Makalah Sumpah Dokter Atau Dokter Gigi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Dokter merupakan profesi yang dianggap membanggakan pada sebagian besar masyarakat. Namun, pada pelaksanaannya dokter memiliki tanggung jawab besar yang harus ditunaikan dimana hal ini tak semudah yang dipikirkan oleh masyarakat. Sebagai dokter, ia berkewajiban untuk menangani hal-hal yang berhubungan dengan bidangnya yaitu sebagai tenaga medis. Tak dipungkiri pula, jika ada tugas atau perintah dari Negara, seorang dokter dapat melaksanakannya, karena hal itu merupakan kewajibannya kepada Negara sebagai tenaga medis. Seluruh dokter memiliki tanggung jawab terhadap profesinya, sebelum menjadi dokter, akan dilakukan sumpah yang wajib dilakukan dan harus dipatuhii setiap dokter dan dokter gigi maupun tenaga kesehatan lain. 1.1 Rumusan Masalah Berdasarkan tema dan permasalahan yang diangkat maka masalah dapat dirumuskan sebahai beriku : 1. Mengetahui pengertian dan makna sumpah. 2. Mengetahui Sejarah perkembangan sumpah dokter. 3. Mengetahui Sejarah Kedokteran gigi. 4. Sumpah Dokter atau Dokter Gigi di Indonesia.



1.2 Tujuan Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah agar kita mengetahui kode etik dalam dunia kesehatan dan mengetahui lafal sumpah dokter atau dokter gigi yang wajib diketahui bagi calon dokter, dan wajib dipatuhi bagi para dokter yang telah bersumpah. 1



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian dan Makna Sumpah



2.1.1 Pengertian Sumpah Sumpah adalah pernyataan yg diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya. perkataannya itu dikuatkan dengan pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar janji atau ikrar yg teguh akan menunaikan sesuatu. Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu mentahkikikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah Swt. Adapun sumpah dengan menyabut selain dari pada nama Allah atau sifat–sifatnya, seperti sumpah dengan makhluk tidak sah. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 225 “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Allah menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang disengaja untuk bersumpah oleh hatimu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyantun“. Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates. Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1959 dan diberikan kedudukan hukum dengan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1993. Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates. Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1959 dan diberikan kedudukan 2



hukum dengan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1993.



2.1.2 Makna Sumpah Sumpah ini mengikat dokter untuk selalu memberikan yang terbaik tanpa memandang suku, ras, agama ataupun keanggotaan partai politik, untuk selalu mengedepankan kesehatan pasiennya dan selalu memberikan yang terbaik untuk kesehatan pasien dan pekerjaannya. Selain itu, melalui sumpah ini, para dokter juga saling mengikatkan diri dalam satu keluarga besar yang saling menghormati dan saling solider.



Oleh karena sumpah yang pernah diucapkan inilah, pada tanggal 27 November 2013, para dokter bersatu dalam satu aksi solidaritas dokter yang mengecam kejadian-kejadian hukum yang seakan-akan memojokkan para dokter padahal tak seorang pun dokter di dunia yang berintegritas dan bermartabat ini beniat mencelakakan pasiennya. Seorang dokter yang telah disumpah dan menjalankan dengan sepenuh hati akan menjalankan tugasnya sesuai dengan standar prosedur, standar profesi serta kompetensinya tentu tidak akan pernah berniat dan dengan sengaja mencelakakan pasiennya. Setiap Dokter akan berusaha sebaik-baiknya untuk kesehatan pasiennya namun kesembuhan tetap ditangan yang maha kuasa.



2.2 Sejarah Perkembangan Sumpah Dokter 2.2.1 Sumpah Hippokrates Pada tahu 450 SM Hippokreas memiliki sumpah yang secara tradisional dilakukan oleh para dokter tentang etika yang harus mereka lakukan dalam melakukan praktik profesinya. Sebagian besar orang menganggap bahwa sumpah ini ditulis sendiri Hippokrates pada 400 tahun sebelum masehi atau oleh salah 3



seorang muridnya. Seorang peneliti, Ludwig Edelstein mengajukan pendapat lain bahwa sumpah tersebut ditulis oleh Pythagorean. Akan tetapi teori ini masih diragukan karena sedikitnya bukti yang mendukungnya. Sumpah Hippokrates setelah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia berbunyi sebagai berikut. ”Saya bersumpah demi Apollo dewa penyembuh, dan Aesculapius dan Hygea, dan Panacea, dan semua dewa-dewa sebagai saksi, bahwa sesuai dengan kemampuan dan fikiran saya, saya akan mematuhi janji-janji berikut ini.



1. Saya akan memperlakukan guru yang mengajarkan ilmu ini dengan penuh kasih sayang sebagaimana terhadap orang tua saya sendiri,



jika perlu akan saya



bagikan harta saya untuk dinikmati bersamanya.



2. Saya akan memperlakukan anak-anaknya sebagai saudara kandung saya dan saya akan mengajarkan ilmu yang telah saya peroleh dari ayahnya, kalau mereka memang mau mempelajarinya, tanpa imbalan apapun. 3. Saya akan meneruskan ilmu pengetahuan ini kepada anak-anak saya sendiri, dan kepada anak-anak guru saya, dan kepada mereka yang telah mengikatkan diri dengan janji dan sumpah untuk mengabdi kepada ilmu pengobatan, dan tidak kepada hal-hal yang lainnya. 4. Saya akan mengikuti cara pengobatan yang menurut pengetahuan dan kemampuan saya akan membawa kebaikan bagi penderita, dan tidak akan merugikan siapapun. 5. Saya tidak akan memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun diminta, atau menganjurkan kepada mereka untuk tujuan itu. Atas dasar yang sama, saya tidak akan memberikan obat untuk menggugurkan kandungan. 6. Saya ingin menempuh hidup yang saya baktikan kepada ilmu saya ini dengan tetap suci dan bersih. 7. Saya tidak akan melakukan pembedahan terhadap seseorang, walaupun ia menderita penyakit batu, tetapi akan menyerahkannya kepada mereka yang berpengalaman dalam pekerjaan ini. 4



8. Rumah siapapun yang saya masuki, kedatangan saya itu saya tujukan untuk



kesembuhan



yang sakit



dan tanpa



niat-niat buruk



atau



mencelakakan, dan lebih jauh lagi tanpa niat berbuat cabul terhadap wanita ataupun pria, baik merdeka maupun hamba sahaya. 9. Apapun yang saya dengar atau lihat tentang kehidupan seseorang yang tidak patut disebarluaskan, tidak akan saya ungkapkan karena saya harus merahasiakannya. 10. Selama saya mematuhi sumpah saya ini, izinkanlah saya menikmati hidup dalam mempraktekkan ilmu sya ini, dihormati oleh semua orang, disepanjang waktu ! Tetapi jika sampai saya mengkhianati sumpah ini, balikkanlah nasib saya.



2.2.2 Deklarasi Geneva Lafal sumpah Dokter sesuai dengan Deklarasi Jenewa diterima oleh Majelis Umum dari Asosiasi Kedokteran Dunia (World Medical Association) pada 1948 di Jenewa dan diperbaiki pada 1968 di Sydney. Deklarasi ini berisi tentang dedikasi para dokter pada tujuan kemanusiaan, sebagai reaksi dari tindakan jahat medis yang dilakukan para dokter saat masa Nazi Jerman. Deklarasi ini dapat dianggap sebagai versi modern dari Sumpah Hippokrates. Pada saat diterima sebagai anggota profesi kedokteran, saya bersumpah bahwa: 1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan; 2. Saya akan menghormati dan berterimakasih kepada guru-guru saya sebagaimana layaknya; 3. Saya akan menjalankan tugas saya sesuai dengan hati nurani dengan cara yang terhormat; 4. Kesehatan pasien akan senantiasa akan saya utamakan; 5. Saya akan merahasiakan segara rahasia yang saya ketahui bahkan sesudah pasien meningga dunia; 5



6. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur Jabatan Kedokteran; 7. Teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara-saudara saya; 8. Dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien, saya tidak akan mengizinkan terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik kepartaian, dan Kedudukan sosial; 9. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan; 10. Sekalipun diancam, saya tidak kan menggunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum peri kemanusiaan; 11. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan bebas, dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.”



2.3 Sejarah Kedokteran Gigi Perkembangan kedokteran gigi termasuk ilmu kesehatan mulut telah berlangsung ribuan tahun sebelum masehi. Sekitar tahun 7000 SM ditemukan sebuah situs di Mehrgarh yang menunjukkan sudah adanya penggunaan bur untuk merawat kavitas pada gigi. Pada tahun 5000 SM ditemukan sebuah teks Sumerian yang menyebutkan adanya cacing gigi sebagai salah satu penyebab lubang pada gigi. Selanjutnya pada tahun 1552 SM ditemukan sebuah teks Mesir ‘the Ebers Papyrus’ yang mengemukakan tentang beberapa penyakit pada gigi. Secara berurutan pada tahun 500 dan 380 SM Hipocrates dan Aristoteles mengemukakan tentang ekstraksi gigi dan penggunaan kawat untuk merapikan fraktur tulang dan gigi yang hilang. Hipocrates juga menulis buku Peri-Arthron yang berisi tentang artikulasi dalam mulut. Sedangkan Aristoteles dalam bukunya De Partibus Animal Culum menjelaskan tentang anatomi sebuah gigi dan teknik ekstraksi gigi menggunakan forcep. Selanjutnya, masuk ke abad pertengahan dan terjadinya peristiwa Renaissance, pada tahun 48-117 masehi Archigenes dari Apameia dikenal sebagai seorang yang mendirikan praktek dokter gigi dan



6



menggunakan bur untuk merawat infeksi pada gigi. Pada tahun 1013, Abulcasis dari Spanyol menuliskan tentang risalah pembedahan berikut instrumentnya. Sebagai seseorang yang dianggap berpendidikan pada zamannya antara tahun 500-1100, praktek bedah, ilmu kedokteran dan praktek kedokteran gigi diampu oleh kaum biarawan kerajaan. Mejadi sejarah yang cukup unik dizaman selanjutnya dimana pekerjaan yang berhubungan dengan kedokteran gigi diampu oleh para barber atau tukang cukur rambut. Pada tahun 1210 perkumpulan barber didirikan dan pada tahun 1540 bergabung dengan serikat dokter bedah. Sepuluh tahun sebelum itu tepatnya pada 1530 buku pertama yang mengulas sepenuhnya tentang kedokteran gigi dipublikasikan. Istilah ”dokter gigi” lahir pada abad ke-18. Istilah ini mengacu pada seorang dokter yang bidangnya khusus pada penyakit gigi. Pierre Fauchard seorang dokter gigi berkebangsaan Prancis yang dikenal sebagai bapak kedokteran gigi modern menjadi salah satu sejarah penting adanya modernisasi dalam kedokteran gigi ini. Pada abad ke-19 aturan tentang kedokteran gigi semakin diperbaiki. Tahun 1978 United Kingdom mengeluarkan undang-undang tentang dokter gigi. Setahun kemudian dikeluarkan peraturan tentang registrasi seorang dokter gigi. Undangundang diatas merupakan aturan utama yang mengatur tentang siapakah yang mempunyai wewenang menjadi seorang dokter gigi. Pada tahun 1921 undangundang tentang dokter gigi di Inggris resmi menyebutkan bahwa seseorang yang akan menjadi dokter gigi harus menjalani sebuah tahapan pendidikan khusus. Dikeluarkannya undang-undang tentang kedokteran gigi tersebut ternyata memiliki beberapa kekurangan. Secara umum kekurangan tersebut terletak pada fokus kedokteran gigi yang dimaksud dimana kesehatan umum mulut seseorang kurang diperhatikan, hanya berfokus pada gigi yang ada dalam mulut saja. Bahkan jaringan lunak mukosa mulut secara detail pada waktu itu hanya masuk dalam bidang ilmu dermatologi. Padahal kesehatan gigi sangat erat hubungannya dengan kondisi kesehatan jaringan lunak mulut yang lain dan kesehatan tubuh secara umum. 7



Pada tahun 1855 Erasmus Wilson menulis buku tentang detail penyakit pada mukosa mulut. Sir Jonathan Hutcinson (1838-1918) adalah orang yang berjasa menjelaskan tentang beberpa kondisi yang menarik terkait penyakit mulut. Selanjutnya barulah Willoughby D. Miller pada tahun 1890 dengan bukunya “The Human Mouth as a Focus of Infection” menjadi pionir dalam keilmuan kedokteran gigi yang menjelaskan bahwa mulut secara keseluruhan menjadi fokus yang harus diperhatikan oleh dokter gigi. Semakin berkembang, konsep Focal infection 1916 dijelaskan oleh Profesor Frank Billings pada 1916. Tahun 1948 buku pertama yang menjelaskan tentang aspek kesehatan umum pada mulut dan berbagai manifestasinya yang ditulis oleh Hubert H. Stones dipublikasikan. Semakin spesifik, tahun 1946 buku berjudul Oral Medicine dipublikasian. Lester William Burket sang penulis kemudian dinobatan sebagai bapak “oral medicine”. Tahun 1966, di Amerika didirikan akademi yang fokus pada pembelajaran tentang Oral Medicine. Oral medicine pun dikenal sebagai sebuah ilmu yang menjembatani antara kesehatan umum dengan kesehatan gigi. Pengembangan Oral medicine mencoba mengubah paradigma dari “tooth centered” menjadi “patient centered”.



2.4 Sumpah Dokter atau Dokter Gigi di Indonesia Pada Musyawarah kerja Nasinal Etik kedokteran ke-2 yang diselenggarakan di Jakarta 14-16 Desember 1981 oleh Departemen Kesehatan RI telah disepakati beberapa perubahan dan penyempurnaan lafal sumpah dokter, sehubungan dengan berkembangnya bidang kesehatan masyarakat. Upaya



dokter



dalam



pelayanan



kedokteran/kedokteran



gigi



ialah



menyembuhkan pasien, atau mengurangi penderitaannya dan setidak-tidaknya menggembirakannya, jika harapan untuk sembuh telah tipis. Selain itu harus diperhatikan bahwa penderitaan fisik dengan faktor psikik sangat erat, oleh karena itu pendekatan yang dilakukan seharusnya holistik. Dokter harus mampu mempertebal keyakinan pasien bahwa ia dapat sembuh dan mengalihkan perhatian 8



pasien yang depresi atau cemas ke hal yang memeberi harapan dan menimbulkan optimisme. Lafal Sumpah Dokter Indonesia



Demi Allah saya bersumpah, bahwa : 1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan. 2. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter. 3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran. 4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya. 5. Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam. 6. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan. 7. Saya



akan



senantiasa



mengutamakan



kesehatan



pasien,



dengan



memperhatikan kepentingan masyarakat. 8. Saya akan berikhtiar dengan sungguhsungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien. 9. Saya akan memberi kepada guruguru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya. 10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung. 11. Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia. 12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguhsungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.



9



Lafal Sumpah Dokter Gigi Indonesia Sesuai SK Menkes No 434/Menkes/SK/X/1983



Demi Allah saya bersumpah bahwa: 1. Saya, akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi Dokter Gigi, 2. Saya, akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter gigi. 3. Saya, akan marahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui sehubungan dengan pekerjaan saya sebagai dokter gigi. 4. Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan sekalipun diancam. 5. Saya, akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. 6. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita 7. Saya, dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien akan berikhtiar dengan



sungguh-sungguh



tanpa



terpengaruh



oleh



pertimbangan



keagamaan, kebangsaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik, kepartaian, dan kedudukan sosial. 8. Saya, akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terimakasih yang selayaknya. 9. Saya, akan memperlakukan teman sejawat sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan, 10. Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia 11. Saya, ikrarkan sumpah / janji dengan sungguh-sungguh serta penuh keinsyafan dan tanggung jawab dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.



Yang wajib mengucapkan lafal sumpah dokter adalah semua dokter warga negara Indonesia baik lulusan pendidikan dalam negeri maupun luar negeri. Mahasiswa asing yang belajar di Fakultas Kedokteran di Indonesia diharuskan 10



juga mengucapkan lafal sumpah dokter Indonesia. Dokter asing yang bertugas di Indonesia tidak harus diambil sumpahnya karena ia menjadi tanggung jawab instansi yang memperkerjakannya, namun dokter asing tersebut harus tunduk pada Kode Etik kedokteran Indonesia (KODEKI). Jika Lafal Sumpah Hippokrates dibandingkan dengan Lafal Sumpah Dokter Indonesia, dapat dilihat bahwa Lafal Sumpah Dokter Indonesia mengandung intisari yang berakar dari Lafal Sumpah Hippokrates. Lafal Sumpah Hippokrates itu mengandung butir-butir yang berkaitan dengan larangan melakukan eutanasia aktif, abortus provocatus, dan melakukan pelecehan seksual. Juga mengandung kewajiban melakukan rujukan jika tidak mampu dan memelihara rahasia pekerjaan dokter. Secara lebih terinci Lafal Sumpah Hippokrates mengandung perlakuan yang selayaknya terhadap guru-guru beserta anak-anaknya, bahkan jika perlu memberikan sebagian harta kepada gurunya, yang tentunya di saat guru membutuhkannya. Butir-butir lain dalam sumpah Hippokrates juga terdapat kedalam bentuk yang sedikit berbeda, namun prinsipnya sama. Hanya sesuai perkembangan ilmu kedokteran pada masa Hippokrates. Pengobatan ditujukan untuk individu, karena belum diketahui nya penyakit menular dan belum berkembangnya ilmu kesehatan masyarakat. Juga karena belum diketahuinyan fisiologi reproduksi manusia, butir khusus tentang hidup insane sejak saat pembuahan tidak tercantum. Sumpah dokteran adalah sumpah profesi kesehatan yang diterima di dunia, sesuai dengan ilmu perkembangan ilmu kedokteran/kesehatan, jenis tenaga kesehatanpun bertambah.Kini tenaga kesehatan terdiri dari dokter, dokter gigi, sarjana keperawatan, sarjana kesehatan masyarakat, apoteker, bidan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga kesehatan medis, dan sebagainya. Lafal sumpah /janji tenaga tenaga kesehatan selain dokter, umumnya mengacup adalah sumpah dokter dan dokter gigi.



11



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Sumpah adalah pernyataan yg diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya. Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1959 dan diberikan kedudukan hukum dengan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1993. Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates.



3.2 Saran Sebagai dokter yang profesional, sudah seharusnya melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan sumpah yang kita lakukan secara seimbang sesuai dengan peran dan fungsinya. upaya penyadaran akan hak dan kewajiban dokter tidak hanya berhenti sampai di sini dan harus mengamalkannya pada pasien kehidupan yang nyata.



12



DAFTAR PUSTAKA



Hanafiah, Jusuf., Amri, Amir. 2008. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC Isfandyarie, Anny. 2006. Tanggung Jawab Dokter,Buku 1, Prestasi Pustaka , Jakarta – Indonesia. Munir Fuady SH, MH, LLM, Sumpah Hippocrates. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2005



13