MAKALAH Dinamika Pelanggaran Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM” Tugas Ini Ditujukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022



Disusun Oleh : Kelompok 6 (Kelas XII OTKP 2) Nama : 1. Rahmat Hadi Sofyan 2. Nur Meileni 3. Rintan Dwi Lestari



PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA TIMUR DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PASURUAN



2021 KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang  telah memberikan rahmat, serta karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah sederhana ini. Selain itu saya mengucapkan terima kasih kepada : 1.      Ibu  selaku wali kelas XII OTKP 2 2.      Bapak  selaku pembimbing sekaligus guru mata pelajaran PPKN Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas pelajaran PPKn. Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca serta dapat dijadikan acuan untuk membuat makalah lebih baik lagi kedepannya.



                                                                                                Pasuruan, September 2021



                                                                                                                        Penulis



DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN............................................................... ii KATA PENGANTAR....................................................................... iii DAFTAR ISI..................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN ................................................................. 5 A.   Latar Belakang.......................................................................... 5 B.   Rumusan Masalah..................................................................... 5 C.   Tujuan....................................................................................... 5 D.   Manfaat...................................................................................... BAB II PEMBAHASAN................................................................... 6 A.   Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum........................................ 6 B.   Macam-macam Sanksi Atas Pelanggaran Hukum..................... 9 C.   Partisisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum........ 11 BAB III PENUTUP ......................................................................... 14 A.   Kesimpulan.............................................................................. 14 B.   Saran........................................................................................ 14 DAFTAR PUSTAKA....................................................................... 15



BAB I PENDAHULUAN I.I Latar Belakang Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Sedangkan pelanggaran menurut Tarmizi adalah ”tidak terlaksananya peraturan atau tata tertib secara konsisten akan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya berbagai bentuk dan kenakalan yang dilakukan siswa, baik di didalam mauipun di luar sekolah”.             Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran adalah bentuk kenakalan siswa yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri tanpa menghiraukan peraturan yang telah dibuat. Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.



I.II Rumusan Masalah Dalam makalah ini kami membatasi rumusan masalahnya yaitu : 1.      Berbagai kasus pelanggaran hukum 2.      Macam-macam sanksi atas pelanggaran hokum 3.      Partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum



I.III Tujuan 1.      Untuk mengetahui kasus pelanggaran hukum 2.      Untuk mengetahui macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum 3.      Untuk mengetahui partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum



I.IV Manfaat



1.      Diketahuinya kasus pelanggaran hokum 2.      Diketahuinya macam-macam sanksi atas pelanggaran hokum 3.      Diketahuinya



partisipasi



dalam



perlindungan



dan



penegakan



hukum



BAB II PEMBAHASAN II.I Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak



sesuai



atau bertentangan



pelanggaran hukum ditetapkan oleh



merupakan



peraturan



atau



dengan



aturan-aturan



pengingkaran hukum



yang berlaku.



Dengan



terhadap kewajiban-kewajiban



yang



berlaku, misalnya



kasus



kata yang



lain, telah



pembunuhan



merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain. Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: a.       Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan; b.      Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. a.       Dalam lingkungan keluarga, di antaranya: 1)      Mengabaikan perintah orang tua; 2)      Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar; 3)      Ibadah tidak tepat waktu; 4)      Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak; 5)      Nonton tv sampai larut malam; dan



6)      Bangun kesiangan. b.      Dalam lingkungan sekolah, di antaranya 1)      Menyontek ketika ulangan; 2)      Datang ke sekolah terlambat; 3)      Bolos mengikuti pelajaran; 4)      Tidak memperhatikan penjelasan guru; dan 5)      Berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah. c.       Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya: 1)      Mangkir dari tugas ronda malam; 2)      Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas; 3)      Main hakim sendiri; 4)      Mengonsumsi obat-obat terlarang; 5)      Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain; 6)      Melakukan perjudian; dan 7)      Membuang sampah sembarangan. d.      Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya: 1)      Tidak memiliki KTP; 2)      Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas; 3)      Melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya; 4)      Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara; 5)      Tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan 6)      Merusak fasilitas negara dengan sengaja. Beberapa contoh pelanggaran hokum di Indonesia : 1.      Aksi Anarkisme Aksi anarkisme yang marak terjadi di masyarakat adalah salah satunya yaitu aksi anarkisme dalam unjuk rasa yang sering dilakukan oleh masyarakat. Aksi anarkisme tersebut dapat berupa tindakan melakukan kekerasan dalam berunjuk rasa,membawa air keras,memblokade jalan sehingga



terjadi kemacetan,merusak fasilitas umum,dan lain-lain.Sehin gga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar dan telah melanggar undang-undang tentang tentang cara berunjuk rasa yang benar. Maka dari itu sebaiknya pemerintah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya dalam melakukan unjuk rasa yang benar sehingga tercipta lingkungan yang kondusif setiap saat. Di Indonesia memiliki tingkat anarkisme yang sangat tinggi dan perlu dibenahi dan ditegaskan dalam  masyarakat,masyarakat Indonesia perlu membenahi cara berpikir dan sistem pemerintahannya agar Indonesia dapat dipandang sebagai negara yang kondusif dan tertib hukum. Jika masyarakat menghilangkan sikap anarkisme dalam setiap tindakan yang dilakukan maka kita semua dapat berpikir dingin dalam menghadapi setiap masalah  tanpa perlu membawa emosi kita. 2.      Korupsi Pelanggaran hukum di indonesia korupsi Salah satu masalah terbesar di pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi. Dan masalah korupsi ini pula tidak hanya mencakup bidang pemerintahan saja tetapi dalam berbagai bidang pelayanan puplik seperti sekolah,rumah sakit,dan lain-lain. Di Indonesia masalah korusi ini sangat memprihatinkan terutama di kalangan pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat menguntungkan bagi pihak yang melakukan tindak korupsi. Orang-orang yang melakukan tindak korupsi umumnya melakukan hal tersebut karena dorongan ingin memuaskan diri sendiri, jadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sehingga malah yang dirugikan adalah masyarakat. Untuk itu sangat perlu untuk membenahi peraturan tentang tindakan korupsi yang dilakukan diberbagai instansi yang bersangkutan maka dengan ditegakkannya dan diperkuatnya undangundang tentang tindakan pidana korupsi maka diharakan agar pelaku korupsi dapat jerah dan tidak lagi melakukan tindakan korupsi dan orang-orang tidak akan berani melakukan pengkorupsian. Sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua orang dan keadilan dapat tercipta di dalam masyarakat,dan dibangun sejak dini sikap anti korusi. Karena dari hal-hal yang kecil dapat menjadi besar, jadi perlu ditangani sedini mungkin kepada semua lapisan masyarakat. 3.      Pembunuhan Pembunuhan menjadi salah satu masalah sosial di dalam masyarakat dan di seluruh dunia. Pembunuhan merupakan salah satu masalah HAM yang sangat berat dan merupakan tindakan yang sangat keji.



Pembunuhan dapat terjadi karena berbagai faktor seperti dilatar belakangi dendam, masalah kejiwaan,terdesak dan keterbatasan. Maraknya tindakan pembunuhan dalam masyarakat seperti mutilasi,pencurian jenajah untuk diambil organnya atau untuk dijual bagian tubuh seperti rambut. Di dalam agama membunuh adalah sesuatu yang sangat haram untuk dilakukan dan merupakan tindakan yang sangat diharamkan untuk dilakukan. Orang yang membunuh sepantasnya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu duhimbau untuk tidak melakukan pembunuhan. Cara-cara yang dapat dilakukan untuk masyarakat agar tidak terjadi tindakan pembunuhan adalah dengan memperdalam iman dan ketakwaan kepada Tuhan, mengikuti kegiatankegiatan sosial,dan memperluas serta meningkatkan kominikasi dalam bersosialisasi. Masyarakat dan pemerintah juga dapat berpartisipasi dengan melakukan berbagai kegitan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya untuk mencintai sesama manusia. Perubahan sikap pada masyarakat tentang cara hidup yang benar dengan mulai mencintai diri sendiri lalu mencintai orang lain. 4.      Perjudian Masyarakat perlu dihimbau untuk memerangi perjudian yang kini marak di Indonesia. Pasalnya,perjudian selain merupakan pelanggaran pidana, keberadaannya juga sangat menyusahkan dan menyengsarakan rakyat. Perjudian dinilai dapat membuat orang nekat melakukan pelbagai tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian dan sebagainya. “Kita bisa bayangkan saja, kalau orang yang ekonominya pas-pasan, lalu orang tersebut biasanya berjudi togel kemudian tidak pernah berhasil, maka sendirinya muncul pikran-pikiran kriminal untuk bagaimana memperoleh uang. Nah, dengan begitu akhirnya muncul niat buruk untuk melakukan aksi-aksi pencurian dan pelangaran hukum lainnya Karena itu, perlu polisi dan jajarannya yang harus serius memerangi dan memberantas berbagai tindak judi. Bahkan, para bandar maupun penjual harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga harus secara intensif melakukan operasi maupun razia terhadap aktivitas judi . Polisi harus mengambil sikap tegas terhadap kegiatan perjudian. Siapapun dia, yang melakukan pelanggaran pidana harus diproses hukum. Jangan tebang pilih dalam hal melakukan proses hukum terhadap mereka yang melanggar hukum. Kami siap mendukung dan mengawal polisi dalam memberantas perjudian. Terhadap Bandar, agen dan penjudi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri, mereka



harus



dihukum



seberat-beratnya



sesuai



aturan



hukum



yang



berlaku,



tanpa



mempertimbangkan aspek-aspek pendekatan apapun. Karena perjudian merupakan tindakan melanggar hukum, hakim maupun jaksa harus memberikan hukuman maksimal, sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya yang belum ditangkap.



Elemen masyarakat perlu mendukung aparat penegak hukum memberantas bisnis haram perjudian. Kalau tidak ada sinergitas antara masyarakat dan penegak hukum, kita jangan mudah berharap judi dapat diberantas.



II.II Macam-macam Sanksi Atas Pelanggaran Hukum Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menaati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya). Macam-Macam Sanksi Hukum  di Indonesia yaitu : 1.      Sanksi Hukum Pidana Sanksi Hukum Pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu sebagai berikut : a.       Hukuman Pokok terdiri dari : Hukuman Mati : yang terdiri dari hukuman seumur hidup, dan hukuman sementara waktu (setinggitingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) Hukuman Kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari) b.      Hukuman Tambahan Terdiri dari : ·         Pencabutan hak-hak tertentu ·         Perampasan/Penyitaan barang-barang tertentu ·         Pengumuman keputusan hakim 2.      Sanksi Hukum Perdata Dalam hukum perdata, ada 3 macam putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yaitu : ·         Putusan Condemnatoir : Merupakan putusan yang memiliki sifat membuat pihak yang dikalahkan melaksanakan prestasi (kewajiban). Contoh : Pihak yang kalah harus membayar kerugian ·         Putusan Declatoir : Merupakan putusan yang perintahnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh : Putusan yang menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik sah tanah sengketa. ·         Putusan Constitutif : Merupakan putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menimbulkan keadaan hukum yang baru. Contoh : Putusan yang memutuskan ikatan perkawinan



Jadi, dalam hukum perdata sanksi yang diberikan dapat berupa : ü  Pihak yang kalah harus melakukan prestasi/kewajiban ü  Menghilangkan suatu keadaan hukum diikuti dengan timbulnya keadaan hukum yang baru. 3.      Sanksi Administratif Sanksi administratif merupakan sanksi yang diberikan untuk pelanggaran terhadap administrasi ataupun undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi yang diberikan dapat berupa : ·         Denda ·         Pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin ·         Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi ·         Tindakan administrative



Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.



1)      Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup: Hukuman pokok, yang terdiri atas: a)      Hukuman mati; dan b)      Hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun). Hukuman tambahan, yang terdiri atas: a)      Pencabutan hak-hak tertentu; b)      Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu; dan c)      Pengumuman keputusan hakim.



2)      Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya, ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.



II.III Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.



Penegakan hukum dilakukan dengan latar belakang pemikiran bahwa teknologi dapat berperan untuk hal-hal positif, dalam arti dapat didayagunakan untuk kepentingan manusia, maupun secara negatif. Dampak negatif yang dimaksud adalah seperti yang dinyatakan oleh para kriminolog bahwa kejahatan erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat sebab kejahatan merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semangkin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu. Salah satunya adalah perkembangan teknologi komputer telah mengalami konvergensi dengan teknologiteknologi lain terutama teknologi komunikasi, informasi, dan media, sedemikian rupa sehingga melahirkan semua konsep baru yaitu telematika. Penegakan hukum adalah upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk: a.       Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b.      Mempertahankan tertib hukum yang ada; dan c.       Menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: a.       Disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b.      Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c.       Tidak menyinggung perasaan orang lain; d.      Menciptakan keselarasan; e.       Mencerminkan sikap sadar hukum; f.       Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk perwujudan partisipasi Anda dalam proses penegakan dan perlindungan hukum. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku



a.       Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga 1)      Mematuhi perintah orang tua. 2)      Ibadah tepat waktu. 3)      Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya. 4)      Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga. b.      Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah 1)      Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya. 2)      Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan. 3)      Tidak menyontek ketika ulangan. 4)      Memperhatikan penjelasan guru. 5)      Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku. c.       Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat 1)      Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat; 2)      Bertugas ronda. 3)      Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. 4)      Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah. 5)      Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya; 6)      Membayar iuran warga. d.      Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara. 1)      Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya. 2)      Memiliki KTP. 3)      Memiliki SIM. 4)      Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum. 5)      Membayar pajak. 6)      Membayar retribusi parkir.



BAB III PENUTUP III.I Kesimpulan



III.II Saran Diharapkan kritik dan saran bagi para pembaca agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA http://thekingslau.blogspot.com/2017/04/macam-macam-sanksi-hukum.html http://www.artikelmateri.com/2015/09/contoh-pelanggaran-hukum-di-indonesia-gambar.html https://www.suduthukum.com/2016/10/pengertian-penegakan-hukum.html http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ http://sarwono-supeno.blogspot.com/2012/04/pengertian-pelanggaran.html http://agustleoprince.blogspot.com/2017/03/makalah-pelanggaran-hukum.html