SAKSI AHLI DR - REZA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POLRI DAERAH LAMPUNG RESOR TULANG BAWANG BARAT SEKTOR GUNUNG AGUNG Jln. Diponegoro No.02 Tunas Jaya Tuba Barat



PROJUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( AHLI ) ---------- Pada hari ini Rabu tanggal 05 bulan Mei tahun Duaribu Duapuluh satu sekira Jam 09.00 Wib, Saya : ------------------------------------------------------------M.NOER FAJARUDDIN-----------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 85071935 jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP/ 173/IV/2014, Tanggal 14 April 2014, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Dr. REZA FAHLEVI bin AHMAD MUSIRWA----------------------------------------Lahir di Tanjung Atap pada tanggal 12 November 1989, Umur 32 tahun, Pekerjaan Dokter, Agama Islam, Suku Palembang, Pendidikan terakhir S1 (kedokteran), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang Dusun III RT/RW 006/003 Kel Purwo Adi Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah No. HP : 081377479010. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/39/III/2018/Polda Lampung/Res Tuba , Tanggal 04 Maret 2018.-------------------------------------------------------------------------------------------- Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ----------------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -------------------------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku Ahli dari bidang kesehatan di Puskesmas Suka Jaya atau Rumah sakit, apakah saudara mengerti ? ----------------------------------------------------------------02. Ya, saya mengerti. -----------------------------------------------------------------------------------------------



03.



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai AHLI sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? --------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu kristen dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ---------------------------------------------------------------------------------------



04.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? ----------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : ----------------------------------------------------------------------------------------b. Pekerjaan dan Jabatan : -------------------------------------------------------------------------------------



05.



Sudah berapa lama saudara bertugas di Puskesmas Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat jelaskan ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------------05. ------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Dalam pelaksaan tugas saudara di Puskesmas apakah saudara menangani langsung pasien yang sifatnya ke gawat daruratan atau emergency di puskesmas tersebut jelaskan ? -----------------------------------------6. . ---------------------------------------------------------



07.



Ditanyakan kepada Ahli apakah benar pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 01.00 wib saudara telah menangani orang yang mengaku bernama SLAMET dan saudara ALPA yang terluka akibat tusukan benda tajam atau senjata tajam jelaskan ? ----------------------------------------------------------------07.



08.



Bagaimanakah kondisi saudara SLAMET dan saudara ALPA NUARI WIANDA pada saat tiba di puskesmas Sukajaya pada saat itu jelaskan ? ----------------------------------------------------------------------08. . ---------------------------------------------------------------------------------------------



09.



Tindakan apa saja yang saudara lakukan terhadap luka yang di alami oleh saudara SLAMET dan saudara ALPA NUARI WIANDA pada saat itu tersebut ? ----------------------------------------------------------------------09. . ---------------------------------------------------------------------------------------------



10.



Apakah luka yang di alami oleh saudara ALPA NUARI WIANDA pada bagian dada tersebut pada saat itu jika tidak segera di tangani akan mengakibatkan hal yang mengancam keselamatan nyawa jelaskan ? -10.



11.



Apakah luka yang di alami oleh saudara SLAMET pada bagian mulut sebelah kiri dan pada bagian punggung harus ditangani secara insentif karena dapat mengancam keselamatan jiwa nya pada saat itu, Jelaskan ? ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------11.



12.



Apakah benar pada saat itu saudara melakukan rujukan kepada saudara SLAMET ke RS. Mutiara bunda pada saat itu jelaskan ? --------------------------------------------------------------------------------------------------12. . ---------------------------------------------------------------------------------



13.



Apakah saudara dapat menjelaskan bagaimana kondisi luka yang di alami oleh saudara SLAMET sehingga saudara SLAMET harus di rujuk ke RS mutiara bunda dan setelah sampai di RS tersebut saudara SLAMET harus di rujuk kembali ke RS Urip sumoharjo jelaskan ? ----------------------------------------------------------13. .---------------



13.



Apakah benar dengan kondisi luka yang dialami oleh saudara SLAMET dan ALPA NUARI WIANDA maka para korban harus menjalani perawatan yang lama lebih dan proses pemulihan yang lama jelaskan ? ----13.



14.



Ditanyakan kepada Ahli dengan kondisi luka yang di alami oleh saudara SLAMET dan ALPA NUARI WIANDA yang harus menjalani perawatan selama 12 (dua belas) hari di RS Urip sumoharjo, dan proses penyembuhan selama 6 (enam) bulan apakah hal tersebut dapat mengganggu aktifitas nya dalam jangka waktu lama jelaskan ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------14. .------------------------------------------------------------



17.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? ---------------------------------------------------------------------------------------------17. .-----



18.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------18. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. ---------------------------------------------------------------------



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : -------------------------------YANG DIPERIKSA



Dr. REZA FAHLEVI bin AHMAD MUSIRWA ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Tunas Jaya pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENYIDIK PEMBANTU



M.NOER FAJARUDDIN BRIPKA NRP 85071935



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESORT TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( AHLI ) ---------- Pada hari ini JUMAT tanggal 14 bulan Oktober tahun Duaribu Sebelas sekira Jam. 09.00 Wib, Saya : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SUHENDRO-----------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Satu Nrp.83061131 jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP /103/III/2011, Tanggal 24 Maret 2011, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : ------------------------------------------------------------------------------------------------------A.BASTARI TIRTA--------------------------------------------------------



bin



AYUB



Lahir di Palembang pada tanggal 20 Agustus 1960, Umur 51 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama ISLAM, Suku Palembang, Pendidikan terakhir STM,jurusan pembangunan Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat tinggal sekarang di perum BKP Blok, S No.109 kel.Kemiling permai kec,Kemiling Kodya Bandar Lampung 35153



No. HP : 0852-69988494. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara di duga telah mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak syah, sebagai mana di maksud dalam pasal 78 ayat (2), jo pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, UU RI no, 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No, 41 tahun 1999 tentang kehutanan , sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/72/III/2011/SPKT, , Tanggal 24 Maret 2011.-------------------------------------------------------------- Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? -------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku Ahli dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan



secara tidak syah, sebagai mana di maksud dalam pasal 78 ayat (2), jo pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, UU RI no, 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No, 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang terjadi di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji, apakah saudara mengerti --------------------------------------------------------------------------------------------------------------02. Ya, saya mengerti. -----------------------------------------------------------------------------------------------------03.



?



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai AHLI sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? -----------------------------------------------------------------------------------------------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu ISLAM dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ---------------------------------------------------



/ Bersambung ke hal.2 -204.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? ----------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : -----------------------------------------------------------------------------------------------SD SD Alquran palembang tamat tahun 1974 , SMP Alquraniah palembang tamat tahun 1977 , STM YPT Palembang tamat tahun 1980/1981 dan pendidikan pengukuran teritis tahun 1984 di pekan baru .-------------------------------------------------------------------------------b. Pekerjaan dan Jabatan : ----------------------------------------------------------------------------------------Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1984 dan sebagai Pengukur batas kawasan hutan pada UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1984 sampai dengan sekarang . ------



05.



Siapa pemilik lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji ? --------------------------------------------------------------------------------------------------------------6. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ---------------------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------07. Ya, benar bahwa lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,



berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ---------------08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 Kabupaten Mesuji, dan bagaimana dengan orang yang Menebang Pohon didalan hutan tanpa memiliki hak dan izin dari pihak berwenang dan membawa alat – alat yang lazim digunakan untuk menebang ,memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji tersebut ? ---------------------------------------------08. Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Regester – 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang di Kawan Hutan Register 45 Sungai Buaya Kec Mesuji Timur Kab Mesuji maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5), dan (10) jo pasal 50 ayat (3) Huruf e dan k Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004, perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan. ---------------------------------------------------------------------------------------------



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanamanm Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? ---------------------------------------



/ Bersambung ke hal.3 -39.



Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 45 Sungai Buaya , Kabupaten Mesuji berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan produksi Tetap. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sungai Buaya Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? ---------------------------------------------------------------10. Kronologis terbentuknya Kawasan Hutan Produksi Register 45 Sungai Buaya yaitu : --------------- melalui Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940. --------------------- melalui keputusan Menteri Kehutanan No.67/Kpts/II/1991, tanggal 31 januari 1991 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat 1 lampung berdasarkan Tata Guna Hutan kesepakatan sebagai kawasan hutan, dan ditindak lanjuti dengan proses pengukuhan batas kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya, dan ditetapkan melalui Keputusan menteri kehutanan No.785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare sebagai kawasan hutan tetap dengan Fungsi hutan produksi. ---------------------------------------------------------------------------------



11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 kabupaten mesuji selain di kelola oleh PT.SILVA INHUTANI LAMPUNG ,apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan register – 45 Kabupaten mesuji ,apakah mereka tersebut mendapatkan ijin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut , siapa yang memberikan ijin kepada mereka ,? ----------------------------------------------11. Tidak ada dan masyarakat yang menggunakan menduduki kawasan hutan tersebut adalah tidak sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------



12.



Berdasarkan hasil pengecekan saudara selaku ahli dari dinas kehutanan provinsi lampung tanggal 03 Oktober 2011 dilahan yang terletak di kampung wira bangun kec, Simpang pematang kabupaten ,mesuji yang terdapat tanaman jenis karet yang di tanam oleh saudara RUSLAN EFENDI ditanyakan kepada saudara apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan register 45 jelaskan ? --------------------------------------------------------------------------------------------------12. Setelah saya adakan pengecekan di lokasi PT.SILVA INHUTANI LAMPUNG kab, Mesuji yang di tunjukkan oleh saudra yanje als daniel bersama dengan anggota polri di simpulkan bahwa posisi atau letak



areal tanah milik saudara RUSLAN EFENDI yang ada tanaman berupa pohon karet secara giografis terletak pada : -------------------------------------posisi 04° derajat 00 menit 25, detik lintang selatan dan 105 derajat 11 menit 31,8 detik bujur timur Disimpulkan areal yangdi mksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya dengan ara dan atau areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya,berbatasan langsung dengan kawasan hutan register 45 sungai buaya batas B/HP.544, (peta terlampir) .-----------------------------------------------------------------13.



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Mesuji tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------13. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan kawasan hutan produksi tetap Register – 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Negara sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut maka dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. --------------------------------------------------------------------------------------



/ Bersambung ke hal.4 -414.



Luas kawasan hutan yang diberikan izin kepada PT SILVA INHUTANI LAMPUNG sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, sementara didalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare , Kenapa terjadi perbedaan dalam luas Kawasan HUtan yang diberikan Izin kepada PT SILVA .? --------------14. Semenjak ditetapkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare dengan fungsi produksi , Menteri Kehutanan telah mengeluarkan sebagian areal kawasan hutan untuk kepentingan pemukiman transmigrasi didaerah Brabasan, Muara Tenang dan Gedung Aji Baru.------------------------------------------------------------



15.



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? --------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG Mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap menjadi Dasar Dari Pada HUkum Kawasan Hutan Tersebut.-------------------------------------------------------------------------



16.



Apakah yang membatasi kawasan hutan Register 45 sehingga dapat di identifikasi oleh masyarakat ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------16. Batas kawasan hutan tersebut diberi papan pengumuman yang bertuliskan “Hutan Negara dan ditanami pal batas yang terbuat dari cor beton ukuran 10X10X130 Cm dan diberi nomor urut dengan jarak antara 50 meter sampai dengan 150 meter sepanjang batas kawasan hutan. ------------------------------------------------------------------------------------------------



17.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? -----------------------------------------------------------------------------17. Ada, yaitu dalam pengecekan areal dimaksud saya menggunakan alat bantu berupa GPS (Global positioning System) mab 76CSX merk GARMIN dan peta rekonstruksi batas kawasan hutan produksi tetap sungai buaya register 45 kab.Mesuji Prov. Lampung skala 1:25000 tahun 2006, peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 , tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi.-----



18.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? ------------------------------------------------------------------------------18. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. --------------------------------------------------------------------/ Bersambung ke hal.5 -5-



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------YANG DIPERIKSA



A.BASTARI bin AYUB TIRTA ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENYIDIK PEMBANTU SUHENDRO BRIPTU NRP.83061131



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESORT TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( AHLI ) ---------- Pada hari ini JUMAT tanggal 14 bulan Oktober tahun Duaribu Sebelas sekira Jam. 12.00 Wib, Saya : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SUHENDRO-----------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Satu Nrp.83061131 jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP /103/III/2011, Tanggal 24 Maret 2011, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : ------------------------------------------------------------------------------------------------------A.BASTARI TIRTA--------------------------------------------------------



bin



AYUB



Lahir di Palembang pada tanggal 20 Agustus 1960, Umur 51 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama ISLAM, Suku Palembang, Pendidikan terakhir STM,jurusan pembangunan Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat tinggal sekarang di perum BKP Blok, S No.109 kel.Kemiling permai kec,Kemiling Kodya Bandar Lampung 35153



No. HP : 0852-69988494. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara di duga telah mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak syah, sebagai mana di maksud dalam pasal 78 ayat (2), jo pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, UU RI no, 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No, 41 tahun 1999 tentang kehutanan , sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/72/III/2011/SPKT, , Tanggal 24 Maret 2011.-------------------------------------------------------------- Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? -------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku Ahli dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan



secara tidak syah, sebagai mana di maksud dalam pasal 78 ayat (2), jo pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, UU RI no, 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No, 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang terjadi di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji, apakah saudara mengerti --------------------------------------------------------------------------------------------------------------02. Ya, saya mengerti. -----------------------------------------------------------------------------------------------------03.



?



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai AHLI sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? -----------------------------------------------------------------------------------------------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu ISLAM dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ---------------------------------------------------



/ Bersambung ke hal.2 -204.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? ----------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : -----------------------------------------------------------------------------------------------SD Alquran palembang tamat tahun 1974 , SMP Alquraniah palembang tamat tahun 1977 , STM YPT Palembang tamat tahun 1980/1981 dan pendidikan pengukuran teritis tahun 1984 di pekan baru .-------------------------------------------------------------------------------b. Pekerjaan dan Jabatan : ----------------------------------------------------------------------------------------Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1984 dan sebagai Pengukur batas kawasan hutan pada UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1984 sampai dengan sekarang . ------



05.



Siapa pemilik lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji ? --------------------------------------------------------------------------------------------------------------6. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ---------------------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? ------------------------------------------------------------------------------------------------------------



07.



Ya, benar bahwa lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ----------------



08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 Kabupaten Mesuji, dan bagaimana dengan orang yang Menebang Pohon didalan hutan tanpa memiliki hak dan izin dari pihak berwenang dan membawa alat – alat yang lazim digunakan untuk menebang ,memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji tersebut ? ---------------------------------------------08. Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Regester – 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang di Kawan Hutan Register 45 Sungai Buaya Kec Mesuji Timur Kab Mesuji maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5), dan (10) jo pasal 50 ayat (3) Huruf e dan k Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004, perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan. ---------------------------------------------------------------------------------------------



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanamanm Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? ---------------------------------------



/ Bersambung ke hal.3 -39.



Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 45 Sungai Buaya , Kabupaten Mesuji berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan produksi Tetap. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sungai Buaya Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? ---------------------------------------------------------------10. Kronologis terbentuknya Kawasan Hutan Produksi Register 45 Sungai Buaya yaitu : --------------- melalui Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940. --------------------- melalui keputusan Menteri Kehutanan No.67/Kpts/II/1991, tanggal 31 januari 1991 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat 1 lampung berdasarkan Tata Guna Hutan kesepakatan sebagai kawasan hutan, dan ditindak lanjuti dengan proses pengukuhan batas kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya, dan ditetapkan melalui Keputusan menteri kehutanan No.785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare sebagai kawasan hutan tetap dengan Fungsi hutan produksi. ---------------------------------------------------------------------------------



11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 kabupaten mesuji selain di kelola oleh PT.SILVA INHUTANI LAMPUNG ,apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan register – 45 Kabupaten mesuji ,apakah mereka tersebut mendapatkan ijin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut , siapa yang memberikan ijin kepada mereka ,? ----------------------------------------------11. Tidak ada dan masyarakat yang menggunakan menduduki kawasan hutan tersebut adalah tidak sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------



12.



Berdasarkan hasil pengecekan saudara selaku ahli dari dinas kehutanan provinsi lampung tanggal 03 Oktober 2011 dilahan yang terletak di kampung wira bangun kec, Simpang pematang kabupaten ,mesuji yang terdapat tanaman jenis karet yang di tanam oleh saudara YUNUS, ditanyakan kepada saudara apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan register 45 jelaskan ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------



12.



13.



Setelah saya adakan pengecekan di lokasi PT.SILVA INHUTANI LAMPUNG kab, Mesuji yang di tunjukkan oleh saudra yanje als daniel bersama dengan anggota polri di simpulkan bahwa posisi atau letak areal tanah milik saudara YUNUS yang ada tanaman berupa pohon karet secara giografis terletak pada : ------------------------------------------------posisi 04° derajat 00 menit 38,7 detik lintang selatan dan 105 derajat 11 menit 28,7 detik bujur timur dan 04 derajat 00 menit 38,6 lintang selatan dan 105 derajat 11menit 31,9 detik bujur timur, Disimpulkan areal yang di maksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya dengan arah dan atau areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya,berbatasan langsung dengan kawasan hutan register 45 sungai buaya batas B/HP.538 dan B/HP 540, (peta terlampir) .----------------------------------------



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Mesuji tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------13. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan kawasan hutan produksi tetap Register – 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Negara sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut maka dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. -------------------------------------------------------------------------------------/Bersambung ke hal.4 -4-



14.



Luas kawasan hutan yang diberikan izin kepada PT SILVA INHUTANI LAMPUNG sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, sementara didalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare , Kenapa terjadi perbedaan dalam luas Kawasan HUtan yang diberikan Izin kepada PT SILVA .? --------------14. Semenjak ditetapkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare dengan fungsi produksi , Menteri Kehutanan telah mengeluarkan sebagian areal kawasan hutan untuk kepentingan pemukiman transmigrasi didaerah Brabasan, Muara Tenang dan Gedung Aji Baru.------------------------------------------------------------



15.



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? --------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG Mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap menjadi Dasar Dari Pada HUkum Kawasan Hutan Tersebut.-------------------------------------------------------------------------



16.



Apakah yang membatasi kawasan hutan Register 45 sehingga dapat di identifikasi oleh masyarakat ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------16. Batas kawasan hutan tersebut diberi papan pengumuman yang bertuliskan “Hutan Negara dan ditanami pal batas yang terbuat dari cor beton ukuran 10X10X130 Cm dan diberi nomor urut dengan jarak antara 50 meter sampai dengan 150 meter sepanjang batas kawasan hutan. ------------------------------------------------------------------------------------------------



17.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? -----------------------------------------------------------------------------17. Ada, yaitu dalam pengecekan areal dimaksud saya menggunakan alat bantu berupa GPS (Global positioning System) mab 76CSX merk GARMIN dan peta rekonstruksi batas kawasan hutan produksi tetap sungai buaya register 45 kab.Mesuji Prov. Lampung skala 1:25000 tahun 2006, peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 , tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi.-----



18.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? ------------------------------------------------------------------------------18. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. --------------------------------------------------------------------/ Bersambung ke hal.5 -5-



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------YANG DIPERIKSA



A.BASTARI bin AYUB TIRTA ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENYIDIK PEMBANTU SUHENDRO BRIPTU NRP.83061131



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESORT TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( AHLI ) ---------- Pada hari ini JUMAT tanggal 14 bulan Oktober tahun Duaribu Sebelas sekira Jam. 12.00 Wib, Saya : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SUHENDRO-----------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Satu Nrp.83061131 jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP /103/III/2011, Tanggal 24 Maret 2011, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : ------------------------------------------------------------------------------------------------------A.BASTARI TIRTA--------------------------------------------------------



bin



AYUB



Lahir di Palembang pada tanggal 20 Agustus 1960, Umur 51 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama ISLAM, Suku Palembang, Pendidikan terakhir STM,jurusan pembangunan Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat tinggal sekarang di perum BKP Blok, S No.109 kel.Kemiling permai kec,Kemiling Kodya Bandar Lampung 35153 No. HP : 0852-69988494. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara di duga telah mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak syah, sebagai mana di maksud dalam pasal 78 ayat (2), jo pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, UU RI no, 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No, 41 tahun 1999 tentang kehutanan , sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/72/III/2011/SPKT, , Tanggal 24 Maret 2011.-------------------------------------------------------------- Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? -------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku Ahli dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan



secara tidak syah, sebagai mana di maksud dalam pasal 78 ayat (2), jo pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, UU RI no, 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No, 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang terjadi di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji, apakah saudara mengerti --------------------------------------------------------------------------------------------------------------02. Ya, saya mengerti. -----------------------------------------------------------------------------------------------------03.



?



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai AHLI sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? -----------------------------------------------------------------------------------------------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu ISLAM dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ---------------------------------------------------



/ Bersambung ke hal.2 -204.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? ----------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : -----------------------------------------------------------------------------------------------SD Alquran palembang tamat tahun 1974 , SMP Alquraniah palembang tamat tahun 1977 , STM YPT Palembang tamat tahun 1980/1981 dan pendidikan pengukuran teritis tahun 1984 di pekan baru .--------------------------------------------------------------------------------



b. Pekerjaan dan Jabatan : ----------------------------------------------------------------------------------------Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1984 dan sebagai Pengukur batas kawasan hutan pada UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1984 sampai dengan sekarang . -----05.



Siapa pemilik lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji ? --------------------------------------------------------------------------------------------------------------7. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ---------------------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------07. Ya, benar bahwa lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ----------------



08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 Kabupaten Mesuji, dan bagaimana dengan orang yang Menebang Pohon didalan hutan tanpa memiliki hak dan izin dari pihak berwenang dan membawa alat – alat yang lazim digunakan untuk menebang ,memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji tersebut ? ---------------------------------------------08. Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Regester – 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang di Kawan Hutan Register 45 Sungai Buaya Kec Mesuji Timur Kab Mesuji maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5), dan (10) jo pasal 50 ayat (3) Huruf e dan k Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004, perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan. ---------------------------------------------------------------------------------------------



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanamanm Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? ---------------------------------------



/ Bersambung ke hal.3 -311. Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 45 Sungai Buaya , Kabupaten Mesuji berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan produksi Tetap. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sungai Buaya Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? ---------------------------------------------------------------12. Kronologis terbentuknya Kawasan Hutan Produksi Register 45 Sungai Buaya yaitu : ---------------



- melalui Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940. --------------------- melalui keputusan Menteri Kehutanan No.67/Kpts/II/1991, tanggal 31 januari 1991 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat 1 lampung berdasarkan Tata Guna Hutan kesepakatan sebagai kawasan hutan, dan ditindak lanjuti dengan proses pengukuhan batas kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya, dan ditetapkan melalui Keputusan menteri kehutanan No.785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare sebagai kawasan hutan tetap dengan Fungsi hutan produksi. --------------------------------------------------------------------------------11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 kabupaten mesuji selain di kelola oleh PT.SILVA INHUTANI LAMPUNG ,apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan register – 45 Kabupaten mesuji ,apakah mereka tersebut mendapatkan ijin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut , siapa yang memberikan ijin kepada mereka ,? ----------------------------------------------11. Tidak ada dan masyarakat yang menggunakan menduduki kawasan hutan tersebut adalah tidak sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------



12.



Berdasarkan hasil pengecekan saudara selaku ahli dari dinas kehutanan provinsi lampung tanggal 03 Oktober 2011 dilahan yang terletak di kampung wira bangun kec, Simpang pematang kabupaten ,mesuji yang terdapat tanaman jenis karet yang di tanam oleh saudara YUNUS, ditanyakan kepada saudara apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan register 45 jelaskan ? ------------------------------------------------------------------------------------------------------12. Setelah saya adakan pengecekan di lokasi PT.SILVA INHUTANI LAMPUNG kab, Mesuji yang di tunjukkan oleh saudra yanje als daniel bersama dengan anggota polri di simpulkan bahwa posisi atau letak areal tanah milik saudara YUNUS yang ada tanaman berupa pohon karet secara giografis terletak pada : ------------------------------------------------posisi 04° derajat 00 menit 38,7 detik lintang selatan dan 105 derajat 11 menit 28,7 detik bujur timur dan 04 derajat 00 menit 38,6 lintang selatan dan 105 derajat 11menit 31,9 detik bujur timur, Disimpulkan areal yang di maksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya dengan arah dan atau areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya,berbatasan langsung dengan kawasan hutan register 45 sungai buaya batas B/HP.538 dan B/HP 540, (peta terlampir) .----------------------------------------



13.



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Mesuji tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------13. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan kawasan hutan produksi tetap Register – 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Negara sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut maka dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. -------------------------------------------------------------------------------------/Bersambung ke hal.4 -4-



14.



Luas kawasan hutan yang diberikan izin kepada PT SILVA INHUTANI LAMPUNG sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, sementara didalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare , Kenapa terjadi perbedaan dalam luas Kawasan HUtan yang diberikan Izin kepada PT SILVA .? --------------14. Semenjak ditetapkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare dengan fungsi produksi , Menteri Kehutanan telah mengeluarkan sebagian areal kawasan hutan untuk kepentingan pemukiman transmigrasi didaerah Brabasan, Muara Tenang dan Gedung Aji Baru.------------------------------------------------------------



15.



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22



Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? --------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG Mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap menjadi Dasar Dari Pada HUkum Kawasan Hutan Tersebut.------------------------------------------------------------------------16.



Apakah yang membatasi kawasan hutan Register 45 sehingga dapat di identifikasi oleh masyarakat ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------16. Batas kawasan hutan tersebut diberi papan pengumuman yang bertuliskan “Hutan Negara dan ditanami pal batas yang terbuat dari cor beton ukuran 10X10X130 Cm dan diberi nomor urut dengan jarak antara 50 meter sampai dengan 150 meter sepanjang batas kawasan hutan. ------------------------------------------------------------------------------------------------



17.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? -----------------------------------------------------------------------------17. Ada, yaitu dalam pengecekan areal dimaksud saya menggunakan alat bantu berupa GPS (Global positioning System) mab 76CSX merk GARMIN dan peta rekonstruksi batas kawasan hutan produksi tetap sungai buaya register 45 kab.Mesuji Prov. Lampung skala 1:25000 tahun 2006, peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 , tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi.-----



18.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? ------------------------------------------------------------------------------18. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. --------------------------------------------------------------------/ Bersambung ke hal.5 -5-



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------YANG DIPERIKSA



A.BASTARI bin AYUB TIRTA ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENYIDIK PEMBANTU SUHENDRO BRIPTU NRP.83061131



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESORT TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( AHLI ) ---------- Pada hari ini Kamis tanggal 20 bulan Oktober tahun Duaribu Sebelas sekira Jam. 01.00 Wib, Saya : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SUHENDRO-----------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Satu Nrp.83061131 jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP /103/III/2011, Tanggal 24 Maret 2011, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : ------------------------------------------------------------------------------------------------------A.BASTARI TIRTA--------------------------------------------------------



bin



AYUB



Lahir di Palembang pada tanggal 20 Agustus 1960, Umur 51 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama ISLAM, Suku Palembang, Pendidikan terakhir STM,jurusan pembangunan Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat tinggal sekarang di perum BKP Blok, S No.109 kel.Kemiling permai kec,Kemiling Kodya Bandar Lampung 35153 No. HP : 0852-69988494. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara di duga telah mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak syah, sebagai mana di maksud dalam pasal 78 ayat (2), jo pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, UU RI no, 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No, 41 tahun 1999 tentang kehutanan , sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/72/III/2011/SPKT, , Tanggal 24 Maret 2011.-------------------------------------------------------------- Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? -------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku Ahli dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan



secara tidak syah, sebagai mana di maksud dalam pasal 78 ayat (2), jo pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, UU RI no, 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No, 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang terjadi di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji, apakah saudara mengerti --------------------------------------------------------------------------------------------------------------02. Ya, saya mengerti. -----------------------------------------------------------------------------------------------------03.



?



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai AHLI sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? -----------------------------------------------------------------------------------------------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu ISLAM dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ---------------------------------------------------



/ Bersambung ke hal.2 -204.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? ----------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : ------------------------------------------------------------------------------------------------



SD Alquran palembang tamat tahun 1974 , SMP Alquraniah palembang tamat tahun 1977 , STM YPT Palembang tamat tahun 1980/1981 dan pendidikan pengukuran teritis tahun 1984 di pekan baru .-------------------------------------------------------------------------------b. Pekerjaan dan Jabatan : ----------------------------------------------------------------------------------------Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1984 dan sebagai Pengukur batas kawasan hutan pada UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1984 sampai dengan sekarang . -----05.



Siapa pemilik lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji ? --------------------------------------------------------------------------------------------------------------6. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ---------------------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------07. Ya, benar bahwa lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ----------------



08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 Kabupaten Mesuji, dan bagaimana dengan orang yang Menebang Pohon didalan hutan tanpa memiliki hak dan izin dari pihak berwenang dan membawa alat – alat yang lazim digunakan untuk menebang ,memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji tersebut ? ---------------------------------------------08. Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Regester – 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang di Kawan Hutan Register 45 Sungai Buaya Kec Mesuji Timur Kab Mesuji maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5), dan (10) jo pasal 50 ayat (3) Huruf e dan k Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004, perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan. ---------------------------------------------------------------------------------------------



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanamanm Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? ---------------------------------------



/ Bersambung ke hal.3 -3-



9. Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 45 Sungai Buaya , Kabupaten Mesuji berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan produksi Tetap. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sungai Buaya Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? ---------------------------------------------------------------10. Kronologis terbentuknya Kawasan Hutan Produksi Register 45 Sungai Buaya yaitu : --------------- melalui Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940. --------------------- melalui keputusan Menteri Kehutanan No.67/Kpts/II/1991, tanggal 31 januari 1991 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat 1 lampung berdasarkan Tata Guna Hutan kesepakatan sebagai kawasan hutan, dan ditindak lanjuti dengan proses pengukuhan batas kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya, dan ditetapkan melalui Keputusan menteri kehutanan No.785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare sebagai kawasan hutan tetap dengan Fungsi hutan produksi. ---------------------------------------------------------------------------------



11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 kabupaten mesuji selain di kelola oleh PT.SILVA INHUTANI LAMPUNG ,apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan register – 45 Kabupaten mesuji ,apakah mereka tersebut mendapatkan ijin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut , siapa yang memberikan ijin kepada mereka ,? ----------------------------------------------11. Tidak ada dan masyarakat yang menggunakan menduduki kawasan hutan tersebut adalah tidak sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------



12.



Berdasarkan hasil pengecekan saudara selaku ahli dari dinas kehutanan provinsi lampung tanggal 03 Oktober 2011 dilahan yang terletak di kampung wira bangun kec, Simpang pematang kabupaten ,mesuji yang terdapat tanaman SAWIT di lahan tersebut ,dan lahan tersebut di klaim milik saudara JUPRI , ditanyakan kepada saudara apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan register 45 jelaskan ? ------------------------------------------------------------12. Setelah saya adakan pengecekan di lokasi PT.SILVA INHUTANI LAMPUNG kab, Mesuji yang di tunjukkan oleh saudra yanje als daniel bersama dengan anggota polri di simpulkan bahwa posisi atau letak areal tanah milik saudara JUPRI yang ada tanaman berupa tanaman SAWIT secara giografis terletak pada : -------------------------------------------posisi 04° derajat 00 menit 41,1 detik lintang selatan dan 105 derajat 11 menit 19,5 detik bujur timur, Disimpulkan areal yang di maksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya dengan arah dan atau areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya,berbatasan langsung dengan kawasan hutan register 45 sungai buaya batas B/HP.534, (peta terlampir) .------------------------------------------------------------------



13.



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Mesuji tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------13. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan kawasan hutan produksi tetap Register – 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Negara sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut maka dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. -------------------------------------------------------------------------------------/Bersambung ke hal.4 -4-



14.



Luas kawasan hutan yang diberikan izin kepada PT SILVA INHUTANI LAMPUNG sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, sementara didalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare , Kenapa terjadi perbedaan dalam luas Kawasan HUtan yang diberikan Izin kepada PT SILVA .? --------------14. Semenjak ditetapkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare dengan fungsi produksi , Menteri Kehutanan telah mengeluarkan sebagian areal kawasan hutan untuk kepentingan pemukiman transmigrasi didaerah Brabasan, Muara Tenang dan Gedung Aji Baru.------------------------------------------------------------



15.



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? --------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG Mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap menjadi Dasar Dari Pada HUkum Kawasan Hutan Tersebut.-------------------------------------------------------------------------



16.



Apakah yang membatasi kawasan hutan Register 45 sehingga dapat di identifikasi oleh masyarakat ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------16. Batas kawasan hutan tersebut diberi papan pengumuman yang bertuliskan “Hutan Negara dan ditanami pal batas yang terbuat dari cor beton ukuran 10X10X130 Cm dan diberi nomor urut dengan jarak antara 50 meter sampai dengan 150 meter sepanjang batas kawasan hutan. ------------------------------------------------------------------------------------------------



17.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? -----------------------------------------------------------------------------17. Ada, yaitu dalam pengecekan areal dimaksud saya menggunakan alat bantu berupa GPS (Global positioning System) mab 76CSX merk GARMIN dan peta rekonstruksi batas kawasan hutan produksi tetap sungai buaya register 45 kab.Mesuji Prov. Lampung skala 1:25000 tahun 2006, peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 , tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi.-----



18.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? ------------------------------------------------------------------------------18. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. --------------------------------------------------------------------/ Bersambung ke hal.5 -5-



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------YANG DIPERIKSA



A.BASTARI bin AYUB TIRTA ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENYIDIK PEMBANTU SUHENDRO BRIPTU NRP.83061131



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESORT TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( SAKSI ) ---------- Pada hari ini Jumat tanggal 26 bulan Nopember tahun Duaribu Sepuluh sekira Jam. 15.00 Wib, Saya : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------IWAN TORI------------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp.78071257 jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP /32/III/2004, Tanggal 06 Februari 2004, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : --------------------------------------------------------------------------------------------------------GEMRY TOGATOROP-----------------------------------------------------------Lahir di Tapanulii Utara (Sumatera utara) pada tanggal 24 maret 1964, Umur 46 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama Kristen, Suku Batak, Pendidikan terakhir SLTA, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang di Rt.02 Rk.02 Way Kandis Kec. Raja Basa Kodya. Bandar Lampung 35153 No. HP : 0852-69309165. ----------------------------------------------------------------------- Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Saksi dalam perkara yang diduga Menduduki dan atau mengerjakan dan atau menggunakan, merambah, Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a,b,e, dan k Jo Pasal 78 ayat (2), (5), dan (10) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004, perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/380/XI/2010/Polda Lmpg/Res Tuba , Tanggal 03 Nopember 2010.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? -------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku saksi dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara Menduduki dan atau mengerjakan dan atau menggunakan, merambah, Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a,b,e, dan k Jo Pasal 78 ayat (2), (5), dan (10) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004, perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, Jo Pasal 55, 56 KUHPidana di Kawasan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji, apakah saudara mengerti ? ---------------------------------------02. Ya, saya mengerti. ------------------------------------------------------------------------------------------------------



Kehalaman ...02 -0203.



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai Saksi saksi sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? -----------------------------------------------------------------------------------------------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu kristen dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ---------------------------------------------------



04.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? ----------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : -----------------------------------------------------------------------------------------------SD Tapanuli Utara tamat tahun 1976, SMP Tapanuli Utara tamat tahun 1979, SMA Tapanuli Utara Tamat Tahun 1983 dan pendidikan pengukuran Teristris tahun 1984 di pekanbaru.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------b. Pekerjaan dan Jabatan : ----------------------------------------------------------------------------------------Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1984 dan sebagai Pengukur batas kawasan hutan pada UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1984 sampai dengan sekarang . ------



05.



Siapa pemilik lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji ? --------------------------------------------------------------------------------------------------------------9. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ---------------------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------07. Ya, benar bahwa lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ----------------



08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 Kabupaten Mesuji, dan bagaimana dengan orang yang Menebang Pohon didalan hutan tanpa memiliki hak dan izin dari pihak berwenang dan membawa alat – alat yang lazim digunakan untuk menebang ,memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji tersebut ? ---------------------------------------------08. Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang Menduduki dan atau mengerjakan dan atau menggunakan, merambah, Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan itu, di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a,b,e, dan k Jo Pasal 78 ayat (2), (5), dan (10) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004, perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.-----------------------------------------Kehalaman ...03 -03-



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanamanm Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? --------------------------------------11. Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------Register 45 Kabupaten Mesuji berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan produksi Tetap. -----------------------------------------------------------------------------------



10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? -------------------------------------------------------------------------------12. Kronologis terbentuknya Register 45 yaitu : ------------------------------------------------------------------- melalui Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940. --------------------- melalui keputusan Menteri Kehutanan No.67/Kpts/II/1991, tanggal 31 januari 1991 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat 1 lampung berdasarkan Tata Guna Hutan kesepakatan sebagai kawasan hutan, dan ditindak lanjuti dengan proses pengukuhan batas kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya, dan ditetapkan melalui Keputusan menteri kehutanan No.785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare sebagai kawasan hutan tetap dengan Fungsi hutan produksi. ---------------------------------------------------------------------------------



11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 Kabupaten Mesuji selain dikelola oleh PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Mesuji , apakah mereka tersebut mendapatkan izin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut, siapa yang memberikan izin kepada mereka ? ------------------------------------------------11. Tidak ada dan masyarakat yang menggunakan menduduki kawasan hutan tersebut adalah tidak sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------



12.



Berdasarkan hasil pengecekan saudara selaku ahli dari dinas kehutanan provinsi lampung tanggal 19 Nopember 2010 dilahan tanah areal blok 7 Divisi VA Alba VII areal PT SILVA Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang terdapat bekas potongan tanaman Albasia bekas ditebang oleh orang-orang diantaranya oleh KOMANG SALIE alias KOMANG BON, TUMINO, NARO, SUNO, LANGKIR, WANTO dan WARJO dengan menggunakan alat tebang berupa golok dan gergaji mesin , Ditanyakan kepada saudara apakah lahan areal blok 7 Divisi VA Alba VII areal PT SILVA Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji tersebut masuk dalam lokasi kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya ? --------------------------------------------------------------------------------------------------12. Setelah saya adakan pengecekan lokasi areal areal blok 7 Divisi VA Alba VII areal PT SILVA Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang terdapat bekas potongan tanaman Albasia bekas ditebang yang ditunjukkan oleh saudara RUSMANA selaku Karyawan PT.SILVA INHUTANI bersama-sama dengan anggota Polri disimpulkan bahwa posisi atau letak areal blok 7 Divisi VA Alba VII areal PT SILVA Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang terdapat bekas potongan tanaman Albasia bekas ditebang secara geografis terletak di koordinat 04 derajat 03 menit 23,7 detik lintang selatan dan 105 derajat 16 menit 39,3 detik bujur timur sampai dengan 04 Dearaat 03 Menit 10,7 Detik LIntang Selatan 105 Derajat 16 Menit 39,5 Detik bujur timur dan atau koordinat Geografis sebesar 530810 sumbu X dan 9551612 sumbu Y sampai dengan 530817 Sumbu X 9552011 Sumbu Y disimpulkan areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya, masuk kedalam kawasan hutan sejauh 4155,16 Meter arah selatan dengan azimuth 178 Derajat 38 Menit 54,7 detik dari Pal Batas B/HP.649 dengan posisi 04 Derajat 01 menit 08,4 Detik Lintang Selatan 105 Derajat 16 Menit 36 detik bujur timur (peta terlampir) namun untuk pelaku yang menebang pohon albasia dilokasi tersebut saya tidak tahu.---------------



Kehalaman ...04 -04Setelah saya adakan pengecekan lokasi areal yang terdapat gubuk milik saudara KOMANG BON yang telah dijadikan sebagai tempat tinggal saudara KOMANG BON bersama dengan saudara TUMINO yang ditunjukkan oleh saudara RUSMANA selaku Karyawan PT.SILVA INHUTANI bersama-sama dengan anggota Polri disimpulkan bahwa posisi atau letak gubuk tersebut secara geografis terletak di koordinat 04 derajat 03 menit 19 detik lintang selatan dan 105 derajat 21 menit 13,7 detik bujur timur dan atau koordinat Geografis sebesar 539271 sumbu X dan 9551753 sumbu Y disimpulkan areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya, masuk kedalam kawasan hutan sejauh 4758,28 Meter arah selatan dengan azimuth 179 derajat 22 Menit 25,8 detik dari Pal Batas B/HP.734 dengan posisi 04 Derajat 00 menit 44,1 Detik Lintang Selatan 105 Derajat 21 Menit 11,9 detik bujur timur (peta terlampir) namun untuk pelaku yang menebang pohon albasia dilokasi tersebut saya tidak tahu.----------------------------------13.



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Mesuji tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? ------------------------------------------------------------------------------------------------------------



13.



PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Negara sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut maka dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. ----------------------------



14.



Luas kawasan hutan yang diberikan izin kepada PT SILVA INHUTANI LAMPUNG sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, sementara didalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare , Kenapa terjadi perbedaan dalam luas Kawasan HUtan yang diberikan Izin kepada PT SILVA .? --------------14. Semenjak ditetapkannya Nomor :785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare dengan fungsi produksi , Menteri Kehutanan telah mengeluarkan sebagian areal kawasan hutan untuk kepentingan pemukiman transmigrasi didaerah Brabasan, Muara Tenang dan Gedung Aji Baru.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



15.



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? --------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------



Kehalaman ...05 -0515.



Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK .332/Menhut – II / 2004, tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pemberlakuan kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Pebruari 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 42.762 (Empatpuluh dua ribu Tujuh ratis enam puluh dua) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG ,dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap menjadi Dasar Dari Pada HUkum Kawasan Hutan Tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------



16.



Apakah yang membatasi kawasan hutan Register 45 sehingga dapat dii identifikassi oleh masyarakat ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------16. Batas kawasan hutan tersebut diberi papan pengumuman yang bertuliskan “Hutan Negara dan ditanami pal batas yang terbuat dari cor beton ukuran 10X10X130 Cm dan diberi nomor urut dengan jarak antara 50 meter sampai dengan 150 meter sepanjang batas kawasan hutan. ------------------------------------------------------------------------------------------------



17.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? -----------------------------------------------------------------------------17. Ada, yaitu dalam pengecekan areal dimaksud saya menggunakan alat bantu berupa GPS ( Global positioning System) mab 76CSX merk GARMIN dan peta rekonstruksi batas kawasan hutan produksi tetap sungai buaya register 45 kab.Mesuji Prov. Lampung skala 1:25000 tahun 2006, 17 peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 masih tetap berlaku juga, karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi . --



18.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? ------------------------------------------------------------------------------18. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. ---------------------------------------------------------------------



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------YANG DIPERIKSA



GEMRY TOGATOROP ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENYIDIK PEMBANTU IWAN TORI BRIGADIR POLISI NRP.78071257



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESORT TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN (A H L I) ---------- Pada hari ini Jumat tanggal 26 bulan Nopember tahun Duaribu Sepuluh sekira Jam. 09.30 Wib, Saya : --------------------------------------------------------------------S I S W O Y O------------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp.78090606 jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP /58 / III / 2004, Tanggal 10 Maret 2004, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------GEMRY TOGATOROP--------------------------------------------------------Lahir di Tapanulii Utara (Sumatera utara) pada tanggal 24 maret 1964, Umur 45 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama Kristen, Suku Batak, Pendidikan terakhir SLTA, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang di Rt.02 Rk.02 Way Kandis Kec. Raja Basa Kodya. Bandar Lampung 35153 No. HP : 0852-69309165. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Tersangka dalam perkara Menebang Pohon didalan hutan tanpa memiliki hak dan izin dari pihak berwenang dan membawa alat –alat yang lazim digunakan untuk menebang ,memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2),Ayat 5 ,ayat 10 Jo pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf k Undang – undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai dengan adanya Laporan Polisi No. Pol : LP/ 380 /X / 2010 / Polda Lmp / Res Tuba , Tanggal 3 Nopember 2010.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ---------PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ---------------------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -----------------------------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku ahli dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara Menebang Pohon didalan hutan tanpa memiliki hak dan izin dari pihak berwenang dan membawa alat –alat yang lazim digunakan untuk menebang ,memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji , apakah saudara mengerti ? --------------------------------------------------02. Ya, saya mengerti. -------------------------------------------------------------------------------------------------------



03.



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai Saksi Ahli sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? ---------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu kristen dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ----------------------------------------------------------------------------------------------



04.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? --------------------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : -------------------------------------------------------------------------------------------------SD Tapanuli Utara tamat tahun 1976, SMP Tapanuli Utara tamat tahun 1979, SMA Tapanuli Utara Tamat Tahun 1983 dan pendidikan pengukuran Teristris tahun 1984 di pekanbaru. --------/ Bersambung ke hal.2



-2-



b. Pekerjaan dan Jabatan : -------------------------------------------------------------------------------------------Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1984 dan sebagai Pengukur batas kawasan hutan pada UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1984 sampai dengan sekarang . --------------------------------05.



Siapa pemilik lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. --------------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------10. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ---------------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? 07. Ya, benar bahwa lahan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ---------------------------------------------------------------------------------------



08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 Kabupaten Mesuji, dan bagaimana dengan orang yang Menebang Pohon didalan hutan tanpa memiliki hak dan izin dari pihak berwenang dan membawa alat –alat yang lazim digunakan untuk menebang ,memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji tersebut ? ----------------------------------------------------------------------------------------08. Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Regester – 45 Kabupaten Mesuji tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang Menebang Pohon didalan hutan tanpa memiliki hak dan izin dari pihak berwenang dan membawa alat –alat yang lazim digunakan untuk menebang ,memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2),Ayat 5 ,ayat 10 Jo pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf k Undang – undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. -------------------------------------------------------



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanamanm Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------13. Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------------------------Register 45 Kabupaten Mesuji berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan produksi Tetap. -----



10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------/ Bersambung ke hal.3



-314. Kronologis terbentuknya Register 45 yaitu : ---------------------------------------------------------------------- melalui Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940. -------------------------- melalui keputusan Menteri Kehutanan No.67/Kpts/II/1991, tanggal 31 januari 1991 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat 1 lampung berdasarkan Tata Guna Hutan kesepakatan sebagai kawasan hutan, dan ditindak lanjuti dengan proses pengukuhan batas kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya, dan ditetapkan melalui Keputusan menteri kehutanan No.785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare sebagai kawasan hutan tetap dengan Fungsi hutan produksi. -----------------------------------------------------------------11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 Kabupaten Mesuji selain dikelola oleh PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Mesuji , apakah mereka tersebut mendapatkan izin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut, siapa yang memberikan izin kepada mereka ? ---------------------------------------------------------------------------------11. Tidak ada dan masyarakat yang menggunakan menduduki kawasan hutan tersebut adalah tidak sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



12.



Berdasarkan hasil pengecekan saudara selaku ahli dari dinas kehutanan provinsi lampung tanggal 19 Nopember 2010 dilahan tanah areal blok 7 Divisi VA Alba VII areal PT SILVA Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang terdapat bekas potongan tanaman Albasia bekas ditebang oleh orang-orang diantaranya oleh KOMANG BON , TUMINO ,NARO ,SUNO ,LANGKIR ,WANTO dan WARJO dengan menggunakan alat tebang berupa golok dan gergaji mesin , Ditanyakan kepada saudara apakah lahan areal blok 7 Divisi VA Alba VII areal PT SILVA Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji tersebut masuk dalam lokasi kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya ? ------------------------------------------------------------------------12. Setelah saya adakan pengecekan lokasi areal areal blok 7 Divisi VA Alba VII areal PT SILVA Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang terdapat bekas potongan tanaman Albasia bekas ditebang yang ditunjukkan oleh saudara RUSMANA selaku Karyawan PT.SILVA INHUTANI bersama-sama dengan anggota Polri disimpulkan bahwa posisi atau letak areal blok 7 Divisi VA Alba VII areal PT SILVA Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang terdapat bekas potongan tanaman Albasia bekas ditebang secara geografis terletak di koordinat 04 derajat 01 menit 02,9 detik lintang selatan dan 105 derajat 22 menit 11,6 detik bujur timur dan atau koordinat UTM sebesar 541058 sumbu X dan 9555931 sumbu Y disimpulkan areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya dengan arah 107 derajat 56 menit 27,2 detik dan jarak 4.694,26 meter arah timur dari pal batas B/HP.708 ( peta terlampir).namun untuk pelaku yang menebang pohon albasia dilokasi tersebut saya tidak tahu . ---------------------------------------------------------------------------



13.



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 bahwa HPHTI Kawasan Hutan Register – 45 Mesuji diberikan kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Mesuji tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? 13. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Negara sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji tersebut maka dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. --------------------------------------------



14.



Apakah di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang terdapat Hutan milik Pemerintah atau Negara, dimana saja letaknya ? --------------------------------------------------------------------------------------------------------14. Sekarang ini untuk Wilayah Kabupaten Tulang Bawang ada 3 (tiga) Kawasan Hutan milik Pemerintah atau Negara yaitu yang bernama Kawasan Hutan produksi tetap sungai buaya Register – 45 Mesuji Kabupaten Tulang Bawang (sekarang Kabupaten Mesuji) dan kawasan Hutan produksi tetap Register – 44 sungai muara dua Kab Tulang Bawang dan kawasan hutan produksi tetap Register 47 way terusan . --------------------------------------------------------------------------



/ Bersambung ke hal.4



-415.



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997, mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 masih tetap berlaku juga, karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ------------------------------------------



16.



Apakah yang membatasi kawasan hutan Register 45 sehingga dapat dii identifikassi oleh masyarakat ? -16. Batas kawasan hutan tersebut diberi papan pengumuman yang bertuliskan “Hutan Negara dan ditanami pal batas yang terbuat dari cor beton ukuran 10X10X130 Cm dan diberi nomor urut dengan jarak antara 50 meter sampai dengan 150 meter sepanjang batas kawasan hutan. --------



17.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------17. Ada, yaitu dalam pengecekan areal dimaksud saya menggunakan alat bantu berupa GPS ( Global positioning System) mab 76CSX merk GARMIN dan peta rekonstruksi batas kawasan hutan produksi tetap sungai buaya register 45 kab.Mesuji Prov. Lampung skala 1:25000 tahun 2006, 17 peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 masih tetap berlaku juga, karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang dan sekarang ini Kabupaten Mesuji Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi . ----------------------------------------------------------------------------



18.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------18. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ---------------------------------YANG DIPERIKSA



GEMRY TOGATOROP ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.PENYIDIK PEMBANTU SISWOYO BRIGADIR POLISI NRP. 83110115



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESORT TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN (A H L I) ---------- Pada hari ini Rabu tanggal 03 bulan Juni tahun Duaribu Sembilan sekira Jam. 09.30 Wib, Saya : ------------------------------------------------------------------------- DENNY SURYAWAN ------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Satu Nrp. 81120328 jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP / 165 / V / 2006, Tanggal 31 Mei 2006, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Drs. ABDULLAH SAID bin MUHAMMAD SAID ------------------------------------------Lahir di Tarahan – lampung Selatan pada tanggal 11 Desember 1962, Umur 46 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang), Agama Islam, Suku Lampung, Pendidikan terakhir Strata Satu (S-1 Administrasi Negara), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang di Jl. Abdul Kadir Kavling B gang Rajawali No. 140 Rajabasa Kodya Bandar lampung No. Telp 0721 – 7404409 No. HP : 081540829777. --------------------------------------------------------------------- Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan dan penipuan dan menguasai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 385 KUHP dan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) ke – a Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/116-B/III/2009/SPK, Tanggal 19 Maret 2009. ----------------- Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ----------



PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ---------------------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -----------------------------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku ahli dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang sehubungan dengan diduga terjadinya perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan dan penipuan dan menguasai laham Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang, apakah saudara mengerti ? ------------------------------------------------------------02. Ya, saya mengerti. -------------------------------------------------------------------------------------------------------



03.



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai Saksi Ahli sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? ---------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu islam dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ----------------------------------------------------------------------------------------------



04.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? --------------------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : -------------------------------------------------------------------------------------------------SDN Rangai tamat tahun 1976, SMP panjang tamat tahun 1979, SMA Utama II Tanjung karang Tamat Tahun 1982 dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (STISIPOL) bandar lampung Tamat Tahun 1990. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------



/ Bersambung ke hal.2 -2-



b. Pekerjaan dan Jabatan : -------------------------------------------------------------------------------------------Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1986, Pada Tahun 2001 Sebagai Kasi Produksi Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Tulang Bawang. Pada Tahun 2004 Sebagai Kasi Perencanaan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Tulang Bawang, pada Tahun 2005 sebagai Kasi Produksi Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Tulang Bawang. Pada tahun 2007 sebagai Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Tulang Bawang sampai dengan sekarang. ----------------------------------------------------05.



Siapa pemilik lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. --------------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang dan apa saja yang dapat dikerjakan oleh PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG terhadap lahan tersebut serta sejak kapan dan sampai kapan PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan tersebut ? ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------6. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. -----------------------------------------Berdasarkan HPHTI tersebut maka yang harus dikerjakan PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG adalah harus menanami lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dengan tanamantanaman Industri, yang mana jenis-jenis tanaman yang harus ditanam tersebut tercantum didalam RKT (Rencana Kerja tahunan) yang tiap tahunnya berubah, pada tahun ini yaitu tanaman Akasia dan Karet. Namun pada saat awal pembukaan hutan tanaman industri PT. SILVA diperbolehkan menanam tanaman Komplangan berupa singkong dan Nanas. Namun sekarang sudah ditanam dengan Tanaman industri. -----------------------------------------------------------------------Berdasarkan Ketentuan bahwa pada Tahun 1989 PT. SILVA terlebih dahulu diberikan Izin Prinsip Pembangunan HTI (Hutan Tanaman Indistri) sesuai dengan Surat Dirjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan Nomor : 223/DJRRL/V/1989, tanggal 31 Maret 1989, kemudian dilanjutkan dengan Izin HPHTI Sementara sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 688/Kpts – II/1991, tanggal 7 Oktober 1991 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (SEMENTARA) kepada PT. SILVA LAMPUNG ABADI, dan kemudian baru diberikan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 1 Februari 1997. Jangka waktu HPHTI untuk PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG tersebut terhitung sejak 7 Oktober 1991 selama jangka waktu 45 (Empatpuluh Lima) tahun, yaitu 35 (tiga puluh lima) tahun ditambah 1 (satu) daur tanaman Pokok yang diusahakan 10 (sepuluh) tahun. ----------------------------------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? 07. Ya, benar bahwa lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ---------------------------------------------------------------------------------------



08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang, dan bagaimana dengan orang yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang tersebut ? ---------------



/Bersambung ke Hal......3 - 3 08.



Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Regester – 45 KabupatenTulang Bawang maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ---------------------------------------------------------------------------



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanamanm Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? ----------------------------9. Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk sudah ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------------------------Register 45 Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi (Hutan Tanaman Industri). Sedangkan pengertian dari Hutan Tanaman Industri, artinya bahwa pihak PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan izin untuk menanam tanaman yang merupakan bahan baku industri. ---------------------------------------------------



10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------10. Kronologis terbentuknya Register 45 yaitu : ---------------------------------------------------------------------- Marga Mesuji Lampung menyerahkan lahan seluas 33.500 (tiga puluh tiga ribu lima ratus) Hektar sebagai rimba Larangan gouverment sesuai Besluit Raad Marga ddo 25 Januari 1940 No. 01 / 1940. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Rimba Larangan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940 seluas 33.500 Ha. ----------------------------------------------------------------- tahun 1985 – 1987 dilakukan pengukuran definitif kawasan hutan oleh Tim tata Batas hutan tingkat II lampung Utara seluas 43.100 Ha. ------------------------------------------------------------------- Tahun 1989 Gubernur mengusulkan Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan Kesepakatan di lampung (RPPHK). ------------------------------------------------------------------------------ Rencana tataguna Hutan Kesepakatan dan dipadu serasian dengan rencana tata ruang wilayah Propinsi di tuangkan dalam perda No. 10 Tahun 1993. ----------------------------------------- Pengukuhan kawasan hutan Register 45 Seluas 43.100 Ha sesuai keputusan Menhut No. 785 / Kpts-II/1993. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dengan pengukuhan 43.100 ha terjadi perluasan Kawasan hutan dari besluit residen seluas 9.600 Ha. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Silva Inhutani Lampung berdasarkan : --------------------------------------------------------------------------------------------------------a. Surat Dirjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan Nomor : 223/DJRRL/V/1989, tanggal 31 Maret 1989. -----------------------------------------------------------b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 688/Kpts – II/1991, tanggal 7 Oktober 1991 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (SEMENTARA) kepada PT. SILVA LAMPUNG ABADI. -------------------------------------------------------------------------------------c. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 1 Februari 1997.



11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 Kabupaten Tulang Bawang selain dikelola oleh PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, apakah mereka tersebut mendapatkan izin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut, siapa yang memberikan izin kepada mereka ? ----------------------------------------------------------------11. Sekarang ini banyak orang-orang yang secara ilegal atau tanpa izin telah mengerjakan, menggunakan, menduduki, merambah, memperjual belikan lahan kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang. Untuk sekarang ini yang hanya dapat memberikan izin untuk mengelola lahan kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut hanya dari Menteri Kehutanan Negara Republik Indonesia. ----------------------------------------------------------------



/Bersambung ke Hal...........4 - 4 -



12.



Berapa luas lahan kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang yang dikerjakan, digunakan, diduduki, dirambah, diperjual belikan oleh masyarakat atau orang-orang secara tidak sah tersebut, sebutkan batas-batas dari kawasan hutan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut ? -------------12. Setelah saya memasuki lokasi Kawasan Hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang yang telah dikerjakan, digunakan, diduduki, dirambah oleh masyarakat atau orang-orang secara tidak sah, saya memperkirakan luasnya yaitu 500 (lima ratus hektar) dengan cara mendirikan gubuk – gubuk tempat tinggal. Sedangkan batas-batas kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut telah dtanam Pal Batas pada saat Rekontruksi terakhir tahun 2006. ---------------



13.



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 bahwa HPHTI Kawasan Hutan Register – 45 Tulang Bawang diberikan kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Tulang Bawang tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? 13. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Pemerintah yang dalam hal ini bekerja sama dalam hal pengelolaan lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut yang sewaktu-waktu HPHTI tersebut dapat dicabut oleh Pemerintah apabila PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. -----------------------------------------------------------------------------------------------Bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut maka dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. ----------------------------



14.



Apakah di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang terdapat Hutan milik Pemerintah atau Negara, dimana saja letaknya ? --------------------------------------------------------------------------------------------------------14. Sekarang ini untuk Wilayah Kabupaten Tulang Bawang ada 2 (dua) Kawasan Hutan milik Pemerintah atau Negara yaitu yang bernama Kawasan Hutan Register – 45 Mesuji Kabupaten Tulang Bawang (sekarang Kabupaten Mesuji) dan kawasan Hutan Register – 44 Gunung Agung Kab Tulang Bawang . ----------------------------------------------------------------------------------------------------



15.



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------15. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 masih tetap berlaku juga, karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. -------------------------------------------------------------------------------------



16.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------16. Tidak ada lagi. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------



/Bersambung ke Hal......5 - 5 -



17.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------17. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ----------------------------------



YANG DIPERIKSA



Drs. ABDULLAH SAID bin MUHAMMAD SAID



---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.-



PENYIDIK PEMBANTU



DENNY SURYAWAN BRIGADIR POLISI SATU NRP. 81120328



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESORT TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN (A H L I) ---------- Pada hari ini Senin tanggal 05 bulan Oktober tahun Duaribu Sembilan sekira Jam. 09.30 Wib, Saya : ---------------------------------------------------------------------------M. IKSIR ------------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Satu Nrp. 83110115 jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP / 332 / XII / 2009, Tanggal 20 Desember 2004, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------GEMRY TOGATOROP--------------------------------------------------------Lahir di Tapanulii Utara (Sumatera utara) pada tanggal 24 maret 1964, Umur 45 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama Kristen, Suku Batak, Pendidikan terakhir SLTA, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang di Rt.02 Rk.02 Way Kandis Kec. Raja Basa Kodya. Bandar Lampung 35153 No. HP : 0852-69309165. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara Mengerjakan,memasuki,menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau menyuruh Mengerjakan,memasuki,menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) ke – a Jo 78 ayat (2) Undang – Undang No.19 tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 50 ayat (3) ke – a Jo 78 ayat (2) Undang – Undang No.19 tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/383-B/IX/2009/SPK, Tanggal 29 September 2009. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ----------



PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ---------------------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -----------------------------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku ahli dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang, apakah saudara mengerti ? 02. Ya, saya mengerti. -------------------------------------------------------------------------------------------------------



03.



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai Saksi Ahli sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? ---------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu kristen dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ----------------------------------------------------------------------------------------------



04.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? --------------------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : -------------------------------------------------------------------------------------------------SD Tapanuli Utara tamat tahun 1976, SMP Tapanuli Utara tamat tahun 1979, SMA Tapanuli Utara Tamat Tahun 1983 dan pendidikan pengukuran Teristris tahun 1984 di pekanbaru. ---------



/ Bersambung ke hal.2 -2-



b. Pekerjaan dan Jabatan : -------------------------------------------------------------------------------------------Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1984 dan sebagai Pengukur batas kawasan hutan pada UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1984 sampai dengan sekarang . --------------------------------05.



Siapa pemilik lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. --------------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------11. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? 07. Ya, benar bahwa lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ---------------------------------------------------------------------------------------



08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang, dan bagaimana dengan orang yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang tersebut ? --------------08. Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Regester – 45 KabupatenTulang Bawang maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. -------



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanamanm Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------15. Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------------------------Register 45 Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan produksi Tetap. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------/ Bersambung ke hal.3



-3-



16. Kronologis terbentuknya Register 45 yaitu : ---------------------------------------------------------------------- melalui Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940. -------------------------- melalui keputusan Menteri Kehutanan No.67/Kpts/II/1991, tanggal 31 januari 1991 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat 1 lampung berdasarkan Tata Guna Hutan kesepakatan sebagai kawasan hutan, dan ditindak lanjuti dengan proses pengukuhan batas kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya, dan ditetapkan melalui Keputusan menteri kehutanan No.785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare sebagai kawasan hutan tetap dengan Fungsi hutan produksi. -----------------------------------------------------------------11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 Kabupaten Tulang Bawang selain dikelola oleh PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, apakah mereka tersebut mendapatkan izin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut, siapa yang memberikan izin kepada mereka ? ----------------------------------------------------------------11. Tidak ada dan masyarakat yang menggunakan menduduki kawasan hutan tersebut adalah tidak sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



12.



Berdasarkan hasil pengecekan saudara selaku ahli dari dinas kehutanan provinsi lampung tanggal 3 Oktober 2009 dilahan tanah areal blok 1 Divisi 4A kampung talang batu Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang terdapat rumah yang didirikan dan dijadikan tempat tinggal oleh JAILANI Bin BUJANG dan lahan kosong yang telah dibajak, Ditanyakan kepada saudara apakah lahan tanah di areal blok 1 Divisi 4A kampung talang batu Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji tersebut masuk dalam lokasi kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya ? ---------------------------------------------------------------------------------12. Setelah saya adakan pengecekan lokasi areal blok 1 Divisi 4A kampung talang batu Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang ditunjukkan oleh saudara YANTJE Alias DANIL selaku pimpinan PT.SILVA INHUTANI bersama-sama dengan anggota Polri dan saudara JAILANI Bin BUJANG disimpulkan bahwa posisi atau letak rumah yang dijadikan tempat tinggal oleh JAILANI Bin BUJANG secara geografis terletak di koordinat 04 derajat 01 menit 02,9 detik lintang selatan dan 105 derajat 22 menit 11,6 detik bujur timur dan atau koordinat UTM sebesar 541058 sumbu X dan 9555931 sumbu Y disimpulkan areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya dengan arah 107 derajat 56 menit 27,2 detik dan jarak 4.694,26 meter arah timur dari pal batas B/HP.708 ( peta terlampir). -------------------------------------------------------------------------------------------



13.



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 bahwa HPHTI Kawasan Hutan Register – 45 Tulang Bawang diberikan kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Tulang Bawang tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? 13. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Negara sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut maka dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. ----------------------------



14.



Apakah di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang terdapat Hutan milik Pemerintah atau Negara, dimana saja letaknya ? --------------------------------------------------------------------------------------------------------14. Sekarang ini untuk Wilayah Kabupaten Tulang Bawang ada 3 (tiga) Kawasan Hutan milik Pemerintah atau Negara yaitu yang bernama Kawasan Hutan produksi tetap sungai buaya Register – 45 Mesuji Kabupaten Tulang Bawang (sekarang Kabupaten Mesuji) dan kawasan Hutan produksi tetap Register – 44 sungai muara dua Kab Tulang Bawang dan kawasan hutan produksi tetap Register 47 way terusan . --------------------------------------------------------------------------



/ Bersambung ke hal.4



-4-



15.



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997, mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 masih tetap berlaku juga, karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. -------------------------------------------------------------------------------------



16.



Apakah yang membatasi kawasan hutan Register 45 sehingga dapat dii identifikassi oleh masyarakat ? -16. Batas kawasan hutan tersebut diberi papan pengumuman yang bertuliskan “Hutan Negara dan ditanami pal batas yang terbuat dari cor beton ukuran 10X10X130 Cm dan diberi nomor urut dengan jarak antara 50 meter sampai dengan 150 meter sepanjang batas kawasan hutan. --------



17.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------17. Ada, yaitu dalam pengecekan areal dimaksud saya menggunakan alat bantu berupa GPS ( Global positioning System) mab 76CSX merk GARMIN dan peta rekonstruksi batas kawasan hutan produksi tetap sungai buaya register 45 kab. Tulang Bawang Prov. Lampung skala 1:25000 tahun 2006, 17 peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 masih tetap berlaku juga, karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi . ------------



18.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------18. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ---------------------------------YANG DIPERIKSA



GEMRY TOGATOROP ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.PENYIDIK PEMBANTU



M. IKSIR BRIGADIR POLISI SATU NRP. 83110115 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESORT TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN (A H L I) ---------- Pada hari ini Selasa tanggal 06 bulan Oktober tahun Duaribu Sembilan sekira Jam. 10.00 Wib, Saya : -------------------------------------------------------------------ROBERT H PURBA -------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp. 81090063 Jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP / 32 / II / 2004, Tanggal 6 Februari 2004, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------GEMRY TOGATOROP--------------------------------------------------------Lahir di Tapanulii Utara (Sumatera utara) pada tanggal 24 Maret 1964, Umur 45 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama Kristen, Suku Batak, Pendidikan terakhir SLTA, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang di Rt.02 Rk.02 Way Kandis Kec. Raja Basa Kodya. Bandar Lampung 35153 No. HP : 0852-69309165. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara Mengerjakan,memasuki,menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau menyuruh Mengerjakan,memasuki,menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) ke – a Jo 78 ayat (2) Undang – Undang No.19 tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 50 ayat (3) ke – a Jo 78 ayat (2) Undang – Undang No.19 tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/380/B/IX/2009/SPK, Tanggal 28 September 2009. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ----------



PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ---------------------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -----------------------------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku ahli dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang, apakah saudara mengerti ? 02. Ya, saya mengerti. -------------------------------------------------------------------------------------------------------



03.



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai Saksi Ahli sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? ---------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu kristen dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ----------------------------------------------------------------------------------------------



04.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? --------------------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : -------------------------------------------------------------------------------------------------SD Tapanuli Utara tamat tahun 1976, SMP Tapanuli Utara tamat tahun 1979, SMA Tapanuli Utara Tamat Tahun 1983 dan pendidikan pengukuran Teristris tahun 1984 di pekanbaru. ---------



/ Bersambung ke hal.2 -2-



b. Pekerjaan dan Jabatan : -------------------------------------------------------------------------------------------Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1984 dan sebagai Pengukur batas kawasan hutan pada UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1984 sampai dengan sekarang . --------------------------------05.



Siapa pemilik lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. --------------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------12. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? 07. Ya, benar bahwa lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ---------------------------------------------------------------------------------------



08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang, dan bagaimana dengan orang yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang tersebut ? --------------08. Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Regester – 45 KabupatenTulang Bawang maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. -------



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanamanm Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------09. Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------------------------Register 45 Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan produksi Tetap. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------10. Kronologis terbentuknya Register 45 yaitu : ---------------------------------------------------------------------- melalui Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940. --------------------------



- melalui keputusan Menteri Kehutanan No.67/Kpts/II/1991, tanggal 31 januari 1991 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat 1 lampung berdasarkan Tata Guna Hutan kesepakatan sebagai kawasan hutan, dan ditindak lanjuti dengan proses pengukuhan Bersambung ke hal………… 03 -03batas kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya, dan ditetapkan melalui Keputusan menteri kehutanan No.785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare sebagai kawasan hutan tetap dengan Fungsi hutan produksi. -----------------------------------------------------------------11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 Kabupaten Tulang Bawang selain dikelola oleh PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, apakah mereka tersebut mendapatkan izin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut, siapa yang memberikan izin kepada mereka ? ----------------------------------------------------------------11. Tidak ada dan masyarakat yang menggunakan menduduki kawasan hutan tersebut adalah tidak sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



12.



Berdasarkan hasil pengecekan saudara selaku ahli dari dinas kehutanan provinsi lampung tanggal 6 Oktober 2009 dilahan tanah areal Blok XIV Divisi VIII A Kec. Waya Serdang Kab. Mesuji yang terdapat rumah yang didirikan dan dijadikan tempat tinggal oleh KARSIDIN dan lahan kosong yang ditanami tanaman singkong dan kelapa, Ditanyakan kepada saudara apakah lahan di areal Blok XIV Divisi VIII A Kec. Way Serdang Kab. Mesuji tersebut masuk dalam lokasi kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------12. Setelah saya adakan pengecekan lokasi areal Blok XIV Divisi VIII A Kec. Waya Serdang Kab. Mesuji yang ditunjukkan oleh saudara YANTJE Alias DANIL selaku pimpinan PT.SILVA INHUTANI bersama-sama dengan anggota Polri disimpulkan bahwa posisi atau letak rumah yang dijadikan tempat tinggal oleh KARSIDIN secara geografis terletak di koordinat 04 derajat 01 menit 02,9 detik lintang selatan dan 105 derajat 22 menit 11,6 detik bujur timur dan atau koordinat UTM sebesar 541058 sumbu X dan 9555931 sumbu Y disimpulkan areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya dengan arah 107 derajat 56 menit 27,2 detik dan jarak 4.694,26 meter arah timur dari pal batas B/HP.708 ( peta terlampir). -------------------------------------------------------------------------------------------



13.



Apakah dengan cara KARSIDIN mendirikan rumah untuk sebagai tempat tinggal,mengelola lahan tersebut untuk ditanami singkong dan kelapa, apakah melanggar ketentuan pidana dan dapatkah saudara jelaskan pasal dan Undang Undang apa yang dilanggar oleh KARSIDIN ? -------------------------------13. Berdasarkan pasal 50 ayat 3 huruf a Jo pasal 78 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, KARSIDIN tidak berhak mendirikan rumah untuk sebagai tempat tinggal,mengelola lahan tersebut untuk ditanami singkong dan kelapa . --------------------------------------------------------------------------------------



14.



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 bahwa HPHTI Kawasan Hutan Register – 45 Tulang Bawang diberikan kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Tulang Bawang tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------14. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Negara sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut maka dapat dikenakan Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. ----------------------------------------------------------------



15.



Apakah di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang terdapat Hutan milik Pemerintah atau Negara, dimana saja letaknya ? --------------------------------------------------------------------------------------------------------15. Sekarang ini untuk Wilayah Kabupaten Tulang Bawang ada 3 (tiga) Kawasan Hutan milik Pemerintah atau Negara yaitu yang bernama Kawasan Hutan produksi tetap sungai buaya Register – 45 Mesuji Kabupaten Tulang Bawang (sekarang Kabupaten Mesuji) dan kawasan



Hutan produksi tetap Register – 44 sungai muara dua Kab Tulang Bawang dan kawasan hutan produksi tetap Register 47 way terusan . -------------------------------------------------------------------------/ Bersambung ke hal.4 -4-



16.



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997, mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 masih tetap berlaku juga, karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. -------------------------------------------------------------------------------------



17.



Apakah yang membatasi kawasan hutan Register 45 sehingga dapat dii identifikassi oleh masyarakat ? -17. Batas kawasan hutan tersebut diberi papan pengumuman yang bertuliskan “Hutan Negara dan ditanami pal batas yang terbuat dari cor beton ukuran 10X10X130 Cm dan diberi nomor urut dengan jarak antara 50 meter sampai dengan 150 meter sepanjang batas kawasan hutan. --------



18.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------18. Ada, yaitu dalam pengecekan areal dimaksud saya menggunakan alat bantu berupa GPS ( Global positioning System) mab 76CSX merk GARMIN dan peta rekonstruksi batas kawasan hutan produksi tetap sungai buaya register 45 kab. Tulang Bawang Prov. Lampung skala 1:25000 tahun 2006, peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi . ----------------------------------------



19.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------19. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ---------------------------------YANG DIPERIKSA



GEMRY TOGATOROP ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.PENYIDIK PEMBANTU



ROBERT H PURBA BRIGADIR POLISI NRP. 81090063 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESOR TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN (A H L I) ---------- Pada hari ini Selasa tanggal 10 Agustus tahun Duaribu Sepuluh sekira Jam. 14.00 Wib, Saya : ----------------------------------------------------------------------------ROBERT H PURBA -------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp. 81090063 Jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP / 32 / II / 2004, Tanggal 6 Februari 2004, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------GEMRY TOGATOROP--------------------------------------------------------Lahir di Tapanulii Utara (Sumatera utara) pada tanggal 24 Maret 1964, Umur 45 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama Kristen, Suku Batak, Pendidikan terakhir SLTA, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang di Rt.02 Rk.02 Way Kandis Kec. Raja Basa Kodya. Bandar Lampung 35153 No. HP : 0852-69309165. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara Mengerjakan,memasuki,menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau menyuruh Mengerjakan,memasuki,menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) ke – a Jo 78 ayat (2) Undang – Undang No.19 tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 50 ayat (3) ke – a Jo 78 ayat (2) Undang – Undang No.19 tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/406/B/X/2009/SPK, Tanggal 20 Oktober 2009. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ----------



PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ---------------------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -----------------------------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku ahli dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan lahan Register – 45 Kabupaten Mesuji, apakah saudara mengerti ? ----------02. Ya, saya mengerti. -------------------------------------------------------------------------------------------------------



03.



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai Saksi Ahli sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? ---------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu kristen dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ----------------------------------------------------------------------------------------------



04.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? --------------------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : --------------------------------------------------------------------------------------------------



SD Tapanuli Utara tamat tahun 1976, SMP Tapanuli Utara tamat tahun 1979, SMA Tapanuli Utara Tamat Tahun 1983 dan pendidikan pengukuran Teristris tahun 1984 di pekanbaru. --------/ Bersambung ke hal.2 -2-



b. Pekerjaan dan Jabatan : -------------------------------------------------------------------------------------------Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1984 dan sebagai Pengukur batas kawasan hutan pada UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1984 sampai dengan sekarang . --------------------------------05.



Siapa pemilik lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. -------------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang ? ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------6. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. -------------------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? 07. Ya, benar bahwa lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ---------------------------------------------------------------------------------------



08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang, dan bagaimana dengan orang yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang tersebut ? --------------08. Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. --------------



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanamanm Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------09. Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------------------------Register 45 Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan produksi Tetap. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------10. Kronologis terbentuknya Register 45 yaitu : ---------------------------------------------------------------------- melalui Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940. --------------------------



- melalui keputusan Menteri Kehutanan No.67/Kpts/II/1991, tanggal 31 januari 1991 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat 1 lampung berdasarkan Tata Guna Hutan kesepakatan sebagai kawasan hutan, dan ditindak lanjuti dengan proses pengukuhan Bersambung ke hal……….. 03 -03 batas kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya, dan ditetapkan melalui Keputusan menteri kehutanan No.785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare sebagai kawasan hutan tetap dengan Fungsi hutan produksi. -----------------------------------------------------------------11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 Kabupaten Tulang Bawang selain dikelola oleh PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, apakah mereka tersebut mendapatkan izin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut, siapa yang memberikan izin kepada mereka ? ----------------------------------------------------------------11. Tidak ada masyarakat yang mendapatkan Izin untuk Mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut. ---------------------------------------------------------------------------



12.



Berdasarkan hasil pengecekan saudara selaku ahli dari dinas kehutanan provinsi lampung tanggal 26 Oktober 2009 dilahan tanah areal Nuri Blok IV Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang terdapat tanaman sawit dan areal Nuri Blok XV Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang didirikan rumah oleh HENDI dan dijadikan tempat tinggal oleh SUROSO yang mana SUROSO dapat tinggal dirumah tersebut disuruh oleh HENDI untuk menjaga dan mengawasi tanaman sawit milik HENDI, Ditanyakan kepada saudara apakah lahan di areal Nuri Blok IV dan Blok XV Kec. Mesuji Kab. Mesuji Timur tersebut masuk dalam lokasi kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya ? -----------------------------------------------------------12. Setelah saya adakan pengecekan lokasi areal Nuri Blok IV dan Blok XV Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang ditunjukkan oleh saudara ENDRO PRASETYO selaku Kariyawan PT.SILVA INHUTANI bersama-sama dengan anggota Polri disimpulkan bahwa posisi atau letak areal tanaman sawit dan rumah yang didirikan oleh HENDI untuk dijadikan tempat tinggal oleh SUROSO secara geografis terletak di koordinat 04 derajat 07 menit 48,7 detik sampai dengan 04 derajat 07 menit 51,9 detik Lintang Selatan dan 105 derajat 21 menit 57,4 detik sampai dengan 105 derajat 20 menit 14,1 detik Bujur Timur dan 4 derajat 7 menit 7,3 detik sampai dengan 4 derajat 7 menit 27 detik Lintang Selatan dan 105 derajat 21 menit 59,8 detik sampai dengan 105 derajat 20 meniti 13 detik dan atau koordinat UTM sebesar 540616 sampai dengan 537431 sumbu X dan 9543472 sampai dengan 9543374 sumbu Y dan 540689 sampai dengan 537396 sumbu X dan 9544743 sampai dengan 9544140 sumbu Y disimpulkan bahwa areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 Sungai Buaya dengan arah 268 derajat 14 menit 15,3 detik dan jarak 3.186,51 meter ke arah barat mulai dari pal batas B/HP.1021 ( peta terlampir). ---------------------------------



13.



Apakah dengan cara HENDI mendirikan rumah untuk sebagai tempat tinggal SUROSO untuk mengerjakan,menduduki lahan tersebut dengan cara ditanami kelapa sawit, apakah melanggar ketentuan pidana dan dapatkah saudara jelaskan pasal dan Undang Undang apa yang dilanggar oleh HENDI ? ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------13. Berdasarkan pasal 50 ayat 3 huruf a Jo pasal 78 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, HENDI tidak berhak mendirikan rumah untuk sebagai tempat tinggal SUROSO dan mengerjakan,menduduki lahan tersebut dengan cara ditanami kelapa sawit . -----------------------------------------------------------



14.



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 bahwa HPHTI Kawasan Hutan Register – 45 Tulang Bawang diberikan kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Tulang Bawang tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------14. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Negara sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut maka dapat dikenakan Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. ----------------------------------------------------------------



15.



Apakah di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang terdapat Hutan milik Pemerintah atau Negara, dimana saja letaknya ? --------------------------------------------------------------------------------------------------------Bersambung ke hal………….. 04 -04-



15.



Sekarang ini untuk Wilayah Kabupaten Tulang Bawang ada 3 (tiga) Kawasan Hutan milik Pemerintah atau Negara yaitu yang bernama Kawasan Hutan produksi tetap sungai buaya Register – 45 Mesuji Kabupaten Tulang Bawang (sekarang Kabupaten Mesuji) dan kawasan Hutan produksi tetap Register – 44 sungai muara dua Kab Tulang Bawang dan kawasan hutan produksi tetap Register 47 way terusan . --------------------------------------------------------------------------



16.



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997, mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 masih tetap berlaku juga, karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. -------------------------------------------------------------------------------------



17.



Apakah yang membatasi kawasan hutan Register 45 sehingga dapat dii identifikassi oleh masyarakat ? -17. Batas kawasan hutan tersebut diberi papan pengumuman yang bertuliskan “Hutan Negara dan ditanami pal batas yang terbuat dari cor beton ukuran 10X10X130 Cm dan diberi nomor urut dengan jarak antara 50 meter sampai dengan 150 meter sepanjang batas kawasan hutan. --------



18.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------18. Ada, yaitu dalam pengecekan areal dimaksud saya menggunakan alat bantu berupa GPS ( Global positioning System) mab 76CSX merk GARMIN dan peta rekonstruksi batas kawasan hutan produksi tetap sungai buaya register 45 kab. Tulang Bawang Prov. Lampung skala 1:25000 tahun 2006, peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi . ----------------------------------------



19.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------19. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ---------------------------------YANG DIPERIKSA



GEMRY TOGATOROP



Bersambung ke hal………. 05 -05-



---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.PENYIDIK PEMBANTU



ROBERT H PURBA BRIGADIR POLISI NRP. 81090063



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESORT TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN (A H L I)



---------- Pada hari ini Selasa tanggal 20 bulan Oktober tahun Duaribu Sembilan sekira Jam 16.00 Wib, Saya : ----------------------------------------------------------------JEPRI SYAIFULLAH, SH-----------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp. 81090082 Jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP / 262 / VII / 2006, Tanggal 12 Juli 2006, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------GEMRY TOGATOROP--------------------------------------------------------Lahir di Tapanulii Utara (Sumatera utara) pada tanggal 24 Maret 1964, Umur 45 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama Kristen, Suku Batak, Pendidikan terakhir SLTA, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang di Rt.02 Rk.02 Way Kandis Kec. Raja Basa Kodya. Bandar Lampung 35153 No. HP : 0852-69309165. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara Mengerjakan,memasuki,menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No.19 tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / 116 / B / III / 2009 /SPK, Tanggal 19 Maret 2009. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ----------



PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ---------------------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -----------------------------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku ahli dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang, apakah saudara mengerti ? 02. Ya, saya mengerti. -------------------------------------------------------------------------------------------------------



03.



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai Saksi Ahli sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? ---------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu kristen dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ----------------------------------------------------------------------------------------------



04.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? ---------------------------------------------------------------------------------------------------



Bersambung ke hal.2………………..



-2-



04.



a. Pendidikan Formal : SD Tapanuli Utara tamat tahun 1976, SMP Tapanuli Utara tamat tahun 1979, SMA Tapanuli Utara Tamat Tahun 1983 dan pendidikan pengukuran Teristris tahun 1984 di pekanbaru. ----b. Pekerjaan dan Jabatan : Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1984 dan sebagai Pengukur batas kawasan hutan pada UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1984 sampai dengan sekarang . ---------------------------------



05.



Siapa pemilik lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. --------------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------6. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. -------------------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? 07. Ya, benar bahwa lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ---------------------------------------------------------------------------------------



08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang, dan bagaimana dengan orang yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang tersebut ? --------------08. Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Regester – 45 KabupatenTulang Bawang maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. -------



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanaman Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------09. Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------------------------Register 45 Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I



Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan produksi Tetap. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Bersambung ke hal.3………………..



-03 -



10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------10. Kronologis terbentuknya Register 45 yaitu : ---------------------------------------------------------------------- melalui Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940. -------------------------- melalui keputusan Menteri Kehutanan No.67/Kpts/II/1991, tanggal 31 januari 1991 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat 1 lampung berdasarkan Tata Guna Hutan kesepakatan sebagai kawasan hutan, dan ditindak lanjuti dengan proses pengukuhan batas kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya, dan ditetapkan melalui Keputusan menteri kehutanan No.785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare sebagai kawasan hutan tetap dengan Fungsi hutan produksi. ------------------------------------------------------------------



11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 Kabupaten Tulang Bawang selain dikelola oleh PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, apakah mereka tersebut mendapatkan izin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut, siapa yang memberikan izin kepada mereka ? ----------------------------------------------------------------11. Ya, memang ada masyarakat yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan Register 45. Perlu saya tegaskan bahwa tidak ada masyarakat yang mendapatkan Izin untuk Mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut. --------------



12.



Berdasarkan hasil pengecekan saudara selaku ahli dari dinas kehutanan provinsi lampung tanggal 20 Oktober 2009 dilahan yang terletak di Kec. Way Serdang Kab. Mesuji yang terdapat rumah tempat tinggal yang didirikan oleh SUKIR Bin COKRO, SLAMET Bin NGADIMEN, SUNOTO Bin WASMUN, JUMAR Bin SAMSUDIN beserta lahan garapan masing – masing. Ditanyakan kepada saudara apakah dilahan yang terletak di Kec. Way Serdang Kab. Mesuji yang terdapat rumah tempat tinggal yang didirikan oleh SUKIR Bin COKRO, SLAMET Bin NGADIMEN, SUNOTO Bin WASMUN, JUMAR Bin SAMSUDIN beserta lahan garapan masing – masing tersebut masuk dalam lokasi kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya ? ----------------------------------------------------12. Setelah saya adakan pengecekan lokasi yang ditunjukkan oleh petugas Kepolisian dapat disimpulkan bahwa : a. Posisi atau letak rumah dan lahan garapan yang dijadikan tempat tinggal oleh SUKIR Bin COKRO secara geografis terletak di koordinat 04 derajat 01 menit 39 detik Lintang Selatan dan 105 derajat 12 menit 45,3 detik Bujur Timur dan atau koordinat UTM sebesar 523598 sumbu X dan 9554831 sumbu Y disimpulkan bahwa areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 Sungai Buaya dengan arah 222 derajat 30 menit 5,06 detik dan jarak 778,56 meter ke arah barat daya dari pal batas B/HP.576 ( peta terlampir). ----------------------b. Posisi atau letak rumah dan lahan garapan yang dijadikan tempat tinggal oleh SLAMET Bin NGADIMEN secara geografis terletak di koordinat 04 derajat 01 menit 33,2 detik Lintang Selatan dan 105 derajat 12 menit 59,7 detik Bujur Timur dan atau koordinat UTM sebesar 524041 sumbu X dan 9555008 sumbu Y disimpulkan bahwa areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 Sungai Buaya dengan arah 191 derajat 48 menit 31 detik dan jarak 405,58 meter ke arah selatan dari pal batas B/HP.576 ( peta terlampir). -------------------c. Posisi atau letak rumah dan lahan garapan yang dijadikan tempat tinggal oleh SUNOTO Bin WASMUN secara geografis terletak di koordinat 04 derajat 01 menit 38,4 detik Lintang Selatan dan 105 derajat 12 menit 44,2 detik Bujur Timur dan atau koordinat UTM sebesar 523562 sumbu X dan 9554848 sumbu Y disimpulkan bahwa areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 Sungai Buaya dengan arah 225 derajat 15 menit 21,6 detik dan jarak 791,26 meter ke arah barat daya dari pal batas B/HP.576 ( peta terlampir). ----------------



Bersambung ke hal.3………………..



-04 -



d. Posisi atau letak rumah dan lahan garapan yang dijadikan tempat tinggal oleh JUMAR Bin SAMSUDIN secara geografis terletak di koordinat 04 derajat 01 menit 37,6 detik Lintang Selatan dan 105 derajat 12 menit 45,5 detik Bujur Timur dan atau koordinat UTM sebesar 523602 sumbu X dan 9554872 sumbu Y disimpulkan bahwa areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 Sungai Buaya dengan arah 224 derajat 24 menit 9,45 detik dan jarak 746,04 meter ke arah barat daya dari pal batas B/HP.576 ( peta terlampir). ---------------13.



Apakah dengan cara SUKIR Bin COKRO, SLAMET Bin NGADIMEN, SUNOTO Bin WASMUN, JUMAR Bin SAMSUDIN mendirikan rumah untuk sebagai tempat tinggal di kawasan hutan Register 45 telah melanggar ketentuan pidana dan dapatkah saudara jelaskan pasal dan Undang Undang apa yang dilanggar oleh HENDI ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------------13. Berdasarkan Pasal 78 ayat 2 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf a Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, SUKIR Bin COKRO, SLAMET Bin NGADIMEN, SUNOTO Bin WASMUN, JUMAR Bin SAMSUDIN tidak berhak mendirikan rumah untuk sebagai tempat tinggal dan mereka jelas telah melanggar pasal yang telah saya sebutkan diatas. ----------------------------------------------------------------------------------



14.



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 bahwa HPHTI Kawasan Hutan Register – 45 Tulang Bawang diberikan kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Tulang Bawang tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------14. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Negara sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut maka dapat dikenakan Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. ----------------------------------------------------------------



15.



Apakah di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang terdapat Hutan milik Pemerintah atau Negara, dimana saja letaknya ? ---------------------------------------------------------------------------------------------------------



Bersambung ke hal………….. 04 -04-



15.



16.



Sekarang ini untuk Wilayah Kabupaten Tulang Bawang ada 3 (tiga) Kawasan Hutan milik Pemerintah atau Negara yaitu yang bernama Kawasan Hutan produksi tetap sungai buaya Register – 45 Mesuji Kabupaten Tulang Bawang (sekarang Kabupaten Mesuji) dan kawasan Hutan produksi tetap Register – 44 sungai muara dua Kab Tulang Bawang dan kawasan hutan produksi tetap Register 47 way terusan . --------------------------------------------------------------------------



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh



Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997, mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 masih tetap berlaku juga, karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ------------------------------------------------------------------------------------17.



Apakah yang membatasi kawasan hutan Register 45 sehingga dapat dii identifikassi oleh masyarakat ? -17. Batas kawasan hutan tersebut diberi papan pengumuman yang bertuliskan “Hutan Negara dan ditanami pal batas yang terbuat dari cor beton ukuran 10X10X130 Cm dan diberi nomor urut dengan jarak antara 50 meter sampai dengan 150 meter sepanjang batas kawasan hutan. --------



18.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------18. Ada, yaitu dalam pengecekan areal dimaksud saya menggunakan alat bantu berupa GPS ( Global positioning System) mab 76CSX merk GARMIN dan peta rekonstruksi batas kawasan hutan produksi tetap sungai buaya register 45 kab. Tulang Bawang Prov. Lampung skala 1:25000 tahun 2006, peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi . ----------------------------------------



19.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------19. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ---------------------------------YANG DIPERIKSA



GEMRY TOGATOROP



Bersambung ke hal………. 05 -05-



---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.PENYIDIK PEMBANTU ROBERT H PURBA BRIGADIR POLISI NRP. 81090063



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESOR TULANG BAWANG Jln. Raya Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



“PROJUSTITIA”



BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH ---------- Pada hari ini Rabu tanggal 03 Juni tahun Duaribu Sembilan sekira Jam 09.30 Wib, oleh Saya : ------------------------------------------------------------------ DENNY SURYAWAN ------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Satu Nrp. 81120328 jabatan anggota reserse kriminal selaku Penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/116-B/III/2009/SPK, Tanggal 19 Maret 2009, telah mengambil sumpah terhadap seorang Laki – laki sebagai saksi Ahli dalam Perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan dan penipuan dan menguasai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 385 KUHP dan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) ke – a Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, saksi mengaku bernama Drs. ABDULLAH SAID bin MUHAMMAD SAID , Lahir di Tarahan – lampung Selatan pada tanggal 11 Desember 1962, Umur 46 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang), Agama Islam, Suku Lampung, Pendidikan terakhir Strata Satu (S-1 Administrasi Negara), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang di Jl. Abdul Kadir Kavling B gang Rajawali No. 140 Rajabasa Kodya Bandar lampung. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Ia dihadapan pemeriksa sebelum / sesudah diperiksa membaca lafal sumpah sesuai dengan agama islam, mengucapkan kata-kata sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------BISMILLAH HIRROHMAN NIRROHIM, “DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH BAHWA KETERANGAN YANG AKAN ATAU TELAH SAYA BERIKAN DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANGGAL 03 JUNI 2009 ADALAH KETERANGAN DENGAN SEBENARNYA TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA SESUAI DENGAN KEAHLIAN YANG SAYA MILIKI, APABILA SAYA MEMBERIKAN KETERANGAN YANG TIDAK SEBENARNYA SESUAI DENGAN KEAHLIAN YANG SAYA MILIKI, MAKA SAYA AKAN MENDAPAT KUTUKAN ALLAH SWT”. Selesai mengucapkan lafal sumpah maka ia membubuhkan tandatangannya dibawah ini beserta dua orang saksi dan petugas yang menyumpah. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Demikianlah Berita Acara Pengambilan Sumpah ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------YANG MENYATAKAN SUMPAH



YANG MENGAMBIL SUMPAH



Drs. ABDULLAH SAID bin MUHAMMAD SAID



DENNY SURYAWAN BRIPTU NRP. 81120328



SAKSI – SAKSI :



1.



SUGIARTO



{ ………………….. }



2.



ANDI SUGIYAWAN SYAH



{ ………………….. }



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESOR TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA



BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH



---------- Pada hari ini Selasa tanggal 10 Agustus Tahun Dua ribu sepuluh sekira Jam. 14. 00 Wib, Saya : --------------------------------------------------------------- ROBERT H. PURBA -------------------------------------------------------Pangkat BRIGPOL Nrp. 81090063 Jabatan Anggota Reskrim selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/ 406 / B / X / 2009 / SPK, tanggal 20 Oktober 2009 telah mengambil sumpah terhadap seorang Laki-laki sebagai saksi Dalam Perkara Mengerjakan,memasuki,menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau menyuruh Mengerjakan,memasuki,menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) ke – a Jo 78 ayat (2) Undang – Undang No.19 tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 50 ayat (3) ke – a Jo 78 ayat (2) Undang – Undang No.19 tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dan saksi mengaku bernama : GEMRY TOGATOROP Lahir di Tapanulii Utara (Sumatera utara) pada tanggal 24 maret 1964, Umur 45 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama Kristen, Suku Batak, Pendidikan terakhir SLTA, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang di Rt.02 Rk.02 Way Kandis Kec. Raja Basa Kodya. Bandar Lampung 35153 . --------------------------------- Ia dihadapan pemeriksa sebelum / sesudah diperiksa membaca lafal sumpah sesuai dengan agama Kristen, mengucapkan kata-kata sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------



DEMI ALLAH BAPAK PUTRA ROH KUDUS SAYA BERSUMPAH BAHWA KETERANGAN YANG AKAN ATAU TELAH SAYA BERIKAN DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANGGAL 10 AGUSTUS 2010 ADALAH KETERANGAN YANG SEBENARNYA, APABILA SAYA MEMBERIKAN KETERANGAN YANG TIDAK SEBENARNYA MAKA SAYA MENDAPAT HUKUMAN DARI TUHAN, SEMOGA ALLAH MENOLONG SAYA. Selesai mengucapkan lafal sumpah maka ia membubuhkan tandatangannya dibawah ini beserta dua orang saksi dan petugas yang menyumpah. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Demikianlah Berita Acara Pengambilan Sumpah ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------YANG MENYATAKAN SUMPAH



YANG MENGAMBIL SUMPAH



GEMRY TOGATOROP



ROBERT H PURBA BRIGADIR POLSI NRP 81090063



SAKSI-SAKSI



1 2.



SUGIARTO



{



}



IWAN TORI



{



}



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESOR TULANG BAWANG Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN (A H L I) ---------- Pada hari ini Selasa tanggal 25 bulan November tahun Duaribu Sembilan sekira Jam. 09.30 Wib, Saya : -----------------------------------------------------------------------M. IKSIR ------------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Satu Nrp. 83110115 jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP / 332 / XII / 2009, Tanggal 20 Desember 2004, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------GEMRY TOGATOROP--------------------------------------------------------Lahir di Tapanulii Utara (Sumatera utara) pada tanggal 24 maret 1964, Umur 45 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama Kristen, Suku Batak, Pendidikan terakhir SLTA, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang di Rt.02 Rk.02 Way Kandis Kec. Raja Basa Kodya. Bandar Lampung 35153 No. HP : 0852-69309165. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara Mengerjakan,memasuki,menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) ke – a Jo 78 ayat (2) Undang – Undang No.19 tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/445B/XI/2009/SPK, Tanggal 13 November 2009. -------------------------------------------------------------------------------------------------- Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ----------



PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ---------------------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. -----------------------------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku ahli dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang, apakah saudara mengerti ? 02. Ya, saya mengerti. -------------------------------------------------------------------------------------------------------



03.



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai Saksi Ahli sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? ---------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu kristen dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. ----------------------------------------------------------------------------------------------



04.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? --------------------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : -------------------------------------------------------------------------------------------------SD Tapanuli Utara tamat tahun 1976, SMP Tapanuli Utara tamat tahun 1979, SMA Tapanuli Utara Tamat Tahun 1983 dan pendidikan pengukuran Teristris tahun 1984 di pekanbaru. --------/ Bersambung ke hal.2



-2-



b. Pekerjaan dan Jabatan : -------------------------------------------------------------------------------------------Masuk Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai Staf pada tahun 1984 dan sebagai Pengukur batas kawasan hutan pada UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1984 sampai dengan sekarang . --------------------------------05.



Siapa pemilik lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang dan siapa yang sekarang ini mengelola lahan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------05. Pemilik Lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, sedangkan yang mengelola lahan tersebut sekarang ini adalah PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. --------------------------------------------------------------------------------------------------



06.



Atas Dasar hukum apa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG dapat mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang? -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------13. Dasar Hukum PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG mengelola lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 17 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. ------------------------------------------



07.



Apakah lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ? 07. Ya, benar bahwa lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut masuk dalam pengertian kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke - 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi. ---------------------------------------------------------------------------------------



08.



Siapa saja yang berhak atas pengelolaaan Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang, dan bagaimana dengan orang yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Register – 45 KabupatenTulang Bawang tersebut ? --------------08. Sampai saat ini yang diberikan izin secara sah untuk mengelola Kawasan Hutan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut hanya PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, dan bagi orang lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Regester – 45 KabupatenTulang Bawang maka orang tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. -------



09.



Di dalam Keputusan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG diberikan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri), kemudian didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – Undang No. 19 tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Kawasan Hutan, jelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian Hutan Tanamanm Industri dan Kawasan Hutan tersebut ? -------------------------------------------------------------------------------------17. Berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ke 3 disebutkan bahwa Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. ----------------------------------------------------------Register 45 Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785/Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I



Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan produksi Tetap. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------10.



Bagaimana Kronologis singkat ditetapkannya Wilayah Hutan Register 45 Sebagai Kawasan Hutan Tetap oleh Pemerintah, Jelaskan ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------/ Bersambung ke hal.3



-3-



18. Kronologis terbentuknya Register 45 yaitu : ---------------------------------------------------------------------- melalui Besluit Residen lampung Districten No. 249 tanggal 12 April 1940. -------------------------- melalui keputusan Menteri Kehutanan No.67/Kpts/II/1991, tanggal 31 januari 1991 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat 1 lampung berdasarkan Tata Guna Hutan kesepakatan sebagai kawasan hutan, dan ditindak lanjuti dengan proses pengukuhan batas kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya, dan ditetapkan melalui Keputusan menteri kehutanan No.785/Kpts/II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan kelompok hutan Reg.45 Sungai buaya yang terletak di Kab. Daerah tiingkat II Lampung Utara Prov. Daerah tingkat 1 Lampung, seluas 43.100 hektare sebagai kawasan hutan tetap dengan Fungsi hutan produksi. -----------------------------------------------------------------11.



Sekarang ini di lahan Kawasan Hutan Register 45 Kabupaten Tulang Bawang selain dikelola oleh PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah ada pihak lain yang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, apakah mereka tersebut mendapatkan izin untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tersebut, siapa yang memberikan izin kepada mereka ? ----------------------------------------------------------------11. Tidak ada dan masyarakat yang menggunakan menduduki kawasan hutan tersebut adalah tidak sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



12.



Berdasarkan hasil pengecekan saudara selaku ahli dari dinas kehutanan provinsi lampung tanggal 25 November 2009 dilahan tanah areal blok 1 Divisi 4A kampung talang batu Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang terdapat rumah yang didirikan dan dijadikan tempat tinggal oleh JAILANI Bin BUJANG dan lahan kosong yang telah dibajak, Ditanyakan kepada saudara apakah lahan tanah di areal blok 1 Divisi 4A kampung talang batu Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji tersebut masuk dalam lokasi kawasan hutan produksi tetap Register 45 Sungai buaya ? ---------------------------------------------------------------------------------12. Setelah saya adakan pengecekan lokasi areal blok 1 Divisi 4A kampung talang batu Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji yang ditunjukkan oleh saudara YANTJE Alias DANIL selaku pimpinan PT.SILVA INHUTANI bersama-sama dengan anggota Polri dan saudara JAILANI Bin BUJANG disimpulkan bahwa posisi atau letak rumah yang dijadikan tempat tinggal oleh JAILANI Bin BUJANG secara geografis terletak di koordinat 04 derajat 01 menit 02,9 detik lintang selatan dan 105 derajat 22 menit 11,6 detik bujur timur dan atau koordinat UTM sebesar 541058 sumbu X dan 9555931 sumbu Y disimpulkan areal dimaksud berada dalam kawasan hutan register 45 sungai buaya dengan arah 107 derajat 56 menit 27,2 detik dan jarak 4.694,26 meter arah timur dari pal batas B/HP.708 ( peta terlampir). -------------------------------------------------------------------------------------------



13.



Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93/Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 bahwa HPHTI Kawasan Hutan Register – 45 Tulang Bawang diberikan kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. dengan dikelolanya lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut kepada PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah lahan di Register – 45 Kabupateh Tulang Bawang tersebut masih tetap dikatakan Kawasan Hutan milik Pemerintah berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga apabila adanya pelanggaran di dalam lahan Regester – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tersebut ? 13. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG hanya diberikan HPHTI atas lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan hak kepemilikan masih tetap dimiliki oleh Negara sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap lahan Register – 45 Kabupaten Tulang Bawang tersebut maka dapat dikenakan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. ----------------------------



14.



Apakah di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang terdapat Hutan milik Pemerintah atau Negara, dimana saja letaknya ? ---------------------------------------------------------------------------------------------------------



14.



Sekarang ini untuk Wilayah Kabupaten Tulang Bawang ada 3 (tiga) Kawasan Hutan milik Pemerintah atau Negara yaitu yang bernama Kawasan Hutan produksi tetap sungai buaya Register – 45 Mesuji Kabupaten Tulang Bawang (sekarang Kabupaten Mesuji) dan kawasan Hutan produksi tetap Register – 44 sungai muara dua Kab Tulang Bawang dan kawasan hutan produksi tetap Register 47 way terusan . --------------------------------------------------------------------------



/ Bersambung ke hal.4



-4-



15.



Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II / 1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Reg – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi masih tetap berlaku ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997, mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 masih tetap berlaku juga, karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 93 / Kpts – II / 1997, tanggal 1 Pebruari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar di Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung Kepada PT. PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG. -------------------------------------------------------------------------------------



16.



Apakah yang membatasi kawasan hutan Register 45 sehingga dapat dii identifikassi oleh masyarakat ? -16. Batas kawasan hutan tersebut diberi papan pengumuman yang bertuliskan “Hutan Negara dan ditanami pal batas yang terbuat dari cor beton ukuran 10X10X130 Cm dan diberi nomor urut dengan jarak antara 50 meter sampai dengan 150 meter sepanjang batas kawasan hutan. --------



17.



Masih adakah keterangan lain yang akan saudara tambahkan selain dari keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------17. Ada, yaitu dalam pengecekan areal dimaksud saya menggunakan alat bantu berupa GPS ( Global positioning System) mab 76CSX merk GARMIN dan peta rekonstruksi batas kawasan hutan produksi tetap sungai buaya register 45 kab. Tulang Bawang Prov. Lampung skala 1:25000 tahun 2006, 17 peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 masih tetap berlaku juga, karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 785 / Kpts – II/1993, tanggal 22 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Regester – 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Tingkat – II Lampung Utara yang sekarang menjadi Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Daerah Tingkat – I Lampung seluas 43.100 (Empatpuluh Tigaribu Seratus) Hektar sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi . ------------



18.



Apakah semua keterangan yang telah saudara terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, adakah yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saudara dalam memerikan keterangan tersebut ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------18. Semua keterangan yang telah saya terangkan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya, tidak ada yang mengajari, menakuti, membujuk serta menekan saya dalam memberikan keterangan tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------



---------- Selesai Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa atau yang diperiksa membaca sendiri dengan bahasa yang dimengertinya dan ia membenarkan semua keterangan yang telah ia terangkan dan untuk itu ia membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ---------------------------------YANG DIPERIKSA



GEMRY TOGATOROP ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Menggala pada hari, tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas.PENYIDIK PEMBANTU M. IKSIR BRIGADIR POLISI SATU NRP. 83110115



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESORT TULANG BAWANG



Jln. Lintas Timur Km. 130 Menggala Tulang Bawang



PROJUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN (A H L I)



---------- Pada hari ini Jumat tanggal 26 bulan Nopember tahun Duaribu Sepuluh sekira Jam. 09.30 Wib, Saya : -----------------------------------------------------------------------------------------------SISWOYO--------------------------------------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp.78090606 jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP /58/III/2004, Tanggal 10 Maret 2004, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------GEMRY TOGATOROP----------------------------------------------------------------Lahir di Tapanulii Utara (Sumatera utara) pada tanggal 24 maret 1964, Umur 46 tahun, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil (Pengukur batas kawasan hutan badan UPTD Inventarisasi dan pemetaan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), Agama Kristen, Suku Batak, Pendidikan terakhir SLTA, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat tempat sekarang di Rt.02 Rk.02 Way Kandis Kec. Raja Basa Kodya. Bandar Lampung 35153 No. HP : 0852-69309165. ------------------------------ Ia diperiksa serta didengar keterangannya selaku Ahli dalam perkara Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e, dan k Jo Pasal 78 ayat (2), (5), dan (10) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004, perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/380/XI/2010/Polda Lmpg/Res Tuba , Tanggal 03 Nopember 2010.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atas pertanyaan pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ------------------------PERTANYAAN :



JAWABAN :



01.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenarnya ? -----------------------------------------------------------------------------------------------------------01. Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. ------------------------------------------------------------------------------



02.



Saudara diperiksa dan didengar keterangannya selaku ahli dari Dinas kehutanan provinsi Lampung sehubungan dengan diduga terjadinya perkara Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e, dan k Jo Pasal 78 ayat (2), (5), dan (10) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004, perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan di Kawan Hutan Register 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji, apakah saudara mengerti ? ---02. Ya, saya mengerti. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



03.



Dalam Pemeriksaan saudara sebagai Saksi Ahli sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 KUHAP, bersediakah saudara diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saudara anut dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saudara miliki ? --------------------------------------------------03. Ya, saya bersedia diangkat Sumpah sesuai dengan agama yang saya anut yaitu kristen dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang saya miliki. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



04.



Jelaskan Riwayat singkat Pendidikan dari bermacam jenis disiplin ilmu serta Riwayat Pekerjaan dan Jabatan yang saudara miliki ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------04. a. Pendidikan Formal : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------SD Tapanuli Utara tamat tahun 1976, SMP Tapanuli Utara tamat tahun 1979, SMA Tapanuli Utara Tamat Tahun 1983 dan pendidikan pengukuran Teristris tahun 1984 di pekanbaru.----------------------------Kehalaman 02