masy tetapi harus ada keseimbangan pertimbangan antara keduanya.
REFERENSI • Hanafiah, J. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Edisi 3. Jakarta: EGC; 1999. pp: 126 • Hafas, G. Sumpah Dokter. (Online) 2009. Available from: http://www.ilunifk83.com/t131sumpah-dokter (Accessed: 16 Juni 2011) • Wikipedia. Sumpah Dokter Indonesia. (Online) 2010. Available from: http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_Dokter_Indo nesia (Accessed: 16 Juni 2011) • Hermansyah. Sumpah Dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. (Online) 2010. Available from: http://www.scribd.com/doc/7782406/SumpahDokter-Indonesia (Accessed: 16 Juni 2011)
TERIMA KASIH