Lafal Sumpah Dokter [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAFAL SUMPAH DOKTER



Oleh : Sahriani Febrina



• Sumpah Dokter Indonesia merupakan sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi.



• Lafal Sumpah Dokter Indonesia  sumpah profesi kesehatan tertua di Indonesia  mengandung intisari yang berakar dari Lafal Sumpah Hippokrates.



• Sumpah Hippokrates  sumpah yang secara tradisional dilakukan oleh para dokter tentang etika yang harus mereka lakukan dalam melakukan praktik profesinya



Tinjauan Pustaka



Sumpah Hippokrat es



Muktama r Ikatan Dokter Sedunia di Geneva (1948)



Diamandi r di Sydney (1958)



PP No. 26 , 1960



Mukerna s Etika Kedokter an III, Mei 2001



Musyawa rah Kerja Nasional Etik Kedokter an II , 1981 di Jakarta



Lokakary a Ratifikasi Amande men Deklarasi Geneva oleh MKEK, 2000



Rapat Kerja Nasional MKEK dan Majelis Pertimba ngan dan Pembela an Anggota (MP2A), 1993



WMA General Assembly di Stockhol m yang ke 46, 1994



• Lafal sumpah dokter diucapkan pertama kali oleh lulusan Fakultas Kedokteran UI pada tahun 1959  kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960. • Sumpah dokter di Indonesia diucapkan pada suatu upacara di Fakultas Kedokteran setelah Sarjana Kedokteran (S.Ked) lulus ujian profesinya.



Yang wajib mengambil sumpah : • Semua dokter Indonesia • Mahasiswa asing yang belajar di Perguruan Tinggi Kedokteran Indonesia • Dokter asing tidak harus diambil sumpahnya karena tamu



Pengambilan Sumpah Dokter :



• Saat yang sangat penting • Berikrar bahwa dalam mengamalkan profesinya, ia akan selalu mendasarkannya pada kesanggupan yang telah diucapkannya sebagai sumpah. • Upacara pengambilan sumpah haruslah hikmat. • Mendahului acara pelantikan dokter.



• Sebelum para dokter baru mengucapkan butirbutir lafal sumpah tersebut, bagi yang beragama islam mengucapkan: “wallahi, wabillahi, wathollahi, demi Allah, saya bersumpah” Untuk penganut agama lain mengucapkan lafal yang diharuskan sesuai yang ditentukan oleh agama masing-masing. • Lafal sumpah di ucapkan secara bersamasama • Menandatangani berita acara sumpah dokter beserta saksi-saksi.



Demi Allah saya bersumpah/berjanji, bahwa: • Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan; • Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran; • Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter;



• Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat; • Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter; • Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam;



• Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita; • Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kesukuan, kebangsaan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita; • Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;



• Saya akan memberi kepada guru-guru dan bekas guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya; • Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlukakan; • Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia; • Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguhsungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.



• Beberapa kata dlm sumpah dokter yg memerlukan penjelasan : 1. Dalam pengertian "Guru-guru saya", termasuk juga mereka yang pernah menjadi guru/dosennya. 2. Dalam ikrar sumpah yg ke-4  dlm menjalankan tugas seorang dokter akan mengutamakan kepentingan masy.  Dlm pengertian ini tak berarti bahwa kepentingan individu pasien dikorbankan demi kepentingan masy tetapi harus ada keseimbangan pertimbangan antara keduanya.



REFERENSI • Hanafiah, J. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Edisi 3. Jakarta: EGC; 1999. pp: 126 • Hafas, G. Sumpah Dokter. (Online) 2009. Available from: http://www.ilunifk83.com/t131sumpah-dokter (Accessed: 16 Juni 2011) • Wikipedia. Sumpah Dokter Indonesia. (Online) 2010. Available from: http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_Dokter_Indo nesia (Accessed: 16 Juni 2011) • Hermansyah. Sumpah Dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. (Online) 2010. Available from: http://www.scribd.com/doc/7782406/SumpahDokter-Indonesia (Accessed: 16 Juni 2011)



TERIMA KASIH