Dinamika Pelanggaran Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM”



Disusun Oleh : Kelompok 5 (Kelas XII MIPA 5) 1. AMSILATUL KHUSNA 2. FAHRI 3. IKRAR NUSA BAKTI 4. M.IQBAL MUBARAQ 5. SHADELLA 6. ZETA ZAHWA



SMA NEGERI 1 KUALA TUNGKAL TAHUN AJARAN 2019/2020



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat, serta karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah sederhana ini. Selain itu saya mengucapkan terima kasih kepada : Ibu guru selaku pembimbing sekaligus guru mata pelajaran PPKn. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas pelajaran PPKn. Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca serta dapat dijadikan acuan untuk membuat makalah lebih baik lagi kedepannya.



Kuala Tungkal, 22 januari 2019



Penulis



DAFTAR ISI



A. B. C. D. A. B. C. A. B.



KATA PENGANTAR....................................................................... i DAFTAR ISI..................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................. 5 Latar Belakang.......................................................................... 5 Rumusan Masalah..................................................................... 5 Tujuan....................................................................................... 5 Manfaat...................................................................................... BAB II PEMBAHASAN................................................................... 6 Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum........................................ 6 Macam-macam Sanksi Atas Pelanggaran Hukum..................... 9 Partisisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum........ 11 BAB III PENUTUP ......................................................................... 14 Kesimpulan.............................................................................. 14 Saran........................................................................................ 14 DAFTAR PUSTAKA....................................................................... 15



BAB I PENDAHULUAN I.I Latar Belakang Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Sedangkan pelanggaran menurut Tarmizi adalah ”tidak terlaksananya peraturan atau tata tertib secara konsisten akan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya berbagai bentuk dan kenakalan yang dilakukan siswa, baik di didalam mauipun di luar sekolah”. Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran adalah bentuk kenakalan siswa yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri tanpa menghiraukan peraturan yang telah dibuat. Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.



I.II Rumusan Masalah Dalam makalah ini kami membatasi rumusan masalahnya yaitu : 1. Berbagai kasus pelanggaran hukum 2. Macam-macam sanksi atas pelanggaran hokum 3. Partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum



I.III Tujuan 1. Untuk mengetahui kasus pelanggaran hukum 2. Untuk mengetahui macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum 3. Untuk mengetahui partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum



I.IV Manfaat 1. Diketahuinya kasus pelanggaran hokum 2. Diketahuinya macam-macam sanksi atas pelanggaran hokum 3. Diketahuinya partisipasi dalam perlindungan



dan



penegakan



hukum



BAB II PEMBAHASAN II.I Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum



a. b.



a. 1) 2) 3) 4) 5) 6) b. 1) 2) 3) 4) 5) c. 1) 2) 3) 4) 5) d. 1) 2) 3)



Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain. Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan; Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam lingkungan keluarga, di antaranya: Mengabaikan perintah orang tua; Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar; Ibadah tidak tepat waktu; Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak; Nonton tv sampai larut malam; dan Bangun kesiangan. Dalam lingkungan sekolah, di antaranya Menyontek ketika ulangan; Datang ke sekolah terlambat; Bolos mengikuti pelajaran; Tidak memperhatikan penjelasan guru; dan Berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah. Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya: Mangkir dari tugas ronda malam; Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas; Main hakim sendiri; Mengonsumsi obat-obat terlarang; Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain; Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya: Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas; Melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya; Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;



4) Tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan 5) Merusak fasilitas negara dengan sengaja. Beberapa contoh pelanggaran hokum di Indonesia : 1. Aksi Anarkisme 2. Korupsi 3. Pembunuhan 4. Perjudian



II.II Macam-macam Sanksi Atas Pelanggaran Hukum Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menaati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya). Macam-Macam Sanksi Hukum di Indonesia yaitu : 1. Sanksi Hukum Pidana Sanksi Hukum Pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu sebagai berikut : a. Hukuman Pokok terdiri dari : Hukuman Mati : yang terdiri dari hukuman seumur hidup, dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) Hukuman Kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari) b. Hukuman Tambahan Terdiri dari :  Pencabutan hak-hak tertentu  Perampasan/Penyitaan barang-barang tertentu  Pengumuman keputusan hakim 2. Sanksi Hukum Perdata Dalam hukum perdata, ada 3 macam putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yaitu :  Putusan Condemnatoir : Merupakan putusan yang memiliki sifat membuat pihak yang dikalahkan melaksanakan prestasi (kewajiban). Contoh : Pihak yang kalah harus membayar kerugian  Putusan Declatoir : Merupakan putusan yang perintahnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh : Putusan yang menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik sah tanah sengketa.  Putusan Constitutif : Merupakan putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menimbulkan keadaan hukum yang baru. Contoh : Putusan yang memutuskan ikatan perkawinan Jadi, dalam hukum perdata sanksi yang diberikan dapat berupa :  Pihak yang kalah harus melakukan prestasi/kewajiban  Menghilangkan suatu keadaan hukum diikuti dengan timbulnya keadaan hukum yang baru.



3. Sanksi Administratif Sanksi administratif merupakan sanksi yang diberikan untuk pelanggaran terhadap administrasi ataupun undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi yang diberikan dapat berupa :  Denda  Pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin  Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi  Tindakan administrative



.



II.III Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Penegakan hukum dilakukan dengan latar belakang pemikiran bahwa teknologi dapat berperan untuk hal-hal positif, dalam arti dapat didayagunakan untuk kepentingan manusia, maupun secara negatif. Dampak negatif yang dimaksud adalah seperti yang dinyatakan oleh para kriminolog bahwa kejahatan erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat sebab kejahatan merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semangkin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu. Salah satunya adalah perkembangan teknologi komputer telah mengalami konvergensi dengan



a. b. c.



a. b. c. d. e. f.



a. 1) 2) 3) 4) b. 1) 2) 3) 4) 5) c.



teknologi-teknologi lain terutama teknologi komunikasi, informasi, dan media, sedemikian rupa sehingga melahirkan semua konsep baru yaitu telematika. Penegakan hukum adalah upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk: Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; Mempertahankan tertib hukum yang ada; dan Menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: Disenangi oleh masyarakat pada umumnya; Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; Tidak menyinggung perasaan orang lain; Menciptakan keselarasan; Mencerminkan sikap sadar hukum; Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk perwujudan partisipasi Anda dalam proses penegakan dan perlindungan hukum. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga Mematuhi perintah orang tua. Ibadah tepat waktu. Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya. Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga. Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya. Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan. Tidak menyontek ketika ulangan. Memperhatikan penjelasan guru. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku. Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat



1) 2) 3) 4) 5) 6) d. 1) 2) 3) 4) 5) 6)



Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat; Bertugas ronda. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah. Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya; Membayar iuran warga. Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara. Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya. Memiliki KTP. Memiliki SIM. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum. Membayar pajak. Membayar retribusi parkir.



BAB III PENUTUP III.I Kesimpulan III.II Saran Diharapkan kritik dan saran bagi para pembaca agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA http://thekingslau.blogspot.com/2017/04/macam-macam-sanksi-hukum.html http://www.artikelmateri.com/2015/09/contoh-pelanggaran-hukum-di-indonesia-gambar.html https://www.suduthukum.com/2016/10/pengertian-penegakan-hukum.html http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ http://sarwono-supeno.blogspot.com/2012/04/pengertian-pelanggaran.html http://agustleoprince.blogspot.com/2017/03/makalah-pelanggaran-hukum.html