Diskresi Kepolisian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DISKRESI KEPOLISIAN



PENGERTIAN DISKRESI KEPOLISIAN • Diskresi Kepolisian Pada Dasarnya Merupakan Kewenangan Kepolisian Yang Bersumber Pada Asas Kewajiban Umum Kepolisian ( Plichtmatigheids Beginsel) Yaitu Suatu Asas Yang Memberikan Kewenangan Kepada Pejabat Kepolisian Untuk Bertindak Atau Tidak Bertindak Menurut Penilaiannya Sendiri , Dalam Rangka Kewajiban Umumnya Menjaga, Memelihara Ketertiban Dan Menjamin Keamanan Umum.



• Diskresi Kepolisian Di Indonesia Secara Yuridis Diatur Pada Pasal 18 Uu No 2 2002 Yaitu “ Untuk Kepentingan Umum, Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Melaksanakan Tugas Dan Wewenangnya Dapat Bertindak Menurut Penilaiannya Sendiri “, Hal Tersebut Mengandung Maksud Bahwa Seorang Anggota Polri Yang Melaksanakan Tugasnnya Di Tengah - Tengah Masyarakat Seorang Diri, Harus Mampu Mengambil Keputusaan Berdasarkan Penilaiannya Sendiri Apabila Terjadi Gangguan Terhadap Ketertiban Dan Keamanan Umum Atau Bila Timbul Bahaya Bagi Ketertiban Dan Keamanan Umum.



PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI APABILA SEORANG ANGGOTA KEPOLISIAN AKAN MELAKUKAN DISKRESI 1. Tindakan harus benar - benar diperlukan (noodzakelijk notwendig) atau ASAS KEPERLUAN.



2. Tindakan yang diambil harus benar - benar untuk KEPENTINGAN TUGAS KEPOLISIAN (zakelijk, sachlich). 3. Tindakan yang paling tepat UNTUK MENCAPAI SASARAN yaitu hilangnya suatu gangguan atau tidak terjadinya sesuatu yang dikhawatirkan.



PENGARUH DISKRESI TERHADAP HUKUM • Dengan Dilaksanakkannya Diskresi Kepolisian Maka Hukum Yang Ada Dan Berlaku Dikonfrontasikan Dengan Realita Kehidupan Masyarakat. • Dalam Hal Penyampingan Dan Peminggiran Hukum, Maka Diskresi Kepolisian Barakses Negatif Terhadap Penegakkan Hukum. • Tidak Semua Ketentuan Hukum Dapat Disampingkan Atau Dipinggirkan Oleh Diskresi Kepolisian. Hanya Sebagian Kecil Saja Yang Dapat Disingkirkan Atau Dikesampingkan, Itupun Menyangkut Perkara Perkara Yang Kecil Kecil Dan Sederhana Saja . Perkara Perkara Yang Besar , Terutama Yang Yang Berdampak Luas Terhadap Masyarakat Tidak Dapat Disingkirkan Oleh Diskresi Kepolisian . Kalaupun Itu Dilakukan Sifatnya Hanya Sementara Menunggu Situasi Memungkinkan , Setelah Situasinya Memungkinkan , Maka Pelanggaran Hukum Yang Terjadi Akan Diproses Lebih Lanjut Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku. • Diskresi Kepolisian Itu Dapat Juga Berwujud Dari Penerapan Dan Pengembangan Hukum Dan Perekayasaan Sosial • Karena Itulah Maka Polisi Oleh Beberapa Ahli Atau Pakar Disebut Hukum Yang Hidup, Karena Polisi, Hukum Yang Mati Dan Kaku Itu Menjadi Hidup



SEKIAN DAN TERIMA KASIH